Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56409/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56409/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean karena harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, selanjutnya ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya atas importasi Jenis Barang: Recodan CM-M, Emulsifier dan Stabiliser System, Olahan pengikat untuk acuan lainnya, Jumlah Barang: 20.00 PX; NW10.000.00 Kgs, Negara Asal: Malaysia, diberitahukan dalam PIB Nomor: 231486 tanggal 11 Juni 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4926/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4926/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 231486 tanggal 11 Juni 2013 tidak dapat diterima sebagai Nilai transaksi dan selanjutnya nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 231486 tanggal 11 Juni 2013 ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 60,600.00; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan nilai pabean menjadi USD60,600.00 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 231486 tanggal 11 Juni 2013 yaitu USD 49,000.00; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor: S-2307/KPU-01/BD.02/2014 tanggal 16 Mei 2014, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti SUB, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: 1. bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding dalam surat banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; 2. bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut: 3. bahwa atas penetapan Terbanding tersebut, Pemohon diwajibkan untuk membayar BM, PDRI, dan Denda Administrasi sejumlah Rp19.260.000,00 (sembilan belas juta dua ratus enam puluh ribu rupiah); 4. bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar Pemohon mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya; 5. bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean; 6. bahwa dilakukan pemeriksaan fisik terhadap Pemohon Banding karena termasuk importir Jalur Merah-high dengan hasil pemeriksaan (gambar terlampir); 7.bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) diketahui tidak ada data pembanding barang identik di DBNP I; 8.bahwa berdasarkan ketentuan mengenai uji kewajaran seharusnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, yang disebutkan sebagai berikut: (i). Tidak terdapat data pembanding barang identik pada Database Nilai Pabean I, sehingga tidak dapat dilakukan uji kewajaran nilai transaksi; (ii). Tidak terdapat data pembanding barang identik pada Database Nilai Pabean II, sehingga tidak dapat dilakukan uji kewajaran nilai transaksi; 9. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada : Pasal 27 (1) Dalam hal tidak ditemukan data pembanding barang identik dalam Database Nilai Pabean I, maka Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran dengan data pembanding barang identik dalam Database Nilai Pabean II; (2) Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan:a. Wajar, dst;b. Tidak waiar, apabila berdasarkan hasil penelitian kewajaran menunjukkan bahwa pabean yang diberitahukan lebih rendah dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean II; (3) Dalam hal hasil uji kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat:b. Nilai pabean tidak walaratau tidak ditemukan data pembandinq, maka Pejabat Bea dan Cukai;2. Menerbitkan INP untuk importir kategoririsiko sedang, importir kategori risiko tinggi atau importir kategori risiko sangat tinggi; 10. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) diketahui bahwa DNP ditolak dengan alasan bukti-bukti tidak memadai; 11. bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut:
Keterangan:
12. bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka harga yang diberitahukan dalam PIB No. 231486 tanggal 11 Juni 2013 tidak dapat diterima sebagai Nilai transaksi; 13. bahwa penetapan nilai pabean (PMK Nomor 160/PMK.04/2010): a.Nilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan, karena tidak diperoleh data pembanding untuk barang identik yang memenuhi persyaratan;
g. bahwa dari data di atas disampaikan hal-hal berikut:
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-4926/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor: SBt/TIS.4926/KHPP tanggal 19 Mei 2014 mengenai Tanggapan Tertulis Pengganti Surat Bantahan yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa meskipun Pemohon Banding diberi waktu 60 hari untuk mengumpulkan data, tetapi sampai dengan saat pengajuan keberatan Pemohon Banding belum melakukan pembayaran dimaksud; bahwa korespondensi dengan supplier dapat dilihat pada Purchase Order, Sales Contract dan Invoice; bahwa belum terjadi pembayaran kepada supplier sehingga tidak ada data pembayaran pada Rekening Koran; bahwa pembukuan tidak diberikan pada saat itu karena belum tutup buku, pembukuan Pemohon Banding tutup pada akhir bulan berikutnya karena masih menunggu dokumen dari luar yang belum Pemohon Banding terima seperti biaya inklaring, dll; bahwa saat mengajukan keberatan, Pemohon Banding belum melaporkan SPT Masa ke kantor pelayanan pajak; bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan satu set dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor: S-101/KPU.01/BD.0205/2014 tanggal Juni 2014 perihal Tanggapan atas Data Pendukung yang pada pokoknya mengemukan sebagai berikut: bahwa berdasarkan data-data pendukung yang dilampirkan oleh Pemohon, kedapatan hal-hal sebagai berikut : a. Berdasarkan perbandingan sales contract dengan invoice terdapat perbedaan term of payment:
b. Berdasarkan polis asuransi dalam negeri yang dikeluarkan oleh asuransi raksa nomor 01- C- 00550-000-06-2013, tidak dapat dilakukan uji silang (cross-check) dikarenakan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti bayar dan pembukuan atas transaksi tersebut, c. Pada List Jurnal kedapatan hal-hal sebagai berikuti.
d. Pada bukti pembayaran Nomor referensi A 522628 tanggal 01 Agustus 2013 jumlah nominal 49,000.00 dengan fakta sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, dikarenakan:i. terdapat inkonsistensi tentang pelaksanaan pembayaran; ii. inkonsistensi dalam pembukuan;ii.pembukuan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterma umum;iii.data yang dilampirkan tidak mencakup saat timbulnya hutang sampai dengan pelunasan, baik jurnal, buku hutang, rekening koran, persediaan; maka Terbanding berpendapat bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan atas kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 231486 tanggal 11 Juni 2013. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor: 007/PP/TIS/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014 mengenai Tanggapan atas Surat Terbanding Nomor: S-101/KPU.01/ BD.0205/2014, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa atas pendapat Terbanding yang menyatakan berdasarkan invoice term of payment disebutkan 60 days from end of month of invoice sedangkan berdasarkan sales contract tertera term of payment adalah net cash by directtransfer 60 days from date of invoice , menurut Pemohon Banding meskipun di dalam sales contract maupun invoice tertera jangka waktu pembayaran, tetapi pembayaran Pemohon Banding setiap bulan dijadwalkan kembali oleh pihak Danisco dengan pemberitahuan melalui email; bahwa atas pendapat Terbanding yang menyatakan tidak terdapat bukti bayar asuransi raksa 01-C-005500-000-06-2013, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang, menurut Pemohon Banding tidak dilampirkan voucher asuransi karena tidak diminta, terlampir buku besar dan voucher pembayaran asuransinya, menurut Pemohon Banding pada list jurnal terdapat pencatatan minus, hal ini disebabkan karena dari programnya, dan setiap tahun Pemohon Banding diaudit oleh kantor akuntan publik, auditor tidak berkomentar kalau prinsip akuntansi Pemohon Banding tidak diterima secara umum.; bahwa atas pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding hanya melampirkan pembayaran hutang saja, sedangkan timbulnya hutang tidak dilampirkan, sehingga tidak diketahui ada tidaknya pembayaran sebelum tanggal 01 Agustus 2013, menurut Pemohon Banding bahwa yang menjadi sengketa adalah nilai transaksi, sehingga yang perlu dibuktikan hanya jurnal pembayaran dan bukti transfer ke pihak Danisco (terlampir jurnal lengkap). bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”. bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan:”Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)dapat diterima sebagai Nilai Pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: 1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perUndang-Undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean; bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya yang tidak dipenuhi Pemohon Banding yang menyebabkan metode nilai transaksi gugur; bahwa menurut Majelis, atas alasan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4926/KPU.01/2013 a quo bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pengadilan Pajak dan penjelasannya, disebutkan antara lain Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak, dan dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam surat banding atau surat gugatan, surat uraian banding, atau surat bantahan, atau tanggapan baik dari Terbanding maupun dari Pemohon Banding, belum diungkapkan; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat alasan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4926/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013 yang menyatakan penelitian disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 231486 tanggal 11 Juni 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, tidak dapat dijadikan alasan menggugurkan metode nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 231486 tanggal 11 Juni 2013 sebesar CIF USD49,000.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding; bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa: 1. Purchase Order Nomor: 11640-F tanggal 16 Mei 2013, bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order (PO) Nomor: 11640-F tanggal 16 Mei 2013 diketahui sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Purchase Order (PO) Nomor: 11640-F tanggal 16 Mei 2013 pihak supplier Danisco Malaysia Sdn. Bhd. menerbitkan Sales Contract tanpa nomor tanggal 17 Mei 2013 menyebutkan jumlah, jenis dan harga barang sesuai Purchase Order dengan terms of payment “Net cash by direct transfer 60 days from date of Invoice” sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: 90167360 tanggal 31 Mei 2013 diketahui pihak Danisco Malaysia Sdn. Bhd., melakukan tagihan atas barang impor total senilai CFR USD49,000.00 sebagai realisasi dari Purchase Order Nomor: 11640-F tanggal 16 Mei 2013 sebagai berikut;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: OOLU2535066050 tanggal 1 Juni 2013 diketahui pengiriman barang dilakukan supplier sesuai Invoice yang dimuat dengan kapal Perla Voyage 030S dengan agen Orient Overseas Container Line yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper : Danisco Malaysia Sdn. Bhd. Consignee : PT XXXPort of Loading : Penang, MalaysiaPort of Discahrge : JakartaFreight : PrepaidDescription : 500 unit (20 pallets)Recodan CM-M 10.000 KgsGross Weight 10.710 Kgs bahwa pengiriman barang telah diasuransikan dengan Polis Asuransi Nomor: 01-C-00550-000-06-2013 tanggal 1 Juni 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Raksa Pratikara (perusahaan asuransi dalam negeri) dengan nilai pertanggungan USD49,000.00; bahwa barang impor dari Danisco Malaysia Sdn. Bhd. dengan Bill of Lading Nomor: OOLU2535066050 tanggal 1 Juni 2013 dan Invoice Nomor: 90167360 tanggal 31 Mei 2013 dan Nomor: 90165488 tanggal 3 Mei 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 231486 tanggal 11 Juni 2013 dengan Nilai Pabean CIF USD49,000.00; bahwa Nilai Pabean atas barang impor dari Danisco Malaysia Sdn. Bhd. dengan PIB Nomor: 231486 tanggal 11 Juni 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar USD60,600.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 231486 tanggal 11 Juni 2013 adalah Recodan CM- M, emulsifier dan stabiliser system, olahan pengikat untuk acuan lainnya, Negara Asal: Malaysia telah sesuai dengan Invoice Nomor: 90167360 tanggal 31 Mei 2013 dan Nomor: 90165488 tanggal 31 Mei 2013 dan Bill of Lading Nomor: OOLU2535066050 tanggal 1 Juni 2013; bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 90167360 tanggal 31 Mei 2013 dan Nomor: 90165488 tanggal 3 Mei 2013 sebesar USD49,000.00 dibayar oleh Pemohon Banding kepada Danisco Malaysia Sdn. Bhd. dengan T/T kepada Citibank Berhad, Malaysia account Nomor: 0079897019 melalui Bank Permata dengan Aplikasi Transfer tanggal 1 Agustus 2013 sebesar USD49,000.00; bahwa pembayaran dengan bukti transfer Bank Permata tanggal 1 Agustus 2013 tercatat dalam Account StatementBank Permata Account Nomor: 5893851559002468 (USD) periode Agustus 2013 EP sejumlah USD49,000.00 pada tanggal 1 Agustus 2013 sesuai dengan bukti yang diperlihatkan kepada Majelis dan telah dicatat di Buku Besar Bank, dan Buku Besar Utang Usaha Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan bukti-bukti yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah mengimpor Recodan CM-M, emulsifier dan stabiliser system, olahan pengikat untuk acuan lainnya, Negara Asal: Malaysia dari Danisco Malaysia Sdn. Bhd., sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 90167360 tanggal 31 Mei 2013 sebesar CFR USD49,000.00 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 231486 tanggal 11 Juni 2013 dengan nilai CIF USD49,000.00 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga Nilai Pabean atas impor barang berupa Recodan CM-M, emulsifier dan stabiliser system, olahan pengikat untuk acuan lainnya, Negara Asal: Malaysia sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 231486 tanggal 11 Juni 2013 yakni sebesar CIF USD49,000.00;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4926/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009982/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 24 Juni 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan nilai pabean atas impor barang berupa Recodan CM-M, emulsifier dan stabiliser system, olahan pengikat untuk acuan lainnya, Negara Asal: Malaysia sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 231486 tanggal 11 Juni 2013 yakni sebesar CIF USD49,000.00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 14 Juli 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-56409/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIB berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Kep-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
Sidang tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
