Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56403/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56403/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap keraguan atas stempel dan tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E dengan specimen tanda tangan dan stempel dari negara China atas importasi Jenis Barang: Casing 10-3/4”40.5PPF K55 BC-SCC R3, Jumlah Barang: 529 PK; NW370,090 KG, Negara Asal: China, Supplier: Tianjin Tiangang Special Petroleum Pipe manufacture Co, Ltd., diberitahukan dengan PIB Nomor: 164727 tanggal 29 April 2013, yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5045/KPU/01/2013 tanggal 23 Agustus 2013 dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding
|
Pos |
Jenis Barang |
Pos Tarif |
Pembebanan |
|
1 |
Casing 10-3/4”40.5PPF K55 BC-SCC R3 |
7304.29.00.90 |
BM 12,5% BBS 100% (ACFTA) |
Menurut Terbanding
|
Pos |
Jenis Barang |
Pos Tarif |
Pembebanan |
|
1 |
Casing 10-3/4”40.5PPF K55 BC-SCC R3 |
7304.29.00.90 |
BM 12,5% (MFN) |
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa telah dilakukan konfirmasi kepada Tianjin Entry Exit Inspection and Quarantine Bereau of the People’sRepublic of China dengan Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2253/KPU.01/2013 tanggal 5 Juni 2013, namun sampai dengan proses keberatan jawaban konfirmasi belum Terbanding terima; |
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang membatalkan skema tarif preferensi dalam rangka AC-FTA untuk barang yang diimpor Pemohon Banding yang disebabkan keraguan tanda tangan pada Form E Nomor: E131206403140001 tanggal 27 Maret 2013 dibandingkan dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue of Origin of the People’s Republic of China; |
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 163/VI/MG-LG/2014 tanggal 9 Juni 2014, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Konfirmasi (Retroactive Check) Nomor S-2253/KPU.01/2013 tanggal 5 Juni 2013 masalah keraguan tanda tangan Pejabat kepada pihak penerbit Form E yaitu Tianjin Entry-Exit Inpsection And Quarantine Bureau of The People’s Republic of China; bahwa Terbanding mengakui telah menerima surat konfirmasi tentang Form E tanggal 2 Oktober 2013 dari Tianjin Entry-Exit Inpsection And Quarantine Bureau of The People’s Republic of China nomor (2013) 449 tanggal 27 September 2013 yang memuat keterangan antara lain: i) The certificate No. E131206403140001 was issued by authorized official of our bureau. ii) Due to applicant’s mistake, the FOB value was mistaken as CIF value. bahwa dalam surat konfirmasi telah menyatakan bahwa Form E: bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 164727 tanggal 29 April 2013 berhak memperoleh preferensi tarif dalam rangka skema Asean-China Free Trade Area (AC FTA); bahwa berdasarkan uraian, data dan kesimpulan tersebut di atas mohon Majelis Hakim berkenan menolak dan membatalkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-5045/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013 serta mengabulkan seluruh permohonan Banding Pemohon Banding; bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan fotokopi jawaban konfirmasi dari penerbit Form E (Tianjin Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China) Nomor: [2013]449 tanggal 27 September 2013; bahwa berdasarkan surat konfirmasi dari pihak yang berwenang penerbit Form E, Tianjin Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of P.R. China, Nomor: [2013]449 tanggal 27 September 2013 disebutkan bahwa tanda tangan dan stempel pada Form E Nomor: E131206403140001 a quo adalah dikeluarkan oleh biro yang resmi sedangkan perbedaan nilai invoice karena kesalahan Pemohon yang seharusnya FOB disebutkan CIF; bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: a.barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,b. atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan; bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 disebutkan pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa: bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 164727 tanggal 29 April 2013 diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean-China” dengan kode “54” dan Certificate of Origin (CO) diisi keterangan “Form E E131206403140001 tanggal 27 Maret 2013”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E131206403140001 tanggal 27 Maret 2013 diketahui jenis barang berupa 529 Pieces Casing 10-3/4” 40.5PPF K55 BC-SCC R3 4.7MM tersebut pada Invoice Nomor: TG130321 tanggal 21 Maret 2013 ditandatangani dan distempel oleh pejabat yang berwenang di Tianjin, China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari penerbit Form E Tianjin Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: [2013]449 tanggal 27 September 2013 diketahui bahwa form E a quo diterbitkan oleh biro berwenang dengan penjelasan “The certificate E131206403140001 was issued by authorized official of our bureau”; bahwa mengenai kesalahan pengisian harga FOB dalam Kolom 9, menurut Majelis masih termasuk kategori minor discrepancies karena dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mengimpor Casing 10-3/4” 40.5PPF K55 BC-SCC R3 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 164727 tanggal 29 April 2013 dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E131206403140001 tanggal 27 Maret 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA); |
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pembebanan bea masuk atas Casing 10-3/4” 40.5PPF K55 BC-SCC R3 sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 164727 tanggal 29 April 2013 pada pos tarif 7304.29.00.90 BM 0% (AC-FTA);
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5045/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008255/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Mei 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas Casing 10-3/4” 40.5PPF K55 BC-SCC R3 sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 164727 tanggal 29 April 2013 pada pos tarif 7304.29.00.90 BM 0% (AC-FTA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 30 Juni 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-56403/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIB berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Kep-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
Sidang tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
