Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57351/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57351/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57351/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Diesel Engine Without Tank ZS1125, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 128314 tanggal 04 April 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 46,824.96, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 84,480.00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3527/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa data yang dliampirkan tidak memadai untuk dilakukan pembuktian harga transaksi, maka disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 128314 tanggal 04 April 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga nilai pabean ditetapkan sesuai dengan PMK-160/PMK.04/2010, dan berdasarkan penelitian lebih lanjut, metode penetapan yang digunakan adalah metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3527/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan hal tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dengan dokumen- dokumen pendukung nilai transaksi;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3527/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 128314 tanggal 04 April 2013 dengan alasan data yang dliampirkan tidak memadai untuk dilakukan pembuktian harga transaksi, maka disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 128314 tanggal 04 April 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga nilai pabean ditetapkan sesuai dengan PMK-160/PMK.04/2010, dan berdasarkan penelitian lebih lanjut, metode penetapan yang digunakan adalah metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 042/BMP/Per-Banding/VII/2013 tanggal 10 Juli 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-3527/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan hal tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dengan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 128314 tanggal 04 April 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang serupa sesuai PIB Nomor: 135206 tanggal 09 April 2013 atas nama PT. Putri Mandiri Lintas Utama, dan berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB pembanding yang dilampirkan oleh Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Terbanding dalam menetapkan nilai pabean tidak melakukan penyesuaian terlebih dahulu mengenai tingkat perdagangan atau jumlah pembelian berdasarkan data yang objektif dan terukur berupa price list;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1.Purchase Order Nomor: 13BMP/03/DMK16 tanggal 11 Maret 2013; P.2.Sales Contract Nomor: SFG1313 tanggal 13 Maret 2013; P.3.Invoice Nomor: SFG1313 tanggal 18 Maret 2013; P.4. Packing List Nomor: SFG1313 tanggal 18 Maret 2013; P.5. Aplikasi Pengiriman Uang Bank BCA sebesar USD 46,592.00 tanggal 22 Maret 2013; P.6. Bill of Lading Nomor: AAGY000235 tanggal 21 Maret 2013; P.7. PIB Nomor Pengajuan: 000000-005355-20130325-003597; P.8. SPTNP Nomor: SPTNP-005864/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 April 2013; P.9. Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 001565/JT/KBR/2013 tanggal 18 April 2013; P.10. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 149109/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013; P.11. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3527/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013; P.12. SSPCP atas tagihan sesuai KEP-3527/KPU.01/2013 sebesar Rp 343.697.000,00 tanggal 26 Juni 2013; P.13. Bukti Penerimaan negara Impor; P.14. Surat Keberatan Nomor: 508/BMP/IV/2013 tanggal 17 April 2013; P.15. Rekening Koran Bank BCA No. Rek. 6430142818 periode Maret 2013; P.16. Neraca (Standar) per 31 Maret 2013; P.17. Laba/Rugi (Standar) per 01 Januari 2013 s.d. 31 Maret 2013; P.18. Neraca Saldo per 01 Maret 2013 s.d. 31 Maret 2013; P.19. Daftar Akun per 31 Maret 2013; P.20. Jurnal Penjualan per 01 Maret 2013 s.d. 31 Maret 2013; P.21. Jurnal Pembelian per 01 Maret 2013 s.d. 31 Maret 2013; P.22. Buku Besar-Rinci per 01 Maret 2013 s.d. 31 Maret 2013; P.23. Bukti Jurnal Umum per 01 Maret 2013 s.d. 31 Maret 2013; P.24. Buku Bank per 01 Maret 2013 s.d. 31 Maret 2013; P.25. Kuantitas Barang per Daftar Gudang per 31 Maret 2013; P.26. SPT Masa PPN; P.27. Faktur Pajak; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: 13BMP/03/DMK16 tanggal 11 Maret 2013 yang ditujukan kepada Supplier Shandong Shifeng (Group) Co., Ltd., dengan perincian sebagai berikut:
Term of Payment: 30 days after Invoice
bahwa Pemohon Banding dan Supplier Shandong Shifeng (Group) Co., Ltd. menandatangani Sales Contract Nomor: SFG1313 tanggal 13 Maret 2013 dengan perincian sebagai berikut:
C&F Jakarta
bahwa Supplier Shandong Shifeng (Group) Co., Ltd., menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: SFG1313 tanggal 18 Maret 2013, dengan perincian sebagai berikut:
C&F Jakarta512 Packages, GW: 97,280.00, NW: 94,208.00 Kgs
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: AAGY000235 tanggal 21 Maret 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Shandong Shifeng (Group) Co., Ltd. Consignee : PT. XXXPort of Loading : Qingdao, ChinaPort of Delivery : JakartaDescription : 512 Pavkages of Diesel EngineTerm : Freight PrepaidGross Weight : 97,280.00 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: SFG1313 tanggal 18 Maret 2013 adalah Diesel Engine Without Tank ZS1125 dari ShandongShifeng (Group) Co., Ltd. dengan harga sebesar C&F USD 46,592.00;
bahwa barang impor Diesel Engine Without Tank ZS1125 dengan Bill of Lading Nomor: AAGY000235 tanggal 21 Maret 2013 dan Invoice Nomor: SFG1313 tanggal 18 Maret 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 128314 tanggal 04 April 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 46,824.96 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa nilai pabean atas impor Diesel Engine Without Tank ZS1125 dengan PIB Nomor: 128314 tanggal 04 April 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 84,480.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 128314 tanggal 04 April 2013 adalah Diesel Engine Without Tank ZS1125 dari Shandong Shifeng (Group) Co., Ltd., dengan harga CIF USD 46,824.96 sesuai dengan Invoice Nomor: SFG1313 tanggal 18 Maret 2013 dan Bill of LadingNomor: AAGY000235 tanggal 21 Maret 2013;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: SFG1313 tanggal 18 Maret 2013 dengan nilai sebesar USD 46,592.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti transfer Bank BCA tanggal 22 Maret 2013 sebesar USD 46,592.00 dan rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank BCA tanggal 22 Maret 2013 sebesar Rp 452.082.176,00 (USD 46,592.00 X kurs 9.703,00) sesuai Rekening Koran Bank BCA No. Rek. 6430142818 periode Maret 2013 dan pada tanggal 22 Maret 2013 transaksi pembayaran tersebut tercatat pada Buku Bank kredit sebesar Rp 452.082.176,00;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: SFG1313 tanggal 18 Maret 2013 sebesar USD 46,592.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 128314 tanggal 04 April 2013 sebesar CIF USD 46,824.96 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan;
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: SFG1313 tanggal 18 Maret 2013 sebesar USD 46,592.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 128314 tanggal 04 April 2013 sebesar CIF USD 46,824.96 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3527/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005864/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 April 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Diesel Engine Without Tank ZS1125 sesuai PIB Nomor: 128314 tanggal 04 April 2013 sebesar CIF USD 46,824.96, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3527/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005864/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 April 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Diesel Engine Without Tank ZS1125 sesuai PIB Nomor: 128314 tanggal 04 April 2013 sebesar CIF USD 46,824.96, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-57351/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
