Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56438/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56438/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi Pos 1, jenis barang Patentkali Granular Fertilizer, negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 007373 tanggal 14 Maret 2013 Klasifikasi Pos Tarif 3104.90.000 dengan pembebanan BM: 0%, PPN: 10%, dan PPh Pasal 22: 2,5%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 3104.30.0000 dengan pembebanan BM: 5%, PPN: 10%, dan PPh Pasal 22: 2,5%;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa pokok permasalahan adalah mengenai Klasifikasi atas jenis barang Patentkali Granular Fertilizer pada PIB 007373 sebagaimana disebutkan dalam surat banding Pemohon Banding, yang pada dasarnya merupakan pengelompokan Fos Tarif berdasarkan identifikasi atas barang impor yang bersangkutan; |
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa No H.S 3104.90.0000 yang diberitahukan pada PIB tersebut merupakan H.S yang uraian barangnya adalah Pupuk Mineral atau kimia yang mengandung unsur kalium jenis Lain Lain. Hal ini dikarenakan mengandung unsur 30% K20, 10% MgO dan 42% S03. Dan merupakan jenis pupuk majemuk, bukan merupakan pupuk tunggal Kalium Sulfat; |
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa PIB Nomor: 007373 tanggal 14 Maret 2013, jenis barang Patentkali Granular Fertilizer, negara asal Germany, Pos Tarif 3104.90.00.00 dengan tarif Bea Masuk sebesar 0%; bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang Patentkali Granular Fertilizer ke dalam Pos Tarif 3104.30.00.00 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 5%; bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah klasifikasi Pos Tarif jenis barang Patentkali GranularFertilizer, negara asal Germany, Pos Tarif 3104.90.0000 dengan tarif Bea Masuk sebesar 0%, ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 3104.30.00.00 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 5%; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen pendukung sebagai berikut:
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan fotokopi bukti/dokumen pendukung sebagai berikut: T.1. Risalah Penetapan Tarif tanggal 28 Maret 2013; T.2. LPPT Nomor: 23 tanggal 28 Maret 2013;T.3. Surat Nomor: S-228/WBC.02/BPIB/2013 tanggal 19 Maret 2013 perihal Hasil Pengujian Laboratorium; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti/dokumen pendukung dalam berkas banding, Majelis mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Invoice Nomor: 4200366291 tanggal 02 Februari 2013 dan sebesar USD460,713.75 dan Certificate of Analysis tanggal 02 Februari 2013, tercantum jenis barang:
bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium sesuai Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Medan Nomor: S-228/WBC.02/BPIB/2013 tanggal 19 Maret 2013 menyatakan Contoh uji adalah pupuk kimia mengandung unsur Kalium dari jenis Kalium Sulfat; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji dari Balai Besar Kimia dan Kemasan, Kementerian Perindustrian Nomor: 0272/KA/12 tanggal 07 Desember 2012 terdapat Kandungan Kalium sebagai K2O 30,14%; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis mengindentifikasi barang yang diimpor Patentkali Granular Fertilizer adalah pupuk kimia yang dengan kandungan mengandung unsur Kalium dari jenis Kalium Sulfat dengan kandungan K2O 30,14%; bahwa berdasarkan ketentuan BSN, pupuk kimia dengan kandungan K2O min 50% wajib SNI, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pupuk kimia dengan kandungan K2O 30,14% tidak wajib SNI; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap klasifikasi barang sesuai BTKI 2012, dikemukakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan identifikasi barang Patentkali Granular Fertilizer adalah merupakan pupuk kimia mengandung kalium (30% K2O) dari jenis kalium sulfat yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 007373 tanggal 14 Maret 2013 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3104.30.00.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5% dan tidak wajib SNI; |
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor Patentkali Granular Fertilizer, negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 007373 tanggal 14 Maret 2013 Klasifikasi Pos Tarif 3104.90.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0% diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3104.30.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5% dan tidak wajib SNI. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan Klasifikasi Pos Tarif atas barang impor Patentkali Granular Fertilizer, negara asal Germany menjadi Pos Tarif 3104.30.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5% dan tidak wajib SNI;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-76/WBC.02/2013 tanggal 06 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-000659/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 21 Maret 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang impor Patentkali Granular Fertilizer, negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 007373 tanggal 14 Maret 2013 menjadi Pos Tarif 3104.30.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5% dan tidak wajib SNI, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Rp251.559.000,00 (dua ratus lima puluh satu juta lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 01 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.56438/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding:
