Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57358/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57358/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57358/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa PP Cosmoplene AX668, Negara asal Singapore, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 203216 tanggal 23 Mei 2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (ATIGA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 10% (MFN);
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa atas jenis barang PP Cosmoplene AX668 diklasifikasikan pada pos tarif 3902.30.9010 yang tercantum pada Form D nomor 20136050687 tanggal 13 Mei 2013, Origin criteria CTC, sesuai pertimbangan dari Article 28 ATIGA, Annex 3 Product Specific Rules For The Rules of Origin Under Chapter 3, tidak memenuhi kriteria CTC (a change in tariff classification), sehingga Form D nomor 20136050687 tanggal 13 Mei 2013 dinyatakan tidak berlaku. Atas importasi yang dilakukan dengan PIB nomor 203216 tanggal 23 Mei 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam kerangka ATIGA sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI nomor Nomor 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5783/KPU.01/2013 tanggal 20 September 2013, dengan alasan : Dalam perhitungan dan pembayaran PIB Nomor 203216 adalah berdasarkan Tarif Bea Masuk Barang lmpor dalam rangka Skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) dengan melampirkan Form D asli. Dan origin kriteria seperti yang dicantumkan pada kolom 8 adalah CTH;
bahwa ada box 8 Form D mencantumkan CTH seperti umumnya shipment Pemohon Banding dari Singapore dengan HS kode 3902.30 adalah berdasarkan kriteria dari Article 28 ATIGA, Annex 3 Product Specific Rules for the Rules of Origin Under Chapter 3 dan sudah memenuhi criteria CTC (a change in tariff Classification);
Adanya konfirmasi dari Director-General of customs Singapore bahwa HS kode 390230 menenuhi kriteria untuk di expor dengan menggunakan fasilitas ATIGA.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding, atas jenis barang PP Cosmoplene AX668 diklasifikasikan pada pos tarif 3902.30.9010 yang tercantum pada Form D nomor 20136050687 tanggal 13 Mei 2013, Origin criteria CTC, sesuai pertimbangan dari Article 28 ATIGA, Annex 3 Product Specific Rules For The Rules of Origin Under Chapter 3, tidak memenuhi kriteria CTC (a change in tariff classification), sehingga Form D nomor 20136050687 tanggal 13 Mei 2013 dinyatakan tidak berlaku. Atas importasi yang dilakukan dengan PIB nomor 203216 tanggal 23 Mei 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam kerangka ATIGA sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI nomor Nomor 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding karena menurut Pemohon Banding, pada box 8 Form D mencantumkan CTH seperti umumnya shipment Pemohon Banding dari Singapore dengan HS kode 3902.30 adalah berdasarkan kriteria dari Article 28 ATIGA, Annex 3 Product Specific Rules for the Rules of Origin Under Chapter 3 dan sudah memenuhi criteria CTC (a change in tariff Classification) dan terdapat konfirmasi dari Director-General of customsSingapore bahwa HS kode 390230 menenuhi kriteria untuk di ekspor dengan menggunakan fasilitas ATIGA.
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) disebutkan:
Pasal 1
Menetapkan tarif bea masuk atas. barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Phillipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3
Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tarif bea masuk dalam rangka ATIGA yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanyadiberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) dalamrangka ATIGA yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan; 2. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensi Surat Keterangan Asal(Form D)dalam rangka ATIGA pada pemberitahuan impor barang; dan 3. Surat Keterangan Asal (Form D) dalarn rangka ATIGA lembar asli wajib disampaikan olehimportir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang pada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan. bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas kolom 8 an 13 dalam Form D Nomor: 20136050687 tanggal 13 Mei 2013 kepada pihak penerbit Form D dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3032/KPU.01/2013 tanggal 18 Juli 2013 kepada Singapore Customs perihal Confirmation of Certificate of Origin;
bahwa Singapore Customs telah mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: 3302 16 Vol 38 tanggal 23 Oktober 2013 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form D Nomor: 20136050687 diterbitkan secara sah dan benar, origin criteria adalah change in tariff heading (CTH), melalaui proses polimerisasi, dimana bahan material yang digunakan dalam proses produksi selain pos 3902 telah berubah klsifikasi pos tarifnya, hal ini sesuai dengan Pasal 28 (1) (a) (ii) Rule of Origin of ATIGA;
bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: PIB Nomor: 203216 tanggal 23 Mei 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA);
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor PP Cosmoplene AX668 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 203216 tanggal 23 Mei 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor PP Cosmoplene AX668 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 203216 tanggal 23 Mei 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5783/KPU.01/2013 tanggal 20 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009602/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Juni 2013 , atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor barang PP Cosmoplene AX668 sesuai PIB Nomor: 203216 tanggal 23 Mei 2013 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0% (ATIGA) sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5783/KPU.01/2013 tanggal 20 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009602/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Juni 2013 , atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor barang PP Cosmoplene AX668 sesuai PIB Nomor: 203216 tanggal 23 Mei 2013 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0% (ATIGA) sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-57358/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
