Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57360/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57360/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Propylene Copolymers (Exxonmobilepp 7032E3), Negara asal Singapore, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 308464 tanggal 29 Juli 2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (ATIGA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 10% (MFN);
Menurut Terbanding
:
bahwa pemasok yang tertera pada Form D dan PIB berbeda dengan yang tertera pada invoice, Invoice di terbitkan oleh INABATA SINGAPORE (PTE.) LTD sedangkan nama pemasok/eksportir pada PIB, B/L dan Form D adalah EXXON MOBIL CHEMICAL ASIA PACIFIC dan tidak terdapat informasi mengenai pemasok dan negara penerbit invoice pada kolorn 7 Form D serta third country invoicing pada box 13 tidak diberi tanda contreng (v);
bahwa importasi PT. S-IK INDONESIA dengan PIB nomor 308464 tanggal 29 Juli 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dengan menggunakan skema ATIGA dan tarif ditetapkan dengan menggunakan tarif MFN;
Menurut Pemohon
:
bahwa perbedaan antara pemasok yang tertera pada Form D dan PIB yaitu Exxon Mobil Chemical Asia Facific dengan Invoice yang diterbitkan oleh Inabata Singapore (PTE).LTD, tidak menyalahi aturan tentang SKA, dalam hal ini menunjukkan adanya keterkaitan transaksi yang melibatkan pihak ketiga yang berada dalam satu negara antara pemasok/eksportir dan penerbit Invoice yaitu di Singapura, sehingga negara asal penerbit Invoice tidak dicantumkan di kolom 7 Form D, kecuali pihak ketiga tersebut berada di negara lain yang mengharuskan mencantumkan informasi negara penerbit Invoice seperti yang di syaratkan dalam SE-05/BC/2010;
bahwa berdasarkan alasan Nomor 2 tersebut di atas maka untuk kolom 13 “Third- Country Invoicing” tidak perlu di contreng (v) karena pemasok dan penerbit Invoice adalah di negara yang sama;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, Form D tidak dapat diterima untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skenna ATIGA karena, pada Form D tidak terdapat informasi mengenai pemasok dan negara penerbit invoice, yaitu INABATA SINGAPORE (PTE.) LTD dan third country invoicing pada box 13 tidak diberi tanda contreng (v) sehingga terhadap importasi PT. S-IK INDONESIA dengan PIB nomor 308464 tanggal 29 Juli 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dengan menggunakan skema ATIGA dan tarif ditetapkan dengan menggunakan tarif MFN;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding karena menurut Pemohon Banding ketentuan untuk mendapatkan Preferensi tarif dalam rangka Skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) telah dipenuhi dengan melampirkan Form D asli dan perbedaan antara pemasok yang tertera pada Form D dan PIB yaitu Exxon Mobil Chemical Asia Facific dengan Invoice yang diterbitkan oleh Inabata Singapore (PTE).LTD, tidak menyalahi aturan tentang SKA, sehingga untuk kolom 13 “Third-Country Invoicing” tidak perlu dicontreng (v) karena pemasok dan penerbit Invoice adalah di negara yang sama.
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) disebutkan:
Pasal 1
Menetapkan tarif bea masuk atas. barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Phillipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tarif bea masuk dalam rangka ATIGA yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan;

2. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensi Surat Keterangan Asal(Form D)dalam rangka ATIGA pada pemberitahuan impor barang; dan
3. Surat Keterangan Asal (Form D) dalarn rangka ATIGA lembar asli wajib disampaikan olehimportir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barangpada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan.
bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas kolom 13 (Third Country Invoicing Scheme) dalam Form D Nomor: 20136079188 tanggal 18 Juli 2013 kepada pihak penerbit Form D dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4456/KPU.01/2013 tanggal 11 September 2013 kepada Director General of Customs, Singapore perihal Confirmation of Certificate of Origin;
bahwa Director General of Customs, Singapore telah mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: 33 02 16 V40 tanggal 07 Juli 2014 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form D Nomor: 20136079188 diterbitkan secara sah dan benar, dan telah melakukan klarifikasi dengan perusahaan yang menerbitkan invoice Inabata Singapore Pte,Ltd;
bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: PIB Nomor: 308464 tanggal 29 Juli 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA);
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Propylene Copolymers (Exxonmobilepp 7032E3) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 308464 tanggal 29 Juli 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7658/KPU.01/2013 tanggal 28 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013313/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Agustus 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor barang Propylene Copolymers (Exxonmobilepp 7032E3) sesuai PIB Nomor: 308464 tanggal 29 Juli 2013 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0% (ATIGA) sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-57360/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200