Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56401/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56401/PP/M.XVIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56401/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4998/KPU.01/2013 tanggal 21 Agustus 2013 dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Pos Tarif
|
Pembebanan
|
|
1-10
|
Relax sofa, kursi sofa 10 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB
|
9401.71.00.00
|
BM 0% (AC-FTA)
|
Menurut Terbanding
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Pos Tarif
|
Pembebanan
|
|
1-10
|
Relax sofa, kursi sofa 10 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB
|
9401.71.00.00
|
BM 10% (MFN)
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E13470ZC36701474 tanggal 24 Mei 2013, kedapatan eksportir adalah perusahaan dagang namun tidak tercantum nama perusahaan produsen/manufaktur dalam box 7 dan terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada form E karena barang yang diimpor tidak termasuk dalam kategori Wholly Obtain berdasarkan rule 3 Rule of Origin AC-FTA;
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dokumen Form E Nomor E13470ZC36701474 tanggal 24 Mei 2013 pada kolom Origin Criteria tertulis WO (Wholly Obtained) sudah sesuai dengan ketentuan Rule 3 dari ROO AC-FTA (Rule Of Origin for The Asian China Free Trade Area);
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E13470ZC36701474 tanggal 24 Mei 2013, kedapatan eksportir adalah perusahaan dagang namun tidak tercantum nama perusahaan produsen/manufaktur dalam box 7 dan terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada form E karena barang yang diimpor tidak termasuk dalam kategori Wholly Obtain berdasarkan rule 3 Rule of Origin AC-FTA;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasan karena Form E Nomor E13470ZC36701474 tanggal 24 Mei 2013 pada kolom Origin Criteria tertulis WO (Wholly Obtained) sudah sesuai dengan ketentuan Rule 3 dari ROO AC-FTA (Rule Of Origin for The Asian China Free Trade Area);
bahwa ketentuan dasar mengenai AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juncto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara- Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (Persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam OperationalCertification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor SR-122/KPU.01/BD/0205/2014 tanggal 18 Juli 2014 hal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sbb.: Jenis barang : Relax sofa, kursi sofa , …dst,(10 jenis barang sesuai dengan PIB) Negara Asal : ChinaJumlah Barang : 269 CTTarip Pos : 9401.71.00.00 (BM: – PPN: 10%, PPh: 2,5%)
bahwa jumlah tagihan BM dan PDRI: Rp.42.794.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;
bahwa penelitian dokumen yang dilampirkan pada berkas keberatan:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E13470ZC36701474 tanggal 24 Mei 2013, kedapatan:
eksportir adalah perusahaan dagang namun tidak tercantum nama perusahaan produsen/manufaktur dalam box 7;
terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada form E karena barang yang diimpor tidak termasuk dalam kategori Wholly Obtain berdasarkan rule 3 Rule of Origin AC-FTA;
bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tersebut, yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The The Asean-China Free Trade Area”, disebutkan sebagai berikut:bahwa pada Rule 2 disebutkan sebagaimana kutipan berikut: Rule 2: Origin Criteria
For the purpose of this Agreement, products imported by a party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:
a) Product which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; orb) Productsnot wholly prodused or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6;
bahwa sesuai overleaf notes disebutkan bahwa “if the products qualify under the above criteria, the exporter must indicate box 8 of this form the origin criteria of the basis of witch he claims that his products qualify for preferential treatmen, in the manner shown in the following table” (gambar terlampir dalam SUB);
bahwa berdasarkan “Annex 3 Rules of Origin for the Asean – China Free Trade Area”, Rule 3 disebutkan sebagai berikut:
Rule 3: Wholly Obtained Products
Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
a. plant1 and plant products harvested, picked or gathered there;
b. live animals2 born and raised there; c. product3 obtained from live animals referred to in paragraph (b) above; d. products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there; e. Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed; f. Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law; g. Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party; h. Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above; i. Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes4; and j. Goods obtained or produced in a Party solely from products referred tom n paragraphs (a) to (i)above. —————————– 1 Plant here refers to all plant life, including fruit, flowers, vegetables, trees, seaweed, fungi and live plants;
2 Animals referred to in paragraph (b) and (c) covers all animal life, including mammals, birds, fish, crustaceans, molluscs, reptiles, bacteria and viruses; 3 Products refer to those obtained from live animals without further processing, including milk, eggs, natural honey, hair, wool, semen and dung; 4 This would cover all scrap and waste including scrap and waste resulting from manufacturing or processing operations or consumption in the same country, scrap machinery, discarded packaging and all products that can no longer perform the purpose for which they were produced and are fit only for discarding or for the recovery of raw materials. Such manufacturing or processing operations shall include all types of processing, not only industrial or chemical but also mining, agriculture, construction, refining, incineration and sewage treatment operations; bahwa pada Overleaf Notes disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:
Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified;
berdasarkan ketentuan di atas maka telah dilakukan konfirmasi (retroactive check) kepada pihak penerbit Form E yaitu Shenzhen Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan telah mendapatkan jawaban bahwa:
a. semua material yang digunakan adalah Wholly Obtained di China namun tidak disertakan dengan cost structure yang dimintakan;
b. perusahaan eksportir dan manufaktur berbeda sehingga kolom 7 seharusnya terdapat keterangan perusahaan manufaktur;
bahwa berdasarkan uraian di atas dikarenakan tidak terpenuhinya kriteria asal barang (origin criteria) dan kriteria prosedural (procedural criteria) maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema AC-FTA sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4998/KPU.01/2013 tanggal 21 Agustus 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;
bahwa menanggapi pendapat Terbanding dalam penjelasan tertulis pengganti SUB tersebut, di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor PC/AB-0851 tanggal 1 September 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor 219575 tanggal 04 Juni 2013 adalah berupa kursi sofa (relax sofa) dimana pada umumnya material pembentuk rangka sofa adalah besi, dimana besi berasal dari bahan mineral dan didapat dari negara China. Oleh karena itu, pencantuman keterangan ‘WO” pada Form E sudah sesuai dengan huruf (e) dan huruf (j) ketentuan dari Rule 3 ROO AC-FTA;
bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor 219575 tanggal 04 Juni 2013 dipasok oleh Shenzen Crystal Import and Export Co. Ltd dan telah dicantumkan pada box 2, dan tidak perlu mencantumkan pada box 7 karena sudah sesuai dengan dokumen impor lainnya (Purchase Order, Proforma Invoice, Invoice, Packing List, Bill of Lading dan PIB);
bahwa berdasarkan SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan lmpor Barang dalam rangka Skema Free Trade Area angka 8 huruf c disebutkan:
“Kriteria Ketentuan Asal Barang diragukan, hanya dalam hal Bea dan Cukai memiliki bukti nyata misalnya informasi tertulis yang telah diyakini kebenarannya antara lain dari:
bahwa berdasarkan ketentuan di atas maka, tidak seharusnya pihak Bea dan Cukai meragukan Origin Criteria tanpa memiliki bukti nyata seperti yang tercantum pada ketentuan SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 Angka 8 huruf c tersebut;
bahwa dengan demikian maka Form E Nomor E13470ZC36701474 tanggal 24 Mei 2013 pada kolom Origin Criteria tertulis “WO” dan tidak mencantumkan nama perusahaan produsen pada box 7 sudah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AC-FTA. Dan atas importasi Pemohon Banding yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB Nomor 219575 tanggal 04 Juni 2013 tidak dapat dikenakan BM sesuai tarif yang berlaku umum;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor SR-166/KPU.01/BD.0205/2014 tanggal 19 September 2014 hal Tanggapan atas Jawaban dari Penerbit SKA, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding dalam surat banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
bahwa Terbanding menerima Surat Jawaban dari Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republik of China Nomor 47000013554 tanggal 5 September 2013 sesuai dengan agenda Nomor 156727 pada tanggal 30 September 2013;
bahwa berdasarkan surat jawaban tersebut dapat Terbanding jelaskan sebagai berikut:
a.bahwa dinyatakan dalam surat jawaban, bahwa perusahaan manufaktur adalah Dongguan Hengzhao Industrial Co. Ltd. namun sengaja tidak dicantumkan untuk kepentingan eksportir dan importir;
b. bahwa berdasarkan Operational Certification Procedure, dinyatakan:
Rule 7: Pre-Exportation Examination
The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;Overleaf Notes:
5. Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas seharusnya pihak penerbit harus mematuhi aturan penebitan form E yaitu apabila eksportir bukan merupakan perusahaan manufaktur maka harus mencantumkan nama manufaktur pada form E;
bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas maka atas barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 219575 tanggal 4 Juni 2013 ditetapkan tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan sehingga tidak dapat diberikan tarif bea masuk preferensi dalam skema AC-FTA sesuai dengan PMK No. 117/PMK.011/2012 dan dikenakan tarif bea masuk umum (MFN) sesuai dengan PMK No. 213/PMK.011/2011;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Nomor KEP-4998/KPU.01/2013 tanggal 21 Agustus 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;
bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor PC/AB-0604 tanggal 22 September 2014 hal Penyampaian Surat Tanggapan atas Surat Tanggapan Terbanding SR-166/KPU.01/BD.0205/2014 tanggal 19 September 2014, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa jawaban atas retroactive check yang disampaikan oleh Pihak Bea dan Cukai Indonesia kepada Pihak Penerbit Form E yaitu Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bereau of The People’s Republic of China telah diterima dengan Nomor 47000013554 tanggal 05 September 2013 sesuai dengan agenda Nomor 156727 pada tanggal 30 September 2014;
bahwa berdasarkan hasil Penelitian dan Pihak Bea dan Cukai atas jawaban retroactive tersebut ditetapkan bahwa atas impor barang yang diberitahukan pada PIB Nomor 219575 tanggal 04 Juni 2013 tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan sebagal berikut:
Rule 7 OCP: Pre-Exportation Examination
The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
Overleaf Notes:Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name ofmanufacturer, any trade mark shall also be specified.
sehingga atas impor barang yang diberitahukan pada PIB Nomor 219575 tanggal 04 Juni 2013 tidak dapat diberikan tarif bea masuk preferensi dalam skema ACF-TA dan dikenakan tarif bea masuk umum (MFN);
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini Pemohon Banding sampaikan tanggapan sebagai berikut:
bahwa atas impor Pemohon Banding yang diberitahukan pada PIB Nomor 219575 tanggal 04 Juni 2013 dengan melampirkan dokumen Form E Nomor E13470ZC36701474 tanggal 24 Mei 2013, telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AC-FTA, dengan informasi sebagai berikut:
1. Exportir yang tercantum pada Form E adalah: Shenzhen Crystal Import and Export Co. Ltd2. Pemasok yang tercantum pada PIB adalah: Shenzhen Crystal Import and Export Co. Ltd3. Proforma Invoice, Commercial Invoice, Purchase Order, Packing List diterbitkan oleh: Shenzhen Crystal Import and Export Co. Ltd;4. Pada Box 10 Form E dicantumkan Nomor Invoice CHI475 tanggal 21 Mei 2013, dimana Invoice tersebut diterbitkan oleh Shenzehen Crystal Import and Export Co. Ltd
bahwa berdasarkan informasi tersebut di atas, maka diketahui bahwa transaksi tersebut bukan Third Party tetapi Two Party antara Shenzhen Crystal Impor and Export Co. Ltd dengan Home Center Indonesia. Sedangkan kewajiban untuk mencantumkan nama perusahaan penerbit Invoice di Box 7 terdapat pada ketetentuan Third Party Invoicing pada Overleaf Notes 10 sebagai berikut:
10. Third Party Invoicing: In cases where Invoices are issued by a third country, “the Third Party Invoicing” in Box 13 shall be ticked (i). The Invoice number shall be indicated in Box 10. Information such as name and country of the company issuing the Invoice shall be indicated in Box 7
bahwa berdasarkan Proforma Invoice Nomor: CH1475 dalam keterangan disebutkan bahwa:
Payment Terms: 30 Days After BL’s DateBank Information: A/C NO: 009-120-392-020-016-263Beneficiary’s Name: Dongguan Vbo Import and Export Company LimitedBank’s Name: Dongguan Rural Commercial Bank Houjie BranchSwift Code: DGCCCCN22
bahwa sesuai dengan keterangan tersebut maka dapat diketahui bahwa keterangan di atas hanya merupakan instruksi untuk melakukan pembayaran, dimana tidak dapat disimpulkan bahwa Dongguan Vbo Import And Export Company Limited merupakan perusahaan produsen / manufaktur;
bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku dan Form E Nomor E13470ZC36701474 tanggal 24 Mei 2013 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga seharusnya koreksi tersebut dibatalkan dan preferensi tarif dalam rangka AC-FTA dapat diberikan;
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyatakan walaupun sudah ada jawaban retroactive dari issuing authority, namun semua material yang digunakan adalah Wholly Obtained di China namun tidak disertakan dengan cost structure yang dimintakan dan perusahaan eksportir dan manufaktur berbeda sehingga kolom 7 seharusnya terdapat keterangan perusahaan manufaktur;
bahwa menurut Terbanding dikarenakan tidak terpenuhinya kriteria asal barang (origin criteria) dan kriteria prosedural (procedural criteria) maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema AC-FTA sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung terkait pemenuhan persyaratan impor dalam skema Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) dimaksud;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung dimaksud antara lain:
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk menyampaikan jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E yaitu Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyampaikan jawaban konfirmasi dari penerbit Form E yaitu Shenzhen Entry – Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China) yaitu Surat Nomor 47000013554 tanggal 5 September 2013 perihal Verification of Form E No. E13470ZC36701474 yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam proses produksi seluruh bahan baku yang digunakan berasal dari China sehingga produksi barang-barang tersebut memenuhi origin criteria “WO” berdasarkan paragraph (j) dari Rule 3 ROO AC-FTA (During the production, all the materials used were wholly obatained in China. Thereforethe products fulfill the origin criterion “WO” in accordance with Paragraph (j) of Rule 3 in Rules of Origin for the AC-FTA);
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 219575 tanggal 4 Juni 2013 berupa relax sofa, kursi sofa , …dst (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan dengan PIB), jumlah barang 269 karton, negara asal China, dengan menggunakan Form E Nomor E13470ZC36701474 tanggal 24 Mei 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA;
|
MENIMBANG
berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 219575 tanggal 4 Juni 2013 berupa relax sofa, kursi sofa , …dst (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan dengan PIB), jumlah barang 269 karton, negara asal China, pada pos tarif (pos 1 s.d. 10) 9401.71.00.00 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA);
berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 219575 tanggal 4 Juni 2013 berupa relax sofa, kursi sofa , …dst (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan dengan PIB), jumlah barang 269 karton, negara asal China, pada pos tarif (pos 1 s.d. 10) 9401.71.00.00 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA);
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4998/KPU.01/2013 tanggal 21 Agustus 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-009938/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 22 Juni 2013, atas nama PT XXX, sehingga importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 219575 tanggal 4 Juni 2013 berupa relax sofa, kursi sofa , …dst (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan dengan PIB), jumlah barang 269 karton, negara asal China dengan menggunakan Form E Nomor E13470ZC36701474 tanggal 24 Mei 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC- FTA, pada pos tarif (pos 1 s.d. 10) 9401.71.00.00 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA);
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4998/KPU.01/2013 tanggal 21 Agustus 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-009938/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 22 Juni 2013, atas nama PT XXX, sehingga importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 219575 tanggal 4 Juni 2013 berupa relax sofa, kursi sofa , …dst (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan dengan PIB), jumlah barang 269 karton, negara asal China dengan menggunakan Form E Nomor E13470ZC36701474 tanggal 24 Mei 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC- FTA, pada pos tarif (pos 1 s.d. 10) 9401.71.00.00 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 22 September 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
