Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57085/PP/M.IX/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57085/PP/M.IX/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 4011.20.10.00, jenis barang berupa Yokohama Brand Tyres 11R22.5 RY023, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 307147 tanggal 26 Juli 2013 yaitu Tarif Bea Masuk (ATIGA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 15%;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa pokok permasalahan adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk barang impor berupa Yokohama Brand Tyres 11R22.5 RY023, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 4011.10.00.00, Negara asal Thailand, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 307147 tanggal 26 Juli 2013, menjadi sebesar 15%; |
|
Menurut Pemohon |
:
|
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi berupa Yokohama Brand Tyres 11R22.5 RY023, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, yang diimpor dengan PIB Nomor: 307147 tanggal 26 Juli 2013 dengan klasifikasi pos tarif 4011.10.00.00 dan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%; |
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi berupa Yokohama Brand Tyres 11R22.5 RY023, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, yang diimpor dengan PIB Nomor: 307147 tanggal 26 Juli 2013 dengan klasifikasi pos tarif 4011.10.00.00 dan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6245/KPU.01/2013 tanggal 10 Oktober 2013, berdasarkan penelitian, importasi Yokohama Brand Tyres 11R22.5 RY023, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 307147 tanggal 26 Juli 2013 menggunakan Form D Nomor: ID2013-0143864 tanggal 18 Juli 2013, berdasarkan pemberitahuan pada lembar PIB, diketahui bahwa barang yang diimpor adalah Yokohama Brand Tyres yang terdiri dari beberapa tipe/grade yang berbeda ukuran dan harga barang untuk masing-masing tipe juga berbeda. Form D Nomor ID2013-0143864 tanggal 18 Juli 2013 diketahui untuk keterangan uraian dari beberapa jenis barang pada kolom 7 dan keterangan Origin Criteria pada kolom 8 hanya tertera satu keterangan saja untuk beberapa jenis barang tersebut sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 15%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: QD87/SBAN/01 tanggal 27 September 2013 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-6245/KPU.01/2013 tanggal 10 Oktober 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Form D yang diserahkan oleh shipper adalah Form D yang diterbit oleh instansi yang berkaitan dan seharusnya sah untuk dipergunakan untuk perolehan tarif preferential sesuai peraturan Menteri Keuangan yang berlaku. Barang yang Pemohon Banding impor 242 pcs adalah Ban baru yang terdiri dari banyak type dan atau series (dalam invoice ada 3 type/series), namun klasifikasi HS Code hanya 1 (satu) 4011.10.00.00 dan dituangkan ke dalam Form D hanya description nya saja, menurut hemat Pemohon Banding itu sudah mewakili untuk keabsahan Form D tersebut karena Form D dan Invoice saling berkaitan; bahwa ketentuan ATIGA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) juncto Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN); bahwa menurut Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement, dalam melaksanakan kerjasama ATIGA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form D atau Surat Keterangan Asal Barang Form D, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The ASEAN Rules of Origin; bahwa Rule 6 Annex 8 OCP of ROO for ATIGA menyatakan “The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the laws and regulations of the Member State, upon each application for a Certification of Origin (Form D) to ensure that: (a)The application and the Certificate of Origin (Form D) are duly completed and signed by the authorised signatory; bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a.Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara- negara bersangkutan; bahwa Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa: bahwa Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, kedapatan sebagai berikut: bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4060/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013 meminta konfirmasi keabsahan Form D Nomor: ID2013-0143864 tanggal 18 Juli 2013 kepada Thailand Bureau of Foreign Trade Service, Departement of Foreign Trade, Ministry of Commerce selaku penerbit Form D; bahwa Bureau of Import Administration, Departement of Foreign Trade, Ministry of Commerce Thailand selaku penerbit Form D melalui Surat Nomor: 0303.03/285 tanggal 03 Februari 2014 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4060/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form D Nomor: ID2013-0143864 tanggal 18 Juli 2013 adalah sah dan benar diterbitkan untuk Yokohama Tire Manufacturing (Thailand) Co. Ltd.; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Form D Nomor: ID2013-0143864 tanggal 18 Juli 2013, tercantum eksportir Yokohama Tire Manufacturing (Thailand) Co. Ltd., Thailand dan pada kolom 10 tertera Invoice Nomor: BZ0241 tanggal 09 Juli 2013, pada kolom 7 tercantum nama dan penerbit invoice: Sanko Progress MabisCorporation, Shinjuku-Ku, Tokyo, Japan, dan pada box 13 diberi tanda (√) sebagai The Third Country Invoicing. Oleh karenanya, Majelis berpendapat bahwa terdapat perbedaan nomor invoice pada kolom 10 dengan nomor invoice pada kolom 7 Form D sehingga Form D tidak memenuhi ketentuan Rule 23 Annex 8 OCP of ROO for ATIGA atau Rule 10 Overleaf Notes sebagai The Third Country Invoicing, melainkan termasuk kategori The Third Party Invoicing; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Invoice Nomor: BZ0241 tanggal 09 Juli 2013, invoice diterbitkan oleh Sanko Progress Mabis Corporation, Shinjuku-Ku, Tokyo, Japan; bahwa Article 1 (a) ROO CEPT-AFTA menyatakan “Member State” means the individual parties to the CEPT-AFTA Agreement, i.e. Brunei Darussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia, the Lao People’s Democratic Republic, Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of the Philippines, the Republic of Singapore, the Kingdom of Thailand, and the Socialist Republic of Viet Nam; bahwa Article 2 (1) OCP of ROO for ATIGA menyatakan ASEAN means the Association of Southeast Asian Nations, which comprises Brunei Darussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia, Lao PDR, Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of the Philippines, the Republic of Singapore, the Kingdom of Thailand and the Socialist Republic of Viet Nam; bahwa Rule 23 Annex 8 OCP of ROO for ATIGA menyatakan:1.Relevant Government authorities in the importingMember State shall accept Certificates of Origin (Form D) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ASEAN exporter for the account of the said company, provided that the goods meet the requirements of Chapter 3 of this Agreement;2.The exporter shall indicate “thirdcountry invoicing” and such information as name and country of the company issuing the invoice in the Certificate of Origin (Form D); bahwa Annex 7 OCP of ROO for ATIGA Rule 10 Overleaf Notes menyatakan “THIRD COUNTRY INVOICING: In caseswhere invoices are issued by a third country, “the Third Country Invoicing” box should be ticked (√) and such information as name and country of the company issuing the invoice shall be indicated in box 7”; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Invoice Nomor: BZ0241 tanggal 09 Juli 2013 diterbitkan di Jepang (Japan) dan bahwa Jepang (Japan) bukan Negara anggota (member state) yang menandatangani persetujuan ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) dan tidak termasuk kategori The Third Country Invoicing, melainkan termasuk kategori The Third Party Invoicing, sehingga atas importasi barang berupa Yokohama Brand Tyres 11R22.5 RY023, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 307147 tanggal 26 Juli 2013, tidak mendapat preferensi tarif bea masuk skema ATIGA; |
|
Menurut Majelis |
: |
PENDAPAT YANG BERBEDA (DISSENTING OPINION) Terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IX nama: Sudirman S., SH, MH menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6245/KPU.01/2013 tanggal 10 Oktober 2013 yang merupakan penetapan penolakan keberatan Pemohon Banding atas SPTNP Nomor SPTNP-011491/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Juli 2013 terhadap PIB dengan Nomor 307147 tanggal 26 Juli 2013 yang telah dilengkapi atau dilampiri asli Surat Keterangan Asal (SKA) Form D sebagai persyaratan mendapat preferensi tarif ATIGA dengan alasan Terbanding bahwa Form D Nomor ID2013-0143864 tanggal 18 Juli 2013 diketahui untuk keterangan uraian dari beberapa jenis barang pada kolom 7 dan keterangan Origin Criteria pada kolom 8 hanya tertera satu keterangan saja untuk beberapa jenis barang tersebut, maka oleh Terbanding disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB dengan Nomor 307147 tanggal 26 Juli 2013 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka ATIGA; bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) dengan penjelasannya UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan ”Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas Keputusan Keberatan, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”. ”Sengketa Pajak yang menjadi obyek pemeriksaan adalah Sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam Keputusan Keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang- undangan yang terkait yang mengatur demikian”; bahwa ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) telah disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 2); bahwa dasar penetapan Terbanding karena berdasarkan pemberitahuan pada lembar PIB, diketahui bahwa barang yang diimpor adalah Yokohama Brand Tyres yang terdiri dari beberapa tipe/grade yang berbeda ukuran dan harga barang untuk masing-masing tipe juga berbeda. Form D Nomor ID2013-0143864 tanggal 18 Juli 2013 diketahui untuk keterangan uraian dari beberapa jenis barang pada kolom 7 dan keterangan Origin Criteria pada kolom 8 hanya tertera satu keterangan saja untuk beberapa jenis barang tersebut, maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB dengan Nomor 307147 tanggal 26 Juli 2013 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka ATIGA; bahwa menurut Hakim dissenting, berdasarkan data pelengkap pabean berupa Invoice Nomor: BZ0241 tanggal 09 Juli 2013, Packing List untuk Invoice Nomor: BZ0241 tanggal 09 Juli 2013 dan Bill of Lading Nomor: OOLU2535394670 tanggal 15 Juli 2013, jenis barang yang diimpor hanya satu jenis barang, yaitu Yokohama Brand Tyres dengan ukuran yang berbeda, total terdapat 3 ukuran. Menurut Hakim dissenting, (SKA) Form D telah memenuhi persyaratan Operational Certification Procedures, seharusnya Terbanding tidak ipso-pacto langsung menolak memberlakukan prefferensi Tarif Bea Masuk ATIGA tetapi terlebih dulu dilakukan klarifikasi atau konsultasi kepada Negara penerbit SKA (Form D) otoritas Negara Thailand untuk menyelesaikan sengketa dimaksud; bahwa Terbanding telah meminta konfirmasi keabsahan Form D Nomor: ID2013-0143864 tanggal 18 Juli 2013 dengan Surat Nomor: S-4060/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013, kepada Bureau of Import Administration, Departement of Foreign Trade, Ministry of Commerce Thailand; selaku penerbit Form D, Bureau of Import Administration, Departement of Foreign Trade, Ministry of Commerce Thailand dengan Surat Nomor: 0303.03/285 tanggal 03 Februari 2014 menjawab permintaan konfirmasi Terbanding, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: “Form D is authentic and was truly issued by the Departement of Foreign Trade (DFT) for Phisit Intergroup Co., Ltd., for the certain export under invoice No. BZ0241 dated 9 July 2013”; bahwa ATIGA (Form D) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah, sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah Thailand untuk mencari bukti sah atau tidaknya Form D yang telah dikeluarkan oleh Pejabat Thailand. Oleh karenanya Kami berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form D berdasarkan hasil klarifikasi atau konsultasi atau konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang Thailand; bahwa menurut Hakim dissenting karena barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ATIGA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form D yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Thailand dan telah dikeluarkan dari Negara Thailand, dan dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara Thailand yang memuat barang impor berasal dari negara Thailand. Oleh karenanya Hakim dissenting berpendapat bahwa SKA (Form D) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi Tarif Bea Masuk ATIGA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form D) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan telah mencantumkan nomor referensi SKA (Form D) dan lembar asli disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB, maka diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk CEPT (ATIGA); bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat bahwa SKA (Form D) Nomor: ID2013-0143864 tanggal 18 Juli 2013 adalah sah untuk mendapat preferensi Tarif Bea Masuk ATIGA sebesar 0%, Oleh karenanya Hakim dissenting berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding a quo dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-6245/KPU.01/2013 tanggal 10 Oktober 2013 mengenai penolakan keberatan Pemohon Banding atas SPTNP Nomor: SPTNP-011491/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Juli 2013, sehingga tagihannya menjadi nihil. |
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor Yokohama Brand Tyres 11R22.5 RY023, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 307147 tanggal 26 Juli 2013 dengan klasifikasi pos tarif 4011.10.00.00 tidak mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 15%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Yokohama Brand Tyres 11R22.5 RY023, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, klasifikasi pos tarif 4011.10.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 307147 tanggal 26 Juli 2013, tidak mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 15%;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6245/KPU.01/2013 tanggal 10 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-012716/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 Agustus 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Yokohama Brand Tyres 11R22.5 RY023, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, klasifikasi pos tarif 4011.10.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 307147 tanggal 26 Juli 2013, tidak mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 15% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Rp91.439.000,00 (sembilan puluh satu juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 berdasarkan suara terbanyak Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.57085/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:
