Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56404/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56404/PP/M.XVIIB/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean atas importasi Jenis Barang: Silicon Metal #553, Jumlah Barang: 24 TNE, Negara Asal: China, Supplier: Shenzhen Yihaodi Import and Export Co, Ltd., diberitahukan dengan PIB Nomor 305372 tanggal 25 Juli 2013, yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-6259/KPU/01/2013 tanggal 10 Oktober 2013 dengan perincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding : Nilai Pabean sebesar CIF USD43,200.00Menurut Terbanding : Nilai Pabean sebesar CIF USD44,280.00

Menurut Terbanding

:

bahwa berdasarkan hasil penelitian, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 305372 tanggal 25 Juli 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga atas importasi Pemohon Banding dalam PIB Nomor 305372 tanggal 25 Juli 2013 ditetapkan dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode nilai transaksi barang identik sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD44.280,00;

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding sebagai pihak pembeli melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan antara Pemohon Banding dengan Shenzhen Yihaodi Import and Export Co., Ltd. melalui Telegraphic Transfer Bank BCA pada tanggal 22 Juli 2013 USD10.200,00 dengan LA BCA Nomor AB 393531 USD10.200,00 dan USD33,000.00 atau sebesar Rp343.530.000,00 (kurs USD1,00 = Rp10.410,00) dengan biaya administrasi Rp50.000,00 untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor 2013HHCI-A019 sebesar USD43,200.00;

Menurut Majelis

:

bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan disimpulkan bahwa data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 305372 tanggal 25 Juli 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi dan atas importasi Pemohon Banding dalam PIB Nomor 305372 tanggal 25 Juli 2013 ditetapkan dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode nilai transaksi barang identik sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD44.280,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan bahwa berdasarkan Purhase Order Nomor 086/MPA-SYIE/VII/2013 tanggal 9 Juli 2013 Pemohon Banding telah membeli barang kepada Shenzhen Yihaodi Import and Export Co., Ltd. yang beralamat di 2305, B. Building of Jihao Nomor 1086 Shennan East Road Luohu, District, Shenzhen, Guangdong, China, berupa 24 MT Silicon Metal 553 dengan total nilai transaksi sebesar CIF USD43,200.00, Payment T/T 100% after the copy of B/L;

bahwa Pemohon Banding sebagai pihak pembeli melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan antara Pemohon Banding dengan Shenzhen Yihaodi Import and Export Co., Ltd. melalui Telegraphic Transfer Bank BCA pada tanggal 22 Juli 2013 USD10.200,00 dengan LA BCA Nomor AB 393531 USD10.200,00 dan USD33,000.00 atau sebesar Rp343.530.000,00 (kurs USD1,00 = Rp10.410,00) dengan biaya administrasi Rp50.000,00 untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor 2013HHCI-A019 sebesar USD43,200.00;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang nilai pabean untuk Penghitungan bea masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:

a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadapharga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/ataud. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau datayang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;

bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-6 s.d. P-20 di atas antara lain: Purchase Order Nomor PO.086/MPA- SYIE/VII/2013 tanggal 9 Juli 2013, Sales Contract Nomor 2013HHSC-A0709 tanggal 9 Juli 2013, Commercial Invoice Nomor 2013HHCI-A019 tanggal 12 Juli 2013, Packing List tanggal 12 Juli 2013, Bill of Lading Nomor HASLMQ80D7DC256 tanggal 15 Juli 2013, Asuransi Nomor 16031313001540 tanggal15 Juli 2013, Quality Certificate tanggal 12 Juli 2013, Form E Nomor E13470ZC45465934 tanggal 16 Juli 2013, Surat Keterangan Transfer dan T/T, Rekening Koran a.n. Pemohon Banding, Rekening Koran a.n. Pemohon Banding, Rekening Nomor 0847159999, currency: IDR, periode bulan Juli 2013 dan Rekening Nomor 0847269999, currency: USD, periode bulan Juli 2013, Jurnal Pembelian dan Penjualan, Buku Besar Bank, Buku Besar Persediaan, Kartu Persediaan/Kartu Stok, Buku Hutang, Bukti Penjualan, Invoice dan Faktur Pajak;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 305372 tanggal 25 Juli 2013 sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding dapat menunjukkan kepada Majleis asli T/T dan Rekening Korannya dari Bank BCA;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyampaikan surat tanpa nomor dan tanggal Perihal: Tanggapan atas Dokumen Pendukung Nilai Pabean, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan sebelumnya, bersama ini Terbanding sampaikan tanggapan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor KEP-6259/KPU.01/2013 tanggal 10 Oktober 2013 telah sesual dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;

2. bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) yang telah diserahkan ke Majelis Hakim, maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d VI sesuai PMK-160/PMK.04/2010 sebagaimana telah Terbanding sampaikan dalam SUB tersebut;

3. bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang, Terbanding sampaikan:

  1. Berdasarkan purchase order dan Invoiceincoterm yang disepakati adalah CIF Jakarta, sedangkan Sales Contract incoterm adalah CNF Jakarta, sehingga disimpulkan terjadi inkonsistensi data terkait Incotermnya;
  2. Dokumen-dokumen berupa Invoice, Packing List dan Sales Contract diterbitkan oleh Shenzhen Yihaodi Import and Export Co., Ltd., namun bukti transfer pembayaran ditujukan kepada Tropic Ocean (HK) Limited;
  3. Bukti transfer BCA tanggal 22 Juli 2013 menunjukkan pembayaran kepada Tropic Ocean (HK) Limited bukan kepada Shenzhen Yihaodi Import and Export Co., Ltd, selaku penerbit Invoice;
  4. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk menyebutkan bahwa:

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran atas barang yang diimpor, yang telah dibayar atau akan dlbayar oleh pembeli kepada penjual atau untuk kepentingan penjual;

e.Bukti transfer yang dilakukan pada tanggal 22 Juli 2013 dengan nilai USD10,200.00, sedangkan sisanya tidak ada bukti transfernya, sehingga masih ada bukti yang belum dilengkapi;

bahwa demikian surat tanggapan ini Terbanding sampaikan, mohon Majelis mencantumkan semua data, fakta, temuan yang ditemukan maupun terungkap pada saat persidangan serta seluruh pendapat yang Terbanding sampaikan dari awal persidangan hingga akhir persidangan dalam amar putusan;

bahwa menanggapi pendapat Terbanding atas dokumen transaksi yang diserahakan di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 025/HSM/VIII/2014 tanggal 25 Agustus 2014, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding keberatan dengan penetapan nilai pabean dalam Pemberitahuan lmpor Barang (PIB) Nomor 305372 tanggal 25 Juli 2013 yang mengharuskan Pemohon Banding membayar PPN sebesar Rp1.091.000,00, PPh Pasal 22 sebesar Rp272.000,00 dan Denda Rp5.000.000,00 dan semua data pendukung untuk transaksi importasi barang yang Pemohon Banding serahkan merupakan dokumen bukti pendukung kebenaran nilai transaksi yang Pemohon Banding berikan;

bahwa importasi Pemohon Banding adalah CIF hal ini dapat dibuktikan melalui dokumen Purchase Order dan Commercial Invoice;

bahwa untuk penerbitan asuransi di dalam negeri hal itu dikarenakan pada saat pengiriman dokumen original pihak supplier tidak mengikutsertakan asuransi dalam kiriman DHL sehingga mengingat keterbatasan waktu untuk proses clearance kapal sudah tiba pada tanggal 23 Juli 2013 maka Pemohon Banding memutuskan untuk menerbitkan asuransi di dalam negeri;

bahwa sesuai dengan surat keterangan yang dikirimkan oleh supplier bahwa untuk pengiriman uang ditransfer ke nomor rekening yang tercantum dalam surat tersebut hal ini dikarenakan khusus seluruh transaksi keuangan harus ditransfer ke rekening kantor pusat yaitu Tropic Ocean (HK) Limited dan untuk penerbitan dokumen tetap dilakukan oleh Shenzhen Yihaodi Import and Export Co.,Ltd.;

bahwa pada tanggal 22 Juli 2013 melakukan transaksi bank BCA LA AB 393531 sebesar USD 10.200 dan BC CE 404457 USD33,000.00 x kurs Rp10.410 = Rp343.530.000 dengan biaya administrasi bank tercantum Rp50.000,00 (bukti TT terlampir);

bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut:

  • bahwa berdasarkan dokumen Purchase Order Nomor PO.086/MPA-SYIE/VII/2013 tanggal 9 Juli 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah memesan barang impor kepada suplier Shenzhen Yihaodi Import and Export Ltd., China berupa Silicon Metal 553 jumlah 24.000 kgs, harga per unit USD1.800/kg, total harga USD43,200.00, condition: CIF Jakarta, Full Container Loading (FCL);
  • bahwa berdasarkan dokumen Sales Contract Nomor 2013HHSC-A0709 tanggal 9 Juli 2013 diketahui bahwa suplier Shenzhen Yihaodi Import and Export Ltd., China menyetujui pesanan barang impor Pemohon Banding berupa Silicon Metal 553 tersebut jumlah 24.000 kgs (24 MT), harga per unit USD1,800/MT, total harga USD43,200.00, term of payment: 45 days from B/L date;
  • bahwa suplier Shenzhen Yihaodi Import and Export Ltd., China menerbitkan Commercial Invoice Nomor 2013HHCI-A019 tanggal 12 Juli 2013 kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang impor tersebut dengan rincian sebagai berikut:

Marks

Description of Goods

Quantity

Price Term: CIF Jakarta Indonesia

Unit price (USD)

Total price (USD)

N/M

Silicon Metal #553 SI: 98,5% FE: 0,5% AL: 0,5% CA: 0,3% (Size: 10-100MM, 90% Min)

24 MT

1,800.00/MT

43,200.00

Total

43,200.00

  • bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor HASLMQ80D7DC256 tanggal 15 Juli 2013, yang diterbitkan oleh Heung-A Shipping Co., Ltd., diketahui bahwa shipper Shenzhen Yihaodi Import and Export Ltd., mengirimkan barang kepada consignee PT Mitra Prima Agung berupa Silicon Metal 553, jumlah 24 bags, dalam 1×20” kontainer, gross weight 24.048 kg, measurement 24.000 CBM, vessel Green Ace V.0061S, port of loading China, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia;
  • bahwa berdasarkan dokumen PIB diketahui bahwa atas importasi Silicon Metal 553, jumlah 2.400 kgs (24 bags), dalam kontainer 1×20”, gross weight 24.048 kg, net weight 24.000 kg sarana pengangkut Green Ace V.0061S, port of loading China, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, shipper Shenzhen Yihaodi Import and Export Ltd., China negara asal China, importir PT Mitra Prima Agung, PPJK PT Hanoman Sakti Pratama, Commercial Invoice Nomor 2013HHCI-A019 tanggal 12 Juli 2013, Bill of Lading Nomor HASLMQ80D7DC256 tanggal 15 Juli 2013, telah diberitahukan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam PIB Nomor 305372 tanggal 25 Juli 2013, total nilai pabean sebesar CIF USD43,200.00;
  • bahwa Pemohon Banding telah membuat bukti pengeluaran Bank (Rupiah dan USD) tanggal 22 Juli 2013 untuk pembayaran Silicon Metal 553, Invoice Nomor 2013HHCI-A019 kepada Tropic Ocean (HK) Limited total sebesar USD43,200.00 dengan rincian sebagai berikut:
    • sebesar USD10,200.00 melalui Letter of Authorization (LA) No. AB393531 tanggal 22 Juli 2013;
    • sebesar USD33,000.00 melalui T/T Bank BCA pada kurs USD1.00 = Rp10.410,00 sehingga total sebesar Rp343.530.000,00;
  • bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding dapat menunjukkan kepada Majelis dokumen Bukti Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 22 Juli 2013 sebesar USD33,000.00 (pada kurs USD1.00 = Rp10.410,00 sehingga total sebesar Rp343.530.000,00) dan dokumen Letter of Authorization (LA) No. AB393531 tanggal 22 Juli 2013 sebesar USD10,200.00;
  • bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa sesuai dengan surat keterangan yang dikirimkan oleh supplier bahwa untuk pengiriman uang ditransfer ke nomor rekening yang tercantum dalam surat tersebut hal ini dikarenakan khusus seluruh transaksi keuangan harus ditransfer ke rekening kantor pusat yaitu Tropic Ocean (HK) Limited sedangkan untuk penerbitan dokumen tetap dilakukan oleh Shenzhen Yihaodi Import and Export Co.,Ltd.;
  • bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank BCA a.n. Pemohon Banding, Nomor 0847159999, currency: IDR, periode bulan Juli 2013 diketahui bahwa pada tanggal 22 Juli 2013 pihak Bank BCA telah melakukan mutasi debit sebesar Rp343.530.000,00, keterangan: Tarikan 0404457-1;
  • bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank BCA a.n. Pemohon Banding, Nomor 0847269999, currency: USD, periode bulan Juli 2013 diketahui bahwa pada tanggal 22 Juli 2013 pihak Bank BCA telah melakukan mutasi debit sebesar USD10,200,00, keterangan: Tarikan 0393531-4;
  • bahwa Pemohon Banding telah mencatat pembelian barang impor tersebut dalam Jurnal Pembelian dan Penjualan, Buku Besar Bank, Buku Besar Persediaan, Kartu Persediaan/Kartu Stok, dan Buku Hutang;
  • bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti berupa Faktur-faktur Pajak Standar atas penjualan lokal beberapa barang impor tersebut;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Silicon Metal 553, jumlah 2.400 kgs sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor 2013HHCI-A019 tanggal 12 Juli 2013 sebesar USD43,200.00 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 305372 tanggal 25 Juli 2013 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Silicon Metal 553, jumlah 24 MT, negara asal China sebagaimana yang tercantum dalam PIB Nomor 305372 tanggal 25 Juli 2013 sebesar CIF USD43,200.00;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6259/KPU.01/2013 tanggal 10 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor SPTNP-012622/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 1 Agustus 2014, atas nama PT XXX, sehingga nilai pabean atas importasi barang berupa Silicon Metal 553, jumlah 24 MT, negara asal China sesuai dengan pemberitahuan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 305372 tanggal 25 Juli 2013 sebesar CIF USD43,200.00;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200