Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56441/PP/M.IX/19/2014

Tinggalkan komentar

14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56441/PP/M.IX/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 4011.10.00.00, jenis barang berupa Roadstone Brand Tires 285/50 R20 XL 116V 04PR T/L B/S RO-HP, dan lain-lain (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 287884 tanggal 16 Juli 2013 yaitu Tarif Bea Masuk (AKFTA) sebesar 15% (Bebas 100%), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 15%;

Menurut Terbanding 

:

bahwa importasi dengan menggunakan Form AK nomor 057-13-0502696 tanggal 30 Juli 2013 tidak sesuai dengan ketentuan Appendix 1 Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of ASEAN Korea Free Trade Agreement Rule 4 dan Rule 12 dan Overleaf Notes Form AK point 4 dan poin 5, sehingga preferensi tarif dalam rangka AKFTA tidak dapat diberikan dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN;

Menurut Pemohon

:

bahwa Form D yang diserahkan oleh shipper adalah Form D yang diterbitkan oleh instansi yang berkaitan dan seharus sudah syah untuk dipergunakan untuk perolehan tarif preferential sesuai peraturan menteri keuangan yang berlaku;

Menurut Majelis

:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Roadstone Brand Tires 285/50 R20 XL 116V 04PR T/L B/S RO-HP, dan lain-lain (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 287884 tanggal 16 Juli 2013, dengan menggunakan preferensi tarif AKFTA serta melampirkan Form AK Nomor 057-13-0502696 tanggal 30 Juli 2013, pos tarif 4011.10.00.00 dan tarif bea masuk (AKFTA) sebesar 15% (Bebas 100%);

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5846/KPU.01/2013 tanggal 24 September 2013, berdasarkan penelitian, importasi Roadstone Brand Tires 285/50 R20 XL 116V 04PR T/L B/S RO-HP, dan lain-lain (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 287884 tanggal 16 Juli 2013 menggunakan Form AK Nomor 057-13-0502696 tanggal 30 Juli 2013, Form AK pada kolom 7 hanya diuraikan dua pos uraian barang dan tidak disebutkan lebih rinci atau cukup detail berapa jumlah barang yang mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AKFTA, sehingga mekanisme cara pengisian Form AK tidak sesuai dengan ketentuan Appendix 1 Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of ASEAN Korea Free Trade Agreement Rule 4 dan Rule 12 dan Overleaf Notes Form AK point 4 dan poin 5, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan pembebanan bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 15%;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: QI051/SPTNP-YHI/XI/2013 tanggal 11 November 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5846/KPU.01/2013 tanggal 24 September 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Form AK yang diserahkan oleh shipper adalah Form AK yang diterbit oleh instansi yang berkaitan dan seharusnya sah untuk dipergunakan untuk perolehan tarif preferential sesuai peraturan Menteri Keuangan yang berlaku;

bahwa ketentuan AKFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juncto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengesahan Agreement on Trade In Goods Under TheFramework Agreement on The Comprehensive Economic Cooperation Among The Government of The Members Countries of The Association of South East Asian Nations and The Republic of Korea (Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 52);

bahwa menurut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2007, dalam melaksanakan kerjasama AKFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form AK atau Surat Keterangan Asal Barang Form AK, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for Rules of Origin;

bahwa berdasarkan Rule 4 Operational Certification Procedure For The Rules Of Origin ASEAN- Korea Free Trade Area dinyatakan sebagai berikut:

  1. The producer and/or exporter of the good, or its authorised representative, shall apply to the issuing authority, in accordance with the Party’s domestic laws and regulations, requesting for pre-exportation examination of the origin of the good. The result of the examination, subject to review periodically or whenever appropriate, shall be accepted as the supporting evidence in determining the origin of the said good to be exported thereafter. The pre-exportation examination may not apply to the good of which, by its nature, origin can be easily determined;
  2. The producer and/or exporter or its authorised representative shall apply for a Certificate of Origin together with appropriate supporting documents proving that the good to be exported qualifies for the issuance of a Certificate of Origin, consistent with the domestic laws and regulations of the Party;
  3. he issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the domestic laws and regulations of the Party, upon each application for a Certification of Origin to ensure that:
    1. the Certificate of Origin is duly completed and signed by the authorised signatory;
    2. the origin of the good is in conformity with Annex 3;
    3. other statements in the Certificate of Origin correspond to supporting documentary evidence submitted; and
    4. the description, quantity and weight of the good, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the good to be exported;
  4. Multiple items declared on the same Certificate of Origin, shall be allowed, provided that each item must qualify separately in its own right;

bahwa berdasarkan Rule 12 Operational Certification Procedure For The Rules Of Origin ASEAN- Korea Free Trade Area dinyatakan sebagai berikut:

  1. Where the origin of a good is not in doubt, the discovery of minor discrepancies, between the statements made in a Certificate of Origin and those made in the documents submitted to the customs authority of the importing Party for the purpose of carrying out the formalities for importing the good shall not ipso facto invalidate the Certificate of Origin, if it does in fact correspond to the good submitted;
  2. For multiple items declared under the same Certificate of Origin, a problem encountered with one of the items listed shall not affect or delay the granting of preferential tariff treatment and customs clearance of the remaining items listed in that Certificate of Origin. Paragraph 1(c) of Rule 14 may be applied to the problematic items;

bahwa berdasarkan Overleaf Notes Form AK dinyatakan sebagai berikut:

  1. EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the goods in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent;
  2. DESCRIPTION OF GOODS: The description of goods must be sufficiently detailed to enable the goods to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer,any trade mark shall also be specified;

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Korea dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a)Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;

b)Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), pada pemberitahuan impor barang;

c)Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;

d)Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanggal 24 Juli 2013;T.2.Certificate of Origin – AKFTA (Form AK) Nomor: 057-13-0502696 tanggal 03 Juli 2013; T.3.Formulir Konsultasi untuk PIB Nomor: 287884 tanggal 16 Juli 2013;T.4.Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3511/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin;T.5.Surat Manager of Trade Certificate Service Center Korea Chamber of Commerce & Industry tanggal 21 Februari 2014 perihal A Letter of Explanation;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:

  • P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5846/KPU.01/2013 tanggal 24 September 2013;
  • P.2. Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 11 November 2013;
  • P.3.Surat Plh. Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4332/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 09 Oktober 2013 perihal Penyetoran Jaminan Tunai;
  • P.4. SSPCP tanggal 03 Oktober 2013 sebesar Rp 75.808.000,00 (Keputusan Terbanding);
  • P.5.Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 03 Oktober 2013 sebesar Rp 75.808.000,00 (Keputusan Terbanding);
  • P.6. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011817/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 24 Juli 2013;P.7.Certificate of Origin AKFTA (Form AK) Nomor: 057-13-0502696 tanggal 13 Juli 2013;
  • P.8.Commercial Invoice Nomor: 40047667-1 tanggal 27 Juni 2013;
  • P.9. Packing List untuk Invoice Nomor: 40047667-1 tanggal 27 Juni 2013;
  • P.10. Bill of Lading Nomor: SEL3062700364 tanggal 30 Juni 2013;
  • P.11. Surat Keberatan Nomor: QE54/VII/JKT/2013 tanggal 25 Juli 2013;
  • P.12. Tanda Terima Permohonan Keberatan Nomor Agenda: 137267 tanggal 29 Juli 2013;
  • P.13.Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) Tunai Nomor: 003381/JT/KBR/2013 tanggal 29 Juli 2013 sebesar Rp 75.808.000,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, kedapatan:

bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3511/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, telah diminta konfirmasi keabsahan pada Form AK Nomor 057-13-0502696 tanggal 30 Juli 2013 kepada Director Origin Verification Division Korea Customs Service;

bahwa Surat Manager of Trade Certificate Service Center Korea Chamber of Commerce & Industry tanpa nomor tanggal 21 Februari 2014 perihal A Letter of Explanation sebagai konfirmasi Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3511/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, menyatakan “setiap produk mempunyai HS Code yang sama dan diproduksi dari bahan material yang sama sehingga Form AK Nomor 057-13-0502696 tanggal 30 Juli 2013 memenuhi ketentuan Rule 4 Paragraph 4 Appendix 1 Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of ASEAN Korea Free Trade Agreement”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form AK Nomor 057-13-0502696 tanggal 30 Juli 2013, tercantum Eksportir Nexen Tire Corporation, Seoul, Korea, dan pada kolom 10 tertera Invoice Nomor: 40047667-1 tanggal 27 Juni 2013;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Invoice Nomor: 40047667-1 tanggal 27 Juni 2013, invoice tersebut diterbitkan oleh Nexen Tire Corporation, jumlah dan jenis barang sama dengan jumlah dan jenis barang yang tercantum pada Form AK Nomor 057-13-0502696 tanggal 30 Juli 2013;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, disimpulkan bahwa Form AK Nomor 057-13-0502696 tanggal 30 Juli 2013 memenuhi ketentuan Rule 4 Paragraph 4 Appendix 1 Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of ASEAN Korea Free Trade Agreement sehingga Form AK Nomor 057-13-0502696 tanggal 30 Juli 2013 sah dan dapat diterima, oleh karenanya atas importasi Roadstone Brand Tires 285/50 R20 XL 116V 04PR T/LB/S RO-HP, dan lain-lain (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan pos tarif 4011.10.00.00 diberikan preferensi tarif skema AKFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 15% (Bebas 100%);

MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor Roadstone Brand Tires 285/50 R20 XL116V 04PR T/L B/S RO-HP, dan lain-lain (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal Korea, pos tarif 4011.10.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 287884 tanggal 16 Juli 2013, mendapat preferensi tarif skema AKFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 15% (Bebas 100%). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Roadstone Brand Tires 285/50 R20 XL 116V 04PR T/L B/S RO-HP, dan lain-lain (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, pos tarif 4011.10.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 287884 tanggal 16 Juli 2013, mendapat preferensi tarif skema AKFTA dengan tarif bea masuk sebesar 15% (Bebas 100%);

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5846/KPU.01/2013 tanggal 24 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-011817/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 24 Juli 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Roadstone Brand Tires 285/50 R20 XL 116V 04PR T/LB/S RO-HP, dan lain-lain (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, pos tarif 4011.10.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 287884 tanggal 16 Juli 2013, mendapat preferensi tarif skema AKFTA dengan tarif bea masuk sebesar 15% (Bebas 100%) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put.56441/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200