Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56406/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56406/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap klasifikasi dan nilai pabean atas importasi Jenis Barang: Raw material for Masking Tape dst (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: 148 Packages, Negara Asal: Singapore, Supplier: FS Freight Systems Pte, Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 280187 tanggal 11 Juli 2013 dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-5995/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013 dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding
|
Pos |
Jenis Barang |
Klasifikasi |
Tarif BM |
Nilai Pabean |
|
10 |
Lettering Machine |
8472.90.30.00 |
5% |
CIF USD12,070.00 |
Menurut Terbanding
|
Pos |
Jenis Barang |
Klasifikasi |
Tarif BM |
Nilai Pabean |
|
10 |
Lettering Machine |
8443.32.90.90 |
5% |
CIF USD26,686.22 |
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa barang impor yang dipermasalahkan pada Pos 10 yaitu Lettering Machine sebagai jenis mesin cetak dengan ink ribbon warna hitam (satu warna) untuk mencetak pada tube dan tape (media selain kertas) dengan tipe thermal transfer printing dan memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis seharusnya diklasifikasikan pada pos tarif 8443.32.90.90 dengan pembebanan tarif BM sebesar 5%; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa berdasarkan penelitian administrasi dan bukti dokumen yang ada, Pemohon Banding tidak bisa menerima keputusan Terbanding tersebut, dan menurut perhitungan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak mempunyai hutang kepada negara, karena barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB Nomor 280187 tanggal 11 Juli 2013 berupa Raw Material for Masking Tape dst (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan harga CNF USD12,070.00 merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dibayar; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai klasifikasi dan nilai pabean atas importasi Jenis Barang: Raw material for Masking Tape dst (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: 148 Packages, Negara Asal: Singapore, Supplier: FS Freight Systems Pte, Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 280187 tanggal 11 Juli 2013 dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-5995/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013; A. Pemeriksaan Klasifikasi, Tarif dan Pembebanan bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor 280187 tanggal 11 Juli 2013 untuk jenis barang pada pos 10 berupa Lettering Machine pada Pos Tarif 8472.90.30.00 dengan pembebanan BM 5%; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan PIB barang yang diimpor pada Pos 10 merupakan Lettering Machine diberitahukan sebagai mesin kantor lainnya yang dioperasikan secara elektrik; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap LHP, foto barang, data dokumen impor Invoice, Packing List, Bill of Lading, Manual Book dan Katalog oleh Pejabat Bea dan Cukai (PFPD) diketahui bahwa barang yang diimpor pada Pos 10 yaitu Lettering Machine merupakan printer, mesin fotocopy dan mesin faksimili lainnya tidak berwarna, baik dikombinasi maupun tidak, memiliki kemampuan berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan sehingga untuk jenis barang tersebut diidentifikasikan sebagai jenis mesin cetak dengan ink ribbon warna hitam (satu warna) untuk mencetak pada tube dan tape (media selain kertas) dengan tipe thermal transfer printing dan memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan BTKI 2012, Pos 84.43 meliputi mesin cetak digunakan untuk mencetak dengan memakai pelat, silinder dan komponen cetak lainnya dari pos 84.42; mesin cetak, mesin fotocopy dan mesin faksimili lainnya, dikombinasi atau tidak; bagian dan aksesori lainnya; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan BTKI 2012, Pos tarif 8443.32.90.90 meliputi printer, mesin fotocopy dan mesin faksimili lainnya tidak berwarna, baik dikombinasi maupun tidak, memiliki kemampuan berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan sehingga terhadap barang impor yang dipermasalahkan pada Pos 10 yaitu Lettering Machine sebagai jenis mesin cetak dengan ink ribbon warna hitam (satu warna) untuk mencetak pada tube dan tape (media selain kertas) dengan tipe thermal transfer printing dan memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis seharusnya diklasifikasikan pada pos tarif 8443.32.90.90 dengan pembebanan tarif BM sebesar 5%; bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan sependapat dengan Terbanding untuk klasifikasi Pos 10 yaitu Lettering Machine sebagai jenis mesin cetak dengan ink ribbon warna hitam (satu warna) untuk mencetak pada tube dan tape (media selain kertas) dengan tipe thermal transfer printing dan memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis, seharusnya diklasifikasikan pada Pos Tarif 8472.90.30.00 dengan pembebanan BM 5%; B. Pemeriksaan Nilai Pabean bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, alasan penetapan nilai pabean oleh Tebanding adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan data pendukung secara memadai sesuai lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan; bahwa adanya alasan untuk meragukan validitas/kebenaran dokumen pendukung transaksi berupa bukti yang nyata yang obyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sehingga nilai pabean selanjutnya ditetapkan dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode nilai transaksi barang serupa menjadi sebesar CIF USD 26,686.22; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dengan alasan karena berdasarkan penelitian administrasi dan bukti dokumen yang ada, barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB Nomor 280187 tanggal 11 Juli 2013 berupa Raw Material for Masking Tape dst (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan harga CNF USD12,070.00 merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dibayar; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 280187 tanggal 11 Juli 2013 adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyampaikan surat tanpa nomor dan tanggal perihal: Tanggapan atas Dokumen Pendukung Nilai Pabean, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai Nomor KEP-5995/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam surat uraian banding (SUB) yang telah diserahkan ke Majelis Hakim, maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d VI sesuai PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah Terbanding sampaikan dalam SUB tersebut; bahwa berdasarkan foto barang Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik, atas PIB Nomor 280187 tanggal 11 Juli 2013 kedapatan berdasarkan foto hasil pemeriksaan fisik diketahui pos 1 PIB Negara Asal Jepang, Pos 2 Negara Asal Jepang, dan Pos 10 Negara Asal China sehingga jenis barang tidak sesuai pemberitahuan (Singapura); bahwa berdasarkan PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk pasal 23 ayat (1) disebutkan: Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa : a. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli; Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nilai transaksi yang diberitahukan pada PIB Nomor 280187 tanggal 11 Juli 2013 digugurkan, kemudian Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa menanggapi pendapat Terbanding tersebut, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 58/HF/2014 tanggal 28 Agustus 2014, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB Nomor 280187 tanggal 11 Juli 2013 telah memenuhi persyaratan nilai transaksi sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan No. 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding Nomor KEP-5995/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013, karena nilai pabean sebesar CIF USD 12,070.00 yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor 280187 tanggal 11 Juli 2013 adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kedapatan bahwa pos 1 dan 2 negara asal Japan, pada pos 10 negara asal China, namun barang-barang tersebut dibeli di Singapore sehingga Majelis berpendapat perbedaan negara asal tersebut tidak mempengaruhi nilai transaksi antara kedua pihak; bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti- bukti yang diserahkan tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Raw Material for Masking Tapes, etc (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah 148 packages sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor D1302968 tanggal 28 Juni 2013 sebesar USD12,070.00 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 280187 tanggal 11 Juli 2013 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Majelis berpendapat untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-5995/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013 dan menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 280187 tanggal 11 Juli 2013 sebesar CIF USD12,070.00 dan klasifikasi barang berupa Lettering Machine (pos 10) ditetapkan pada pos tarif 8443.32.90.90 dengan pembebanan BM 5%;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5995/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor SPTNP-012482/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Juli 2013 atas nama CV XXX, dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Raw Material for Masking Tapes, etc (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal Singapore, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 280187 tanggal 11 Juli 2013 sebesar CIF USD12,070.00 dan klasifikasi barang berupa Lettering Machine (pos 10) pada pos tarif 8443.32.90.90 dengan pembebanan BM 5% sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI menjadi nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 1 September 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
