Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57359/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57359/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa PP-Cosmoplene BRA61, Negara asal Singapore, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 327063 tanggal 21 Agustus 2013 pos 2 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (ATIGA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 10% (MFN);
Menurut Terbanding
:
bahwa Berdasarkan Rule 6 (e) OCP ATIGA dan Point 4 Overleaf Notes COO ATIGA, seharusnya setiap barang yang berbeda jenis, model ataupun tipe dijelaskan secara tersendiri/terpisah sehingga berdasarkan hal tersebut di atas, maka Pejabat Bea dan Cukai berpendapat bahwa Form D hanya dapat dipakai terhadap jenis barang PP COSMOPLENE Z433;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan pejabat Bea cukai yang mengadakan penelitian terhadap Form ATIGA yang mana menurut pejabat Bea Cukai bahwa terdapat 2 (dua) jenis barang yaitu PP Cosmoplene BRA61 dan PP Cosmoplene Z433 dan pada Box 8 hanya menyebutkan 1 (satu) status sebagai “CTH” sehingga pejabat Bea dan Cukai berpendapat bahwa Form D hanya dapat di pakai terhadap jenis barang PP Cosmoplene Z433. Adapun pendapat Pemohon Banding bahwa di Form D pada box 8 Origin Criterion (see Overleaf Notes) penulisan “CTH” adalah untuk 1×20″container (640 bags) yang bisa dilihat bahwa penulisan “CTH” adalah sejajar dengan penulisan 1×20’container (640 bags) di box 7, dan bukan sejajar dengan item barang PP Cosmoplene BRA61 maupun dengan item barang PP COSMOPLENE Z433. Sehingga posisi “CTH” di Box 8 adalah untuk keseluruhan isi container yang terdiri dari 2 jenis barang, yaitu PP COSMOPLENE BRA61 dan PP COSMOPLENE Z433;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, bahwa pada invoice dan PIB terdapat 2 (dua) jenis barang yaitu PP COSMOPLENE BRA61 dan PP COSMOPLENE Z433, sedangkan pada Box 8 Origin Criterion hanya disebutkan 1 (satu) status sebagai “CTH” untuk seluruh barang dan berdasarkan Rule 6 (e) OCP ATIGA dan Point 4 Overleaf Notes COO ATIGA, seharusnya setiap barang yang berbeda jenis, model ataupun tipe dijelaskan secara tersendiri/terpisah sehingga berdasarkan hal tersebut, maka Pejabat Bea dan Cukai berpendapat bahwa Form D hanya dapat dipakai terhadap jenis barang PP COSMOPLENE Z433.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding karena menurut Pemohon Banding, di Form D pada box 8 Origin Criterion (see Overleaf Notes) penulisan “CTH” adalah untuk 1×20″container (640 bags) yang bisa di lihat bahwa penulisan “CTH” adalah sejajar dengan penulisan 1×20’container (640 bags) di box 7, dan bukan sejajar dengan item barang PP Cosmoplene BRA61 maupun dengan item barang PP COSMOPLENE Z433. Sehingga posisi “CTH” di Box 8 adalah untuk keseluruhan isi container yang terdiri dari 2 jenis barang, yaitu PP COSMOPLENE BRA61 dan PP COSMOPLENE Z433
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) disebutkan:
Pasal 1
Menetapkan tarif bea masuk atas. barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Phillipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tarif bea masuk dalam rangka ATIGA yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan;
2. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensi Surat Keterangan Asal(Form D)dalam rangka ATIGA pada pemberitahuan impor barang; dan
3. Surat Keterangan Asal (Form D) dalarn rangka ATIGA lembar asli wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barangpada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan.
bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas kolom 7 dalam Form D Nomor: 20136086188 tanggal 06 Agustus 2013 kepada pihak penerbit Form D dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4908/KPU.01/2013 tanggal 02 Oktober 2013 kepada Director General of Customs, Singapore perihal Confirmation of Certificate of Origin;
bahwa Director General of Customs, Singapore telah mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: 33 02 16 Vol 39 tanggal 28 November 2013 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form D Nomor: 20136086188 diterbitkan secara sah dan benar, origin criteria adalah change in tariff heading (CTH), melalaui proses polimerisasi, dimana bahan material yang digunakan dalam proses produksi selain pos 3902 telah berubah klsifikasi pos tarifnya, hal ini sesuai dengan Pasal 28 (1) (a) (ii) Rule of Origin of ATIGA;
bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: PIB Nomor: 327063 tanggal 21 Agustus 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA);
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor PP-Cosmoplene BRA61 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 327063 tanggal 21 Agustus 2013 pos 2 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7569/KPU.01/2013 tanggal 26 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014889/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 September 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor barang PP- Cosmoplene BRA61 sesuai PIB Nomor: 327063 tanggal 21 Agustus 2013 pos 2 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0% (ATIGA) sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-57359/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200