Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56398/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56398/PP/M.XVIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56398/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap harga pabean yang diberitahukan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarhi penggunaannya, atas importasi Jenis Barang: 65 ML Empty Glass Bottle, Jumlah Barang: 680.400 PCE = 63 pallets, Negara Asal: Hongkong, Supplier: Shenzhen Chuangdali Trade Co, Ltd, yang diberitahukan dalam dalam PIB Nomor 197914 tanggal 21 Mei 2013;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 197914 tanggal 21 Mei 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD85,050.00;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa harga pada saat transaksi Pemohon Banding dengan supplier Shenzhen Chuangdalitrade Co, Ltd adalah harga sesungguhnya yang tercantum dalam Invoice Nomor OS2013053A tanggal 3 Mei 2013, harga yang disepakati untuk barang Empty Glass Bottle 65 ml adalah USD66,202.92 (CIF) dan dokumen yang menjadi dasar dari awal sampai akhir transaksi yang sebenarnya sesuai ketentuan metode I telah Pemohon Banding fotokopi dan dilampirkan dengan surat ini;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena pada saat pengajuan keberatan Pemohon Banding hanya melampirkan data dan atau bukti berupa fotokopi SPTNP, Bukti Penerimaan Jaminan, copy PIB, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Insurance, Purchase Order, Sales Contract dan T/T Payment sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 197914 tanggal 21 Mei 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan harga pada saat transaksi Pemohon Banding dengan supplier Shenzhen Chuangdalitrade Co, Ltd adalah harga sesungguhnya yang tercantum dalam Invoice Nomor OS2013053A tanggal 3 Mei 2013, harga yang disepakati untuk barang Empty Glass Bottle 65 ml adalah USD66,202.92 (CIF);
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor SR-130/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 2 Mei 2014, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti SUB, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian atas bukti-bukti pendukung dasar penetapan SPTNP dan data-data lain yang terkait;
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah tambah bayar karena penetapan nilai pabean;3. bahwa bersama surat keberatannya, Pemohon melampirkan bukti pendukung sebagai berikut:
– Fotokopi SPTNP dan copy Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ). – Fotokopi PIB, invoice, packing list, bill of lading dan insurance. – Fotokopi Purchase Order, Sales Contract dan T/T Payment; bahwa barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 197914 tanggal 21 Mei 2013 adalah 65 ML Empty Glass Bottle sejumlah 680.400 pcs yang berasal dari Hongkong;
bahwa terhadap Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan fisik karena Pemohon termasuk importir Merah High (MH) sesuai status jalur importir;
bahwa berdasarkan detail hasil pemeriksaan fisik, diketahui bahwa jumlah barang yang diperiksa sesuai packing list sedangkan jenis barang sesuai contoh yang diajukan;
bahwa berdasarkan foto label sat pemeriksaan fisik, diketahui bahwa barang yang diperiksa memiliki kapasitas 70 ml (gambar terlampir dalam SUB);
bahwa berdasarkan Form E Nomor E13470ZC35000091 tanggal 5 Mei 2013, diketahui bahwa barang berupa 65 ML Empty Glass Bottle yang tercantum dalam Invoice Nomor OS2013053A merupakan produk dari negara China;
bahwa dengan demikian, disimpulkan bahwa hasil pemeriksaan fisik menunjukkan spesifikasi dan negara asal yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, pada Pasal 23 ayat 1 disebutkan:
Pasal 23
(1) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2)menunjukkan bahwa: a. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli; b.persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi; c.unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; ataud.hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; bahwa Terbanding menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa berdasarkan hal di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 197914 tanggal 21 Mei 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa tidak terdapat data barang identik maupun serupa dengan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya (data imporatasi barang identik dalam jangka waktu 30 hari sebelum/sesudah tanggal B/L atau AWB), sehingga tidak ada dasar untuk melakukan penetapan nilai pabean dengan menggunakan nilai transaksi barang identik maupun serupa (nilai transaksi barang identik maupun serupa gugur);
bahwa tidak terdapat data harga satuan dari pasaran di Daerah Pabean untuk digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan metode deduksi, sehingga tidak ada dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan metode deduksi (metode deduksi gugur);
bahwa tidak terdapat data mengenai unsur pembentuk nilai pabean barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, sehingga tidak ada dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan metode komputasi (metode komputasi gugur);
bahwa berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan harga barang serupa yang diterapkan secara fleksibel dengan data pembanding sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diusulkan untuk menetapkan nilai pabean menjadi CIF USD85,050.00;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Terbanding Nomor KEP-4544/KPU.01/2013 tanggal 29 Juli 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 148/S/SHC/VI/2014 tanggal 16 Juni 2014, Perihal: Surat Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa pada Point 11 Terbanding menyatakan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB 197914 tanggal 21 Mei 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai tansaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya, di dalam peraturan perundang-undangan tentang sistem nilai pabean, ketentuan yang digunakan Terbanding sebagai alasan untuk tidak meyakini metode I tidak tepat. Yang dapat menggugurkan Metode I:
a. Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk; b. Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007; c.Terbanding menyatakan bahwa dalam menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor 197914 tanggal 21 Mei 2013 Terbanding menggunakan metode I sampai dengan VI secara hierarki; seharusnya Terbanding menyatakan bahwa metode penetapan nilai transaksi yang digunakan adalah metode III, IV atau V; bahwa alasan Terbanding untuk tidak meyakini kebenaran metode I telah terbantahkan dengan bukti-bukti pendukung mengenai nilai transaksi yang Pemohon Banding sampaikan dengan pengajuan keberatan (banding);
bahwa bersama ini pula Pemohon Banding mengajukan bukti pendukung tambahan berupa: Faktur Pajak Kode 010.901.13.54085989 tanggal 17 Juli 2013 yang menyebutkan Pengusaha Kena Pajak (Pemohon Banding), Pembeli Barang Kena Pajak (PT Priskila Prima Makmur) dan Harga Jual USD7,358.00 atau Rp173.423.778,00;
bahwa butir 2 pendahuluan perjanjian tentang implementasi Pasal VII GATT 1994 menyatakan bahwa:
“Dalam hal nilai pabean tidak dapat diterapkan berdasarkan ketentuan Pasal 1, maka perlu dilakukan suatu proses konsultasi antara pihak Pabean dengan lmportir dengan maksud untuk menetukan dasar nilai sesuai ketentuan Pasal 2 atau 3. Kemungkinan dapat terjadi misalnya saja importir mempunyai informasi tentang nilai pabean barang impor yang identik atau serupa yang tidak tersedia pada pihak pabean di pelabuhan pemasukan. Di lain pihak Pabean kemungkinan mempunyai informasi tentang nilai pabean barang impor yang identik atau serupa yang belum tersedia di pihak importir. Proses konsultasi antara kedua belah pihak memungkinkan tukar menukar informasi yang dijamin kerahasiaannya dengan tujuan untuk menetapkan dasar yang benar untuk keperluan penetapan nilai Pabean”; bahwa berdasarkan ketentuan ini, seharusnya Terbanding sebelum menerapkan nilai pabean berdasarkan metode II sampai dengan metode VI secara hirarki melakukan proses konsultasi terlebih dahulu dengan Pemohon Banding;
bahwa pencantuman spesifikasi barang Empty Glass Bottle 65 MI sebagai 70 MI pada label kemasan di kontainer adalah merupakan kesalahan penulisan, sebenarnya spesifikasi barang tersebut adalah 65 MI yang dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen impor berupa Sales Contract, invoice, purchase order, dan insurance policy, kesalahan penulisan ini tidak berpengaruh pada nilai barang dan nilai pabean;
bahwa diantara Empty Glass Bottle 65 MI sebagai 70 MI, meskipun terdapat perbedaan ukuran barang, tetapi tidak terdapat perbedaan harga & tarif bea impor, di dalam AHTN 2012 barang tersebut dikategorikan ke HS 7010.90.40.00 (Botol dan vial, dari jenis yang digunakan untuk antibiotik, serum dan cairan lainnya yang dapat disuntikkan; botol dari jenis yang digunakan untuk cairan infus);
bahwa seharusnya pihak Terbanding tidak menggugurkan metode I dalam penentuan nilai pabean, hanya karena kesalahan pencantuman spesifikasi barang seperti diuraikan di atas dikarenakan nilai barang yang tercantum pada PIB 197914 tanggal 21 Mei 2013 adalah harga transaksi sebenarnya;
bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim memutuskan Keputusan Terbanding Nomor KEP-4544/KPU.01/2013 untuk dibatalkan dan permohonan Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya;
bahwa bersama ini Pemohon Banding sampaikan dokumen pendukung nilai transaksinya;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa:
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean; b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur;dan/ataud. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yangobjektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean; bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-7 s.d. P-20 di atas antara lain: Sales Contract Nomor 325/FEJ- AG/IV/13 tanggal 10 April 2013, Invoice Nomor OS2013053A tanggal 3 Mei 2013, Purchase Order Nomor FEJ 3025 tanggal 3 April 2013, Packing List Nomor OS2013053A tanggal 3 Mei 2013, Cargo Transportation Insurance Nomor PYIE201344060000001199 tanggal 5 Mei 2013, Bill of Lading Nomor 148300082976 tanggal 5 Mei 2013, Form E Nomor E12470ZC35000170 tanggal 13 November 2013, Telegraphic Transfer Bank OCBC NISP tanggal 14 Maret 2013 a.n. Pemohon Banding, General Ledger Detail, Surat Nomor 073/SURAT/KU.03 /OCBCNISP/RT/VIII/2014 tanggal 28 Agustus 2014 hal Surat Referensi dari Bank OCBC NISP, Surat Nomor 001/BC/FEJ/IX/20147 tanggal 1 September 2014 hal TT Dilakukan Lebih Cepat dari tanggal PO, Surat Nomor 002/BC/FEJ/IX/2014 tanggal 3 September 2014 hal Kode PO Berbeda denga Sales Contract, dan Surat Nomor 148/S/SHC/VI/2014 tanggal 16 Juni 2014 Perihal: Surat Bantahan atas SUB;
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding di dalam persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis berkesimpulan sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis terjadi ketidakkonsistenan terhadap bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding seperti:
bahwa T/T tanggal 14 Maret 2013 untuk Purchase Order Nomor FEJ 325 padahal PO yang dilampirkan adalah Nomor FEJ 3025 dan bertanggal 3 April 2013 tanggal 3 April 2013 berarti lebih dulu bayar daripada PO;
bahwa dalam seluruh dokumen (seperti: PO, Invoice, dan B/L) tertulis 65 Ml, tetapi pada barangnya tertera 70 Ml;
bahwa dalam General Ledger tertulis pengeluaran untuk Invoice Nomor OS2013053A (70 Ml AF-12) padahal pada Invoice Nomor OS2013053A tanggal 3 Mei 2013 tertulis 65 Ml sehingga tidak dapat ditrasir kebenarannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa pendapat Terbanding sebagaimana Keputusan Nomor KEP-4544/KPU.01/2013 tanggal 29 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-008521/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 30 Mei 2013 sudah benar dan tetap dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut, Majelis berpendapat untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa 65 Ml Empty Glass Bottle, jumlah 63 pallet, negara asal Hongkong sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-4544/KPU.01/2013 tanggal 29 Juli 2013 sebesar CIF USD85,050.00;
bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut, Majelis berpendapat untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa 65 Ml Empty Glass Bottle, jumlah 63 pallet, negara asal Hongkong sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-4544/KPU.01/2013 tanggal 29 Juli 2013 sebesar CIF USD85,050.00;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4544/KPU.01/2013 tanggal 29 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-008521/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 30 Mei 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa 65 Ml Empty Glass Bottle, jumlah 63 pallet, negara asal Hongkong sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-4544/KPU.01/2013 tanggal 29 Juli 2013 sebesar CIF USD85,050.00;
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4544/KPU.01/2013 tanggal 29 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-008521/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 30 Mei 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa 65 Ml Empty Glass Bottle, jumlah 63 pallet, negara asal Hongkong sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-4544/KPU.01/2013 tanggal 29 Juli 2013 sebesar CIF USD85,050.00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 8 September 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
