Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57334/PP/M.VIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57334/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 299863 Tanggal 23 Juli 2013, berupa importasi Used Copier Machine With Parts And Accecories Canon IR 3570 C/W Finisher … dst (20 jenis barang sesuai PIB), negara asal :Jepang yang diberitahukan masuk klasifikasi Pos Tarif 8443.39.19.00 BM 0%, PPN: 10%, PPh : 2,5% dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi Pos Tarif 8443.31.20.90 BM : 5%, PPN : 10%, PPh : 2,5%;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian terhadap dokumen dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon, Hasil Pemeriksaan Fisik dan situs terkait disimpulkan bahwa barang impor yang diberitahukan sebagai “USED COPIER MACHINE WITH PARTS AND ACCESSORIES CANON IR 3570 C/W FINISHER,…dst” pos nomor 1 s.d nomor 19 sesuai Pemberitahuan Impor Barang Nomor 299863 Tanggal 23 Juli 2013 pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor 286369 Tanggal 15 Juli 2013 lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8443.39.20.90 sebaga” — Aparatus fotocopy elektrostatik, beroperasi dengan mereproduksi gambar asli melalui perantara di atas copy (proses tidak langsung): — Lain-Lain” dengan pembebanan Bea Masuk: 5%, PPN : 10% dan PPh : 2,5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa telah diterbitkan SPTNP No. 012066/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tertanggal 26 Juli 2013, sejumlah Rp. 18.249.000,- untuk PIB No. 299863 tertanggal 23 Juli 2013.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Used Copier Machine With Parts And Accecories Canon IR 3570 C/W Finisher … dst (20 jenis barang sesuai PIB)negara asal Japan, diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 299863 Tanggal 23 Juli 2013, klasifikasi pos tarif 8443.39.19.00 dengan tarif bea masuk 0% (MFN) dan oleh Terbanding ditetapkan klasifikasi pos tarif 8443.39.20.90 dengan tarif bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012066/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 Juli 2013 dengan nilai tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 18.249.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Klasifikasi Tarif atas PIB Nomor 299863 tanggal 23 Juli 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahanPemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Klasifikasi Tarif atas PIB Nomor 299863 tanggal 23 Juli 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan Klasifikasi Tarif tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012066/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 Juli 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 18.249.000,00;
bahwa kemudian atas penetapan Klasifikasi Tarif tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 130/CMM/SPTNP/VII/2013 tanggal 29 Juli 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5985/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 177/CMM/XI/13 tanggal 22 November 2013 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan Klasifikasi Tarif yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 299863 Tanggal 23 Juli 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;
1. Identifikasi Barang
Menurut Terbanding:
Berdasarkan hasil penelitian dari brosur dan penelusuran internet pada www.usa.canon.commenerangkan bahwa terdapat proses satu kali pemindaian/scanning dulu terhadap dokumen yang hendak dicopy lalu disimpan pada perangkat penyimpan data (memory card/hardisk) pada mesin fotocopy lalu dicetak sebanyak yang dibutuhkan, maka lebih tepat diklasifikasikan kedalam pos tarif 8443.31.20.90
1. Berdasarkan manual booka.
  1. untuk pos nomor 1 ‘CANON IR 3570′ dan pos nomor 2 `CANON IR 4570’ berdasarkan manual book Image Runner (IR) 4570/3570/2870/2270 kedapatan hal-hal sebagai berikut;v mesin tersebut merupakan mesin multi fungsi yaitu scan, print dan copy.v Menggunakan sistem Multifunctional Embedded Application Platform (MEAP);v mesin tersebut menggunakan sistem memory atau sistem penyimpanan data;vmesin tersebut bisa mencetak, menggunakan fungsi selain dengan fungsi fotokopi karena data original bisa disimpan dahulu sebelum dicetak misalnya data dari personal computer.vMail Box Function: mesin tersebut menyimpan gambar atau dokumen yang berasal dari scan atau Personal Computer (PC).v Using the remote user interface: bisa mengendalikan operasional mesin tersebut melalui PC.
  2. untuk pos nomor 3 ‘CANON IR 3025’, pos nomor 4 ‘ CANON IR 3030’, pos nomor 5 ‘ CANON IR 3035′, dan pos nomor 6 `CANON IR 3045’ berdasarkan manual book Image Runner (IR)3045/3035/3030/3025 kedapatan hal-hal sebagai berikut:v mesin tersebut merupakan mesin multi fungsi yaitu scan, print dan copy.v Menggunakan sistem Multifunctional Embedded Application Platform (MEAP);v mesin tersebut menggunakan sistem memory atau sistem penyimpanan data;v mesin tersebut bisa mencetak, menggunakan fungsi selain dengan fungsi fotokopi karena data original bisa disimpan dahulu sebelum dicetak misalnya data dari personal computer.
  3. untuk pos nomor 3 ‘CANON IR 3025’, pos nomor 4 ‘ CANON IR 3030’, pos nomor 5 ‘ CANON IR 3035′, dan pos nomor 6 `CANON IR 3045’ berdasarkan manual book Image Runner (IR) 3045/3035/3030/3025 kedapatan hal-hal sebagai berikut:v mesin tersebut merupakan mesin multi fungsi yaitu scan, print dan copy.v Menggunakan sistem Multifunctional Embedded Application Platform (MEAP);v mesin tersebut menggunakan sistem memory atau sistem penyimpanan data;v mesin tersebut bisa mencetak, menggunakan fungsi selain dengan fungsi fotokopi karena data original bisa disimpan dahulu sebelum dicetak misalnya data dari personal computer.
  4. Untuk pos nomor 7′ CANON IR 32451′, berdasarkan manual book Image Runner (IR) 3245/34251/3235/3235i/3230/3225 kedapatan hal-hal sebagai berikut:v mesin tersebut merupakan mesin multi fungsi yaitu scan, print dan copy.v mesin tersebut menggunakan sistem memory atau sistem penyimpanan data;v mesin tersebut bisa mencetak, menggunakan fungsi selain dengan fungsi fotokopi karena data original bisa disimpan dahulu sebelum dicetak misalnya data dari personal computer.v Mail Box Function: mesin tersebut menyimpan gambar atau dokumen yang berasal dari scan atau Personal Computer (PC).v Using the remote user interface: bisa mengendalikan operasional mesin tersebut melalui PC.v Menggunakan sistem Multifunctional Embedded Application Platform (MEAP);v Network scanning: dapat memindai dari mesin tersebut dan membaca data tersebut melalui PC
  5. Pos nomor 8 ‘CANON IR 5000’, dan pos nomor 9 ‘CANON IR 5000’ berdasarkan Image Runner (IR) 5000/6000 kedapatan hal-hal sebagai berikut:v mesin tersebut merupakan mesin multi fungsi yaitu scan, print dan copy.v mesin tersebut menggunakan sistem memory atau sistem penyimpanan data;v mesin tersebut bisa mencetak, menggunakan fungsi selain dengan fungsi fotokopi karena data original bisa disimpan dahulu sebelum dicetak misalnya data dari personal computer.
  6. Pos nomor 10 ‘CANON IR 50201’ berdasarkan manual book 6020i/50201/6020/5020 kedapatan hal-hal sebagai berikut:v mesin tersebut merupakan mesin multi fungsi yaitu scan, print dan copy.v mesin tersebut menggunakan sistem memory atau sistem penyimpanan data;v mesin tersebut bisa mencetak, menggunakan fungsi selain dengan fungsi fotokopiv karena data original bisa disimpan dahulu sebelum dicetak misalnya data dari personal computer.v Menggunakan sistem Multifunctional Embedded Application Platform (MEAP);
  7. Pos nomor 11 ‘ CANON IR 6000’ berdasarkan Image Runner (IR) 5000/6000 kedapatan halhal sebagai berikut:v mesin tersebut merupakan mesin multi fungsi yaitu scan, print dan copy.v mesin tersebut menggunakan sistem memory atau sistem penyimpanan data;v mesin tersebut bisa mencetak, menggunakan fungsi selain dengan fungsi fotokopi karena data original bisa disimpan dahulu sebelum dicetak misalnya data dari personal computer.
  8. untuk pos nomor 12 ‘CANON IR 6020’ dan pos nomor 13 ‘CANON IR 60201’ berdasarkan manual book Image Runner (IR) 60201/5020i/6020/5020 kedapatan hal-hal sebagai berikut:v mesin tersebut merupakan mesin multi fungsi yaitu scan, print dan copy.v mesin tersebut menggunakan sistem memory atau sistem penyimpanan data;vmesin tersebut bisa mencetak, menggunakan fungsi selain dengan fungsi fotokopi karena data original bisa disimpan dahulu sebelum dicetak misalnya data dari personal computer.v Menggunakan sistem Multifunctional Embedded Application Platform (MEAP);
  9. Tidak diserahkan manual book untuk pos nomor 14 ‘ CANON IR 5075’, nomor 15 ‘ CANON IR 5065’, dan nomor 16 ‘ CANON IR 5055’.
  10. Pos nomor 17 ‘ CANON IR 6570’ dan nomor 18 ‘ CANON IR 5570’ berdasarkan Image Runner (IR) 6570/5570 kedapatan hal-hal sebagai berikut:v mesin tersebut merupakan mesin multi fungsi yaitu scan, print dan copy.v mesin tersebut menggunakan sistem memory atau sistem penyimpanan data;vmesin tersebut bisa mencetak, menggunakan fungsi selain dengan fungsi fotokopi karena data original bisa disimpan dahulu sebelum dicetak misalnya data dari personal computer.v Menggunakan sistem Multifunctional Embedded Application Platform (MEAP);
  11. tidak diserahkan manual book untuk pos nomor 14 ‘ CANON IR 5070’
2. Berdasarkan penelusuran dari situs resmi produsen Canon, di http://www.usa.canon.comdiperoleh informasi berikut :- Model Name : Image Runner dengan semua tipe sesuai PIB.-Dapat dihubungkan dengan alat elektronik sumber data Iainnya (diketahui dengan adanya pilihan driver dan Software)- Type : (Monochrome) Digital Multifunction Imaging System.- Imaging System : Laser Dry Electrostatic Transfer.
3. Berdasarkan uraian diatas bahwa barang tersebut merupakan:
a. Mesin fotokopi digital;
b. mesin tersebut merupakan mesin multi fungsi yaitu scan, print dan copy.
c. mesin tersebut menggunakan sistem memory atau sistem penyimpanan data;
d. mesin tersebut bisa mencetak, menggunakan fungsi selain dengan fungsi fotokopi karena data original bisa disimpan dahulu sebelum dicetak misalnya data dari personal computer.
e. Cara kerja mesin tersebut adalah dengan menyimpan gambar original kemudian dengan mereproduksi gambar asli melalui perantara (indirect process).
Menurut Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas denda tersebut yang menyebutkan kesalahan pada Pos Tarif yang disebutkan pada no HS 8443.31.20.90 dan perlu Pemohon Banding tekankan Pos. Tarif yang Pemohon Banding bayar telah sesuai dengan pos tarif yang tercantum dibuku HS tahun 2012 adalah yang sebenarnya.
Menurut Majelis :
bahwa Terbanding tidak melakukan pemeriksaan fisik, karena Pemohon Banding termasuk importir Merah-Kuning;
bahwa yang disengketakan adalah klasifikasi atas Used Copiers Machine With Parts & Accessories, apakah tergolong pos tarif 8443.39.19.00 ataukah 8443.39.20.90, sementara perbedaan antara kedua pos tersebut adalah sebagai berikut :
8443.39.19.00
8443.39.20.90
Aparatus fotocopy elektrostatik beroperasi dengan
mereproduksi gambar asli secaralangsung di atas copy (proses langsung):
Aparatus fotocopy elektrostatik, beroperasi
dengan mereproduksi gambar asli melalui perantara di atas copy (proses tidak langsung):
bahwa pemeriksaan Terbanding atas Used Copiers Machine With Parts & Accessories tersebut tidak mengarah kepada permasalahan yang sebenarnya, yaitu apakah beroperasi dengan mereproduksi gambar asli secara langsung atau melalui perantara tidak dijelaskan dan hanya menyebut: “mesin photo copy digital
bahwa yang dimaksud dengan digital adalah : “based on a system in which information isrepresented in the form of changing electrical signals
bahwa berdasarkan keterangan dua pihak dan penjelasan Majelis tersebut diatas, Majelis mengidentifikasi barang adalah Mesin photo copy digital berbagai tipe, bekas pakai, beroperasi dengan mereproduksi gambar asli secara langsung, tidak berwarna (hitam putih).
2. Klasifikasi Pos Tarif Menurut Terbanding:a. berdasarkan Explanatory Notes untuk subpos 84.43 dijelaskan sebagai berikut:Copying machineThis grup includes apparatus for the production of copyes from original documents, such as:
1)Digital Copiers in which the original document is scanned and a photosensitive survace (e.g. acharged- coupeled device CCD) converts the optical image into digitally coded electric signal that are stored in memory.èyang artinya terjadi proses mereproduksian gambar secara tidak langsung karena adanya proses konversi.
2)Photocopiers in which the optical image of the original document must be projected onto the photosensitive survage of each copy. The most common types are :
a) Electrostatic photocopying apparatus… 
b) Apparatus using chemical…
bahwa berdasarkan uraian subpos 8443.39.20 termasuk “apparatus fotocopy elektrostatik beroperasi dengan mereproduksi gambar ash melalui perantara di atas copy (proses tidak langsung = indirect process)”;
bahwa pejabat Bea dan Cukai menetapkan barang import ke dalam pos tarif 8443.39.20.90 yaitu “Lain-lain (selain berwarna) dari apparatus fotocopy elektrostatik beroperasi dengan mereproduksi gambar ash melalui perantara di atas copy (proses tidak langsung = indirect process).
berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon, Hasil Pemeriksaan Fisik dan situs terkait disimpulkan bahwa barang impor yang diberitahukan sebagai “USED COPIER MACHINE WITH PARTS AND ACCESSORIES CANON IR 3570 CNV FINISHER, …dst pos nomor 1 s.d. pos nomor 19 sesuai PIB nomor 299863 tanggal 23 Juli 2013 pada PIB Nomor 286369 tanggal 15 Juli 2013 dan diidentifikasi sebagai “Mesin fotokopi beroperasi dengan mereproduksi gambar ash melalui perantara (indirect process)” lebih tepat dikiasifikasikan pada pos tarif 8443.39.20.90;
Menurut Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas denda tersebut yang menyebutkan kesalahan pada Pos Tarif yang disebutkan pada no HS 8443.31.20.90 dan perlu Pemohon Banding tekankan Pos. Tarif yang Pemohon Banding bayar telah sesuai dengan pos tarif yang tercantum dibuku HS tahun 2012 adalah yang sebenarnya.
Menurut Majelis :
bahwa yang menjadi sengketa hanya mengenai subpos dari pos tarif 8443.39., yang mana seharusnya barang yang diimpor, yaitu Used Copiers Machine With Parts & Accessories diklasifikasikan, yaitu antara pos tarif 8443.39.19.00 ataukah 8443.39.20.90, sementara perbedaan antara kedua pos tersebut adalah cara mereproduksi gambar asli, apakah secara langsung atau melalui perantara, sebagai berikut:
8443.39.19.00
8443.39.20.90
Aparatus fotocopy elektrostatik beroperasi dengan
mereproduksi gambar asli secaralangsung di atas copy (proses langsung):
Aparatus fotocopy elektrostatik, beroperasi
dengan mereproduksi gambar asli melalui perantara di atas copy (proses tidak langsung):
bahwa sesuai dengan identifikasi barang dan susunan pos tarif 84.43 sebagai berikut:
84.43Mesin cetak digunakan untuk mencetak dengan memakai pelat, silinder dan komponen cetak lainnya dari pos 84.42; mesin cetak, mesin fotocopy dan mesin faksimili lainnya, dikombinasi atau tidak; bagian dan aksesori lainnya.
84.43.10– Mesin cetak digunakan untuk mencetak dengan memakai pelat, silinder dan komponen cetak lainnya dari pos 84.42:84.43.30 Printer, mesin fotocopy dan mesin faksimili lainnya, baikdikombinasi maupun tidak:
8443.31  Mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:
8443.32– – Lainnya, memiliki kemampuan berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:
8443.39 – – Lain-lain:   Aparatus fotocopy elektrostatik beroperasi dengan mereproduksigambar asli secara langsung di atas copy (proses langsung):
8443.39.11.00 – – – – Berwarna8443.39.19.00 – – – – Lain-lain8443.39.20   Aparatus fotocopyelektrostatik, beroperasi dengan mereproduksi gambar asli melalui perantara di atas copy (proses tidak langsung):
8443.39.20.10 – – – – Berwarna8443.39.20.90 – – – – Lain-lain
maka Used Copiers Machine With Parts & Accessories yang diidentifikasi sebagai mesin photo copy digital berbagai tipe, bekas pakai, beroperasi dengan mereproduksi gambar asli secara langsung, tidak berwarna (hitam putih) diklasifikasi pada pos tarif 8443.39.19.00.
3. Tarif Bea Masuk
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, menetapkan pembebanan bea masuk untuk pos tarif 8443.39.19.00 sebesar 0%.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Used Copier Machine With Parts And Accecories Canon IR 3570 C/W Finisher … dst (20 jenis barang sesuai PIB)negara asal Japan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-012066/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 Juli 2013yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5985/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013 tidak dapatdipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Used Copier Machine With Parts And Accecories Canon IR 3570 C/W Finisher … dst (20 jenis barang sesuai PIB)negara asal Japan masuk dalam pos tarif 8443.39.19.00 dengan tarif bea masuk 0%
MEMPERHATIKAN
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, dan pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5985/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-014702/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 10 September 2013, atas nama XXX, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 299863 tanggal 23 Juli 2013 yaitu Used Copier Machine With Parts And Accecories Canon IR 3570 C/W Finisher … dst (20 jenis barang sesuai PIB) negara asal Japan, yang diidentifikasi sebagai mesin photo copy digital berbagai tipe, bekas pakai, beroperasi dengan mereproduksi gambar asli secara langsung, tidak berwarna (hitam putih) masuk klasifikasi pos tarif 8443.39.19.00 dengan tarif bea masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 26 Agustus 2014 oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 13 Nopember 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200