Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56438/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56438/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi Pos 1, jenis barang Patentkali Granular Fertilizer, negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 007373 tanggal 14 Maret 2013 Klasifikasi Pos Tarif 3104.90.000 dengan pembebanan BM: 0%, PPN: 10%, dan PPh Pasal 22: 2,5%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 3104.30.0000 dengan pembebanan BM: 5%, PPN: 10%, dan PPh Pasal 22: 2,5%;

Menurut Terbanding

:

bahwa pokok permasalahan adalah mengenai Klasifikasi atas jenis barang PatentkalGranular Fertilizepada PIB 007373 sebagaimana disebutkan dalam surat banding Pemohon Banding, yang pada dasarnya merupakan pengelompokan Fos Tarif berdasarkan identifikasi atas barang impor yang bersangkutan;

Menurut Pemohon

:

bahwa No H.S 3104.90.0000 yang diberitahukan pada PIB tersebut merupakan H.S yang uraian barangnya adalah Pupuk Mineral atau kimia yang mengandung unsur kalium jenis Lain Lain. Hal ini dikarenakan mengandung unsur 30% K20, 10% MgO dan 42% S03. Dan merupakan jenis pupuk majemuk, bukan merupakan pupuk tunggal Kalium Sulfat;

Menurut Majelis

:

bahwa PIB Nomor: 007373 tanggal 14 Maret 2013, jenis barang Patentkali Granular Fertilizer, negara asal Germany, Pos Tarif 3104.90.00.00 dengan tarif Bea Masuk sebesar 0%;

bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang Patentkali Granular Fertilizer ke dalam Pos Tarif 3104.30.00.00 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 5%;

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah klasifikasi Pos Tarif jenis barang Patentkali GranularFertilizer, negara asal Germany, Pos Tarif 3104.90.0000 dengan tarif Bea Masuk sebesar 0%, ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 3104.30.00.00 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 5%;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen pendukung sebagai berikut:

  • P.1. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Surat Bantahan Nomor: 0917/MTJ/M/XI/2013 tanggal 04 November 2013;
  • P.2. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Surat Permohonan Banding Nomor: 0435/MTJ/M/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013;
  • P.3. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Invoice Nomor: 4200366291 tanggal 02 Februari 2013 sebesar USD460,713.75;
  • P.4. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Packing List untuk Invoice Nomor: 4200366291 tanggal 02 Februari 2013;
  • P.5. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Certificate of Analysis Nomor Order: 4000405011 tanggal 02 Februari 2013;
  • P.6. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Certificate of Origin tanggal 20 Desember 2012;
  • P.7. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Waybill Non Negotiable Nomor: HBG0894881 tanggal 02 Februari 2013;
  • P.8. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Premium Note Nomor: 000295/DN/15/02/13 tanggal 19 Februari 2013;
  • P.9. Fotokopi Policy Schedule Marine Cargo Insurance Lippo Insurance Nomor Polis: 1503021300030 tanggal 02 Februari 2013;
  • P.10. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Order Confirmation Nomor: 4000405011 tanggal 26 Desember 2012;
  • P.11. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos PIB Nomor: 007373 tanggal 14 Maret 2013 sebesar CIF USD460,713.75;
  • P.12. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 04 Maret 2013 sebesar Rp559.019.000,00 (PIB);
  • P.13. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Bukti Penerimaan Negara Impor Bank Mandiri tanggal 04 Maret 2013 sebesar Rp559.019.000,00 (PIB);
  • P.14. Fotokopi bermterai dengan stempel Kantor Pos Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor SPPB: 007533/WBC.023/KPP.MP.01/122013 tanggal 14 Maret 2013;
  • P.15. Fotokopi bermterai dengan stempel Kantor Pos Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000659/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 21 Maret 2013;
  • P.16. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 10 Mei 2013 sebesar Rp251.559.000,00 (SPTNP);
  • P.17. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Bukti Penerimaan Negara Impor Bank Mandiri tanggal 10 Mei 2013 sebesar Rp251.559.000,00 (SPTNP);
  • P.18. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Laporan Hasil Uji Nomor Analisa: 0272/KA/12 tanggal 07 Desember 2012;
  • P.19. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Surat Direktur Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor: 1520/DAGLU.6.2/6/2006 tanggal 14 Juni 2006;
  • P.20. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Surat Kepala Pusat Perizinan dan Investasi Nomor: 1805/SR.130/A.10/5/2009 tanggal 22 Mei 2009 perihal Pemberian Nomor Pendaftaran Ulang Pupuk Anorganik;
  • P.21. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Surat Kepala Subbidang Sarana I pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian NomorL 2712/SR.130/A.8/03/2013 tanggal 28 Maret 2013;
  • P.22. Fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 3949/Kpts/SR.130/3/2013 tanggal 27 Maret 2013 tentang Pemberian Nomor Pendaftaran Ulang Pupuk An-Organik Dengan Nama Dagang Merokesop;
  • P.23. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Materia Safety Data Sheet tanggal 12 Januari 2012;
  • P.24. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Patentkali production flow sheet;
  • P.25. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos SNI Pupuk Kalium Sulfat yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nomor: SNI 02-2809-2005;
  • P.26. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Akta Notaris Nomor 37 tanggal 11 Februari 1985 yang dibuat oleh Kusmulyanto Ongko, Notaris di Medan;
  • P.27. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Surat Kuasa untuk Menyetor Bea dan Denda Bea Meterai Nomor: 1110605119;
  • P.28. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Akta Notaris Nomor 10 tanggal 07 Oktober 2013 yang dibuat oleh Drs. Sugisno SH, MM, MKn., Notaris di Medan;
  • P.29. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Pengesahan Akta Notaris Nomor 10 tanggal 07 Oktober 2013 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0110075.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 21 November 2013;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan fotokopi bukti/dokumen pendukung sebagai berikut:

T.1. Risalah Penetapan Tarif tanggal 28 Maret 2013; T.2. LPPT Nomor: 23 tanggal 28 Maret 2013;T.3. Surat Nomor: S-228/WBC.02/BPIB/2013 tanggal 19 Maret 2013 perihal Hasil Pengujian Laboratorium;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti/dokumen pendukung dalam berkas banding, Majelis mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Invoice Nomor: 4200366291 tanggal 02 Februari 2013 dan sebesar USD460,713.75 dan Certificate of Analysis tanggal 02 Februari 2013, tercantum jenis barang:

  • EC Fertiliser
  • Sulphate of Potash Containing Magnesium 30 (+10+42)
  • 30% K2O, water-soluble potassium oxide
  • 10% MgO, water-soluble magnesium oxide
  • 42% SO3, water-soluble Sulphur trioxide

bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium sesuai Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Medan Nomor: S-228/WBC.02/BPIB/2013 tanggal 19 Maret 2013 menyatakan Contoh uji adalah pupuk kimia mengandung unsur Kalium dari jenis Kalium Sulfat;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji dari Balai Besar Kimia dan Kemasan, Kementerian Perindustrian Nomor: 0272/KA/12 tanggal 07 Desember 2012 terdapat Kandungan Kalium sebagai K2O 30,14%;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis mengindentifikasi barang yang diimpor Patentkali Granular Fertilizer adalah pupuk kimia yang dengan kandungan mengandung unsur Kalium dari jenis Kalium Sulfat dengan kandungan K2O 30,14%;

bahwa berdasarkan ketentuan BSN, pupuk kimia dengan kandungan K2O min 50% wajib SNI, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pupuk kimia dengan kandungan K2O 30,14% tidak wajib SNI;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap klasifikasi barang sesuai BTKI 2012, dikemukakan sebagai berikut:
– Butir 1 KUM HS
– Pos 31.04 Pupuk Mineral atau Kimia, mengandung Kalium
– Pos Tarif 3104.20.00.00 Pupuk Mineral atau Kimia, mengandung Kalium Klorida
– Pos Tarif 3104.30.00.00 Pupuk Mineral atau Kimia, mengandung Kalium Sulfat
– Pos Tarif 3104.90.00.00 Lain-lain(Pupuk Mineral atau Kimia, mengandung selain Kalium Klorida dan Kalium Sulfat)

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan identifikasi barang Patentkali Granular Fertilizer adalah merupakan pupuk kimia mengandung kalium (30% K2O) dari jenis kalium sulfat yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 007373 tanggal 14 Maret 2013 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3104.30.00.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5% dan tidak wajib SNI;

MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor Patentkali Granular Fertilizer, negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 007373 tanggal 14 Maret 2013 Klasifikasi Pos Tarif 3104.90.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0% diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3104.30.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5% dan tidak wajib SNI. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan Klasifikasi Pos Tarif atas barang impor Patentkali Granular Fertilizer, negara asal Germany menjadi Pos Tarif 3104.30.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5% dan tidak wajib SNI;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-76/WBC.02/2013 tanggal 06 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-000659/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 21 Maret 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang impor Patentkali Granular Fertilizer, negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 007373 tanggal 14 Maret 2013 menjadi Pos Tarif 3104.30.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5% dan tidak wajib SNI, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Rp251.559.000,00 (dua ratus lima puluh satu juta lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 01 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put.56438/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding:

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200