Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56440/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56440/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean Pos 1 PIB, jenis barang berupa Cheese, Edam Ball Cheese 40% F.I.D.M. Extra Matured, Negara asal Belanda (NL), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 228415 tanggal 10 Juni 2013 dengan Nilai Pabean sebesar total CIF EUR12,320.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar total CIF EUR43,724.80;

Menurut Terbanding

:

bahwa bukti-bukti transaksi yang dilampirkan memberikan keraguan dan tidak cukup meyakinkan, dan dengan hormat diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankan KEP-5267/KPU.01/2013 Tanggal 04 September 2013;

Menurut Pemohon

:

bahwa harga barang impor Pemohon Banding sudah benar, berdasarkan nilai transaksi;

bahwa harga barang yang dikenakan Notul, ditetapkan oleh Terbanding berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan Nilai Transaksi Barang Identik yang di terapkan secara fleksibel (Metode VI.2), sehingga dikenakan tambah bayar lebih tinggi menjadi EUR43,724.80;

bahwa atas banding tersebut Pemohon Banding telah membayar lunas dari pajak terhutang sesuai Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menurut Majelis

:

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5267/KPU.01/2013 tanggal 04 September 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 228415 tanggal 10 Juni 2013 sebesar CIF EUR12,320.00 berupa Cheese, Edam Ball Cheese 40%F.I.D.M. Extra Matured, Negara asal Belanda (NL), tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) berdasarkan harga pasar yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF EUR43,724.80;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:1.diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;

bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 228415 tanggal 10 Juni 2013 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode II secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang identik sesuai PIB Nomor: 099281 tanggal 15 Maret 2013 atas nama PT Prima Sukses Karya, namun Terbanding tidak melampirkan data atau bukti pendukung berupa PIB Pembanding, sehingga Majelis tidak dapat meneliti apakah penetapan nilai pabean sesuai ketentuan;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 228415 tanggal 10 Juni 2013 sebesar CIF EUR12,320.00 adalah sudah benar, berdasarkan Nilai Transaksi;

bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:

  • T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean tanpa nomor tanggal 25 Juni 2013;
  • T.2. Database CEISA Impor website: 10.0.16.100/SSOService/LaunchApps? appCode=36&appState=start Profile Harga Pusat;
  • T.3. Database CEISA Impor website: 10.0.16.100/SSOService/LaunchApps?appCode=36&appState=start Profile Uraian LHP;
  • T.4. Database CEISA Impor website: 10.0.16.100/SSOService/LaunchApps?appCode=36&appState=start Data Barang Identik;
  • T.5. Database CEISA Impor website: 10.0.16.100/SSOService/LaunchApps?appCode=36&appState=start Pemeriksaan Barang – Browse Hasil Pemeriksaan;
  • T.6. Database CEISA Impor website: 10.0.16.100/SSOService/LaunchApps?appCode=36&appState=start Foto Hasil Pemeriksaan;
  • T.7. Database CEISA Impor website: 10.0.16.100/SSOService/LaunchApps?appCode=36&appState=start LHP Barang Identik;

bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

  • P.1.Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5267/KPU.01/2013 tanggal 04 September 2013;
  • P.2.SSPCSP tanggal 23 September 2013 sebesar Rp 271.637.000,00;
  • P.3. Bukti Penerimaan Negara dalam Rangka Impor Bank Mandiri Syariah tanggal 23 September 2013 sebesar Rp 271.637.000,00;
  • P.4. Tanda Terima Permohonan Keberatan Nomor Agenda: 129930 tanggal 08 Juli 2013;
  • P.5. Surat Keberatan Nomor: 005/IMP/VII/KK/2013 tanggal 03 Juli 2013;
  • P.6. Bukti Penerimaan Jaminan Bank PT Bank Jasa Jakarta Nomor 003015/JB/KBR/2013 tanggal 08 Juli 2013 sebesar Rp271.637.000,00;
  • P.7. SPTNP Nomor: SPTNP-010040/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 Juni 2013;
  • P.8. PIB Nomor: 228415 tanggal 10 Juni 2013 sebesar EUR12,320.00;
  • P.9. Invoice Nomor: 92127775 tanggal 21 Maret 2013 sebesar EUR12,320.00;
  • P.10. Packing List tanggal 21 Maret 2013;
  • P.11. Bill of Lading Nomor: HJSCRTM304335101 tanggal 29 Maret 2013;P.12. Marine Cargo Policy PT LG Insurance Indonesia Nomor: 10923/OC/901/IV/2013 tanggal 29 Maret 2013;
  • P.13. Surat Keterangan Badan POM RI Nomor: PO.03.02.533.1.121093 tanggal 15 Mei 2013;
  • P.14. Sales Contract Nomor: 140528787 tanpa tanggal;
  • P.15.Aplikasi Transfer Bank Panin tanggal 01 Mei 2013 sebesar EUR12,320.00;
  • P.16.Rekening Koran Bank Panin Nomor Rekening 055002759 Bulan Mei 2013;
  • P.17. Kwitansi tanggal 19 September 2013 sebesar Rp 535.067.500,00;
  • P.18. Faktur Pajak Nomor: 010.901-13.99386587 tanggal 19 September 2013;
  • P.19. Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-01061701/PPN1111/WPJ.21/KP.0203/2013 tanggal 30 Januari 2013;
  • P.20. Bukti Pengeluaran tanggal 21 Mei 2013 sebesar Rp 155.193.080;
  • P.21. Buku Order Nomor: 130002;
  • P.22. Jurnal Transaksi tanggal 21 Mei 2013;
  • P.23. Jurnal Umum tanggal 28 Mei 2013;
  • P.24.Buku Besar Perkiraan Import untuk Account Nomor: 160.001, 140.001 (PPN), dan 140.007 (PPh Pasal 22 Impor);
  • P.25. Buku Pembeliaan tanggal 21 Mei 013;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti dalam berkas banding maupun yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah penetapan atas Nilai Pabean atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 228415 tanggal 10 Juni 2013 berupa Cheese, Edam BallCheese 40% F.I.D.M. Extra Matured, Negara asal Belanda (NL), sebesar CIF EUR12,320.00;

bahwa Pemohon Banding dan Supplier FriesLand Campina Cheese melakukan perjanjian berdasarkan Sales Contract Nomor: 140528787 tanpa tanggal , dengan perincian sebagai berikut:

Origin : NederlandShipping Port : Rotterdam, NetherlandPayment Terms : Cash AdvancePrice : CNF Packing : Cartons Transportation : VesselDestinstion : Jakarta, IndonesiaValidity : The End of March 2013

Article Code

Description

Unit/Carton

Amount

022334
1.120 Ctn Edam Ball Cheese 40%
F.I.D.M. Extra Matured Cock Brand Comodity
code: 040690239900
€11,00
€12.320,00

bahwa FriesLand Campina Cheese. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: 92127775 tanggal 21 Maret 2013 Incoterms CNF Jakarata, dengan rincian sebagai berikut:

Article
Code

Marks

Number/
Unit of Sale

Description

Price
EUR

UoM
Total

Net
Weight KG

Amount
EUR

022334
1.120 Ctn Edam Ball
Cheese  40%
F.I.D.M. Extra Matured
Cock Brand Comodity
code: 040690239900
11
1 KG
11,062.99
12.320,00
VAT
0,00
0,00
0,00
Over
0,00
0,00
Amount
0,00
0,00
0,00
Total Net Weight
Total Gross Weight
11.784,27
Total Quantity
1.120
Total Amount
Total amaunt VAT
11,062.99
12.320,00
Payment Reference:
92127775/11136
Amount Payable
EUR
12.320,00

bahwa FriesLand Campina Cheese.selanjutnya menerbitkan Packing List tanggal 04 Agustus 2010, dengan rincian sebagai berikut:

Marksand
Number

Nbr Of
Cartons

Net
Weight

Gross
Weight

Measurement

Description
of Goods

140528787
1.120
11,062.99 Kg
11.784,27 Kg
11.784,27 Kg
Edam Ball Cheese 40%
F.I.D.M. Extra Matured
Cock Brand Comodity
code: 040690239900

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: XDPV900109 tanggal 28 November 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper : FriesLand Campina Cheese. Consignees Name : PT XXXPort of Loading : Rotterdam, Netherland Port of Discharge : Jakarta, Indonesia Description : 1 Cont 20’ Reefer STC 1120 Cartons CheeseGross Weight : 11.784,27 Kg

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 92127775 tanggal 21 Maret 2013 adalah “Cheese, Edam Ball Cheese 40% F.I.D.M. Extra Matured” dari FriesLand Campina Cheese dengan total harga sebesar CIF EUR12,320.00;

bahwa barang impor “Cheese, Edam Ball Cheese 40% F.I.D.M. Extra Matured” dengan Invoice Nomor: 92127775 tanggal 21 Maret 2013 telah diasuransikan didalam negeri sesuai Marine Cargo Policy PT LG Insurance Indonesia Nomor: 10923/OC/901/IV/2013 tanggal 29 Maret 2013 sebesar EUR13,552.00 (110% x EUR12,320.00);

bahwa barang “Cheese, Edam Ball Cheese 40% F.I.D.M. Extra Matured” dari FriesLand Campina Cheese. dengan Bill of Lading Nomor: XDPV900109 tanggal 28 November 2012 dan Invoice Nomor: 92127775 tanggal 21 Maret 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 228415 tanggal 10 Juni 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF EUR12,320.00;

bahwa nilai pabean atas impor barang “Cheese, Edam Ball Cheese 40% F.I.D.M. Extra Matured” dari FriesLand Campina Cheese dengan PIB Nomor: 228415 tanggal 10 Juni 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF EUR43,724.80;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 228415 tanggal 10 Juni 2013 adalah Impor Cheese, Edam Ball Cheese 40%F.I.D.M. Extra Matured dari FriesLand Campina Cheese, dengan total harga CIF EUR12,320.00 sesuai dengan Sales Contract Nomor: 140528787 tanpa tanggal dan Invoice Nomor: 92127775 tanggal 21 Maret 2013;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank Panin tanggal 01 Mei 2013 sebesar Rp155.193.080,00 (Rp12.594,00 x EUR12,320.00) dan Rekening Koran Bank Panin Nomor Rekening 055002759 Bulan Mei 2013, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada FriesLand Campina Cheese sebesar Rp155.193.080,00dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi terhadap Aplikasi Transfer Bank Panin tanggal 01 Mei 2013 sebesar Rp155.193.080,00 di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: 92127775 tanggal 21 Maret 2013;

MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Cheese, Edam BallCheese 40% F.I.D.M. Extra Matured, Negara asal Belanda (NL), yang tercantum dalam Invoice Nomor: 92127775 tanggal 21 Maret 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 228415 tanggal 10 Juni 2013 sebesar CIF EUR12,320.00 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Cheese,Edam Ball Cheese 40% F.I.D.M. Extra Matured, Negara asal Belanda (NL) adalah sebesar CIF EUR12,320.00;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan megabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5267/KPU.01/2013 tanggal 04 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-010040/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 Juni 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Cheese, Edam Ball Cheese 40% F.I.D.M. Extra Matured, Negara asal Belanda (NL), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 228415 tanggal 10 Juni 2013 adalah sebesar CIF EUR12,320.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah Nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put.56440/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200