Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56173/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56173/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-671/WBC.10/2013 tanggal 31 Mei 2013 mengenai Penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-000994/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 04 Pebruari 2013, akibat adanya penetapan nilai pabean atas impor RBD Soybean Oil seperti yang dimuat dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 006091 tanggal 21 Januari 2013 oleh Terbanding, dari semula diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 27,888.84, sedangkan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF USD 28,141.80;
Menurut Terbanding
:
bahwa barang yang diimpor dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 006091 tanggal 21 Januari 2013 dan menunjuk Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-000994/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 4 Februari 2013 nilai pabeannya adalah sebesar CIF USD 28,141.80;
Menurut Pemohon
:
bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang sebesar CIF USD 27,888.84 adalah merupakan nilai transaksi dan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar hal tersebut dapat dibuktikan dengan: Purchase Order, Invoice, Sales Contract Rekening Koran, Bukti Transfer, PIB, yang terlampir sebagai dokumen pendukung;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-671/WBC.10/2013 tanggal 31 Mei 2013, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penghitungan SPTNP dan data pendukung lainnya.
bahwa sesuai Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan dan atas keberatan belum diputuskan oleh Direktur Jenderal;
bahwa dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, Pemohon tidak menyampaikan penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan atas data-data yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud.
bahwa penelitian bukti pendukung nilai transaksi kedapatan sebagai berikut:
  1. bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti Korespondensi, Purchase Order, Sales Contract, Polis Asuransi Dalam Negeri, Kwitansi Pembayaran Polis Asuransi, Faktur Pajak Standar, SPT Masa PPN, Faktur Penjualan, Pencatatan/Pembukuan atas transaksi dan bukti-bukti pendukung lain,
  2. bahwa dokumen Sales Contract yang dilampirkan tertanggal 12 Oktober 2012 mendahului dokumen Purchase Order tertanggal 18 Oktober 2012, hal ini tidak lazim dalam perdagangan internasional,
  3. bahwa data pendukung berupa fotokopi Promissory Note, Bill Amendment/Acceptance Advice dan Account Statement yang dilampirkan tidak ditandasahkan pihak bank atau tidak menunjukkan aslinya sehingga kurang meyakinkan,
  4. data-data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) PMK-217/PMK.04/2010, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan;
  5. berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi).
bahwa selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis.
bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, nilai pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 006091 tanggal 21 Januari 2013 ditetapkan dengan menggunakan metode II berdasarkan data importasi barang identik sesuai penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebesar CIF USD 28,141.80.
bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 006091 tanggal 21 Januari 2013 dan menunjuk Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-000994/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 4 Februari 2013 nilai pabeannya adalah sebesar CIF USD 28,141.80.
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor SR-183/WBC.10/2014 tanggal 20 Mei 2014, yang pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:
A. Pokok Permasalahan
bahwa PEMOHON mengajukan banding atas KEP-671 sebagaimana disampaikan dalam kesimpulan surat bandingnya dengan alasan hukum bahwa harga/nilai pabean atas impor barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 006091 tanggal 21 Januari 2013 sebesar total CIF USD 27,888.84 adalah tepat dan merupakan harga yang sebenarnya terjadi, sementara TERBANDING menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor berdasarkan penelitian atas PIB dan dokumen pelengkapnya dengan data pembanding yang diperoleh dari Database Importasi Barang Identik mengacu pada ketentuan sebagalmana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK160/PMK.04/2010, menjadi sebesar total CIF USD 28,141.80.
bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah adanya perbedaan pendapat Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB dengan penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai.
B. Analisa atas Permasalahan
bahwa PEMOHON telah melakukan importasi RBD Soybean Oil, NW : 20.080 KG, total CIF USD 27,888.84, dengan PIB Nomor 006091 tanggal 21 Januari 2013.Ø bahwa PEMOHON telah menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut
No
Jenis Dok
No. Dok
Tgl. Dok
Nilai
Keterangan
1
Sales Contract
QMC/IND/063/2012
12 Oktober 2012
USD 166,698.00
Incoterm CFR SBY
Payment Term: 45 days from B/L
Shipment: 1-10-2012 s.d. 30-11-2012
Unt. 126 MT
2
Purchase Order
PO/TU-IM/12/X/290
18 Oktober 2012
USD 166,698.00
Unt. 126 MT,
CIF/Sat USD 1,323.00
3
Buku Besar Purchase
SC 063
1-1-2013 s.d. 31-3-2013
105,090 MT
4
B/L
YMLUI491086999
3 Januari 2013
5
Rek. Koran HSBC
050-144401-007
20 Februari 2013
USD 27,888.84
Berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa:
  1. Tanggal Sales Contract mendahului tanggal Purchase Order, merupakan praktek yang tidak wajar dalam perdagangan internasional.
  2. Buku Besar Pembelian (Purchase Ledger) menunjukkan total pemasukan untuk Sales Contract Nomor QMC/IND/063/2012 adalah 105,090 MT. Sedangkan total tonage yang tersebut pada Sales Contract adalah 126 MT,
  3. Pembayaran dilakukan 49 hari setelah tanggal B/L yaitu pada tanggal 20 Februari 2013 sedangkan term of payment pada sales contract ditetapkan 45 days after B/L date,
  4. Tanggal pengapalan yang disyaratkan pada Sales Contract Nomor QMC/IND/063/2012 adalah antara 1 Oktober s.d. 30 November 2012. Namun tanggal B/L Nomor YMLUI491086999 adalah 03 Januari 2013.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, harga pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I tidak terpenuhi).
C. Simpulan
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
  1. bahwa dikarenakan PEMOHON belum menyerahkan dokumen internal (accounting), maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya untuk kemudian ditetapkan sebagai Nilai Pabean,
  2. bahwa TERBANDING dapat membuktikan sebagaimana Pasal 69 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa nilai pabean atas barang yang diberitahukan pada PIB Nomor 006091 tanggal 21 Januari 2013 yakni sebesar CIF USD 27,888.84 adalah tidak merupakan harga transaksi/harga yang sebenarnya,
  3. bahwa karena nilai pabean tersebut tidak sebagai nilai transaksi, maka dilakukan penetapan nilai pabean atas barang impor a.n. PEMOHON sebagaimana tersebut dalam PIB 006091, dilaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean, yakni Pasal 15 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pereituran Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.0412010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya,
  4. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana Keputusan Nomor: KEP-671/WBC.10/2013 tanggal 31 Mei 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
D. Permohonan/Saran
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean barang yang dipermasalahkan, dan Terbanding telah menetapkan KEP-671/WBC.10/2013 tanggal 31 Mei 2013 sesuai ketentuan sehingga Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkeran memberi putusan.- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya,- Menguatkan Keputusan TERBANDING Nomor: KEP-671/WBC.10/2013 tanggal 31 Mei 2013.
Jika Pengadilan berpendapat lain, Mohon keadilan yang seadil-adilnya. Ex Aquo et Bono. Terima kasih.
bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding:
bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding, nilai pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 006091 tanggal 21 Januari 2013 ditetapkan dengan menggunakan metode II berdasarkan data importasi barang identik sesuai penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebesar CIF USD 28,141.80, hal ini tidak terbukti karena pada PIB pembanding terdapat perbedaan tingkat perdagangan apabila disandingkan dengan barang impor yang sedang ditetapkan Nilai Pabeannya.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 006091 tanggal 21 Januari 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I dalam penetapan Nilai Pabean.
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 006091 tanggal 21 Januari 2013 sebesar CIF USD 27,888.84 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung pabean.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
  1. Purchase Order Nomor: PO/TU-IM/12/X/290 tanggal 18 Oktober 2012,
  2. Sales Contract Nomor: QMC/IND/063/2012 tanggal 12 Oktober 2012,
  3. Invoice Nomor: 030113/PTTU/063IND-05 tanggal 27 Desember 2012,
  4. Packing List tanggal 27 Desember 2012,
  5. Bill of Lading Nomor: YMLUI491086999 tanggal 13 Maret 2013,
  6. Marine Cargo Policy Nomor: IP20030213015225 tanggal 27 Desember 2012,
  7. PIB Nomor: 006091 tanggal 21 Januari 2013,
  8. Aplikasi Transfer Bank HSBC tanggal 15 Januari 2013,
  9. Rekening Koran IDR Bank Mandiri Nomor Rekening: 050-144401-007 bulan Januari 2013,
  10. Buku Pembelian,
  11. Buku Besar Bank,
  12. Buku Besar tahun 2013,
  13. Buku Persediaan Barang,
  14. Kartu Stock.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkanPemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan impor barang kepada supplier Quang Minh Vegetable Oil JSC menggunakan Purchase Order Nomor: PO/TU- IM/12/X/290 tanggal 18 Oktober 2012 dengan rincian jenis barang berupa RBD Soybean Oil (Technical Grade) dengan jumlah sebanyak 126.00 MT dengan harga total CIF USD 166,698.00.
bahwa supplier Quang Minh Vegetable Oil JSC, menawarkan barang dengan Sales Contract Nomor: QMC/IND/063/2012 tanggal 12 Oktober 2012, dengan perincian sebagai berikut:
Jenis Barang : RBD Soybean Oil (Technical Grade)
Jumlah : 126 MTS
Total Price : USD 166,698.00
Trade of Term : CIF Surabaya-Indonesia
Date of Delivery : 1 Oktober – 30 November 2012
Payment : Document Against Acceptance (D/A) 45 Days From BL
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: 030113/PTTU/063IND-05 tanggal 27 Desember 2012 dengan Packing List tanggal 27 Desember 2012 dengan jenis barang berupa RBD Soybean Oil (Technical Grade), sebanyak 21,080 Kgs Total Amount CIF USD 27,888.84;Shipping Terms : CIF Surabaya, Jakarta – IndonesiaTerms of Payment : Document Against Acceptance (D/A) 45 Days From BL Gross Weight : 21,140.00 Kgs
bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim oleh Supplier dengan Bill of Lading Nomor: YMLUI491086999 tanggal 13 Maret 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:Shipper : Quang Minh Vegetable Oil JSC Consignee : PemohonPort of Loading : Haiphong, Vietnam Port of Discharge : Surabaya, Indonesia Description : 1 Flexibag, RBD Soy Bean Oil Gross Weight : 21,140.00 Kgs
bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy Nomor Polis: IP20030213015225 tanggal 27 Desember 2012 untuk Bill of Lading Nomor: YMLUI491086999 tanggal 13 Maret 2013
bahwa barang impor berupa RBD Soybean Oil (Technical Grade) sesuai dengan Bill of Lading Nomor: YMLUI491086999 tanggal 13 Maret 2013 dan Invoice Nomor:030113/PTTU/063IND-05 tanggal 27 Desember 2012 serta Packing List tanggal 27 Desember 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 006091 tanggal 21 Januari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 27,888.84.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor:006091 tanggal 21 Januari 2013 adalah RBD Soybean Oil (Technical Grade) dari Quang Minh Vegetable Oil JSC, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 27,888.84 telah sesuai dengan Invoice Nomor: 030113/PTTU/063IND-05 tanggal 27 Desember 2012 dan Packing List tanggal 27 Desember 2012 serta Bill of Lading Nomor: YMLUI491086999 tanggal 13 Maret 2013.
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 030113/PTTU/063IND-05 tanggal 27 Desember 2012 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti debet rekening Nasabah pada Bank HSBC tanggal 15 Januari 2013 sebesar USD 27,888.84, serta bukti Rekening Koran a.n Pemohon Banding pada Bank HSBC Nomor Rekening: 050-144401-007 tanggal 15 Januari 2013 sebesar USD 27,888.84 dan telah dibukukan dalam pembukuan Pemohon Banding bulan Januari 2013;
bahwa berdasarkan data tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor RBD Soybean Oil (Technical Grade) dari Quang Minh Vegetable Oil JSC, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 030113/PTTU/063IND-05 tanggal 27 Desember 2012 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 006091 tanggal 21 Januari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 27,888.84.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan terbukti Pemohon Banding telah mengimpor RBD Soybean Oil (Technical Grade) dari Quang Minh Vegetable Oil JSC, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor:030113/PTTU/063IND-05 tanggal 27 Desember 2012 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 006091 tanggal 21 Januari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar sebesar CIF USD 27,888.84 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: 030113/PTTU/063IND-05 tanggal 27 Desember 2012 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 006091 tanggal 21 Januari 2013 sebesar CIF USD 27,888.84, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan impor RBD Soybean Oil (Technical Grade) dari Quang Minh Vegetable Oil JSC, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 006091 tanggal 21 Januari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 27,888.84.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding Terbanding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan.
MENGINGAT
1.  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
2.  Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-671/WBC.10/2013 tanggal 31 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000994/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 4 Februari 2013, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi RBD Soybean Oil (Technical Grade), negara asal Vietnam sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 006091 tanggal 21 Januari 2013 sebesar CIF USD 27,888.84.
Demikian diputus di Surabaya pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56173/PP/M.XVIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.,IP. sebagai Panitera Pengganti,
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri olehPemohon Banding maupun Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200