Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57357/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57357/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Propylene Copolymers PP AP03B, Negara asal Singapore, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 172817 tanggal 03 Mei 2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (ATIGA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 10% (MFN);
Menurut Terbanding
:
bahwa atas importasi tersebut tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 3902.30.9010 dengan pembebanan bea masuk 10%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4710/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, dengan alasan: Dalam perhitungan dan pembayaran PIB Nomor 172817 adalah berdasarkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) dengan melampirkan Form D asli. Dan sistem perdagangan yang dilakukan adalah Third Country Invoicing dan di Form D pada kolom 7 telah disebutkan “THIRD PARTY INVOICE: MYTEX POLYMERS (THAILAND)C0.,LTD, Country: THAILAND” sehingga tidak menyalahi aturan berdasarkan Overleaf Notes angka (10) dan Annex 8Operational Certification Procedure (OCP);
Pada box 13 Form D menunjukkan adanya tanda contreng (v) pada kolom Third-Country Invoicingsehingga tidak menyalahi aturan berdasarkan Annex angka (10) dan tanda (-\/) pada box 13 tentang Issued Retroactively adalah asli dari otoritas penerbit.
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap Form D Nomor 20136045432 tanggal 29 April 2013 diketahui pada kolom 7 sudah dicantumkan nama dan negara penerbit invoice, namun pada box 13 tentang Third Country Invoicing tidak terdapat tanda contreng (v); dan tanda contreng (V) pada box 13 tentang Issued Retroactively tidak asli dari otoritas penerbit, maka atas importasi tersebut tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 3902.30.9010 dengan pembebanan bea masuk 10%;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding karena menurut Pemohon Banding dalam perhitungan dan pembayaran PIB Nomor 172817 adalah berdasarkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) dengan melampirkan Form D asli. Dan sistem perdagangan yang dilakukan adalah Third Country Invoicing dan di Form D pada kolom 7 telah disebutkan “THIRD COUNTRY INVOICE: MYTEX POLYMERS (THAILAND)C0.,LTD, Country: THAILAND” sehingga tidak menyalahi aturan berdasarkan OverleafNotes angka (10) dan Annex 8 Operational Certification Procedure (OCP) dan pada box 13 Form D menunjukkan adanya tanda contreng (v) pada kolom Third-Country Invoicing sehingga tidak menyalahi aturan berdasarkan Annex 7 angka (10) dan tanda (-\/) pada box 13 tentang Issued Retroactively adalah asli dari otoritas penerbit.
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) disebutkan:
Pasal 1Menetapkan tarif bea masuk atas. barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Phillipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tarif bea masuk dalam rangka ATIGA yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan;
2. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA pada pemberitahuan impor barang; dan
3. Surat Keterangan Asal (Form D) dalarn rangka ATIGA lembar asli wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barangpada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan.
bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas kolom 7 dan kolom 13 dalam Form D Nomor: 20136045432 tanggal 29 April 2013 kepada pihak penerbit Form D dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2248/KPU.01/2013 tanggal 05 Juli 2013 kepada Director General of Customs, Singapore perihal Confirmation of Certificate of Origin;
bahwa Director General of Customs, Singapore telah mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: 33 02 16 V37 tanggal 22 Agustus 2013 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form D Nomor: 20136045432 diterbitkan secara sah dan benar, adapun barang yang diproduksi dengan original nilai kandungan regional lebih dari 40% dan pada kolom 13 telah diberi tanda (v) sebagai Third Country Invoicing;
bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: PIB Nomor: 172817 tanggal 03 Mei 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA);
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Propylene Copolymers PP AP03B yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 172817 tanggal 03 Mei 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4710/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008311/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Mei 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor barang Propylene Copolymers PP AP03B sesuai PIB Nomor: 172817 tanggal 03 Mei 2013 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0% (ATIGA) sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-57357/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200