Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56408/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56408/PP/M.XVIIB/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean karena harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, selanjutnya ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya atas importasi Jenis Barang: Recodan, Emulsifier dan Stabiliser System .. (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: 20 Pallets, Negara Asal: Malaysia, diberitahukan dalam PIB Nomor: 245459 tanggal 19 Juni 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5020/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013 dengan perincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding
Nilai Pabean sebesar CIF USD62.170,00
Menurut Terbanding
Nilai Pabean sebesar CIF USD70.290,00 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp15.011.000,00

Menurut Terbanding

:

bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Nilai Transaksi Barang Identik s.d. Metode Pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaan;

bahwa metode penetapan nilai pabean yang digunakan adalah Metode Pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang identik sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD70,290.00;

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan nilai pabean menjadi USD70,290.00 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 245459 tanggal 19 Juni 2013 yaitu USD 62,170.00;

Menurut Majelis

:

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor: SR-180/KPU.01/BD.02/2014 tanggal Juni 2014, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti SUB, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut: Jenis Barang : Recodan, Emulsifier dan Stabilizer System …(2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Jumlah Barang : 20 palletsNegara Asal : MalaysiaNilai Pabean : CIF USD62,170.00Supplier : Danisco Malaysia Sdn. Bhd.

Penetapan PFPD

Pos

Jenis Barang

Jumlah
(Kgm)

Pemberitahuan PIB
(CIF USD) 

Penetapan PFPD
(CIF USD)

Harga Sat

Total

Harga Sat

Total

2
Recodan CM-M, Emulsifier dan
Stabilizer System
7000
4.90
34.300,00
6.06
42.420,00
Pos 1: Sesuai PIB
27.870,00
27.870,00
62.170,00
70.290,00

Penelitian

Penelitian Pemenuhan Ketentuan Nilai Transaksi

bahwa berdasarkan pasal 22 ayat (3) dan hasil pemeriksaan PIB, kedapatan bahwa Pemohon Banding merupakan Importir Umum (IU), maka atas pemberitahuan pabean dilakukan penelitian nilai pabean;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. tidak dapat diteliti apakah barang impor merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,b. tidak dapat diteliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk,c. tidak dapat diteliti apakah terdapat penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar (selain biaya freight dan asuransi),d. hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan jenis barang sesuai pemberitahuan; Uji Kewajaran Nilai Transaksi bahwa Uji kewajaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan karena tidak terdapat data pembanding barang identik pada Database Nilai Pabean I dan II;

Penelitian terhadap Informasi Nilai Pabean (INP) dan Deklarasi NIlai Pabean (DNP);

bahwa berdasarkan DNP yang dilampirkan Pemohon, dan berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh PFPD, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) INP diterbitkan tanggal 27-06-2013;b) DNP diterima tanggal 27-06-2013; danc) Hasil penelitian adalah DNP ditolak dengan alasan lampiran DNP tidak lengkap, hanya didukung PO, sales contract tidak dilampirkan; Penelitian Penetapan Nilai Pabean bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen lampiran keberatan, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 245459 tanggal 19 Juni 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, dan selanjutnya menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan penelitian pada aplikasi CEISA terdapat data importasi barang identik sebagai berikut :

Pos 2

Nomor/tgl PIB

245459 / 19 Juni 2013

162840 /29 April 2013

Ket

Importir
PT. XXX
PT. YYY
BEDA
Pemasok
Danisco Malaysia Sdn. Bhd.
Danisco Malaysia Sdn.Bhd.
SAMA
Negara asal
Malaysia
Malaysia
SAMA
B/L
08 Juni 2013
28 Maret 2013
73 HARI
Jumlah dan
Jenis barang
7000 KGM; RECODAN CM M,
EMULSIFIER DAN STABILISER SYSTEM
1200 KGM; RECODAN CM M,
EMULSIFIER DAN
STABILISE SYSTEM
BARANG IDENTIK
Harga satuan
CIF USD 4.90 / KGM
CIF USD 6.06 / KGM
PENETAPAN KEBERATAN
CI US 6.0 KGM
KET
NOTUL
TIDAK NOTUL

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, disimpulkan nilai transaksi tidak dapat diterima. Nilai pabean barang impor yang dipermasalahkan ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik menjadi sebagai berikut:

Pos

Jenis Barang

Jumlah
(Kgm)

Pemberitahuan PIB
(CIF USD) 

Harga Sat

Total

2
Recodan CM-M, Emulsifier
dan Stabilizer System
7000
6.06
42.420,00
Pos 1: Sesuai PIB
27.870,00
70.290,00

bahwa berdasarkan hasil penetapan nilai pabean di atas maka nilai pabean untuk PIB Nomor 245459 tanggal 19 Juni 2013 ditetapkan sebesar CIF USD70,290.00;

Kesimpulan dan Pendapat

Harga pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean;

Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding diusulkan untuk ditolak dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 245459 tanggal 19 Juni 2013 ditetapkan sebesar CIF USD 70,290.00;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5020/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang Mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen-dokumen:
P-6. Dokumen Pendukung Nilai Transaksi:

  • Purchase Order Nomor: 11530-F tanggal 16 April 2013,
  • Sales Contract Nomor: 11530-F tanggal 17 April 2014,
  • Invoice Nomor: 90167359 tanggal 7 Juni 2013,
  • Packing List tanggal 7 Juni 2013,
  • Bill of Lading Nomor: OOLU2534735540 tanggal 8 Juni 2013,
  • Form D Nomor: PP-105619-P-117662 tanggal 13 Juni 2013,
  • Telegraphic Transfer tanggal 6 September 2013,
  • Rekening Koran,
  • Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 265412/KPU.01/2013 tanggal 4 Juli 2013,
  • Pembukuan (List Jurnal, Buku Besar, List Pembelian, Kartu Persediaan Barang),
  • Material Safety Data Sheet (Recodan TM CM-M),
  • Certificate of Analysis tanggal 12 Juni 2013,
  • Deklarasi Nilai Pabean (DNP);

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor: S-90/KPU.01/BD.0205/2014 tanggal 6 Juni 2014, Perihal: Tanggapan Bukti Importasi, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan PO dan Sales Contract tidak diketahui nomor rekening tujuan transaksi sehingga tidak dapat dilakukan uji silang dengan T/T yang dilampirkan;

bahwa berdasarkan Sales Contract total amount dalam kontrak tersebut adalah USD27,170.00 dengan term of payment: Net Cash by Direct Transfer 60 Days from Date of Invoice, sedangkan berdasarkan Invoice total amount adalah USD62,170.00 tanpa disebutkan term of payment, pada Packing List term of Payment disebutkan 60 Days end of month invoice;

bahwa berdasarkan hal tersebut terjadi inkonsistensi syarat pembayaran dalam hal:

a) Jatuh tempo pembayaran;
b) Jumlah pelaksanaan pembayan:

  1. Berdasarkan sales contractnet cash adalah satu kali pembayaran;
  2. Berdasarkan invoice hanya jatuh tempo saja tidak diketahui tentang berapa kali pembayaran

bahwa Pemohon melakukan pembayaran dengan bukti transfer Bank Permata pada 6 September 2013 dengan jumlah yang ditransfer adalah USD790,765.00 dan berita salah satunya untuk invoice Nomor 90167359. Atas pembayaran tersebut sebelumnya dibuat Cash-Bank payment Voucher No 03/PS/09/13 tanggal 6 September 2013 yang hanya ditandatangani oleh finance saja, direktur atau manajer lain tidak menandatangani;

bahwa berdasarkan Bank Payment Voucher No 03/PS/09/13 tanggal 6 September 2013 pada description bank kedua disebutkan PO:11530-F Inv 90167359; PO:11644-F Inv 90167865; PO:11673-F Inv 90168277 dengan total USD151,170.00, atas PO dan Invoice yang tertera pada cash bank voucher tidak dilampirkan, sehingga tidak dapat ditelusuri kebenaran nilai yang tercantum tersebut;

bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon dilakukan melebihi kesepakatan sesuai sales contract atau invoice/packing list, atas keterlambatan tersebut tidak ada pernyataan dari Supplier atau permintaan penundaan dari Pemohon sehingga pembayaran melebihi ketentuan sesuai sales contract atau invoice/packing list diperbolehkan;

bahwa pada List Jurnal kedapatan hal-hal sebagai berikut:

i) Pada tanggal 6 September 2013 terdapat transaksi debet sebesar IDR 613,182,710.00 dan Kredit 695,930,980.00 dan -82,748,270.00;
ii)Pada tanggal 6 September 2013 tersebut, terdapat pencatatan dengan nominal minus dimana hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima secara umum;
iii) Pemohon hanya melampirkan pembukan terkait pembayaran hutang saja, sedangkan atas timbulnya hutang tidak dilampirkan, sehingga tidak diketahui ada tidaknya pembayaran sebelum tanggal 6 September 2013;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas terjadi inkonsistensi dan adanya itikad untuk tidak memberikan data-data yang lengkap untuk membuktikan kebenaran transaksi tersebut;

berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, dikarenakan:

i) terdapat inkonsistensi tentang pelaksanaan pembayaran;
ii) inkonsistensi dalam pencatatan;
iii) data yang dilampirkan tidak mencakup saat timbulnya hutang sampai dengan pelunasan, baik jurnal, buku hutang, rekening koran, persediaan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding tidak dapat Terbanding yakini sebagai nilai pabean;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor: 004/PP/TIS/VI/2014 tanpa tanggal mengenai Tanggapan Tertulis Terhadap Surat SR-180/KPU.01/BD.02/2014 Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok (nomor sengketa : 19-073303-2013) yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan tidak sependapat dengan sebagian besar isi SUB Terbanding No. SR-180/KPU.01/BD.02/2014, terutama pada poin poin berikut:

bahwa bahwa mengenai pendapat Terbanding yang menyatakan berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi sebagimana dimaksud pada Pasa122 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, diketahui tidak dapat diteliti apakah barang impor merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean maka menurut Pemohon Banding seharusnya bisa dilihat di DNP, karena Pemohon Banding telah melampirkan DNP pada saat mengajukan PIB;

bahwa bahwa mengenai pendapat Terbanding yang menyatakan berdasarkan hasil penelitian dokumen lampiran keberatan, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 245459 tanggal19 Juni 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, karena tidak ada data barang identik yang memenuhi pasal 9 dan pasal 10 di PMK Nomor 160/PMK04/2010, menurut Pemohon Banding seharusnya data barang identik ada, karena Pemohon Banding mengimpor barang yang sama pada bulan Mei 2013 dengan harga/nilai pabean yang sarna (terlampir PIB 684);

bahwa bahwa mengenai pendapat Terbanding yang menyatakan berdasarkan hasil penelitian pada aplikasi CEISA terdapat data importasi barang identik dengan importir PT. Diamond Cold Storage yang Nilai pabean atas Recodan CM-M lebih tinggi, Pemohon Banding adalah agen tunggal dari Danisco. Sebagai agen tunggal tentunya harga yang dibebankan ke Pemohon Banding lebih rendah dibandingkan kepada customer lain seperti PT Diamond Cold Storage;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor: 005/PP/TIS/VI/2014 tanggal 9 Juni 2014 mengenai Tanggapan Terhadap Surat S-90/KPU.01/BD.0205/2014 Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok (nomor sengketa : 19-073303-2013), yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa meskipun di dalam sales contract maupun invoice tertera jangka waktu pembayaran, tetapi pembayaran Pemohon Banding setiap bulan dijadwalkan kembali oleh pihak Danisco dengan pemberitahuan melalui email (terlampir jadwal pembayaran);

bahwa Voucher hanya ditanda tangani pihak finance, Karena pada aplikasi transfer telah ditanda tangani oleh direktur, yang berarti nilai tersebut telah disetujui oleh direktur dan telah ditransfer ke pihak Danisco, sehingga pihak finance hanya melengkapi saja;

bahwa pada list jurnal terdapat pencatatan minus, hal ini disebabkan karena dari programnya, dan setiap tahun Pemohon Banding diaudit oleh kantor akuntan publik, auditor tidak berkomentar kalau prinsip akuntansi Pemohon Banding tidak diterima secara umum;

bahwa mengenai pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding hanya melampirkan pembayaran hutang saja, sedangkan timbulnya hutang tidak dilampirkan, sehingga tidak diketahui ada tidaknya pembayaran sebelum tanggal 06 September 2013 Pemohon Banding berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah nilai transaksi, sehingga yang perlu dibuktikan hanya jurnal pembayaran dan bukti transfer ke pihak Danisco. (terlampir jurnal lengkap);

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan:

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.

bahwa Pasal ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan:

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai Nilai Pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:

1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perUndang-Undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya yang tidak dipenuhi Pemohon Banding yang menyebabkan metode nilai transaksi gugur;

bahwa menurut Majelis, atas alasan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5020/KPU.01/2013 a quo bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi , bukti kontrak, bukti/data pembayaran dan data pendukung (rekening koran, nota debet, kas voucher), pembukuan (Buku Pembelian, Kartu Stock, Buku Besar, Buku Bank, Buku Besar Kas/Bank, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, Buku Hutang, Faktur Pajak, SPT Masa PPN) maupun data dan/atau bukti pendukung transaksi lainnya sesuai Lampiran II PMK 217/PMK.04/2010, sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pengadilan Pajak dan penjelasannya, disebutkan antara lain Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak, dan dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam surat banding atau surat gugatan, surat uraian banding, atau surat bantahan, atau tanggapan baik dari Terbanding maupun dari Pemohon Banding, belum diungkapkan;

bahwa mengenai total nilai dalam sales contract sebesar USD27,170.00 yang berbeda dengan nilai Invoice sebesar USD62,170.00, menurut Majelis adalah kekhilafan yang nyata karena dapat dibuktikan harga satuan dan jumlah barang impor adalah sesuai invoice hanya saja terdapat perbedaan karena salah ketik pada jumlah sub total dan total sales pada sales contract;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat alasan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5020/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013 yang menyatakan penelitian disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), tidak dapat dijadikan alasan menggugurkan metode nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 245459 tanggal 19 Juni 2013 sebesar CIF USD62,170.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa:

1. Purchase Order Nomor: 11530-F tanggal 16 April 2013,
2. Sales Contract tanpa nomor tanggal 17 April 2013 ,
3. Bill of Lading Nomor: OOLU2534735540 tanggal 8 Juni 2013, GW 10.710 Kgs,
4. Polis Asuransi Nomor: 01-C-00616-000-06-2013 tanggal 8 Juni 2013,5. Invoice Nomor: 90166608 tanggal 24 Mei 2013 senilai CFR USD98,000.00,6. Bukti transfer Bank Permata tanggal 6 September 2013,7. Account Statement Bank Permata Account Nomor: 5893851559002468 (USD) periode Agustus 2013,

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order (PO) Nomor: 11530-F tanggal 16 April 2013 diketahui sebagai berikut:

No.

Description

Qty

Unit Price
(USD)

1.
Recodan SU 182-M
3.000
9.29
2.
Recodan CM-M
7.000
4.90

bahwa berdasarkan Purchase Order (PO) Nomor: 11530-F tanggal 16 April 2013 pihak supplier Danisco Malaysia Sdn. Bhd. menerbitkan Sales Contract tanpa nomor tanggal 17 April 2013 menyebutkan jumlah, jenis dan harga barang sesuai Purchase Order dengan terms of payment “Net cash by direct transfer 60 days from date of Invoice” sebagai berikut:

No.

Description

Qty

Unit Price
(USD)

Total Price
(USD)

1.
Recodan SU 182-M
3.000
9.29
27,870.00
2.
Recodan CM-M
10.000
4.90
49,000.00
TOTAL
27.170.00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: 90167359 tanggal 7 Juni 2013 diketahui pihak Danisco Malaysia Sdn. Bhd., melakukan tagihan atas barang impor total senilai CFR USD62,170.00 sebagai realisasi dari Purchase Order Nomor: 11530-F tanggal 16 April 2013 sebagai berikut;

No.

Description

Qty

Unit Price
(USD)

Total Price
(USD)

1.
Recodan SU 182-M
3.000
9.29
27,870.00
2.
Recodan CM-M
7.000
4.90
34,300.00
TOTAL
62.170.00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: OOLU2534735540 tanggal 8 Juni 2013 diketahui pengiriman barang dilakukan supplier sesuai Invoice yang dimuat dengan kapal Perla Voyage 030S dengan agen Orient Overseas Container Line yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper : Danisco Malaysia Sdn. Bhd.
Consignee : PT XXX
Port of Loading : Penang, Malaysia
Port of Discahrge : Jakarta
Freight : Prepaid
Description : 500unit (20 pallets)
Recodan SU 182-M 3.000 Kgs
Recodan CM-M 7.000 Kgs Gross Weight 10.707 Kgs
Gross Weight : 10.707 Kgsbahwa pengiriman barang telah diasuransikan dengan Polis Asuransi Nomor: 01-C-00616-000-06-2013 tanggal 8 Juni 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Raksa Pratikara (perusahaan asuransi dalam negeri) dengan nilai pertanggungan USD62,170.00;

bahwa barang impor dari Danisco Malaysia Sdn. Bhd. dengan Bill of Lading Nomor: OOLU2534735540 tanggal 8 Juni 2013 dan 90167359 tanggal 7 Juni 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 245459 tanggal 19 Juni 2013 dengan Nilai Pabean CIF USD62,170.00;

bahwa Nilai Pabean atas barang impor dari Danisco Malaysia Sdn. Bhd. dengan PIB Nomor: 245459 tanggal 19 Juni 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar USD70,290.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 245459 tanggal 19 Juni 2013 adalah Recodan, emulsifier dan stabiliser system… (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal: Malaysia telah sesuai dengan 90167359 tanggal 7 Juni 2013 dan Bill of Lading Nomor: OOLU2534735540 tanggal 8 Juni 2013;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 90167359 tanggal 7 Juni 2013 sebesar USD62,170.00 dibayar oleh Pemohon Banding kepada Danisco Malaysia Sdn. Bhd. dengan T/T kepada Citibank Berhad, Malaysia account Nomor: 0079897019 melalui Bank Permata dengan Aplikasi Transfer tanggal 6 September 2013 sebesar total nilai USD790,765.00;

bahwa pembayaran kepada Danisco Malaysia Sdn. Bhd. sejumlah USD790,765.00 ditujukan untuk pembayaran:

No

Trans No.

Invoice No.

Jumlah (USD)

1
PO 11668-F,
11413-F,
11559-F
Inv 90167999,
90167491,
90167493
39,825.00
2
PO 11530-F,
11644-F,
11673-F
Inv 90167359,
90167865,
90168277
151,170.00
3
PO 11515-F,
11672-F,
11545-F
Inv 90167794,
90167789,
90168280
137,056.00
4
PO 11643-F,
11601-F,
11621-F
Inv 901668086,
901668087,
90168281
156,838.00
5
PO 11666-F,
11449-F,
11541-F
Inv 90168088,
1006034227,
1006034188
231,876.00
Total
790,765.00

bahwa pembayaran dengan bukti transfer Bank Permata tanggal 6 September 2013 tercatat dalam Account StatementBank Permata Account Nomor: 5893851559002468 (USD) periode September 2013 EP sejumlah USD790,765.00 pada tanggal 6 September 2013 sesuai dengan bukti yang diperlihatkan kepada Majelis dan telah dicatat di Buku Besar Bank, dan Buku Besar Utang Usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan bukti-bukti yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah mengimpor Recodan, emulsifier dan stabiliser system… (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal: Malaysia dari Danisco Malaysia Sdn. Bhd., sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 90167359 tanggal 7 Juni 2013 sebesar CFR USD62,170.00 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 245459 tanggal 19 Juni 2013 dengan nilai CIF USD62,170.00 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga Nilai Pabean atas impor barang berupa Recodan, emulsifier dan stabiliser system… (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal: Malaysia sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 245459 tanggal 19 Juni 2013 yakni sebesar CIF USD62,170.00;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5020/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-010275/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 28 Juni 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan nilai pabean atas impor barang berupa Recodan, emulsifier dan stabiliser system… (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal: Malaysia sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 245459 tanggal 19 Juni 2013 yakni sebesar CIF USD62,170.00;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 14 Juli 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor : Put-56408/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIB berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Kep-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.

Sidang tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200