Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56402/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56402/PP/M.XVIIB/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan karena terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E dan nilai pabean karena kedapatan barang baru atas importasi Jenis Barang: KS-B101 Machine Cutting & Grooving ACP, KS-WB102 Machine Rolling & Bending ACP (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal: China, diberitahukan dengan PIB Nomor: 255517 tanggal 26 Juni 2013, yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: Nomor: KEP-5536/KPU.01/2013 tanggal 13 September 2013 dengan perincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

Pos

 

Pos Tarif

Pembebanan

Nilai Pabean

1
KS-B101 Machine Cutting & Grooving ACP
8461.50.10.00
BM 5% BBS 100% (ACFTA)
CIF USD20.500.00
2
KS-WB102 Machine Rolling & Bending ACP
8462.21.00.00
BM 5% BBS 100% (ACFTA)

Menurut Terbanding

Pos

 

Pos Tarif

Pembebanan

Nilai Pabean

1
KS-B101 Machine Cutting & Grooving ACP
8461.50.10.00
BM 5% (MFN)
CIF USD20.750.00
2
KS-WB102 Machine Rolling & Bending ACP
8462.21.00.00
BM 5% (MFN)
3
Dust Collector Model MF 9030
8421.39.90.00
BM 5% (MFN)

Menurut Terbanding

:

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5536/KPU.01/2013 tanggal 13 September 2013 menyatakan berdasarkan penelitian yang menjadi permasalahan adalah hasil pemeriksaan fisik kedapatan barang baru yaitu 2 set Dust Collector Model MF 9030 dan besarnya pembebanan bea masuk atas impor barang yang menggunakan preferensi tarif dalam rangka ACFTA, sehingga nilai pabean ditetapkan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dikenakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan tarif MFN dengan tambah bayar sebesar Rp13.060.000,00;

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor: 255517 tanggal 26 Juni 2013 preferensi tarif AC-FTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-011062/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 Juli 2013, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk, PDRI dan denda administrasi sejumlah Rp 13.060.000,00 (tiga belas juta enam puluh ribu rupiah) karena penetapan nilai pabean dan pembatalan preferensi tarif AC-FTA dan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembatalan preferensi tarif dan penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding sebesar CIF USD20,750.00 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 255517 tanggal 26 Juni 2013 sebesar CIF USD20,500.00 dengan preferensi tarif AC-FTA;

Menurut Majelis

:

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan telah menerima keputusan Terbanding mengenai penetapan nilai pabean;

bahwa mengenai penggunaan preferensi tarif AC-FTA, dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:

1. Invoice Nomor: KS20130608 tanggal 8 Juni 2013,
2. Surat Keterangan Asal (Form E) nomor: E13470ZC30173093 tanggal 9 Juni 2013 ,

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 255517 tanggal 26 Juni 2013 diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean-China” dengan kode “54” dan Surat Keputusan diisi keterangan “E13470ZC30173093 tanggal 9 Juni 2013 ”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13470ZC30173093 tanggal 9 Juni 2013 diketahui jenis barang berupa 2 sets KS-B101 Machine Cutting Grooving ACP (Aluminium Composite Panel) dan 1 set KS-WB102 Machine Rolling & Bending ACP (Aluminium Composite Panel) tersebut pada Invoice Nomor: KS20130608 tanggal 8 Juni 2013 ditandatangani dan distempel oleh pejabat ShenZhen Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People’s Republic of China di Shanghai, China;

bahwa telah dilakukan retroactive check kepada pihak issuing authority, Shenzen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, melalui Surat Kepala Kantor KPU BC Nomor: S-3093/KPU.01/2013 tanggal 19 Juli 2013, dan dalam persidangan Terbanding menunjukkan jawaban dari pihak issuing authority;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari penerbit Form E ShenZhen Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor:47000013924 tanggal 12 November 2013 diketahui bahwa form E a quo diterbitkan oleh biro berwenang dengan tanda tangan pejabat dan stempel yang sah dengan keterangan “The signature and stamp are authentic and true”;

bahwa berdasarkan Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) for the rules of origin of the Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 disebutkan:

Rule 7

The issuing authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination upon each application for the certificate of Origin to ensure that:

a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorized signatory;

b) …”

(e) In cases when a Certificate of Origin (Form E) is rejected by the Customs Authority of the importing Party, the subject Certificate of Origin (Form E) shall be marked accordingly in Box 4.

(f) In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party.

bahwa sesuai prosedur dalam huruf (f) Rule 7 OCP for The Rules of Origin of the AC-FTA, Terbanding telah melakukan konfirmasi atas pemberian dan pemberlakuan preferensi AC-FTA a quo, Majelis berpendapat Form E a quo telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor China, sehingga Form E dapat diterima atau sah untuk mendapat tarif bea masuk AC-FTA, karena pejabat berwenang yang menandatangani Form E di China sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E);

bahwa dengan demikian Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: Nomor: 255517 tanggal 26 Juni 2013 dilengkapi dengan Certificate of Origin Form E Nomor: E13470ZC30173093 tanggal 9 Juni 2013 yang benar dan sah;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan barang baru (Pos 3) sebagai berikut:

Pemberitahuan Impor Barang

Hasil Pemeriksaan Fisik

Pos

Nama Barang

Sat

Jmlh

Valuta

CIF/Unit

Nama Barang

Sat

Jumlah

3

Dust Collector Model MF 9030

set

2

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mengimpor 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor:255517 tanggal 26 Juni 2013, telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13470ZC30173093 tanggal 9 Juni 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC- FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), kecuali untuk barang baru pada Pos 3 berupa Dust Collector Model MF 9030 HS8421.39.90.00 BM 5% (MFN);

bahwa mengenai nilai pabean, berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf d, PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk antara lain dinyatakan: “apabila hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan, pejabat bea dan cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya, pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel, sehingga nilai pabean untuk jenis barang pada pos 3 (Dust Collector Model MF 9030) sebesar CIF USD 125.00/Set sehingga total nilai pabean menjadi USD20,750.00 ;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan harga sehingga penetapan Terbanding dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan menetapkan 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 255517 tanggal 26 Juni 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA kecuali untuk barang impor baru pada Pos 3 berupa Dust Collector Model MF 9030 HS 8421.39.90.00 BM 5% (MFN) dan menolak selebihnya atas penetapan nilai pabean sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-5536/KPU.01/2013 tanggal 13 September 2013 sebesar CIF USD20,750.00;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5536/KPU.01/2013 tanggal 13 September 2013, tentang Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-011062/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 12 Juli 2013, atas nama PT XXX dengan menetapkan 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 255517 tanggal 26 Juni 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA kecuali untuk barang impor baru pada Pos 3 berupa Dust Collector Model MF 9030 HS 8421.39.90.00 BM 5% (MFN) dan menolak selebihnya dengan menetapkan nilai pabean sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-5536/KPU.01/2013 tanggal 13 September 2013 sebesar CIF USD20,750.00;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 23 Juni 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor : Put-56402/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIB berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Kep-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.

Sidang tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200