Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56400/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56400/PP/M.XVIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56400/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pengenaan PPnBM dan pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AC-FTA, atas importasi atas jenis barang Backrest With Headrest, sandaran kursi hidrolik (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, diberitahukan dalam PIB Nomor 123876 tanggal 02 April 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4196/KPU.01/2013 tanggal 15 Juli 2013;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa guna penelitian keabsahan dilakukan konfirmasi (retroactive check) sesuai Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor S-1893/KPU.01/2013 tanggal 13 Mei 2013 kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China dan jawaban atau tanggapannya belum diterima sehingga berdasarkan hal-hal tersebut, dikarenakan Origin Criteria yang dipersyaratkan pada product specific rule tidak sesuai dengan Agreement (Annex 3), maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor 123876 tanggal 02 April 2013, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dokumen Form E Nomor E13470ZC21260083 tanggal 25 Maret 2013, pada kolom Origin Criteria tertulis “WO” (Wholly Obtained) sudah sesuai dengan ketentuan Rule 3 dari ROO-AC-FTA (Rule Of Origin for The Asian China Free Trade Area sehingga atas importasi Pemohon Banding yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB Nomor 123876 tanggal 02 April 2013 tidak dapat dikenakan BM sesuai tarif yang berlaku umum;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena:
berdasarkan penelitian kedapatan barang yang diimpor diklasifikasikan pada pos tarif 9403.30.10.00 dikenakan tarif PPnBM 40% karena berdasarkan perhitungan nilai pabean diketahui nilai impor atau harga jual adalah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan sehingga memenuhi persyaratan untuk dikenakan tarif PPnBM 40%;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E Nomor E13470ZC21260083 tanggal 25 Maret 2013, kedapatan bahwa Origin Criteria yang dipersyaratkan pada product specific rule tidak sesuai dengan Agreement (Annex 3);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding karena:
atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor 123876 tanggal 02 April 2013 pada pos 1 sd 15 telah sesuai diberitahukan tanpa adanya tambahan PPnBM sebesar 40%;
dokumen Form E Nomor E13470ZC21260083 tanggal 25 Maret 2013, pada kolom Origin Criteria tertulis “WO” (Wholly Obtained) sudah sesuai dengan ketentuan Rule 3 dari ROO-AC- FTA (Rule Of Origin for The Asian China Free Trade Area sehingga atas importasi Pemohon Banding yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB Nomor 123876 tanggal 02 April 2013 tidak dapat dikenakan BM sesuai tarif yang berlaku umum;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor PC/AB-0365 tanggal 28 April 2014 perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah disebutkan bahwa:
Pasal 5
1) Di samping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap:
a) Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan
b) Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;
2) Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1(satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka:
Pengenaan PPnBM hanya dilakukan satu kali sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, jadi atas suatu barang tidak mungkin dikenakan PPnBM lebih dari satu kali;
Pengenaan PPnBM dilakukan pada saat terdapat penyerahan barang mewah yang dihasilkan di Daerah Pabean atau pada saat importasi barang mewah;
bahwa berdasarkan PMK Nomor 620/PMK.03/2004 Lampiran IV (terlampir) Nomor J.2 disebutkan bahwa barang kena pajak yang tergolong mewah yang dikenakan PPnBM 40% adalah:
“Tempat duduk dapat diubah menjadi tempat tidur maupun tidak, dengan nilai impor atau harga jualRp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per-unit atau satuan:
– Tempat duduk berputar yang dapat diatur tingginya, HS Ex. 9401.30.00.00
bahwa Pemohon Banding mengimpor dengan PIB Nomor 123876 tanggal 2 April 2013 sebagai berikut:
Jenis barang : 16 (enam belas) jenis barang sesuai lembar Lanjutan PIB; Jumlah barang : 323 CT;Negara Asal : China;Nilai Pabean : CIF USD24,414.00;Klasifikasi : HS 9401.30.00.00 BM 0%, PPnBM 0%, PPN 10% dan PPh 2,5%;
dimana sesuai dalam Lampiran IV PMK Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tergolong dalam huruf:
J.1. Tempat duduk dapat diubah menjadi tempat tidur maupun tidak, dengan nilai impor atau harga jual Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per-unit atau satuan:
– Tempat duduk berputar yang dapat diatur tingginya, HS Ex. 9401.30.00.00 bahwa berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa impor yang Pemohon Banding lakukan adalah per satuan barang dimana keseluruhan telah sesuai dalam PIB, Purchase Order, Proforma Invoice, Invoice dan Packing List ;
bahwa dengan demikian maka Terbanding dapat mengenakan PPnBM sebesar 40%, dan atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor 123876 tanggal 2 April 2013 untuk pos 1 s.d. 15 telah sesuai diberitahukan tanpa adanya tambahan PPnBM sebesar 40%;
bahwa dokumen Form E Nomor E13470ZC21260083 tanggal 25 Maret 2013, pada kolom Origin Criteria tertulis WO (Wholly Obtained) sudah sesuai dengan ketentuan Rule 3 dari ROO–AC-FTA (Rule Of Origin for The Asian China Free Trade Area), dimana disebutkan sebagai berikut:
Rule 2: Origin Criteria
For the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:
bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor 123876 tanggal 2 April 2013 adalah berupa kursi hidrolik dimana pada umumnya material pembentuk rangka kursi hidrolik adalah besi dimana besi berasal dari bahan mineral sehingga pencantuman keterangan WO pada Form E sudah sesuai dengan huruf (e) dan huruf (j) ketentuan dari Rule 3 ROO–AC-FTA;
bahwa berdasarkan SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 angka 8 huruf c maka tidak seharusnya Terbanding meragukan Origin Criteria tanpa memiliki bukti nyata;
bahwa oleh karena itu maka Form E Nomor E13470ZC21260083 tanggal 25 Maret 2013 sudah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AC-FTA dan atas importasi Pemohon Banding yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB Nomor 123876 tanggal 2 April 2013 tidak dapat dikenakan bea masuk sesuai tarif yang berlaku umum;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pengenaan PPnBM 40% atas pos tarif 9403.30.00.00 dan pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AC-FTA;
A. Pemeriksaan terhadap pengenaan PPnBM 40% atas pos tarif 9403.30.00.00
bahwa para pihak setuju atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Backrest With Headrest, sandaran kursi hidrolik…dst (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), diklasifikasikan pada pos tarif 9401.30.00.00;
bahwa berdasarkan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaran Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009, untuk jenis barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 9403.30.00.00 dikenakan tarif PPnBM 40%;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, untuk barang dengan pos tarif 9401.30.00.00 yang dikenakan tarif PPnBM 40% adalah tempat duduk, dapat diubah menjadi tempat tidur maupun tidak, dengan nilai impor atau harga jual Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan, berarti harus memenuhi persyaratan per unit atau satuan, bukan per piece;
bahwa berdasarkan perhitungan Terbanding, diketahui bahwa nilai pabean barang impor atau harga jual adalah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan sehingga memenuhi persyaratan untuk dikenakan tarif PPnBM 40%;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa pengenaan PPnBM hanya dilakukan satu kali sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 42 tahun 2009 sehingga atas suatu barang tidak mungkin dikenakan PPnBM lebih dari satu kali;
bahwa di dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan faktur penjualan atas PPnBM yang dipungut namun sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Pemohon Banding menyatakan bahwa faktur tersebut tidak ada;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan menerima keputusan Terbanding mengenai PPnBM sebesar 40%;
B. Pemeriksaan terhadap pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AC-FTA
bahwa ketentuan dasar mengenai AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic ofChina (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;
bahwa PMK Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a.barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional, atau
b.barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocl To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The Asean-China Free Trade Area”, dinyatakan:
Rule 2: Origin Criteria
For the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:
Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; or
Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6.
bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:
Rule 3: Wholly Obtained Products
Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
bahwa terkait dengan keraguan Terbanding atas origin criteria yang tertera pada form E, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi (retroactive check) kepada pihak penerbit form E yaitu Shenzhen Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China melalui Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor S-1893/KPU.01/2013 tanggal 13 Mei 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin, namun sampai dengan diterbitkannya keputusan Terbanding, pihak Terbanding belum menerima jawaban konfirmasi tersebut;
bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk menyampaikan jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E yaitu Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di persidangan Pemohon Banding menyerahkan jawaban retroactive tersebut yaitu Surat Nomor 47000013371 tanggal 27 Juni 2013 perihal verifikasi Form E Nomor E13470ZC21260083 yang pada pokoknya menyatakan bahwa sebagai berikut:
bahwa benar Form E tersebut diterbitkan oleh Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau (we confirm that the above mentioned certificate was issued by us);
bahwa berdasarkan penelitian dapat dipastikan bahwa barang-barang tersebut diproduksi di China. Selama proses produksi, seluruh bahan baku yang digunakan dalam memproduksi barang tersebut berasal dari China sehingga barang-barang tersebut memenuhi ketentuan origin criteria “WO” sebagaimana dimaksud dalam huruf (j) ketentuan dari Rule 3 ROO AC- FTA (…we made an investigation with the exporter, ascertaining that the goods were manufactured in China. During theproduction, all the material used in the product were wholly obtained in China. Therefore theproduct fulfills the origin criterion “WO” as set out in paragraph (j) of Rule 3 in Rules of Origin for the Asean China Free Trade Area);
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 123876 tanggal 2 April 2013 berupa Backrest With Headrest, sandaran kursi hidrolik (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 323 karton, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor E13470ZC21260083 tanggal 25 Maret 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 123876 tanggal 2 April 2013 berupa Backrest With Headrest, sandaran kursi hidrolik (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 323 karton, Negara Asal China, pada pos tarif (pos 1 s.d. 15) 9401.30.00.00 dengan pembebanan BM 0% (AC- FTA), PPnBM 40%;
bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 123876 tanggal 2 April 2013 berupa Backrest With Headrest, sandaran kursi hidrolik (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 323 karton, Negara Asal China, pada pos tarif (pos 1 s.d. 15) 9401.30.00.00 dengan pembebanan BM 0% (AC- FTA), PPnBM 40%;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4196/KPU.01/2013 tanggal 15 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-006537/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 April 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 123876 tanggal 2 April 2013 berupa Backrest With Headrest, sandaran kursi hidrolik (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 323 karton, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor E13470ZC21260083 tanggal 25 Maret 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA, pada pos tarif (pos 1 s.d. 15) 9401.30.00.00 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA), dikenakan PPnBM 40%;
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4196/KPU.01/2013 tanggal 15 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-006537/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 April 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 123876 tanggal 2 April 2013 berupa Backrest With Headrest, sandaran kursi hidrolik (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 323 karton, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor E13470ZC21260083 tanggal 25 Maret 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA, pada pos tarif (pos 1 s.d. 15) 9401.30.00.00 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA), dikenakan PPnBM 40%;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir pada hari Senin tanggal 1 September 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
