Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57333/PP/M.VIIA/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57333/PP/M.VIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57333/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB nomor : 228019 tanggal 10 Juni 2013, berupa importasi Microwave Oven : DMS 25A1 IX BI ( serta 2 jenis barang lainnya sesuai PIB), negara asal : China dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar USD 52.283,00 dan oleh Terbanding ditetapkan sebesar CIF USD 56.300,95;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah dilakukan penelitian atas dasar-dasar penetapan SPTNP, bukti-bukti pendukung dan data-data yang terkait;
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah :
1. Bahwa Nilai Pabean yang ditetapkan tidak sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya; 2. Bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah sesuai dengan harga beli yang sebenarnya dan telah sesuai dengan Proforma Invoice; |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 228019 tanggal 10 Juni 2013, berupa importasi Microwave Oven : DMS 25A1 IX BI ( serta 2 jenis barang lainnya sesuai PIB) negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD 52.283,00 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD 56.300,95, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 17.841.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 228019 tanggal 10 Juni 2013 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor: SPTNP-010084/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 Juni 2013 sebesar Rp 17.841.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6218/KPU.01/2013 tanggal 09 Oktober 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 013/MSJ/BC/VIII/2013 tanggal 20 Agustus 2013;
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 228019 tanggal 10 Juni 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
“Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”
bahwa berdasarkan Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:
“Pasal 2
1.Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.2. Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).
Pasal 7
(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: 1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean; 2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau 3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilaibarang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. (2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean; b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6218/KPU.01/2013 tanggal 09 Oktober 2013, alasan yang digunakan oleh Terbanding untuk menggugurkan Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean tidak menyebut kriteria mana dari Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 yang tidak terpenuhi;
bahwa selanjutnya Majelis memeriksa Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), pada butir 11 PFPD Tanjung Priok menyatakan: “11. Kesimpulan :
Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen”bahwa dalam LPPNP Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan“metode VI.4” yang dimaksud adalah Metode VI yaitu metode pengulangan dengan berdasarkan harga pasar;
bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan bahwa:
“ Pasal 221. Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.2. Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean; b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean; c. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi; d. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi; e. penelitian hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan f. menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor”. bahwa tentang pendekatan Metode Deduksi Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan syarat harga satuan suatu jenis barang impor sebagai berikut:
“Harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.harga satuan diperoleh dari penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara penjual dan pembeli tidak saling berhubungan dan terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; b.merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak; c.dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, paling lama dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang yang harga satuannya akan digunakan untuk menentukan nilai pabean; dan d.bukan merupakan penjualan di pasar dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa kepada pihak pembeli yang memasok nilai barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan”; bahwa penetapan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi menurut butir c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dinyatakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Terbanding sebagai berikut:
“Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel. Fleksibelitas diterapkan atas:
1) Jangka waktu. Jangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya; 2) Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity). Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar(the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang;
3) Data Hargaa. Sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama, dan berasal dari:
1.penjualan eceran (retail), adalah aktifitas menjual barang ke konsumen akhir dalam jumlah kecil (satuan), misalnya: pusat perbelanjaan (supermarket, departemen store, car dealer); 2.penjualan grosir (wholesaler), adalah aktifitas menjual dan membeli dalam jumlah besar sehingga harga menjadi lebih murah, khususnya dijual kepada penjual eceran, misalnya: a. pusat penjualan grosir/perkulakan; b. Data harga tersebut dapat dibuktikan dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang berasal dari tempat penjualan dimaksud; c. Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata; 4) Unsur Pengurangan. Unsur pengurangan berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan, transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut:
a. Jasa PPJK atau jasa lainnya ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF; b. Keuntungan ditentukan sebesar 20% (duapuluh persen) dari landed cost atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang-undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik; c. Transportasi dan asuransi ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF;5) Tata cara penghitungan nilai pabean berdasarkan Metodepengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagai berikut: a. Nilai Pabean = CIFb. CIF = Harga Importir*): b. Faktor Multiplikator X 1 (satuan mata uang asing) c. Harga Importir dalam satuan mata uang Rupiah dihitung dengan menggunakan ketentuan: 1. Harga Importir = 100%; 2. Harga Grosir = 120%; 3. Harga Eceran = 144%; * Harga importir adalah harga barang yang di dalamnya meliputi Bea Masuk, Cukai, Pajak dalam Rangka Impor dan biaya-biaya lainnya termasuk keuntungan pembeli yang melakukan transaksi jual beli dengan penjual di luar negeri;
d. Faktor multiplikator dihitung dengan cara sebagai berikut:
* atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang-undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik”;
bahwa Terbanding menyerahkan LPPNP, data internet http://enerabangunan.web, dan Perhitungan Faktor Multiplikator;
bahwa LPPNP adalah dokumen penelitian dan penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang menyatakan bahwa:
“Pasal 32
(1) Dalam melakukan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean.(2) Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kertas kerja dan risalah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai”.
bahwa karena SPTNP tersebut diatas tidak memuat data nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding, maka LPPNP adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa dengan disertakannya LPPNP, data pasar dan perhitungan faktor multiplikator dapat diketahui dasar penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: 338/XII/SHCI-TT03/12 tanggal 22 Oktober 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada Shenzhen Jens Electric Co. Ltd, dengan alamat 71 building, changxing Industrial Zone, Gongming Town, Baoan District Shenzhen, China, berupa Microwave Oven : DMS 25A1 IX BI, DMS 25A1 BK BI-D, DMS 25A1 BK BI negara asal China, harga CNF Jakarta USD 52,575.00, Term : 30% deposit, balance against B/L copy;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: 338/XII/SHCI-TT03/12 tanggal 22 Oktober 2012 diketahui ada 3 versi, yaitu :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: 57-19440 tanggal 13 Mei 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Shenzhen Jens Electric Co. Ltd, dengan alamat 71 building, changxing Industrial Zone, Gongming Town, Baoan District Shenzhen, China, berupa Microwave Oven : DMS 25A1 IX BI, DMS 25A1 BK BI-D, DMS 25A1 BK BI, negara asal China, total harga CNF Jakarta USD 52,283.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List atas Invoice nomor: 57-19440 tanggal 13 Mei 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Shenzhen Jens Electric Co. Ltd, dengan alamat 71 building, changxing Industrial Zone, Gongming Town, Baoan District Shenzhen, China, berupa Microwave Oven : DMS 25A1 IX BI, DMS 25A1 BK BI-D, DMS 25A1 BK BI negara asal China, Total Gross Weight : 7340.40 kgm;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: SZX-JAK002164 tanggal 20 Mei 2013, diketahui diterbitkan oleh UJ Express Company. Ltd, dengan Shipper : Shenzhen Jens
Electric Co. Ltd, dengan alamat 71 building, changxing Industrial Zone, Gongming Town, Baoan District Shenzhen, China, Consignee : PT XXX, jumlah barang: Microwave Oven : DMS 25A1 IX BI, DMS 25A1 BK BI-D, DMS 25A1 BK BI, negara asal China, Gross Weight 7340.40Kgm, Freight Prepaid;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Insurance tanggal 20 Mei 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Tokio Marine Indonesia (Asuransi Dalam Negeri) nilai yang diasuransikan untuk barang senilai USD 52,575.00, untuk B/L nomor SZX-JAK002164;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegrafic Transfer Bank BCA tanggal 17 Desember 2012, Pemohon Banding dengan Nomor Rekening 2533011985 membayar ke rekening penerima dengan Nomor Rekening : 1020897 0914 0901881 atas nama : SHC International Ltd., sebesar Rp 153.967.905,00 ditambah Rp 50.000,00 untuk biaya bank, total Rp 154.017.905,00 untuk pembayaran : PO 338;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegrafic Transfer Bank BCA tanggal 14 Mei 2013, Pemohon Banding dengan Nomor Rekening 2533011985 membayar ke rekening penerima dengan Nomor Rekening : 1020897 0914 0901881 atas nama : SHC International Ltd., sebesar Rp 357.469.200,00 ditambah Rp 50.000,00 untuk biaya bank, total Rp 357.519.200,00 untuk pembayaran : PO 338;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA dengan Nomor Rekening 2533011985, tercatat pada tanggal 17 Desember 2012 melakukan transaksi dengan keterangan 0459882-1, senilai Rp 154.017.905,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA dengan Nomor Rekening 2533011985, tercatat pada tanggal 14 Mei 2013 melakukan transaksi dengan keterangan 0676434-1, senilai Rp 357.519.200,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas buku Bank Keluar untuk BK BCA/05/2013/31 tanggal 14 Mei 2013 dapat diketahui Purchase Order No.338/XII/SCHI-TT03/12 1×40” Microwave Oven USD 36,720.00 x Rp 9.735 = Rp 357.469.200,00 ditambah biaya TT Rp 50.000,00 total Rp 357.519.200,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas buku Bank Keluar untuk No.BK BCA/12/2012/23 tanggal 17 Desember 2012 dapat diketahui Purchase Order 338/XII/SHCI-TT 03/12 1×40’ Microwave Oven USD 15,855.00 x Rp 9.711,00 = Rp 153.967.905,00 ditambah biaya TT Rp 50.000,00 total Rp 154.017.905,00;
bahwa yang dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding berdasarkan buku banknya adalah USD 36,720.00 + Usd 15,855.00 = USD 52,575.00, sehingga dapat diketahui jumlah pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding tidak sesuai dengan Invoice No.57.19440 tanggal 13 Mei 2013 dan tidak sesuai dengan PIB CIF USD 52,283.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 228019 tanggal 10 Juni 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi Microwave Oven : DMS 25A1 IX BI ( serta 2 jenis barang lainnya sesuai PIB) negara asal China dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nilai Pabean CIF USD 52.283,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 228019 tanggal 10 Juni 2013 atas importasi berupa barang Microwave Oven : DMS 25A1 IX BI ( serta 2 jenis barang lainnya sesuai PIB) negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD 52.283,00 tidak sesuai dengan bukti pembelian dan pembayaran;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6218/KPU.01/2013 Tanggal 09 Oktober 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 56.300,95 tetap dipertahankan;
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6218/KPU.01/2013 tanggal 09 Oktober 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-010084/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 25 Juni 2013 , atas nama : XXX, sehingga Nilai Pabean atas importasi Microwave Oven : DMS 25A1 IX BI ( serta 2 jenis barang lainnyasesuai PIB) negara asal China, ditetapkan sesuai KEP- KEP-6218/KPU.01/2013 tanggal 09 Oktober 2013 dengan pemberitahuan sebesar CIF USD 56,300.95;
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6218/KPU.01/2013 tanggal 09 Oktober 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-010084/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 25 Juni 2013 , atas nama : XXX, sehingga Nilai Pabean atas importasi Microwave Oven : DMS 25A1 IX BI ( serta 2 jenis barang lainnyasesuai PIB) negara asal China, ditetapkan sesuai KEP- KEP-6218/KPU.01/2013 tanggal 09 Oktober 2013 dengan pemberitahuan sebesar CIF USD 56,300.95;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2014, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H.,M.H sebagai Panitera Pengganti.
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H.,M.H sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 13 Nopember 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Usman Pasaribu, S. Sos, MH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota
Yosephine Riane E.R., SH., MH. sebagai Panitera Pengganti,
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Usman Pasaribu, S. Sos, MH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota
Yosephine Riane E.R., SH., MH. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
