Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57342/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57342/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57342/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Sanksi Administrasi berupa Denda atas impor barang Polyethylene Resin, Negara asal Thailand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 137873 tanggal 11 April 2013 dengan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp0,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp360.528.000,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa penetapan nilai pabean ditetapkan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi barang ldentik yang diterapkan secara fleksibel;
|
||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa perusahaan Pemohon Banding telah mengalami penipuan oleh Forwader PT. Genoa (PPJK Tunas Lancar) dengan modus memalsukan Nilai Invoice yang Pemohon Banding serahkan ke PT. Genoa yaitu dengan diberitahukan ke pihak Bea dan Cukai lebih rendah dari yang sebenarnya. Akibatnya Pemohon Banding dikenakan Denda Administrasi Pabean karena dianggap memberitahukan Nilai Pabean yang lebih rendah dan dikenakan tambah bayar Bea Masuk, PPN Impor dan PPH pasal 22 Impor;
bahwa adapun atas tambah bayar Bea Masuk dan Pajak yang ditetapkan dalam SPTNP kami bersedia membayarnya karena merupakan kewajiban Pemohon Banding karena Nilai Pabean yang dilaporkan Forwader PT. Genoa (PPJK Tunas Lancar) lebih rendah dari semestinya, namun Pemohon Banding merasa tidak adil apabila perusahaan Pemohon Banding dikenakan denda yang nilainya sampai 1000% yang disebabkan perbuatan Forwader PT. Genoa (PPJK Tunas Lancar);
|
||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 137873 tanggal 11 April 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Nilai Transaksi gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Nilai Transaksi Barang Identik s.d. Metode Pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaan, dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi barang ldentik yang diterapkan secara fleksibel. Atas Denda administrasi yang dikenakan atas importasi tersebut, pihak PT XXX selaku pemilik barang bertanggung jawab penuh atas segala pungutan impor dalam hal ini Bea Masuk, PDRI serta Denda administrasi yang dikenakan;
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah mengalami penipuan oleh Forwader PT. Genoa (PPJK Tunas Lancar) dengan modus memalsukan Nilai Invoice yang Pemohon Banding serahkan ke PT. Genoa yaitu dengan diberitahukan ke pihak Bea dan Cukai lebih rendah dari yang sebenarnya. Akibatnya Pemohon Banding dikenakan Denda Administrasi Pabean karena dianggap memberitahukan Nilai Pabean yang lebih rendah dan dikenakan tambah bayar Bea Masuk, PPN Impor dan PPH pasal 22 Impor. Pemohon Banding keberatan atas pembayaran denda yang sudah ditetapkan karena Pemohon Banding mengalami kerugian yang sangat besar, oleh karena itu Pemohon Banding mengajukan banding untuk mendapatkan keadilan agar denda menjadi nihil;
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabeanuntuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor kedalam Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimanadimaksud dalam Pasal 7; c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif danterukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean; bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel untuk pos 1 sesuai PIB Nomor: 126690 tanggal 03 April 2013 atas nama PT Asa Bintang Pratama, untuk pos 2 sesuai PIB Nomor: 109634 tanggal 22 Maret 2013 atas nama PT DNP Indonesia, dan untuk Pos 3-4 sesuai PIB Nomor: 160106 tanggal 24 April 2013 atas nama PT Dow Indonesia, sehingga total Nilai Pabean menjadi CIF USD 79,560.00, sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Sanksi Administrasi berupa Denda yang masih harus dibayar sebesar Rp468.193.000,00, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya dan dalam persidangan menyatakan menerima penetapan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5187/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013, namun Pemohon Banding tidak menerima penetapan besarnya Sanksi Administrasi berupa Denda;
bahwa Pasal 16 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.
bahwa Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan antara lain menyatakan Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar dengan bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar….;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Majelis berpendapat bahwa Terbanding menetapkan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp360.528.000.00 atas importasi dengan PIB Nomor: 137873 tanggal 11 April 2013 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp360.528.000.00 atas importasi dengan PIB Nomor: 137873 tanggal 11 April 2013 dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5187/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp360.528.000.00 atas importasi dengan PIB Nomor: 137873 tanggal 11 April 2013 dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5187/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5187/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007274/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 08 Mei 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp360.528.000.00 atas impor barang Polyethylene Resin dengan PIB Nomor: 137873 tanggal 11 April 2013 sesuai KEP-5187/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013, sehingga Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp468.193.000,00;
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5187/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007274/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 08 Mei 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp360.528.000.00 atas impor barang Polyethylene Resin dengan PIB Nomor: 137873 tanggal 11 April 2013 sesuai KEP-5187/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013, sehingga Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp468.193.000,00;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-57342/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
