Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57084/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57084/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas Pos 1 PIB, jenis barang berupa Sodium Ascorbate, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 208325 tanggal 28 Mei 2013 nilai pabean sebesar total CIF USD66,000.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi nilai pabean sebesar total CIF USD68,160.00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Commercial Invoice nomor 8000010839 tanggal 11 April 2013, penerbitnya adalah CSPC Weisheng Pharmaceutical (Shijiazhuang) Co., Ltd., namun berdasarkan TIT yang dilampirkan pembayaran dilakukan kepada Kingphar Impor and Export Co., Ltd. Hal ini patut dipertanyakan kebenarannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding impor “Sodium Ascorbate” sudah diperiksa pada waktu sebelum “Sodium Ascorbate” di kapalkan di China oleh ASEAN China Free Trade Area dan sudah dikeluarkannya Form E, dan di dalam Form E tersebut sudah dicantumkan dan diperiksa nilai transaksi dan klasifikasi/HS “Sodium Ascorbate” yang sebenarnya, berarti nilai transaksi klasifikasi/HS Pemohon Banding sudah benar;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Sodium Ascorbate, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 208325 tanggal 28 Mei 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD66,000.00;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4435/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean SodiuAscorbate yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 208325 tanggal 28 Mei 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD68,160.00;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapatditerima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam
    Daerah Pabean;
  2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
  3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial
b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilaibarang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c.
tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harusdiserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d.tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkannilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabeansebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atauseharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untukmeragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi”;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 208325 tanggal 28 Mei 2013 dengan menggunakan nilai transaksi barang identik berdasarkan PIB Nomor: 189454 tanggal 15 Mei 2013 atas nama PT Tatarasa Primatama, namun berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Pembanding, Majelis berpendapat bahwa dalam menetapkan nilai pabean, Terbanding tidak melakukan penyesuaian tingkat perdagangan atau jumlah pembelian terlebih dahulu berdasarkan data yang obyektif dan terukur berupa price list;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena harga Sodium Ascorbate yang Pemohon Banding impor adalah benar dan sesuai dengan transaksi yang tercantum dalam Purchase Order, Sates Contract, Commercial Invoice dan Bukti Pembayaran. Adapun juga Pemohon Banding lampirkan Purchase Order (PO) customer yang mencantumkan harga jual Pemohon Banding;
bahwa Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/dokumen berupa:
T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) tanggal 06 Juni 2013
T.2. Print Screen CEISA Impor;
T.3. Bukti Penerimaan Berkas PIB untuk PIB Nomor: 189454 tanggal 15 Mei 2013;
T.4.Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) untuk PIB Nomor: 189454 tanggal 15 Mei 2013;
T.5.PIB Nomor: 189454 tanggal 15 Mei 2013;
T.6. SSPCP tanggal 07 April 2013 sebesar Rp 12.427.000,00;
T.7. Bill of Lading Nomor: ZS3JPB004612 tanggal 25 April 2013;
T.8. Invoice Nomor: VC20130553 tanggal 10 April 2013;
T.9.Packing List untuk Invoice Nomor: VC20130553 tanggal 10 April 2013;
T.10.Certificate of Analysis Nomor: N201301590 tanggal 14 Januari 2013;
T.11.Certificate of Analysis Nomor: N201301591 tanggal 14 Januari 2013;
T.12.Certificate of Analysis Nomor: N201301592 tanggal 14 Januari 2013;
T.13.Certificate of Origin (Form E) Nomor: E133219303170068 tanggal 25 April 2013;
T.14.Sertifikat Asuransi Marine Cargo Import No. 000558 tanggal 25 April 2013;
T.15. Surat Keterangan Impor Nomor: PO.03.06.433.1.019008 tanggal 07 Mei 2013;
T.16. Informasi Nilai Pabean tanggal 28 Mei 2013
T.17. Deklarasi Nilai Pabean tanggal 30 Mei 2013;
T.18. Purchase Order Nomor: TP/P/IV/20130369 tanggal 10 April 2013
T.19. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 29 April 2012 sebesar Rp 50.000,00;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
P.1.Order Sheet Nomor: 1007742/TJ tanggal 26 April 2103;
P.2. Purchase Order Nomor: 4500119399 tanggal 17 April 2013;
P.3. Purchase Order Nomor: 4500120775 tanggal 15 Mei 2013;
P.4. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4435/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013;
P.5. SSPCP tanggal 07 Agustus 2013 sebesar Rp 7.635.000,00 (Keputusan Terbanding);
P.6.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008901/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 05 Juni 2013;
P.7.Aplikasi TT Bank Mandiri tanggal 07 Juni 2013 sebesar Rp 7.635.000,00;
P.8.Surat Keberatan Nomor: 022/SK-SSN/VI/2013 tanggal 07 Juni 2013;
P.9. Purchase Order Nomor: POI-13100174 tanggal 26 Maret 2013;
P.10. Sales Contract Nomor: KP130327 tanggal 27 Maret 2013;
P.11. Aplikasi Kiriman Uang dan Pemindahbukuan Bank BII tanggal 08 Mei 2013 sebesar USD 66,000.000;
P.12. Rekening Koran periode Mei 2013;
P.13. Bill of Lading Nomor: ASWY000100 tanggal 16 April 2013;
P.14. Commercial Invoice Nomor: 8000010839 tanggal 11 April 2013
P.15. Packing List untuk Invoice Nomor: 8000010839 tanggal 11 April 2013;
P.16. Certificate of Origin (Form E) Nomor: E131300001950043 tanggal 16 April 2013;
P.17. Marine Cargo Transportation Insurance Policy Alltrust Insurance Company of China Limited Nomor: 1192802022013000592 tanggal tidak jelas;
P.18.Certificate of Analysis Nomor: 13041264 tanggal 07 Maret 2013;
P.19.Certificate of Analysis Nomor: 13041265 tanggal 07 Maret 2013;
P.20.Certificate of Analysis Nomor: 13041270 tanggal 07 Maret 2013;
P.21.Certificate of Analysis Nomor: 13041271 tanggal 07 Maret 2013;
P.22.Certificate of Analysis Nomor: 13041272 tanggal 28 Maret 2013;
P.23.Certificate of Analysis Nomor: 13041273 tanggal 28 Maret 2013;
P.24.Certificate of Analysis Nomor: 13041266 tanggal 06 Maret 2013;
P.25.Certificate of Analysis Nomor: 13041267 tanggal 06 Maret 2013;
P.26.Certificate of Analysis Nomor: 13041268 tanggal 07 Maret 2013;
P.27.Certificate of Analysis Nomor: 13041269 tanggal 07 Maret 2013;
P.28.Certificate of Analysis Nomor: 13041274 tanggal 10 Februari 2013;
P.29.PIB Nomor: 208325 tanggal 28 Mei 2013 CIF USD 66,000.00;
P.30.SSPCP tanggal 04 Mei 2013 sebesar Rp 80.513.000,00 (PIB);
P.31.Deklarasi Nilai Pabean tanggal 22 Mei 2013
P.32.SPPB Nomor: 225047/KPU.01/2013 tanggal 10 Juni 2013;
P.33.Material Safety Data Sheet – Sodium Ascorbate 100 Mesh;
P.34. Kartu Hutang Nama Supplier: CSPC Weisheng Pharmaceutical (Shijiazhuang) Co., Ltd;
P.35. Kartu Persediaan Nama Barang: Sodium Ascorbate;
P.36. Aplikasi Kiriman Uang dan Pemindahbukuan Bank BII tanggal 06 Mei 2013 sebesar USD 66,000.00;
P.37. Rekening Koran periode Mei 2013;
P.38. Shipment Appointment Notice tanggal 07 April 2013;
P.39. Statement tanggal 17 April 2013;
P.40. G/L Akun: Cash in BII – IDR periode Mei 2013;
P.41. G/L Akun: Cash in BCA – IDR periode Agustus 2013;
P.42. G/L Akun: Cash in BII – USD periode Mei 2013;
P.43. Trial Balance periode Mei 2013;
P.44. Purchase Order Nomor: POI-13100174 tanggal 26 Maret 2013;
P.45. Sales Contract Nomor: KP130327 tanggal 27 Maret 2013;
P.46. Commercial Invoice Nomor: 8000010839 tanggal 11 April 2013
P.47. Packing List untuk Invoice Nomor: 8000010839 tanggal 11 April 2013;
P.48.Certificate of Origin (Form E) Nomor: E131300001950043 tanggal 16 April 2013;
P.49.Bill of Lading Nomor: ASWY000100 tanggal 16 April 2013;
P.50. Marine Cargo Transportation Insurance Policy Alltrust Insurance Company of China Limited Nomor:1192802022013000592 tanggal tidak jelas;
P.51. PIB Nomor: 208325 tanggal 28 Mei 2013 CIF USD 66,000.00;
P.52. SSPCP tanggal 04 Mei 2013 sebesar Rp 80.513.000,00 (PIB);
P.53. Certificate of Analysis Nomor: 13041264 tanggal 07 Maret 2013;
P.54. Certificate of Analysis Nomor: 13041265 tanggal 07 Maret 2013;
P.55. Certificate of Analysis Nomor: 13041270 tanggal 07 Maret 2013;
P.56. Certificate of Analysis Nomor: 13041271 tanggal 07 Maret 2013;
P.57. Certificate of Analysis Nomor: 13041272 tanggal 28 Maret 2013;
P.58. Certificate of Analysis Nomor: 13041273 tanggal 28 Maret 2013;
P.59. Certificate of Analysis Nomor: 13041266 tanggal 06 Maret 2013;
P.60. Certificate of Analysis Nomor: 13041267 tanggal 06 Maret 2013;
P.61. Certificate of Analysis Nomor: 13041268 tanggal 07 Maret 2013;
P.62. Certificate of Analysis Nomor: 13041269 tanggal 07 Maret 2013;
P.63. Certificate of Analysis Nomor: 13041274 tanggal 10 Februari 2013;
P.64. SPPB Nomor: 225047/KPU.01/2013 tanggal 10 Juni 2013;
P.65.Bukti Penerimaan Surat nomor tidak jelas tanggal 24 Juni 2013;
P.66.SPT Masa PPN Masa Mei 2013 tanggal 28 Juni 2013;
P.67. Buku Persediaan periode 12 Juni 2013 s.d 26 Juli 2013;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: POI-13100174 tanggal 26 Maret 2013, mengajukan pembelian atas Sodium Ascorbate, kepada Kingphar Import & Export Co., Ltd., dengan perincian sebagai berikut
Item Description
Quantity
UOM
Unit Price
Amount
Sodium Ascorbate Ex Weisheng Pharma/China @ 25KG
20,000
KG
3.30
66,000.00
CIF Sea Jakarta
USD66,000.00
bahwa Kingphar Import & Export Co., Ltd., menerbitkan Sales Contract Nomor: KP130327 tanggal 27 Maret 2013, dengan perincian sebagai berikut:
Commodity Description
Quantity
Unit Price
Amount
CIF Sea Jakarta
Sodium Ascorbate Ex CSPCWeisheng
20,000
KG
USD3.30/KG
USD66,000.00
TOTAL
USD66,000.00
bahwa CSPC Weisheng Pharmaceutical (Shijiazuang) Co., Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: 8000010839 tanggal 11 April 2013 dengan rincian sebagai berikut:
Quantity & Description
Unit Price
Amount
20,000 KG
CIF Sea Jakarta
Total Value
Sodium Ascorbate
USD3.30/KG
USD66,000.00
Beneficiary Bank:
Kingphar Import & Export Co., Ltd.
Shanghai Pudong Development Bank Offshore
Banking Departement
TOTAL
USD66,000.00
bahwa CSPC Weisheng Pharmaceutical Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List untuk Invoice Nomor: 8000010839 tanggal 11 April 2013, dengan rincian sebagai berikut:
Marks & Number
No
Particulars/Quantity
N/M
800 Cartons
20000KGS Sodium Ascorbate HS Code 29362700
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: ASWY000100 tanggal 16 April 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : CSPC Weisheng Pharmaceutical (Shijiazuang) Co., Ltd. Consignees Name : PT XXXPort of Loading : XingangPort of Discharge : Jakarta, IndonesiaDescription: 1 x 20’ HC “Sodium Ascorbate” Gross Weight : 21,240.00 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 8000010839 tanggal 11 April 2013 adalah Sodium Ascorbate dari CSPC Weisheng Pharmaceutical Co., Ltd. dengan total harga sebesar CIF USD66,000.00;
bahwa barang impor Sodium Ascorbate dengan Commercial Invoice Nomor: 8000010839 tanggal 11 April 2013 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Marine Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: 1192802022013000592 yang diterbitkan oleh Alltrust Insurance Company of China Limited;
bahwa barang Sodium Ascorbate dari CSPC Weisheng Pharmaceutical Co., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: ASWY000100 tanggal 16 April 2013 dan Commercial Invoice Nomor: 8000010839 tanggal 11 April 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 208325 tanggal 28 Mei 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD66,000.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 208325 tanggal 28 Mei 2013 adalah impor Sodium Ascorbate dari CSPC Weisheng Pharmaceutical Co., Ltd., dengan total harga CIF USD66,000.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: POI-13100174 tanggal 26 Maret 2013, Sales Contract Nomor: KP130327 tanggal 27 Maret 2013 dan Commercial Invoice Nomor: 8000010839 tanggal 11 April 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank International Indonesia (BII) tanggal 08 Mei 2013 sebesar USD66,000.00, Rekening Koran periode 01 Mei 2013 s.d. 31 Mei 2013, Pemohon Banding mencatat pembayaran (pada Kolom Berita: Invoice Nomor: 8000010839) kepada Kingphar Import & Export Co., Ltd. sebesar tersebut di atas. Dengan demikian Majelis berpendapat terhadap Aplikasi Transfer Bank International Indonesia (BII) tanggal 08 Mei 2013 sebesar USD66,000.00 di atas adalah untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor: 8000010839 tanggal 11 April 2013;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Sodium Ascorbate, Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 8000010839 tanggal 11 April 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 208325 tanggal 28 Mei 2013 sebesar total CIF USD66,000.00 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Sodium Ascorbate, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 208325 tanggal 28 Mei 2013 sebesar total CIF USD66,000.00;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4435/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008901/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 05 Juni 2013, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Sodium Ascorbate, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 208325 tanggal 28 Mei 2013 sebesar total CIF USD66,000.00 sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, SE sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.57084/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200