Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57331/PP/M.VIIA/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57331/PP/M.VIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57331/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan tarif (pembebanan bea masuk) dan pengenaan PPnBM atas PIB Nomor: 135151 tanggal 09 April 2013, pemberitahuan impor atas Water Dispenser : RCA 2111IX, negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif diberitahukan pada Pos Tarif 8516.10.1010 BM 0% (ACFTA) PPn BM 0% dan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif 8516.10.1090 dengan BM 10% (MFN) dan dikenakan PPnBM 10%;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah disebutkan
Pasal 1 :Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh person) adalah barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap penetapan tersebut diatas dikarenakan :
1. Nilai Pabean yang ditetapkan tidak sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya;
2. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah sesuai dengan harga beli yang sebenarnya dan telah sesuai dengan Proforma Invoice; 3. Import barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan Invoice; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi Water Dispenser : RCA 2111IX, negara asal China dengan PIB Nomor: 135151 tanggal 09 April 2013 dan memberitahukan klasifikasi pos tarif 8516.10.10.10 BM 0% (ACFTA) tidak dikenakan PPnBM dan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif 8516.10.10.90 BM 10% (MFN) dikenakan PPnBM 10%, yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006665/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 30 April 2013 dengan jumlah kekurangan pembayaran Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 510.150.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Klasifikasi Tarif dan Pengenaan PPnBM atas PIB Nomor 135151 Tanggal 09 April 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahanPemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Klasifikasi Tarif dan Pengenaan PPnBM atas PIB Nomor 135151 tanggal 09 April 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan Klasifikasi Tarif dan Pengenaan PPnBM tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006665/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 30 April 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan PPnBM yang terutang sebesar Rp 510.150.000,00;
bahwa kemudian atas penetapan Klasifikasi Tarif dan Pengenaan PPnBM tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 010/MSJ/BC/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 27 Juni 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5025/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013 menolak keberatan tersebut dan menetapkan:
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 014/MSJ/BC/IX/2013 Tanggal 23 September 2013 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan KEP-5025/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tersebut, karena sudah ditetapkan pembebanan bea masuknya 0% (ACFTA) MAKA yang menjadi sengketa menurut pemeriksaan Majelis hanyalah tentang pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas permohonan banding Pemohon Banding Nomor: 014/MSJ/BC/IX/2013 Tanggal 23 September 2013 Pemohon Banding tidak mengajukan banding terhadap Pengenaan PPnBM artinya Pemohon Banding menerima penetapan Terbanding, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Nilai Pabean dimana Nilai Pabean oleh Terbanding tidak dilakukan koreksi ( Nilai Pabean diterima);
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 137/PMK.011/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, antara lain mengenakan PPnBM atas barang:
bahwa pada saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 137/PMK.011/2008 tersebut diterbitkan, buku HS yang berlaku adalah BTBMI 2007, dimana susunan pos/sub pos nya adalah :
85.16 Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik; aparatus pemanas ruangan dan pemanas tanah, listrik; aparatus penata rambut elektro-termal (misalnya, pengering rambut, pengeriting rambut, pemanas jepit untuk mengeriting rambut) dan pengering tangan; setrika listrik; peralatan elektro-termal lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; resistor panas listrik, selain yang dimaksud dalam pos 85.45.
bahwa pemanas air yang dikenakan PPnBM sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 137/PMK.011/2008 tersebut adalah Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan (takik –), yang mana pada BTKI 2012 pos tarif tersebut di-break down menjadi 2 (dua) sub pos (takik – – -), yaitu:
sehingga dengan demikian ternyata pemanas air yang diklasifikasi pada kedua pos tarif tersebut (takik – – -) sama-sama dikenakan PPnBM.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan klasifikasi pos tarif dan pengenaan PPnBM untuk Water Dispenser : RCA 2111IX, negara asal China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006665/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 30 April 2013 yang dikuatkan oleh Terbanding dengan KEP-5025/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tetap dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi pos tarif untuk Water Dispenser : RCA 2111IX, negara asal China pada pos tarif 8516.10.10.90 dengan tarif bea masuk sebesar 0% (AC-FTA) dan dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 10%;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi pos tarif untuk Water Dispenser : RCA 2111IX, negara asal China pada pos tarif 8516.10.10.90 dengan tarif bea masuk sebesar 0% (AC-FTA) dan dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 10%;
MEMPERHATIKAN
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5025/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-006665/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 30 April 2013, atas nama XXX, dan menetapkan klasifikasi barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB nomor: 135151 tanggal 09 April 2013, yaitu Water Dispenser : RCA 2111IX, negara asal China, pada pos tarif 8516.10.1090 dengan pembebanan bea masuk sebesar 0% (ACFTA) dan dikenakan PPnBM sebesar 10% sehingga terdapat kekurangan pembayaran PPnBM sebesar Rp 229.557.000,00
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5025/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-006665/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 30 April 2013, atas nama XXX, dan menetapkan klasifikasi barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB nomor: 135151 tanggal 09 April 2013, yaitu Water Dispenser : RCA 2111IX, negara asal China, pada pos tarif 8516.10.1090 dengan pembebanan bea masuk sebesar 0% (ACFTA) dan dikenakan PPnBM sebesar 10% sehingga terdapat kekurangan pembayaran PPnBM sebesar Rp 229.557.000,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 08 Juli 2014, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H.,M.H sebagai Panitera Pengganti.
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H.,M.H sebagai Panitera Pengganti.
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 13 Nopember 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Usman Pasaribu, S. Sos, MH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., SH., MH. sebagai Panitera Pengganti,
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Usman Pasaribu, S. Sos, MH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., SH., MH. sebagai Panitera Pengganti,
