Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57087/PP/M.IX/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57087/PP/M.IX/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 4011.10.00.00, jenis barang berupa Yokohama Brand Tyres 205/50R17 AC02, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Philippines, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 254540 tanggal 25 Juni 2013 yaitu tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif bea masuk (Umum/MFN) sebesar 15%;
Menurut Terbanding
:
bahwa pokok permasalahan adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk barang impor berupa Yokohama Brand Tyres 205/50R17 AC02, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 4011.10.00.00, Negara asal Philippines, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 254540 tanggal 25 Juni 2013, menjadi sebesar 15%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi berupa Yokohama Brand Tyres 205/50R17 AC02, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Philippines, yang diimpor dengan PIB Nomor: 254540 tanggal 25 Juni 2013 dengan klasifikasi pos tarif 4011.10.00.00 dan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi berupa Yokohama Brand Tyres 205/50R17 AC02, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Philippines, yang diimpor dengan PIB Nomor: 254540 tanggal 25 Juni 2013 dengan klasifikasi pos tarif 4011.10.00.00 dan tarif bea masuk ATIGA sebesar 15% (Bebas 100%);
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5150/KPU.01/2013 tanggal 29 Agustus 2013, berdasarkan penelitian, importasi Yokohama Brand Tyres 205/50R17 AC02, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 254540 tanggal 25 Juni 2013 menggunakan Form D Nomor: 08310.13 tanggal 13 Juni 2013 yang diindikasikan termasuk kategori Third Country Invoicing, namun pada kolom tidak ada data nama perusahaan dan negara pengeluar dokumen Invoice (Japan) dan kolom 13 Form D Nomor 08310.13 tanggal 13 Juni 2013 tidak ada tanda contreng Third Country Invoicing sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 15%;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: QD87/SBAN/01 tanggal 27 September 2013 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5150/KPU.01/2013 tanggal 29 Agustus 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Form D yang diserahkan oleh shipper adalah Form D yang diterbit oleh instansi yang berkaitan dan seharusnya sah untuk dipergunakan untuk perolehan tarif preferential sesuai peraturan Menteri Keuangan yang berlaku;
bahwa ketentuan ATIGA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) juncto Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN);
bahwa menurut Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement, dalam melaksanakan kerjasama ATIGA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form D atau Surat Keterangan Asal Barang Form D, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The ASEAN Rules of Origin;
bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendahdari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara- negara bersangkutan
b. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement(ATIGA), pada pemberitahuan impor barang;
c.Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In GoodsAgreement (ATIGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
d.Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalamrangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanggal 01 Juli 2013;
T.2. Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2714/KPU.01/2013 tanggal 05 Juli 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin
T.3.Certificate of Origin – ATIGA (Form D) Nomor: 08310.13 tanggal Juni 2013;
T.4.Invoice Nomor: BZ0103 tanggal 06 Juni 2013;
T.5. Surat Chief Export Division POM tanggal 07 Agustus 2013 Re: Retro-Verification of the Certificate of Origin Form D No. 08310.13 issued to Yokohama Tire Philippines Inc.;
T.6. Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2300/KPU.01/2013 tanggal 07 Juni 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin;
T.7. Certificate of Origin – ATIGA (Form D) Nomor: 09310.13 tanggal 13 Juni 2013;
T.8. Invoice Nomor: BZ0103 tanggal 06 Juni 2013;
T.9. Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2714/KPU.01/2013 tanggal 05 Juli 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin;
T.10. Certificate of Origin – ATIGA (Form D) Nomor: 06796 tanggal 26 April 2013;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5150/KPU.01/2013 tanggal 29 Agustus 2013;
P.2. SSPCP tanggal 14 September 2013 sebesar Rp66.977.000,00 (Keputusan Terbanding);
P.3. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 14 September 2013 sebesar Rp66.977.000,00 (Keputusan Terbanding);
P.4. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010321/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 01 Juli 2013;
P.5. Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) Nomor: 002922/JT/KBR/2013 tanggal 04 Juli 2013;
P.6. SSPCP tanggal 14 Juni 2013 sebesar Rp 49.613.000,00 (PIB);
P.7. Bukti Penerimaan Negara tanggal 14 Juni 2013 sebesar Rp49.613.000,00 (PIB);
P.8. PIB Nomor: 254540 tanggal 25 Juni 2013 CIF USD 40,241.05;
P.9. Certificate of Origin ATIGA (Form D) Nomor: 08310.13 tanggal 13 Juni 2013;
P.10.Bill of Lading Nomor: OOLU2018513680 tanggal 10 Juni 2013;
P.11. Invoice Nomor: BZ0103 tanggal 06 Juni 2013;
P.12. Packing List untuk Invoice Nomor: BZ0103 tanggal 06 Juni 2013;
P.13. Marine Cargo Policy Tokio Marine & Nichido Fire Insurance Co., Ltd Nomor: 29-H0045660 tanggal 08 Juni 2013;
P.14. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK): 01.017465 tanggal 26 Maret 2013;
P.15. Angka Pengenal Importir–Umum Nomor: 090301699-B tanggal 28 Februari 2013;
P.16. NPWP: 02.747.650.6-056.000 tanggal 04 Februari 2008;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, kedapatan sebagai berikut:
bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2714/KPU.01/2013 tanggal 05 Juli 2013 meminta konfirmasi keabsahan Form D Nomor:08310.13 tanggal 13 Juni 2013 kepada Bureau of Customs Republic of thePhilippines selaku penerbit Form D;
bahwa BureaoCustomRepubliothe Philippines selaku penerbit Form D melalui Surat tanpa nomor tanggal 07 Agustus 2013 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2714/KPU.01/2013 tanggal 05 Juli 2013, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form D Nomor: 08310.13 tanggal 13 Juni 2013 adalah sah dan benar diterbitkan untuk YokohamTirPhilippines IncDinyatakan lebih lanjut bahwa Form D Nomor: 08310.13 tanggal 13 Juni 2013 tidak memenuhi ketentuan Rule 23 Operational Certification Procedure ATIGA atau Rule 10 Overleaf Notes CEPT/ATIGA sebagai Third Country Invoicing, melainkan termasuk kategori Third Party Invoicing;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Form D Nomor: 08310.13 tanggal 13 Juni 2013, tercantum eksportir Yokohama Tire Philippines Inc. Dan pada kolom 10 tertera Invoice Nomor: BZ0103 tanggal 06 Juni 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Invoice Nomor: BZ0103 tanggal 06 Juni 2013, invoice diterbitkan oleh Sanko Progress Mabis Corporation, Shinjuku-Ku, Japan;
bahwa Article 1 (a) ROO CEPT-AFTA menyatakan: “Member State” means the individual parties to the CEPT-AFTA Agreement, i.e. Brunei Darussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia, the Lao People’s Democratic Republic, Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of the Philippines, the Republic of Singapore, the Kingdom of Thailand, and the Socialist Republic of Viet Nam;
bahwa Article 2 (1) OCP of ROO for ATIGA menyatakan: ASEAN means the Association of Southeast Asian Nations, which comprises Brunei Darussalam, the Kingdom of Cambodia, theRepublic of Indonesia, Lao PDR, Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of the Philippines, the Republic of Singapore, the Kingdom of Thailand and the Socialist Republic of Viet Nam;
bahwa Rule 23 Annex 8 OCP of ROO for ATIGA menyatakan:1.Relevant Government authorities inthe importing Member State shall accept Certificates of Origin (Form D) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ASEAN exporter for the account of the said company, provided that the goods meet the requirements of Chapter 3 of this Agreement;2.The exporter shall indicate “third country invoicing” and such information as name andcountry of the company issuing the invoice in the Certificate of Origin (Form D);
bahwa Annex 7 OCP of ROO for ATIGA Rule 10 Overleaf Notes menyatakan “THIRD COUNTRY INVOICING: In cases where invoices are issued by a third country, “the Third Country Invoicing”box should be ticked (√) and such information as name and country of the company issuing the invoice shall be indicated in box 7”;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Invoice Nomor: BZ0103 tanggal 06 Juni 2013 diterbitkan di Jepang (Japan) dan bahwa Jepang (Japan) bukan Negara anggota (membestate) yang menandatangani persetujuan ASEAN Trade in Goods Agreement(ATIGA) dan tidak termasuk The Third Country Invoicing, melainkan The Third Party Invoicing, sehingga atas importasi barang berupa Yokohama Brand Tyres 205/50R17 AC02, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 254540 tanggal 25 Juni 2013, tidak mendapat preferensi tarif bea masuk skema ATIGA;
Menurut Majelis
:
PENDAPAT YANG BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IX nama: Sudirman S., SH, MH menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5150/KPU.01/2013 tanggal 29 Agustus 2013 yang merupakan penetapan penolakan keberatan Pemohon Banding atas SPTNP Nomor SPTNP-010321/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 01 Juli 2013 terhadap PIB dengan Nomor 254540 tanggal 25 Juni 2013 yang telah dilengkapi atau dilampiri asli Surat Keterangan Asal (SKA) Form D sebagai persyaratan mendapat preferensi tarif ATIGA dengan alasan Terbanding bahwa impor barang adanya penggunaan Third Country Invoicing, maka oleh Terbanding disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB dengan Nomor 254540 tanggal 25 Juni 2013 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka ATIGA;
bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) dengan penjelasannya UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan ”Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas Keputusan Keberatan, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”. ”Sengketa Pajak yang menjadi obyek pemeriksaan adalah Sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam Keputusan Keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang- undangan yang terkait yang mengatur demikian”;
bahwa ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) telah disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 2);
bahwa dasar penetapan Terbanding karena Surat Keterangan Asal (SKA) Form D pada box 7 tidak mencantumkan namdanegardarpihapenerbiinvoice, Karena menurut Terbanding adanya penggunaan Third Country/Party Invoicing sehingga tidak sesuai dengan Operational Certification Procedures, maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB dengan Nomor 254540 tanggal 25 Juni 2013 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka ATIGA;
bahwa menurut Hakim dissenting, tidak dicantumkan nama dan negara dari pihak penerbitinvoice pada box 7 mengenai Third Cauntry Invoicing, hal tersebut merupakan kesalahan kecil, karena untuk mengetahui bahwa Surat Keterangan Asal (SKA) Form D adalah Third Party Invoicing sudah jelas terlihat dengan telah dicantumkannya Nomor dan tanggal Invoice pada box 10 (Invoice Nomor: BZ0103 tanggal 06 Juni 2013) dan nilai FOB pada box 9 (FOB USD39,433.06) Surat Keterangan Asal (SKA) Form D dan Invoice yang dikeluarkan oleh Sanko Progress MabisCorporation turut dilampirkan pada saat diserahkan PIB kepada Terbanding, sehingga menurut Hakim dissenting, (SKA) Form D telah memenuhi persyaratan Operational Certification Procedures, seharusnya Terbanding tidak ipso-pacto langsung menolak memberlakukan prefferensi Tarif Bea Masuk ATIGA tetapi terlebih dulu dilakukan klarifikasi atau konsultasi kepada Negara penerbit SKA (Form D) otoritas Negara Philippines untuk menyelesaikan sengketa dimaksud;
bahwa Terbanding telah meminta konfirmasi keabsahan Form D Nomor: 08310.13 tanggal 13 Juni 2013 dengan Surat Nomor: S-2714/KPU.01/2013 tanggal 05 Juli 2013, kepada BureaoCustomRepubliothe Philippines;
bahwa selaku penerbit Form D, BureaoCustomRepubliothe Philippines dengan Surat tanpa nomor tanggal 07 Agustus 2013 menjawab permintaan konfirmasi Terbanding, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Based on your finding that we did not follow the provision on Rule 23 (Third Country Invoicing) of the Operational Certification Procedure or Rule 10 Overleaf, may we refute such statement because the Commercial Invoice No. BZ0103 dated June 6, 2013 did not indicate that the exporter, Yokohama Tire Philippines Inc. will utulize a Third Party Invoicing thus Box 13 (Third Country Invoicing) was not tick as mandated under the Operational Certification Procedures”;
bahwa ATIGA (Form D) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah, sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah Philippines untuk mencari bukti sah atau tidaknya Form D yang telah dikeluarkan oleh Pejabat Philippines. Oleh karenanya Kami berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form D berdasarkan hasil klarifikasi atau konsultasi atau konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang Philippines;
bahwa berdasarkan Rule 23 Annex 7 OCP of ROO for ATIGAThird Country/Party Invoicing berlaku untuk negara anggota maupun di luar negara anggota;
bahwa menurut Hakim dissenting karena barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ATIGA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form D yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Philippines dan telah dikeluarkan dari Negara Philippines, dan dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara Philippines yang memuat barang impor berasal dari negara Philippines. Oleh karenanya Hakim dissenting berpendapat bahwa SKA (Form D) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi Tarif Bea Masuk ATIGA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form D) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan telah mencantumkan nomor referensi SKA (Form D) dan lembar asli disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB, maka diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk CEPT (ATIGA);
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat bahwa SKA (Form D) Nomor: 08310.13 tanggal 13 Juni 2013 adalah sah untuk mendapat preferensi Tarif Bea Masuk ATIGA sebesar 0%, Oleh karenanya Hakim dissenting berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding a quo dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-5150/KPU.01/2013 tanggal 29 Agustus 2013 mengenai penolakan keberatan Pemohon Banding atas SPTNP Nomor: SPTNP-010321/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 01 Juli 2013, sehingga tagihannya menjadi nihil.
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor Yokohama Brand Tyres 205/50R17 AC02, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Philippines, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 254540 tanggal 25 Juni 2013 dengan klasifikasi pos tarif 4011.10.00.00 tidak mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 15%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Yokohama Brand Tyres 205/50R17 AC02, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Philippines, klasifikasi pos tarif 4011.10.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 254540 tanggal 25 Juni 2013, tidak mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 15%;
MENGINGATKAN
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak
 permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5150/KPU.01/2013 tanggal 29 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-010321/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 01 Juli 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor “Yokohama Brand Tyres 205/50R17 AC02, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)”, Negara asal Philippines, klasifikasi pos tarif 4011.10.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 254540 tanggal 25 Juni 2013, tidak mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 15% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Rp66.977.000,00 (enam puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 berdasarkan suara terbanyak Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.57087/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200