Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56405/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56405/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena jumlah barang yang diimpor adalah 4 item barang yang berbeda ukuran/tipe/model, sedang pada Form E khususnya di box 7 tercantum hanya Anty Theft Nut, atas importasi Jenis Barang: 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor: 296149 tanggal 20 Juli 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5877/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013, dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding
|
Pos |
Jenis Barang |
Pos Tarif |
Pembebanan |
|
1-4 |
4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB |
7318.16.00.00 |
BM 12,5% BBS 100% (ACFTA) |
Menurut Terbanding
|
Pos |
Jenis Barang |
Pos Tarif |
Pembebanan |
|
1-4 |
4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB |
7318.16.00.00 |
BM 12,5% (MFN) |
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa berdasarkan Form E pada box 7 hanya terisi satu atau dikelompokan secara global, sedangkan barang yang dipermasalahkan ada 4 item barang yang berbeda ukuran/tipe/model, sehingga tidak berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema importasi ACFTA karena tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Rule 7 OCP ACFTA dan Overleaf Notes point 4 Operational Certification Procedure dan atas importasi tersebut (Form E) tersebut dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, telah dilakukan konfirmasi retroactive check dengan surat dari Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok namun sampai dengan saat ini belum ada jawaban dari pihak Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau, P.R. China; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang membatalkan skema tarif preferensi dalam rangka AC-FTA untuk barang yang diimpor Pemohon Banding yang disebabkan 4 item barang yang berbeda ukuran/tipe/model sedangkan pada Form E Nomor: E134200A12360030 tanggal 9 Juli 2013 hanya terisi satu atau dikelompokan secara global; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor SR-228/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 7 Juli 2014, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti SUB, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: 1. bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, data pendukung yang dilampirkan dan data terkait lainnya; 2. bahwa Pemohon Banding menggunakan fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dengan Form E Nomor E134200A12360030 tanggal 9 Juli 2013;3. bahwa berdasarkan dokumen pelengkap pabean tersebut yang dilampirkan, dapat disimpulkan:• Invoice, Packing List, Bill of Lading, Form E dan di PIB diterbitkan oleh Wuhan Xincheng Metals Minerals Trade Co., Ltd;• Invoice, Packing List dan di PIB menunjukkan bahwa jumlah item barang yang diimpor adalah 4 item barang, sedangkan pada Form E khususnya di box 7 tercantum hanya Anti Theft Hex Nut; 4. bahwa berdasarkan Revised Operation Certification Procedure (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area menyebutkan: Rule 7The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory.(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA.(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted.(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported.(e)Multiple items declared on the sameCertificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right. 5. bahwa berdasarkan Overleaf Notes point 4 Annex ACFTA, disebutkan bahwa:–Each Article Must Qualify: Itshould be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent,–bahwa ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN- China Free Trade Area (ACFTA) adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, peraturan menteri keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan; 7. bahwa berdasarkan Form E pada box 7 hanya terisi cuma satu saja atau dikelompokan secara global, sedangkan barang yang dipermasalahkan terdapat 4 (empat) item barang yang berbeda tipe/model, sehingga tidak berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema importasi ACFTA karena tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Rule 7 OCP ACFTA dan Overleaf Notes point 4 dan atas importasi tersebut (Form E) tersebut dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN); 8. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, telah dilakukan konfirmasi retroactive check dengan surat dari Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Surat No. S-3535/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 kepada pihak Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau, P.R. China; bahwa demikian Penjelasan Tertulis Pengganti SUB ini Terbanding sampaikan guna memenuhi ketentuan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: PTP SBt/JF.1344/FE tanggal 4 Agustus 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: 1. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASEAN-China Free Trade Area adalah: a.Keputusan Presiden R.I. Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the ASEAN and The People Republic of China dan tentang Ratifikasi Perjanjian Kerjasama Ekonomi dalam Rangka Perdagangan Bebas ASEAN-China (ASEAN-China Free Trade Area); 2. bahwa Pasal 2 Keputusan Presiden R.I. Nomor 48 Tahun 2004 menyatakan: Langkah-langkah Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Para Pihak sepakat untuk menegosiasikan secepatnya pendirian ASEAN-China FTA dalam 10 tahun, dan memperkuat serta meningkatkan kerjasama ekonomi melalui ha/hal sebagai berkut: 3. bahwa aturan 17 Apendik 1 Lampiran A: Perubahan Prosedur Sertifikasi Operasional (OCP) mengenai Ketentuan Asal Barang untuk Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-China Peraturan Presiden R.I. Nomor 37 Tahun 2011, menyatakan: a. Apabila asal produk AFTA tidak diragukan, perbedaan-perbedaan yang tidak substansial, seperti perbedaan klasifikasi tarif antara pernyataan-pernyataan yang dibuat dalam Surat Keterangan Asal (Formulir E) dan yang dibuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan kepada Otoritas Kepabeanan dari pihak pengimpor untuk maksud melakukan formalitas- formalitas untuk importasi produk-produk dimaksud wajib tidak de-facto membatalkan Surat Keterangan Asal (Formulir E), apabila kenyataannya sesuai dengan produk-produk yang disampaikan; b. Dalam hal apabila pihak pengekspor dan pihak pengimpor memiliki perbedaan-perbedaan yang tidak substansial sebagaimana dinyatakan pada ayat (a), produk-produk dimaksud wajib dilepaskan tanpa penundaan dan berdasarkan kebijakan-kebijakan administratif, seperti pembebanan bea-bea kepabeanan pada tingkat tarif yang lebih tinggi atau yang setara dengan jumlah depositnya; Begitu perbedaan-perbedaan dimaksud telah diselesaikan, tingkat AC-FTA yang benar akan diterapkan dan setiap kelebihan pembayaran bea wajib dikembalikan, sesuai hukum nasional, peraturan dan aturan administratif dari pihak pengimpor. c.Untuk barang-barang yang beragam sebagaimana dinyatakan berdasarkan Surat Keterangan Asal (Formulir E) yang sama, suatu masalah yang terkait pada salah satu barang yang terdaftar wajib tidak mempengaruhi atau menunda pemberitaan perlakuan preferensial dan pemeriksaan kepabeanan untuk barang-barang yang tetap terdaftar dalam Surat Ketarangan Asal (Formulir E); Aturan 18 (a) (ii) dapat diterapkan untuk barang-barang yang bermasalah. 4. bahwa dalam SUB Terbanding menyatakan: “Berdasarkan Form E box 7 hanya terisi cuma satu saja atau dikelompokkan secara global, sedangkan barang yang dipermasalahkan terdapat 4 (empat) item barang yang berbeda tipe/model, sehingga tidak berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema importasi AC FTA karena tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Rule 7 OCP AC FTA dan Overleaf Note point 4 dan atas importasi tersebut (Form E) tersebut dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN)” Bantahan Pemohon Banding : bahwa walaupun Box 7 Form E hanya terisi: Nineteen (19) Pallets Of Anti Theft Hex Nut H.S. Code 7318.16 tetapi pada Box 10 Form E sudah tertulis: Number and date of invoice 13XCO36 Jun 27, 2013, jadi apabila Terbanding ingin mengetahui informasi lebih jauh tentang barang yang diimpor, dapat membaca Invoice Nomor 13XCO36 tanggal 27 Juni 2013, yang aslinya sudah di tangan Terbanding, terlampir pada PIB Nomor 296149 tanggal 20 Juli 2013; bahwa hal ini termasuk perbedaan yang tidak substansial, yang diatur dalam Aturan 17 Apendik 1 Lampiran A Butir a. Perubahan Prosedur Sertifikasi Operasional (OCP) mengenai Ketentuan Asal Barang untuk Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-China Peraturan Presiden R.I. Nomor 37 Tahun 2011; bahwa surat dari penerbit Form E yang sudah dikirimkan kepada Terbanding dengan Nomor 201307 tanggal 26 Juli 2013 yang pada intinya berisi: The Signature and stamp are authentic and true, dan but we make sure a certificate of Origin (FORM E) is legal and acceptable (fotokopi Form E Reference No. E134200A12360030 tanggal 09 Juli 2013, fotokopi Ref. No. 201307 tanggal 26 Juli 2013 sudah terlampir pada Surat Permohonan Banding); bahwa demikian Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding, dengan permohonan kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak dan kepada Yang Mulia Majelis XVIIB Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa pajak ini agar KEP-5877/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013 adalah batal demi hukum (nietig) atau dapat dibatalkan (vernietigbar) karena dibuat atas dasar penetapan yang bertentangan dan melanggar peraturan dan pasal tersebut di atas dan permohonan Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya; bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat(1) terhadap:a.barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,b. atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan; bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dijelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut : a. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; b. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan; c. importir wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada pemberitahuan pabean impor; dan d. Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan pemberitahuan pabean; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa: 1. Packing List tanggal 27 Juni 20132. Invoice Nomor: 13XC036 tanggal 27 Juni 2013,3. Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E134200A12360030 tanggal 9 Juli 2013; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 296149 tanggal 20 Juli 2013 diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean-China” dengan kode “54” dan Surat Keputusan diisi keterangan “E134200A12360030 tanggal 9 Juli 2013”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E134200A12360030 tanggal 9 Juli 2013 diketahui jenis barang berupa 19 Pallets Anti Theft Hex Nut, GW 20.453,00, FOB181,217.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 296149 tanggal 20 Juli 2013, Invoice Nomor: 13XC036 tanggal 27 Juni 2013 dan Packing List tanggal 27 Juni 2013 sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tanggal 27 Juni 2013 yang diterbitkan oleh Wuhan Xincheng Metals Minerals Trade Co. Ltd., China diketahui supplier Pemohon Banding mengirimkan 19 Pallets berisi 950.000 pcs 4 (empat) jenis barang sesuai dengan Invoice Nomor: 13XC036 tanggal 27 Juni 2013; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB, dokumen pelengkap pabean berupa Invoice, Packing List dan Form E diketahui jumlah barang impor adalah 19 pallets sama dengan 950.000 pcs dengan berat 20.453,00 kgs dan jenis barang yang sama, hanya terdapat perbedaan ukuran yang tidak dirinci; bahwa berdasarkan Rule 7 huruf (d) Revised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Originof The Asean-China Free Trade Area disebutkan “Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exporter”yang berarti uraian, jumlah dan berat produk, merk dan jumlah kemasan, nomor jenis kemasan, harus sesuai dengan produk yang akan diekspor; bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan jawaban retroactive check Nomor: 201309 tanggal 18 Oktober 2013 dari Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau, P.R. China dengan keterangan ”There was only one kind of goods, but different size”; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan Pemohon Banding mengimpor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 296149 tanggal 20 Juli 2013 dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E134200A12360030 tanggal 9 Juli 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC- FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga atas impor barang berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, berhak mendapatkan preferensi tarif AC-FTA sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 296149 tanggal 20 Juli 2013 yaitu pada Pos Tarif 7318.16.00.00 dengan BM 12,5% BBS 100% (AC-FTA);
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5877/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-011884/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 Juli 2013, atas nama PT XXX sehingga atas impor barang berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, berhak mendapatkan preferensi tarif AC-FTA sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 296149 tanggal 20 Juli 2013 yaitu pada Pos Tarif 7318.16.00.00 dengan BM 12,5% BBS 100% (AC-FTA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 18 Agustus 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-56405/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIB berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Kep-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
Sidang tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
