Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56448/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56448/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018613/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 November 2013;

Menurut Terbanding 

:

bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1077/KPU.01/2014 tanggal 14 Februari 2014;

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1077/KPU.01/2014 tanggal 14 Februari 2014;

Menurut Majelis

:

bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Wakil Panitera Nomor: U.1393/SP.21/2014 tanggal 20 Maret 2014 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Uraian Banding namun sampai dengan perkara banding ini disidangkan Majelis tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

bahwa Pemohon Banding dalam hal ini diwakili oleh Saudara Drs. Agus Subarkah, jabatan: Direktur, dalam persidangan ke-2 (kedua) tanggal 21 Oktober 2014 menyatakan secara lisan kepada Majelis bahwa Pemohon Banding mencabut Surat Banding Nomor: 017/PPPE/III/2014 tanggal 06 Maret 2014 hal Permohonan Pengajuan Banding atas SPTNP-018613/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 atas nama PT Pro Plastic Prima Extruder (Pemohon Banding) yang telah terdaftar dengan Nomor Sengketa Pajak: 19-078162-2013 yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 (diantar);

bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan setuju atas pernyataan pencabutan Surat Banding Nomor: 017/PPPE/III/2014 tanggal 06 Maret 2014 hal Permohonan Pengajuan Banding atas SPTNP-018613/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 atas nama PT Pro Plastic Prima Extruder;

MENIMBANG
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, atas banding yang diajukan pernyataan pencabutan dalam persidangan oleh Pemohon Banding dengan persetujuan Terbanding, dihapus dari daftar sengketa dan tidak dapat diajukan kembali;
bahwa selanjutnya Majelis berpendapat untuk mengabulkan pernyataan pencabutan banding Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 017/PPPE/III/2014 tanggal 06 Maret 2014 yang terdaftar dengan Nomor Sengketa Pajak: 19-078162-2013 dan dihapus dari daftar sengketa, dan karenanya Surat Banding Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan pernyataan pencabutan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1077/KPU.01/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-018613/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 November 2013, atas nama PT XXXdan berkas sengketa Nomor: YYY dihapus dari daftar sengketa.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200