Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56407/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56407/PP/M.XVIIB/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean karena harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, selanjutnya ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya atas importasi jenis barang: 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah Barang: 42,000 Kgm, Negara Asal: Malaysia, diberitahukan dalam PIB Nomor: 232041 tanggal 12 Juni 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5096/KPU.01/2013 tanggal 26 Agustus 2013 dengan perincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding : Nilai Pabean sebesar CIF USD226,812.5Menurut Terbanding : Nilai Pabean sebesar CIF USD250,012.50

Menurut Terbanding

:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data pelengkap, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 232041 tanggal 12 Juni 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi sehingga dilakukan penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fall back) sesuai hierarki penggunaannya dan bahwa metode penetapan nilai pabean yang digunakan adalah metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD250,012.50;

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan nilai pabean menjadi USD250,012.50 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 232041 tanggal 12 Juni 2013 yaitu USD 226,812.50;

Menurut Majelis

:

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor: Bt/TIS.5096/KHPP tanggal 19 Mei 2014, Perihal: Tanggapan Tertulis Pengganti Surat Bantahan, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa pada saat pengajuan keberatan Pemohon Banding belum melakukan pembayaran kepada supplier di luar negeri

bahwa belum terjadi pembayaran kepada supplier sehingga tidak ada data pembayaran pada Rekening Koran;

bahwa pembukuan tidak diberikan pada saat itu karena belum tutup buku, pembukuan Pemohon Banding tutup pada akhir bulan berikutnya karena masih menunggu dokumen dari luar yang belum Pemohon Banding terima seperti biaya inklaring, dll;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan satu set dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa Terbanding menyampaikan tanggapan atas dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan Surat Nomor: S-100/KPU.01/BD.0205/2014 tanggal Juni 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan proses banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5096/KPU.01/2013 tanggal 26 Agustus 2014, bersama ini disampaikan tanggapan atas data-data pelengkap yang disampaikan oleh Pemohon banding, sebagai berikut :

1. bahwa berdasarkan data-data pendukung yang dilampirkan oleh Pemohon, kedapatan hal-hal sebagai berikut :

a. berdasarkan perbandingan sales contract dengan invoice terdapat perbedaan term of payment:i. Pada Invoice Nomor: 90166608 tanggal 24 Mei 2013 tertera “term of payment 60 days from end of month of invoice” dengan demikian jatuh tempo pelunasan berdasarkan invoice tersebut adalah tanggal 30 Juli 2013.ii.Pada sales contract tertera “term of payment: net cash by direct transfer 60 days from date of invoice” dengan demikian jatuh tempo pelunasan berdasarkan sales contract tersebut adalah tanggal 23 Juli 2013.iii. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas terjadi inkonsistensi syarat pembayaran dalam hal: (1) Jatuh tempo pembayaran;(2) Jumlah pelaksanaan pembayaran:

a) Berdasarkan sales contract: Net Cash adalah satu kali pembayaran;

b) Berdasarkan invoice hanya jatuh tempo saja tidak diketahui tentang berapa kali pembayaran

b. Berdasarkan polis asuransi dalam negeri yang dikeluarkan oleh asuransi raksa nomor 01-C-01255-000-05-2013, tidak dapat dilakukan uji silang (cross-check) dikarenakan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti bayar dan pembukuan atas transaksi tersebut,

c. Berdasarkan bukti transfer tanggal 01 Agustus 2013 diketahui nama penerima Danisco Malaysia Sdn.Bhd dengan nilai USD 849,589.75 dengan Cash – Bank Voucher tertanggal 01 Agustus 2013. Bahwa pembayaran tersebut untuk beberapa PO atau Invoice. Pemohon belum melampirkan PO dan Invoice terkait untuk dilakukan uji silang terhadap kebenaran PO dan Invoice yang disebutkan pada bukti transfer.

d. Berdasarkan buku Hutang No Perk: 210000, Pemohon hanya melampirkan pembukuan terkait pembayaran hutang saja, sedangkan atas timbulnya hutang tidak dilampirkan, sehingga tidak diketahui ada tidaknya pembayaran sebelum tanggal 01 Agustus 2013. Sehingga berdasarkan hal tersebut terdapat itikad untuk tidak memberikan data-data yang lengkap untuk membuktikan kebenaran transaksi tersebut

e. Pada bukti pembayaran Nomor Referensi A 522629 tanggal 01 Agustus 2013 jumlah nominal 849,589.75 dengan fakta sebagai berikut:

  1. Transfer ke Penerima sebesar USD 849,589.75 dan Cable Fee Transfer USD 4,79 pada tanggal 01 Agustus 2013.
  2. Pada tanggal yang sama, terdapat transaksi dengan tujuan sama yaitu sebesar USD 49,000.00, Cable Fee Transfer USD 4,79 dan Biaya Komisi transfer USD 41.25.
  3. Rekening koran bank Permata Giro Valas USD terdapat empat halaman, namun yang diplampirkan hanya halaman 1 dan 4 dengan tanggal cetak yang berbeda.iv.Transaksi tersebut tercatat di rekening koran namun pada buku Bank Permata atas biaya komisi transfer dan Cable Fee Transfer total sebesar USD 46.04 tidak tercatat.

2. berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, dikarenakan:i. terdapat inkonsistensi tentang pelaksanaan pembayaran; ii. inkonsistensi dalam pencatatan;ii. data yang dilampirkan tidak mencakup saat timbulnya hutang sampai denganiii. pelunasan, baik jurnal, buku hutang, rekening koran, persediaan;

maka Terbanding berpendapat bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan atas kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 232041 tanggal 12 Juni 2013.

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan tanggapan dengan Surat Nomor: 006/PP/TIS/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014 yang pada pokoknya mengemukan sebagai berikut:

bahwa meskipun di dalam sales contrac maupun invoice tertera jangka waktu pembayaran, tetapi pembayaran Pemohon Banding setiap bulan dijadwalkan kembali oleh pihak Danisco dengan pemberitahuan melalui email;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan voucher asuransi karena tidak diminta Terbanding, terlampir buku besar dan voucher pembayaran asuransi;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan melampirkan bukti transfer dengan nilai USD 849,589.75 yang terdiri dari beberapa PO atau invoice;

bahwa karena Pemohon Banding berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah nilai transaksi, sehingga yang perlu dibuktikan hanya jurnal pembayaran dan bukti transfer ke pihak Danisco sebagaimana terlampir jurnal lengkap;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan:

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.

bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan:

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perUndang-Undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;c. tidak terdapat proceedssebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dand. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya yang tidak dipenuhi Pemohon Banding yang menyebabkan metode nilai transaksi gugur;

bahwa menurut Majelis, atas alasan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5096/KPU.01/2013 a quo bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data pelengkap, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 232041 tanggal 12 Juni 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi, sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pengadilan Pajak dan penjelasannya, disebutkan antara lain Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak, dan dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam surat banding atau surat gugatan, surat uraian banding, atau surat bantahan, atau tanggapan baik dari Terbanding maupun dari Pemohon Banding, belum diungkapkan;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat alasan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5096/KPU.01/2013 tanggal 26 Agustus 2013 yang menyatakan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 232041 tanggal 12 Juni 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, sehingga dilakukan penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fall back) sesuai hierarki penggunaannya, tidak dapat dijadikan alasan menggugurkan metode nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 232041 tanggal 12 Juni 2013 sebesar CIF USD226,812.50 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa:

1. Purchase Order Nomor: 11513-F tanggal 11 April 2013 CFR USD 98,000.00,
2. Purchase Order Nomor: 11521-F tanggal 17 April 2013 CFR USD 128,812.00,
3. Sales Contract tanpa nomor tanggal 12 April 2013 senilai CFR USD98,000.00,
4. Sales Contract tanpa nomor tanggal 18 April 2013 senilai CFR USD128,812.50,
5. Bill of Lading Nomor: OOLU2534164840 tanggal 25 Mei 2013, GW 10.710 Kgs,
6. Polis Asuransi Nomor: 01-C-01255-000-05-2013 tanggal 25 Mei 2013,
7. Invoice Nomor: 90166608 tanggal 24 Mei 2013 senilai CFR USD98,000.00,8. Invoice Nomor: 90166468 tanggal 24 Mei 2013 senilai CFR USD128,812.50.00,9. Bukti transfer Bank Permata tanggal 1 Agustus 2013,10. AccountStatement Bank Permata Account Nomor: 5893851559002468 (USD) periode Agustus 2013,

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order (PO) Nomor: 11513-F tanggal 11 April 2013 dan Nomor: 11521-F tanggal 17 April 2013 diketahui sebagai berikut:

PO Nomor: 11513-F tanggal 11 April 2013

No.

Description

Qty

Unit Price (USD)

Total Price (USD)

1

Recodan CM-M

20.000

4.90

98,000.00

 

TOTAL

 

 

 

PO Nomor: 11521-F tanggal 17 April 2013

No. 

Description

Qty (Kgs)

Unit Price (USD)

Total Price (USD)

1

Grinsted PGMS 90

12.000

3.50

42,000.00

2

Cremodan SIM-M

3.750

7.00

26,250.00

3

Cremodan SE 709-M

3.750

9.35

35,062.50

4

Cremodan DC 102-M

2.500

10.20

25,500.00

TOTAL

128,812.50

bahwa berdasarkan Purchase Order (PO) Nomor: 11513-F tanggal 11 April 2013 dan PO Nomor:11521-F tanggal 17 April 2013 pihak supplier Danisco Malaysia Sdn. Bhd. menerbitkan Sales Contract tanpa nomor tanggal 12 April 2013 dan tanggal 18 April 2013 menyebutkan jumlah, jenis dan harga barang sesuai Purchase Order dengan terms of payment “Net cash by direct transfer 60 days from date of Invoice”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: 90166608 tanggal 24 Mei 2013 dan Invoice Nomor: 90166468 tanggal 24 Mei 2013 diketahui pihak Danisco Malaysia Sdn. Bhd., menerbitkan Invoice total senilai CFR USD226,812.50 sebagai realisasi dari Purchase Order Nomor: 11513-F tanggal 11 April 2013 dan Nomor: 11521-F tanggal 17 April 2013 serta berdasarkan Invoice Nomor: 90166608 tanggal 24 Mei 2013 dan Invoice Nomor: 90166468 tanggal24 Mei 2013;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: OOLU2534164840 tanggal 25 Mei 2013 diketahui pengiriman barang dilakukan supplier sesuai Invoice yang dimuat dengan kapal Perla Voyage 029S dengan agen Orient Overseas Container Line yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper : Danisco Malaysia Sdn. Bhd.Consignee : PT XXXPort of Loading : Penang, MalaysiaPort of Discahrge : JakartaFreight : PrepaidDescription : 1.880 unit (80 pallets)Grinsted PGMS 90 12.000 Kgs Cremodan SIM-M 3.750 Kgs Cremodan SE 709-M 3.750 Kgs Cremodan DC 102-M 2.500 Kgs Recodan CM-M 20.000 Kgs Gross Weight 45.160 Kgs

bahwa pengiriman barang telah diasuransikan dengan Polis Asuransi Nomor: 01-C-01255-000-05-2013 tanggal 25 Mei 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Raksa Pratikara (perusahaan asuransi dalam negeri) dengan nilai pertanggungan USD226,812.50;

bahwa barang impor dari Danisco Malaysia Sdn. Bhd. dengan Bill of Lading Nomor: OOLU2534164840 tanggal 25 Mei 2013 dan Invoice Nomor: 90166608 tanggal 24 Mei 2013 dan Nomor: 90166468 tanggal 24 Mei 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 232041 tanggal 12 Juni 2013 dengan Nilai Pabean CIF USD226,812.50;

bahwa Nilai Pabean atas barang impor dari Danisco Malaysia Sdn. Bhd. dengan PIB Nomor: 232041 tanggal 12 Juni 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar USD250,012.50;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 232041 tanggal 12 Juni 2013 adalah 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: Malaysia telah sesuai dengan Invoice Nomor: 90166608 tanggal 24 Mei 2013 dan Nomor: 90166468 tanggal 24 Mei 2013 dan Bill of Lading Nomor: OOLU2534164840 tanggal 25 Mei 2013;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 90166608 tanggal 24 Mei 2013 dan Nomor: 90166468 tanggal 24 Mei 2013 sebesar USD226,812.50 dibayar oleh Pemohon Banding kepada Danisco Malaysia Sdn. Bhd. dengan T/T kepada Citibank Berhad, Malaysia account Nomor: 0079897019 melalui Bank Permata dengan Aplikasi Transfer tanggal 1 Agustus 2013 sebesar total nilai USD849,589.75;

bahwa pembayaran kepada Danisco Malaysia Sdn. Bhd. sejumlah USD849,589.75 ditujukan untuk pembayaran:

No

Trans No.

Invoice No.

Jumlah (USD)

1

PO 11465-F, 11450-F, 11552-F

Inv 90164795, 90164791, 90165488

90,968.75

2

PO 11494-F, 11414-F, 11506-F

Inv 90165480, 90166157,90165948

199,420.00

3

PO 11443-F, 11478-F, 11437-F

Inv 90165670, 90165949,90166155

144,931.00

4

PO 112546-F, 11550-F, 11521-F

Inv 90165979, 90166466, 90166468

174,170.00

5

PO 11513-F, 11373-F, 11549-F

Inv 90166608, 90166880,90166979

240,100.00

Total

849,589.75

bahwa pembayaran dengan bukti transfer Bank Permata tanggal 1 Agustus 2013 tercatat dalam AccountStatement Bank Permata Account Nomor: 5893851559002468 (USD) periode Agustus 2013 sejumlah USD849,589.75 pada tanggal 1 Agustus 2013 sesuai dengan bukti yang diperlihatkan kepada Majelis dan telah dicatat di Buku Besar Bank, dan Buku Besar Utang Usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan bukti-bukti yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah mengimpor 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: Malaysia dari Danisco Malaysia Sdn. Bhd., sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 90166608 tanggal 24 Mei 2013 dan Nomor: 90166468 tanggal 24 Mei 2013 sebesar CFR USD226,812.50 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor:232041 tanggal 12 Juni 2013 dengan nilai CIF USD226,812.50 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga Nilai Pabean atas impor barang berupa 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: Malaysia sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 232041 tanggal 12 Juni 2013 yakni sebesar CIF USD226,812.50;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5096/KPU.01/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-010093/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 Juni 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan nilai pabean atas impor barang berupa 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: Malaysia sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 232041 tanggal 12 Juni 2013 yakni sebesar CIF USD226,812.50;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 14 Juli 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor : Put-56407/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIB berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Kep-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.

Sidang tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200