Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57335/PP/M.VIIA/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57335/PP/M.VIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57335/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 330544 tanggal 23 Agustus 2013 berupa importasi PREFABRICATED BUILDINGS PPA MESS NON STAFF, negara asal China, dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 9406.00.99.00 BM 0% yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif yang sama dengan BM 15% (MFN);
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa atas importasi yang dilakukan tidak dapat dlberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 9406.00.99.00 sebesar BM 15%;
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dokumen (Form E) yang dimiliki pemohon banding adalah asli dan benar adanya didapat dari supplier di China.
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 330544, tanggal 23 Agustus 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahanPemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 330544, tanggal 23 Agustus 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-014010/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 30 Agustus 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 104.388.000,00;
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 074/SA/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7917/KPU.01/2013, tanggal 05 Desember 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 01/MHI/IX/2013 tanggal 19 September 2013 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 330544, tanggal 23 Agustus 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;
1. Identifikasi Barang
bahwa Pemohon Banding di dalam PIB Nomor : 330544, tanggal 23 Agustus 2013 memberitahukan Uraian Jenis Barang sebagai PREFABRICATED BUILDINGS PPA MESS NONSTAFF pada pos tarif 9406.00.99.00, negara asal China dan demikian pula Terbanding mengidentifikasi barang sebagai PREFABRICATED BUILDINGS PPA MESS NON STAFF pada pos tarif 9406.00.99.00;
bahwa dengan demikian Majelis mengidentifikasi barang sebagai PREFABRICATED BUILDINGSPPA MESS NON STAFF pada pos tarif 9406.00.99.00, negara asal China;
2. Klasifikasi Pos Tarif
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi pos tarif dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tersebut diklasifikasikan ke dalam pos tarif sebagaimana telah disebut diatas;
3. Tarif Bea MasukMenurut Terbanding:
bahwa dalam menimbang huruf f s.d. h Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7917/KPU.01/2013 tanggal 5 Desember 2013, menyatakan:
f.berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) dimana kedapatan stempel dan tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E berbecla dengan contoh Stempel dan tanda tangan yang terdapat pada “Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China” maka disampaikan pembahasan sebagai berikut:
i. Pasal 1
(1) Menetapkan Tarif bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai fahun 2012; sebagaimana ditefapkan-dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
ii. Pasal 2
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagal berikut:
a. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang b. … dst bahwa berdasarkan contoh Stempel dan specimen tanda tangan terdapat perbedaan-perbedaan pada Form E tersebut sehingga dilakukan konfirmasi atas Certificate of origin (Form E) dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Utarni Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau, namun hasil konfirmasi belum diterima pihak Bea Cukai;
bahwa berdasarkan uralan di-atas, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat dlberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 9406.00.99.00 sebesar. BM 15%;
bahwa dokumen (Form E) yang dimiliki pemohon banding adalah asli dan benar adanya didapat dari supplier di China.
Selain itu, demi kelancaran proses banding Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan data-data dan dokumen lain, serta keterangan yang diperlukan agar banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima.
Menurut Majelis :
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan :
“(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksuddalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau b. … dst. … (2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”. Huruf a
“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”. bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;
bahwa demikian pula pemberlakuan Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), berlaku antar negara, yaitu perdagangan pada tingkat negara, bukan pada tingkat dibawahnya;
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Associationof South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, terdapat petunjuk mengenai Indikasi Keabsahan SKA Diragukan antara lain adalah :
“a. ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA.
a. tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan.
b. dst. …”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 330544 tanggal 23 Agustus 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor EA1FP13F937A tanggal 10 Agustus 2013 diketahui Penerbitnya adalah Shanghai Est Best Foreign Trade Co., Ltd;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor OOLU2537121480 tanggal 15 Agustus 2013, penerbitnya adalah Orient Overseas Container Line (China) Co.,Ltd dengan menyebut nama Shipper: Shanghai Est Best Foreign Trade Co., Ltd dan barang diangkut dengan kapal OOCL Savannah, dan Port of Loading: Shekou, China;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E133108106310105 tanggal 15 Agustus 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: Shanghai Est Best Foreign Trade Co., Ltd, menyebut uraian barang : “PREFABRICATED BUILDINGS”;
bahwa di dalam persidangan tanggal 23 September 2014, Terbanding menyerahkan kepada Majelis Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), Form E, Surat Konfirmasi dan Jawaban Konfirmasi;
berdasarkan penelitian Majelis terhadap Pernyataan dari Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China yang beralamat di 1208, Minsheng Road, Pudong New Area, Shanghai, China, Nomor 201301208 tanggal 23 Desember 2013 diketahui mengenai keaslian Form E Nomor E133108106310105, yaitu “Through verification, now we convinenced that the Certificate of Origin Form E Nomor E133108106310105 was issued by officer Xie Yongsheng of Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, whose signature and stamp were registered in your country by General Administration of Quality Supervision, Inspection Quarantine Bureau of The People’s Republic of China; The Certificate of Origin Form E Nomor E133108106310105 issued by this bereau on Aug 15, 2013 is true and authentic”;
bahwa berdasarkan butir 9841 dari Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 235/PMK. 011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 9406.00.99.00 BM 0% ACFTA;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk PREFABRICATED BUILDINGS PPA MESS NON STAFF, negara asal China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-014010/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 30 Agustus 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7917/KPU.01/2013, tanggal 05 Desember 2013 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas PREFABRICATED BUILDINGS PPA MESS NON STAFF, negara asal China masuk dalam Pos 1 s.d 7 pada pos tarif 9406.00.99.00 BM 0% ACFTA;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas PREFABRICATED BUILDINGS PPA MESS NON STAFF, negara asal China masuk dalam Pos 1 s.d 7 pada pos tarif 9406.00.99.00 BM 0% ACFTA;
MEMPERHATIKAN
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009,
peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009,
peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7917/KPU.01/2013 tanggal 05 Desember 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-014010/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 30 Agustus 2013, atas nama : XXX, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 330544 tanggal 23 Agustus 2013 yaitu PREFABRICATED BUILDINGS PPA MESS NON STAFF, negara asal China, masuk klasifikasi pos tarif 9406.00.99.00 BM 0% ACFTA, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7917/KPU.01/2013 tanggal 05 Desember 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-014010/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 30 Agustus 2013, atas nama : XXX, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 330544 tanggal 23 Agustus 2013 yaitu PREFABRICATED BUILDINGS PPA MESS NON STAFF, negara asal China, masuk klasifikasi pos tarif 9406.00.99.00 BM 0% ACFTA, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 23 September 2014, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Usman Pasaribu, S. Sos, MH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H.,M.H sebagai Panitera Pengganti.
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Usman Pasaribu, S. Sos, MH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H.,M.H sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 13 Nopember 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
