Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57086/PP/M.IX/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57086/PP/M.IX/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 4011.10.00.00, jenis barang berupa Yokohama Brand Tyres 195/65R15 AC02, dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Philippines, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 283511 tanggal 12 Juli 2013 yaitu tarif bea masuk (ATIGA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif bea masuk (Umum/MFN) sebesar 15%;
Menurut Terbanding
:
bahwa pokok permasalahan adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk barang impor berupa Yokohama Brand Tyres 195/65R15 AC02, dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 4011.10.00.00, Negara asal Philippines, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 283511 tanggal 12 Juli 2013, menjadi sebesar 15%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi berupa Yokohama Brand Tyres 195/65R15 AC02, dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Philippines, yang diimpor dengan PIB Nomor: 283511 tanggal 12 Juli 2013 dengan klasifikasi pos tarif 4011.10.00.00 dan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi berupa Yokohama Brand Tyres 195/65R15 AC02, dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Philippines, yang diimpor dengan PIB Nomor: 283511 tanggal 12 Juli 2013 dengan klasifikasi pos tarif 4011.10.00.00 dan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5634/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013, berdasarkan penelitian, importasi Yokohama Brand Tyres 195/65R15 AC02, dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 283511 tanggal 12 Juli 2013 menggunakan Form D Nomor: 09649.13 tanggal 9 Juli 2013, berdasarkan Origin Criteria yang tercantum di SKA (Form D), hanya terisi satu atau dikelompokan secara global, sedangkan jenis barang yang dipermasalahkan terdapat 7 (tujuh) item, sehingga tidak berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema importasi ATIGA karena tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Rule 6 OCP ATIGA dan Overleaf Notes point 4 dan atas importasi tersebut (Form D) tersebut dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN) sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 15%;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: QD87/SBAN/01 tanggal 27 September 2013 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5634/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Form D yang diserahkan oleh shipper adalah Form D yang diterbit oleh instansi yang berkaitan dan seharusnya sah untuk dipergunakan untuk perolehan tarif preferential sesuai peraturan Menteri Keuangan yang berlaku;
bahwa ketentuan ATIGA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) juncto Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN);
bahwa menurut Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement, dalam melaksanakan kerjasama ATIGA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form D atau Surat Keterangan Asal Barang Form D, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The ASEAN Rules of Origin;
bahwa Rule 6 Annex 8 OCP of ROO for ATIGA menyatakan “The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the laws and regulations of the Member State, upon each application for a Certification of Origin (Form D) to ensure that:
(a)The application and the Certificate of Origin (Form D) are duly completed and signed by theauthorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the provisions of Chapter 3 of this Agreement;
(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form D) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d)Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form D) shall be allowed provided thateach item qualifies separately in its own right”;
bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN,yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendahdari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara- negara bersangkutan;
b.Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang;
c.Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In GoodsAgreement (ATIGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
d.Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalamrangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/dokumen berupa:
T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanggal Juli 2013;
T.2. Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3524/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin;
T.3. Certificate of Origin – ATIGA (Form D) Nomor: 09649.13 tanggal 09 Juli 2013;
T.4.Surat Chief Export Division POM tanggal 29 Oktober 2013 perihal Retro-Verification of the Certificate of Origin Form D Nos. 11596.13, 11678.13, 09648.13, 09649.13, 09905.13, 08290.13, 09438.13 and 04404.13;
T.5. Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3523/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin;
T.6. Certificate of Origin – ATIGA (Form D) Nomor: 09649.13 tanggal 09 Juli 2013;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/dokumen berupa:
P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5634/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013;
P.2. SSPCP tanggal 30 September 2013 sebesar Rp58.862.000,00 (Keputusan Terbanding);
P.3. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 30 September 2013 sebesar Rp58.862.000,00 (Keputusan Terbanding);
P.4.Surat Plh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4258/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 07 Oktober 2013 perihal Satu Berkas SSPCP asli dan BPN Penyetoran Jaminan Tunai;
P.5. Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) Tunai Nomor: 003333/JT/KBR/2013 tanggal 24 Juli 2013;
P.6.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011491/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 19 Juli 2013;
P.7. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 28 Juni 2013 sebesar Rp43.603.000,00 (PIB);
P.8. SSPCP tanggal 28 Juni 2013 sebesar Rp43.603.000,00 (PIB);
P.9. PIB Nomor: 283511 tanggal 12 Juli 2013 CIF USD34,944.19;
P.10. Bill of Lading Nomor: OOLU2018538180 tanggal 19 Juni 2013;
P.11. Invoice Nomor: BZ0148 tanggal 17 Juni 2013;
P.12. Packing List untuk Invoice Nomor: BZ0148 tanggal 17 Juni 2013;
P.13.Certificate of Origin ATIGA (Form D) Nomor: 09649.13 tanggal 09 Juli 2013;
P.14.Nomor Identitas Kepabeanan (NIK): 01.017465 tanggal 26 Maret 2013;
P.15. Angka Pengenal Importir – Umum (API-U) Nomor: 090301699-B tanggal 28 Februari 2013;
P.16. NPWP: 02.747.650.6-056.000 tanggal 04 Februari 2008;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, kedapatan sebagai berikut:
bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3524/KPU.01/2013 tanggal 31Juli 2013, meminta konfirmasi keabsahan Form D Nomor: 09649.13 tanggal 9 Juli 2013 kepada Export Coordination Division, Bureau ofCustoms Republic of the Philippines selaku penerbit Form D;
bahwa BureaoCustomRepubliothe Philippines selaku penerbit Form D melalui Surat tanpa nomor tanggal 29 Oktober 2013 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3524/KPU.01/2013 tanggal 31Juli 2013, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form D Nomor: 09649.13 tanggal 9 Juli 2013 adalah sah dan benar diterbitkan untuk Yokohama Tire Philippines Inc;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Form D Nomor: 09649.13 tanggal 9 Juli 2013, tercantum eksportir Yokohama Tire Philippines Inc., Philippines dan pada kolom 10 tertera Invoice Nomor: PB5893 tanggal 17 Juni 2013, pada kolom 9 tertera FOB USD34,247.86 dan pada kolom 7 tercantum nama dan penerbit invoice: Sanko Progress Mabis Corporation, Shinjuku-Ku, Tokyo,Japan, Invoice Nomor: BZ0148 tanggal 17 Juni 2013 dan pada box 13 diberi tanda (√) sebagai The Third Country Invoicing. Oleh karenanya, Majelis berpendapat bahwa terdapat perbedaan nomor invoice pada kolom 10 dengan nomor invoice pada kolom 7 Form D sehingga Form D tidak memenuhi ketentuan Rule 23 Annex 8 OCP of ROO for ATIGA atau Rule 10 Overleaf Notes sebagai The Third Country Invoicing, melainkan termasuk kategori The Third Party Invoicing;
bahwa berdasarkan pemeriksaan, kedapatan invoice yang dilampirkan Pemohon Banding sebagai lampiran PIB berupa Invoice Nomor: BZ0148 tanggal 17 Juni 2013, diterbitkan oleh SankoProgress Mabis Corporation, Shinjuku-Ku, Tokyo, Japan dengan nilai FOB USD34,247.86, sedangkan invoice yang tertera pada kolom 10 Form D, yaitu Invoice Nomor: PB5893 tanggal 17 Juni 2013 tidak dilampirkan oleh Pemohon Banding;
bahwa Article 1 (a) ROO CEPT-AFTA menyatakan: “Member State” means the individual parties to the CEPT-AFTA Agreement, i.e. Brunei Darussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia, the Lao People’s Democratic Republic, Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of the Philippines, the Republic of Singapore, the Kingdom of Thailand, and the Socialist Republic of Viet Nam;
bahwa Article 2 (1) OCP of ROO for ATIGA menyatakan: ASEAN means the Association of Southeast Asian Nations, which comprises Brunei Darussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia, Lao PDR, Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of the Philippines, the Republic of Singapore, the Kingdom of Thailand and the Socialist Republic of Viet Nam;
bahwa Rule 23 Annex 8 OCP of ROO for ATIGA menyatakan:
1.Relevant Government authorities in the importing Member State shall accept Certificates of Origin(Form D) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ASEAN exporter for the account of the said company, provided that the goods meet the requirements of Chapter 3 of this Agreement
2.The exporter shall indicate “third country invoicing” and such information as name and country ofthe company issuing the invoice in the Certificate of Origin (Form D);
bahwa Annex 7 OCP of ROO for ATIGA Rule 10 Overleaf Notes menyatakan: “THIRD COUNTRY INVOICING: In cases where invoices are issued by a third country, “the Third Country Invoicing”box should be ticked (√) and such information as name and country of the company issuing the invoice shall be indicated in box 7”;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Invoice Nomor: BZ0103 tanggal 06 Juni 2013 diterbitkan di Jepang (Japan) dan bahwa Jepang (Japan) bukan Negara anggota (membestate) yang menandatangani persetujuan ASEAN Trade in Goods Agreement(ATIGA) dan tidak termasuk kategori The Third Country Invoicing, melainkan termasuk kategori TheThird Party Invoicing, sehingga atas importasi barang berupa Yokohama Brand Tyres 195/65R15 AC02, dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 283511 tanggal 12 Juli 2013, tidak mendapat preferensi tarif bea masuk skema ATIGA;
Menurut Majelis
:
PENDAPAT YANG BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Pengadilan PajakMajelis IX
nama: Sudirman S., SH, MH
menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5634/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013 yang merupakan penetapan penolakan keberatan Pemohon Banding atas SPTNP Nomor SPTNP-011491/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Juli 2013 terhadap PIB dengan Nomor 283511 tanggal 12 Juli 2013 yang telah dilengkapi atau dilampiri asli Surat Keterangan Asal (SKA) Form D sebagai persyaratan mendapat preferensi tarif ATIGA dengan alasan Terbanding bahwa berdasarkan Origin Criteria yang tercantum di SKA (Form D) hanya terisi satu atau dikelompokan secara global, sedangkan jenis barang yang dipermasalahkan terdapat 7 (tujuh) item, sehingga tidak berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema importasi ATIGA karena tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Rule 6 OCP ATIGA dan Overleaf Notes point 4, maka oleh Terbanding disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB dengan Nomor 283511 tanggal 12 Juli 2013 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka ATIGA;
bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) dengan penjelasannya UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan ”Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas Keputusan Keberatan, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”. ”Sengketa Pajak yang menjadi obyek pemeriksaan adalah Sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam Keputusan Keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang- undangan yang terkait yang mengatur demikian”;
bahwa ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) telah disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 2);
bahwa dasar penetapan Terbanding karena berdasarkan Origin Criteria yang tercantum di SKA (Form D) hanya terisi satu atau dikelompokan secara global, sedangkan jenis barang yang dipermasalahkan terdapat 7 (tujuh) item, sehingga tidak berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema importasi ATIGA karena tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Rule 6 OCP ATIGA dan Overleaf Notes point 4 dan atas importasi tersebut (Form D) tersebut dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN), maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB dengan Nomor 283511 tanggal 12 Juli 2013 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka ATIGA;
bahwa menurut Hakim dissenting, berdasarkan data pelengkap pabean berupa Invoice Nomor: BZ0148 tanggal 17 Juni 2013, Packing List untuk Invoice Nomor: BZ0148 tanggal 17 Juni 2013 dan Bill of Lading Nomor: OOLU2018538180 tanggal 19 Juni 2013, jenis barang yang diimpor hanya satu jenis barang, yaitu Yokohama Brand Tyres dengan ukuran yang berbeda, total terdapat 7 ukuran. Menurut Hakim dissenting, (SKA) Form D telah memenuhi persyaratan Operational Certification Procedures, seharusnya Terbanding tidak ipso-pacto langsung menolak memberlakukan prefferensi Tarif Bea Masuk ATIGA tetapi terlebih dulu dilakukan klarifikasi atau konsultasi kepada Negara penerbit SKA (Form D) otoritas Negara Philippines untuk menyelesaikan sengketa dimaksud;
bahwa Terbanding telah meminta konfirmasi keabsahan Form D Nomor: 09649.13 tanggal 9 Juli 2013 dengan Surat Nomor: S-3524/KPU.01/2013 tanggal 31Juli 2013, kepada BureaoCustomRepubliothe Philippines;
bahwa selaku penerbit Form D, BureaoCustomRepubliothe Philippines dengan Surat tanpa nomor tanggal 29 Oktober 2013 menjawab permintaan konfirmasi Terbanding, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
With regard to the Certificate of Origin issued to Yokohama Tire Philippines Inc., attached herewith are Certificate of Origin No. 12431.13 and 12432.13 both dated September 5, 2013 as a replacement for Certificate of Origin No. 09648.13 and 09649.13 respectively due to non ondicationof HS Number, HS Code 4011.10 in the said Certificate of Origin and failure to itemized theYokohama Brand Tyres as mandated under Rule 6 OCP or Rule 4 Overleaf Notes. I do agree with your observation that each product indicated in the Certificate of Origin must qualify as mandatedunder Rule 6 OCP or Rule 4 Overleaf Notes however, in the determination of the Rule of Origin, the HS Code is our basis on what should be the ROO to be applied and indicated Box 8 of the Form D”;
bahwa ATIGA (Form D) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah, sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah Philippines untuk mencari bukti sah atau tidaknya Form D yang telah dikeluarkan oleh Pejabat Philippines. Oleh karenanya Kami berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form D berdasarkan hasil klarifikasi atau konsultasi atau konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang Philippines;
bahwa menurut Hakim dissenting karena barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ATIGA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form D yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Philippines dan telah dikeluarkan dari Negara Philippines, dan dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara Philippines yang memuat barang impor berasal dari negara Philippines. Oleh karenanya Hakim dissenting berpendapat bahwa SKA (Form D) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi Tarif Bea Masuk ATIGA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form D) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan telah mencantumkan nomor referensi SKA (Form D) dan lembar asli disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB, maka diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk CEPT (ATIGA);
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat bahwa SKA (Form D) Nomor: 09649.13 tanggal 9 Juli 2013 adalah sah untuk mendapat preferensi Tarif Bea Masuk ATIGA sebesar 0%, Oleh karenanya Hakim dissenting berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding a quo dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-5634/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013 mengenai penolakan keberatan Pemohon Banding atas SPTNP Nomor: SPTNP-011491/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Juli 2013, sehingga tagihannya menjadi nihil.
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor Yokohama Brand Tyres 195/65R15 AC02, dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Philippines, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 283511 tanggal 12 Juli 2013 dengan klasifikasi pos tarif 4011.10.00.00 tidak mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 15%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Yokohama Brand Tyres 195/65R15 AC02, dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Philippines, klasifikasi pos tarif 4011.10.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 283511 tanggal 12 Juli 2013, tidak mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 15%;
MEGNINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak
 permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5634/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-011491/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Juli 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Yokohama Brand Tyres 195/65R15 AC02, dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Philippines, klasifikasi pos tarif 4011.10.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 283511 tanggal 12 Juli 2013, tidak mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 15% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Rp58.862.000,00 (lima puluh delapan juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 berdasarkan suara terbanyak Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.57086/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200