Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56397/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56397/PP/M.XVIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56397/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena uraian jenis barang pada SKA Form E yang dilampirkan tidak merinci secara jelas sebagaimana tercantum pada Invoice dan atas importasinya dikenakan tarif yang berlaku secara umum (MFN), atas importasi Jenis Barang: Table Tennis Table, Jumlah Barang: 42 Cartons, Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor 299179 tanggal 22 Juli 2013, ditetapkan dalam Surat Keputusan Nomor KEP-5620/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding mengenakan bea masuk atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena Form E yang dilampirkan uraian jenis barang tidak dirinci sebagaimana tercantum pada invoice, sehingga tarif bea masuk dikembalikan ke tarif MFN;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyetujui atas timbulnya SPTNP Nomor SPTNP-012465/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Juli 2013 tersebut dengan alasan bahwa barang yang Pemohon Banding impor sudah sesuai dengan ketentuan Asean-China Free Trade Area dengan melampirkan Form E;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa barang-barang yang dicantumkan pada Form E Nomor E1339B35C0010007 tanggal 15 Juli 2013 tidak dirinci secara jelas deskripsi dan spesifikasinya sebagaimana tercantum pada invoice dan PIB sehingga atas importasi Pemohon Banding dengan PIB No. 299179 tanggal 22 Juli 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif dalam skema AC-FTA dan atas importasinya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku secara umum (MFN);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasan karena barang yang Pemohon Banding impor sudah sesuai dengan ketentuan Asean- China Free Trade Area dengan melampirkan Form E dan menurut Pemohon Banding seharusnya Terbanding melakukan konfirmasi ke pihak berwenang di negara yang membuat perjanjian bukan menerbitkan notul kepada Pemohon Banding;
bahwa ketentuan dasar mengenai AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juncto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara- Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (Persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;
bahwa memenuhi permintaan Majeliss, di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor SR-257/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 22 Agustus 2014, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti SUB, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
A. Latar Belakang dan Permasalahan
bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:
a. Jenis Barang : 31 jenis barang (sesuai lampiran PIB), b. Jumlah Barang : 42 CT, c. Negara Asal : China (CN), d. Supplier : Xiamen Cowell Industrial., Ltd, bahwa Risalah Penetapan Pejabat KPUBC sesuai LPPNP:
3. Alasan dan Metode Penetapan Pejabat KPUBC:
bahwa Treadmill Nordictrack…etc tidak masuk dalam provision of rule 4 overleaf notes ASEAN- China AFTA Operational Certification Procedures,
bahwa tarif BM MFN berdasarkan BTKI 2012 untuk HS 9506.91.00.00 untuk tahun 2013 adalah 15%;
bahwa atas penetapan Terbanding tersebut, Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar BM dan PDRI, sejumlah Rp48.231.000,00;
bahwa alasan keberatan yang diajukan Pemohon Banding adalah sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan Nomor 013/DL/VIII/2013 tanggal 1 Agustus 2013;
B. Penelitian
bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, dokumen pendukung yang dilampirkan dan data terkait Iainnya;
bahwa sesuai penelitian pada SKP Impor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, diketahui bahwa terhadap PIB Nomor 299179 tanggal 22 Juli 2013 menggunakan fasilitas preferensi tarif importasi ASEAN-China dengan Nomor Form E adalah E1339B35C0010007 tanggal 15 Juli 2013;
bahwa Terbanding mengenakan bea masuk atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena Form E yang dilampirkan uraian jenis barang tidak dirinci sebagaimana tercantum pada invoice, sehingga tarif bea masuk dikembalikan ke tarif MFN;
bahwa sehubungan dengan jenis barang pada Form E yang tidak dirinci sebagaimana tercantum pada invoice, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian dokumen yang dilampirkan kedapatan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian tersebut diketahui bahwa barang yang dicantumkan pada Form E Nomor E1339B35C0010007 tanggal 15 Juli 2013 diketahui tidak dirinci dan terdiri dari beberapa jenis barang sebagaimana tercantum pada invoice dan PIB;
bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operation Between the Association of South East Asian Nation and the People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), yang kemudian dilakukan beberapa perubahan, dan disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operation Between the Association of South East Asian Nation and the People’s Republic of China,c. bahwa berdasarkan Operational Certification Procedure (OCP) ASEAN-China FTA menyatakan bahwa:
“Pre-Exportation Examination
Rule 7
The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the AC-FTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.” bahwa berdasarkan point 4 Overleaf Notes Asean-China FTA menyatakan bahwa:
4.Each Article Must Qualify: It should be noted that all the products in a consignment must qualifyseparately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent;
bahwa berdasarkan hal tersebut masing-masing barang yang tercantum pada Form E harus dirinci secara jelas deskripsi dan spesifikasinya sebagaimana tercantum pada invoice;
bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, dapat disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB No. 299179 tanggal 22 Juli 2013 a.n. Pemohon Banding tidak dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA dengan alasan uraian jenis barang pada SKA Form E yang dilampirkan tidak merinci secara jelas sebagaimana tercantum pada invoice dan atas importasinya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku secara umum (MFN);
C. Kesimpulan
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas diusulkan kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-5620/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-012465/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Juli 2013 atas nama Pemohon Banding;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 01/IX/WHS/2014 tanggal 8 September 2014, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan diterimanya Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding SR-257/KPU.0l/BD.02/2014 tertanggal 22 Agustus 2014, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti SUB atas KEP-5620/KPU.Ol/2013 tanggal 18 September 2013, bersama ini Pemohon Banding sampaikan bantahan atas penjelasan Terbanding tersebut sebagai berikut:
Latar Belakang
bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi sesuai PIB Nomor 299179 tanggal 22 Juli 2013, dengan pemberitahuan sebagai berikut:
bahwa dengan pembebasan BM 0% AC-FTA Form E Ref No. E1339B35C00100007 tanggal 15 Juli 2013;
bahwa atas importasi Pemohon Banding tersebut, Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-012465/NOTU/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Juli, dimana Pemohon Banding harus melunasi kekurangan BM dan PDRI sejumlah Rp48.231.000,00 tanpa disebut rincian kesalahan;
bahwa oleh karena itu Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat No. 013/DL/VIlI/2013 tanggal 1 Agustus, dan di dalam diktum Keputusan Terbanding Nomor KEP-5620/KPU.0l/2013 tanggal 18 September 2013 pada pokoknya Terbanding telah menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan tarif atas barang impor tersebut dalam PIB No. 299179 tanggal 22 Juli 2013 untuk Pos 1 s.d. 31 dengan pembebanan 15%;
Bantahan bahwa dalam SUB Terbanding terdapat pernyataan Terbanding yang tidak tepat, antara lain sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding diketahui barang yang dicantumkan pada Form E Nomor E1339B35C00100007 tanggal 15 Juli 2013 diketahui tidak dirinci dan terdiri dari beberapa jenis barang sebagaimana tercantum pada Invoice dan PIB;
bahwa atas penjelasan Terbanding tersebut dapat Pemohon Banding sampaikan bantahannya, yakni:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, mencantumkan syarat absolut dalam pemberlakuan skema AC-FTA yang pada pokoknya menyatakan:
“Tarif bea masuk dalam rangka AC-FTA yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum, hanya diberlakukan terhadap impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan”, bahwa menurut ketentuan Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, mencantumkan syarat absolut dalam pemberlakuan skema AC-FTA yang pada pokoknya menyatakan “Tarif bea masuk dalam rangka AC-FTA yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum, hanya diberlakukan terhadap impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan” sehingga dengan telah dilengkapi Form E Reff No E1339B35C00100007 tanggal 15 Juli 2013 yang mencantumkan Invoice No. 013614 tanggal 21 Juni 2013, maka importasi Pemohon Banding telah memenuhi syarat dimaksud, namun hal tersebut telah dikesampingkan oleh Terbanding;
bahwa jenis barang yang diberitahukan dalam PIB No. 299179 tanggal 22 Juli 2013, Pos 1 s.d. 31, Invoice No. 013514 tanggal 21 Juni 2013 dan Form E Reff No, E 1339B35C00100007 tanggal 15 Juli 2013, kedapatan sesuai tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea da Cukai Nomor SE-12/BC/2011 tanggal 3 Oktober 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Terkait Dengan Perubahan Operational Certification Procedure dalam Rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area, yang tetap merujuk kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010;
bahwa dengan demikian ketidaktepatan pengisian data Form E tidak serta merta menggugurkan Form E, artinya preferensi tarif skema AC-FTA tetap diberlakukan terhadap jenis barang a quo yang menurut Pemohon Banding merupakan pernyataan sepihak;
bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP for the Rules of Origin of the ASEAN-China Free Trade Area (OCP) yang antara lain menyatakan:
“In cases where a certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of impoting Party shall consider the clarification made by Issuing Authority and asses whether or not Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shalt be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of preferential treatment raised by the impoting Party”, dan juga Rule 18 huruf (d) OCP yang menyatakan “The preferential treatment may be denied when the exporting Party fails to respond to the request to the satisfaction of the Customs Authority of the importing Party in the course of retroactive check, or verification process, as the case may be, within the time frame for verification under paragraphs (a), (b) and (c)”, bahwa berdasarkan Rule 8 tersebut, maka setiap penetapan penolakan Form E atau Form E tidak diterima otoritas Kepabeanan dari pihak pengimpor in cases Terbanding, wajib mempertimbangkan klarifikasi dari Otoritas Kepabeanan penerbit Form E, yang faktanya tidak demikian, karena Terbanding telah berketetapan secara sepihak untuk menolak Form E No. E1339B35C00100007 tanggal 15 Juli 2013 di dalam Keputusannya No. KEP-5620/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013 dan menetapkan pembebanan bea masuk untuk PIB Nomor 299179 tanggal 22 Juli 2013 yang berlaku umum (MFN);
bahwa Terbanding di dalam SUB maupun konsiderans keputusan Terbanding a quo, tidak terdapat petunjuk bahwa Terbanding telah melaksanakan perjanjian internasional sebagaimana telah diratifikasi dan dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2011;
bahwa dengan demikian dari hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pembebanan BM 0% (AC-FTA Form E Reff No E1339B35C00100007 tanggal 15 Juli 2013 yang diberitahukan di dalam PIB No. 299179 tanggal 22 Juli 2013 Pos 1 s.d Pos 11 menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI No. 117/MK.011/2012;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding menolak SUB Terbanding dan mengajukan permohonan agar Majelis Hakim berkenan mengabulkan banding Pemohon Banding dengan menyatakan batal penetapan tarif yang ditetapkan di dalam Keputusan Terbanding No. KEP-5620/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013 dan menyatakan tetap berlaku preferensi AC-FTA vide Form E Ref No. E1339B35C00100007 tanggal 15 Juli 2013 atas importasi barang yang diberitahukan di dalam Pos 1 s.d. 31 PIB Nomor 299179 tanggal 22 Juli 2013;
bahwa demikian bantahan ini Pemohon Banding sampaikan dengan harapan Majelis Hakim berkenan mempertimbangkan dan mengabulkannya, serta atas perhatiannya Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung terkait pemenuhan persyaratan impor dalam skema Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) dimaksud;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung dimaksud antara lain:
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyatakan sudah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Xiamen Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau of The People’s Republic Of China melalui Surat Nomor S-3695/KPU.01/2013 tanggal 14 Agustus 2013 hal: Confirmation on Certificate of Origin;
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyatakan sudah menerima Surat Jawaban Retroactive dari penerbit Form E tersebut yaitu Surat Nomor 1301003T tanggal 20 Oktober 2013 perihal Verification of Form E No. E1339B35C0010007 namun walaupun sudah ada jawaban retroactive dari issuing authority, Terbanding berpendapat seperti dalam penetapan Terbanding, karena jawaban retroactive tersebut tidak menjawab apa yang Terbanding tanyakan;
bahwa menurut Terbanding, oleh karena tidak memenuhi ketentuan Rule 7a, 7d, dan 7e ASEAN China OCP maupun angka 4 Overleaf Notes, maka Terbanding menolak Form E dimaksud, dimana seharusnya atas barang yang diimpor disebutkan secara rinci maka atas importasi tersebut tidak berhak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka AC-FTA sehingga pembebanan bea masuk dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
bahwa menurut Terbanding di dalam ketentuan AC-FTA ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain: Origin Criteria, Direct Consignment, dan OCP,
bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk menyampaikan jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E yaitu Xiamen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyampaikan jawaban konfirmasi dari penerbit Form E yaitu Xiamen Entry – Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China) yaitu Surat Nomor 1301003T tanggal 20 Oktober 2013 perihal Verification of Form E No. E1339B35C0010007 yang pada pokoknya pihak penerbit Form E menyatakan
bahwa benar Form E tersebut diterbitkan oleh penerbit Xiamen Entry – Exit Inspection and Quarantine Bureau. Pihak penerbit memastikan bahwa barang-barang sebagaimana tercantum dalam Form E diproduksi di pabrikan di China, bahan baku yang digunakan untuk memproduksi barang-barang tersebut seluruhnya berasal dari China sehingga berdasarkan hal tersebut telah memenuhi ketentuan Asean-China FTA dan dikualifikasikan sebagai origin China sebagaimana kutipan “after checking against our file and making an investigation, we confirm that the above mention certificate was issued by us. We ascertain that the goods covered by the certificate were manufactured in a factory in China. The materials used in the production on goods were wholly obtained in China. According to the rules of origin of the Asean-China FTA, the goods qualify as Chinese Origin”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, terhadap PIB Nomor 299179 tanggal 22 Juli 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan uraian barang berupa 40 carton/unit Treadmill Nordictrack T15.0 dan 2 karton 30 macam parts, berat bruto 4.996 kg, harga FOB USD28,000.00 sedangkan dalam Form E disebutkan 42 karton Treadmill Nordictrack T15.0 dan spare part, dst.., berat bruto 4.996 kg, harga FOB USD28,000.00;
bahwa menurut Majelis, jumlah dan jenis barang antara PIB dan Invoice adalah sama dimana di dalam Form E, spare part disebutkan hanya sebagian dan etc;
bahwa menurut Majelis, hal tersebut termasuk minor discrepancies karena dapat dengan mudah diketahui dari dokumen pabean lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 299179 tanggal 22 Juli 2013 berupa Treadmill Nordictrack T15.0 dan spare parts (31 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 42 karton, negara asal China, dengan menggunakan Form E Nomor E1339B35C0010007 tanggal 15 Juli 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 299179 tanggal 22 Juli 2013 berupa Treadmill Nordictrack T15.0 dan spare parts (31 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 42 karton, negara asal China, pada pos tarif (pos 1 s.d. 31) 9506.91.00.00 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA);
berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 299179 tanggal 22 Juli 2013 berupa Treadmill Nordictrack T15.0 dan spare parts (31 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 42 karton, negara asal China, pada pos tarif (pos 1 s.d. 31) 9506.91.00.00 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA);
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5620/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-012465/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Juli 2013, atas nama PT XXX, sehingga importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 299179 tanggal 22 Juli 2013 berupa Treadmill Nordictrack T15.0 dan spare parts (31 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 42 karton, negara asal China dengan menggunakan Form E Nomor E1339B35C0010007 tanggal 15 Juli 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA, pada pos tarif (pos 1 s.d. 31) 9506.91.00.00 dengan pembebanan BM0% (AC-FTA);
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5620/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-012465/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Juli 2013, atas nama PT XXX, sehingga importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 299179 tanggal 22 Juli 2013 berupa Treadmill Nordictrack T15.0 dan spare parts (31 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 42 karton, negara asal China dengan menggunakan Form E Nomor E1339B35C0010007 tanggal 15 Juli 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA, pada pos tarif (pos 1 s.d. 31) 9506.91.00.00 dengan pembebanan BM0% (AC-FTA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 15 September 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
