Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57343/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57343/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Sanksi Administrasi berupa Denda atas impor barang LLD Polyethylene, Negara asal Singapore, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 178007 tanggal 08 Mei 2013 dengan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp0,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp107.488.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai dengan pemberitahuan yang telah didaftarkan dan telah mendapatkan nomor pendaftaran diketahui bahwa pada saat melakukan pemberitahuan impor, atas importasi tersebut tidak menggunakan Form SKA untuk mendapatkan fasilitas Preferential Tarif dan perhitungan Bea Masuk telah dibayarkan sesuai dengan tarif Bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa penetapan nilai pabean ditetapkan menggunakan Metode Metode Nilai Transaksi barang Serupa (III);
MenurutPemohon
:
bahwa Pemohon Banding merupakan korban yang dirugikan oleh PT Genoa Forwarding Internasional (PT Genoa), perusahaan freight forwarder yang beralamat di Permata No. 30 Halim Perdana Kusuma Airport, Jakarta, sehubungan dengan proses pengurusan dokumen-dokumen formalitas kepabeanan untuk barang-barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yang dilakukan oleh PT Genoa. Hal ini karena penetapan kurang bayar Bea Masuk dan PDRI timbul akibat perbuatan PT Genoa yang tidak menyetorkan seluruh biaya pajak Pemohon Banding ke kas Negara. Formalitas kepabeanan yang dimaksud dalam hal ini adalah dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diurus melalui Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) yang diurus di bank;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, pihak PT XXX selaku pemilik barang bertanggung jawab penuh atas segala pungutan impor dalam hal ini Bea Masuk, PDRII serta Denda administrasi yang dikenakan atas importasi dan disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Nilai Transaksi gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Nilai Transaksi Barang Identik s.d. Metode Pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaan selanjutnya penetapan nilai pabean ditetapkan menggunakan Metode Metode Nilai Transaksi barang Serupa (III);
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding merupakan korban yang dirugikan oleh PT Genoa Forwarding Internasional (PT Genoa), perusahaan freight forwarder yang beralamat di Permata No. 30 Halim Perdana Kusuma Airport, Jakarta, sehubungan dengan proses pengurusan dokumen-dokumen formalitas kepabeanan untuk barang-barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yang dilakukan oleh PT Genoa. Hal ini karena penetapan kurang bayar Bea Masuk dan PDRI timbul akibat perbuatan PT Genoa yang tidak menyetorkan seluruh biaya pajak Pemohon Banding ke kas Negara. Formalitas kepabeanan yang dimaksud dalam hal ini adalah dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diurus melalui Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) yang diurus di bank. Pemohon Banding akan memenuhi kewajibannya untuk membayar nilai kurang bayar pajak sesuai dengan perhitungan yang sebenarnya atas barang-barang impor (selain denda) yang ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Bea Cukai sebesar 25.528.000,- (dua puluh lima juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah)
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabeanuntuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk dieksporke dalam Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimanadimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektifdan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sesuai PIB Nomor: 169783 tanggal 02 Mei 2013 atas nama PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk menjadi CIF USD 16,390.00, sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Sanksi Administrasi berupa Denda yang masih harus dibayar sebesar Rp133.016.000,00, dengan rincian sebagai berikut:
a.
Bea Masuk
Rp
10.748.000,00
b.
PPN
Rp
11.824.000,00
d.
PPh Ps. 22
Rp
2.956.000,00
e.
Denda
Rp
107.488.000,00
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya dan dalam persidangan menyatakan menerima penetapan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5551/KPU.01/2013 tanggal 13 September 2013, namun Pemohon Banding tidak menerima penetapan besarnya Sanksi Administrasi berupa Denda;
bahwa Pasal 16 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.
bahwa Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan antara lain menyatakan Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar dengan bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar….;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Majelis berpendapat bahwa Terbanding menetapkan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp107.488.000.00 atas importasi dengan PIB Nomor: 178007 tanggal 08 Mei 2013 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp107.488.000.00 atas importasi dengan PIB Nomor: 178007 tanggal 08 Mei 2013 dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5551/KPU.01/2013 tanggal 13 September 2013 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5551/KPU.01/2013 tanggal 13 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP 008806/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 04 Juni 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp107.488.000.00 atas impor barang LLD Polyethylene dengan PIB Nomor: 178007 tanggal 08 Mei 2013 sesuai KEP-5551/KPU.01/2013 tanggal 13 September 2013, sehingga Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp133.016.000,00;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-57343/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200