Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57083/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57083/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas Pos 1 PIB, jenis barang berupa Sodium Ascorbate dan Ascorbic Acid, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 253237 tanggal 25 Juni 2013 nilai pabean sebesar total CIF USD61,000.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi nilai pabean sebesar total CIF USD68,000.00;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa berdasarkan penelitian dokumen pendukung nilai transaksi, terdapat keraguan atas validitas dokumen pelengkap pabean yang diserahkan oleh pemohon, bukti bayar kepada supplier dan rekening koran tidak diserahkan, pembukuan perusahaan (buku bank, buku kas, buku pembelian, buku utang/piutang, buku stock dan lain-lain) tidak diserahkan dan Term of Payment yang tercantum dalam invoice tidak bisa dipahami, berbeda dengan yang dinyatakan dalam PO dan Sales Contract; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa Pemohon Banding impor “Sodium ascorbate, Ascorbic Acid” sudah diperiksa pada waktu sebelum “Sodium ascorbate, Ascorbic Acid” dikapalkan di China oleh Asean China Free Trade Area dan sudah dikeluarkannya Form E, dan di dalam Form E tersebut sudah dicantumkan dan diperiksa nilai transaksi dan klasifikasi/HS “Sodium ascorbate, Ascorbic Acid” yang sebenarnya, berarti nilai transaksi klasifikasi/HS Pemohon Banding sudah benar; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Sodium Ascorbate dan Ascorbic Acid, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 253237 tanggal 25 Juni 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD61,000.00; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5129/KPU.01/2013 tanggal 28 Agustus 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Sodium Ascorbate dan Ascorbic Acid yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 253237 tanggal 25 Juni 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD68,000.00; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, menyatakan bahwa “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 253237 tanggal 25 Juni 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor: 237369 tanggal 14 Juni 2013 atas nama PT Tempo Scan Pacific Tbk, namun berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Pembanding, Majelis berpendapat bahwa dalam menetapkan nilai pabean, Terbanding tidak melakukan penyesuaian tingkat perdagangan atau jumlah pembelian terlebih dahulu berdasarkan data yang obyektif dan terukur berupa price list; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena harga Ascorbic Acid dan Sodium Ascorbate yang Pemohon Banding impor adalah bener dan sesuai dengan transaksi yang tercantum dalam Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice dan Bukti Pembayaran. Harga yang tercantum di Commercial Invoice merupakah harga yang sudah menjadi kesepakatan antara supplier dengan Pemohon banding; bahwa Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/dokumen berupa: bahwa Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: POI-13100101 tanggal 11 Februari 2013, mengajukan pembelian atas Sodium Ascorbate dan Ascorbic Acid, kepada Kingphar Import & Export Co., Ltd., dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Kingphar Import & Export Co., Ltd., menerbitkan Sales Contract Nomor: KP130209 tanggal 19 Februari 2013, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa CSPC Wisheng Pharmaceutical (Shijiazhuang) Co., Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: 8000011115 tanggal 05 Juni 2013 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa CSPC Wisheng Pharmaceutical (Shijiazhuang) Co., Ltd. menerbitkan Packing List untuk Invoice Nomor: 8000011115 tanggal 05 Juni 2013, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: KMTCSHA3891747 tanggal 05 Juni 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:Shipper : CSPC Wisheng Pharmaceutical (Shijiazhuang) Co., Ltd. Consignees Name : PT XXXPort of Loading : XingangPort of Discharge : Jakarta, IndonesiaDescription: 1 x 20’ HC “Sodium Ascorbate dan Ascorbic Acid” Gross Weight : 21,280.00 Kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 8000011115 tanggal 05 Juni 2013 adalah Sodium Ascorbate dan Ascorbic Acid dari CSPC Wisheng Pharmaceutical (Shijiazhuang) Co., Ltd. dengan total harga sebesar CIF USD61,000.00; bahwa barang impor Sodium Ascorbate dan Ascorbic Acid dengan Commercial Invoice Nomor: 8000011115 tanggal 05 Juni 2013 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Marine Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: 1300001018 tanggal 04 Juni 2013 yang diterbitkan oleh Alltrust Insurance Company of China Limited; bahwa barang Sodium Ascorbate dan Ascorbic Acid dari CSPC Wisheng Pharmaceutical (Shijiazhuang) Co., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: KMTCSHA3891747 tanggal 05 Juni 2013 dan Commercial Invoice Nomor: 8000011115 tanggal 05 Juni 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 253237 tanggal 25 Juni 2013 dengan nilai pabean sebesar total CIF USD61,000.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 253237 tanggal 25 Juni 2013 adalah impor Sodium Ascorbate dan Ascorbic Acid dari CSPC Wisheng Pharmaceutical (Shijiazhuang) Co., Ltd., dengan total harga CIF USD61,000.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: POI-13100101 tanggal 11 Februari 2013, Sales Contract Nomor: KP130209 tanggal 19 Februari 2013 dan Commercial Invoice Nomor: 8000011115 tanggal 05 Juni 2013; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank International Indonesia (BII) tanggal 22 Juli 2013 sebesar USD61,000.00, Rekening Koran periode 01 Juli 2013 s.d. 31 Juli 2013, Pemohon Banding mencatat pembayaran (pada Kolom Berita: Invoice Nomor: 8000011115) kepada Kingphar Import & Export Co., Ltd. sebesar tersebut di atas. Dengan demikian Majelis berpendapat terhadap Aplikasi Transfer Bank International Indonesia (BII) tanggal 22 Juli 2013 sebesar USD61,000.00 di atas adalah untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor: 8000011115 tanggal 05 Juni 2013; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Sodium Ascorbate dan Ascorbic Acid, Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 8000011115 tanggal 05 Juni 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 253237 tanggal 25 Juni 2013 sebesar total CIF USD61,000.00 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Sodium Ascorbate dan Ascorbic Acid, Negara asal China, sebesar total CIF USD61,000.00;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5129/KPU.01/2013 tanggal 28 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-010344/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 Juli 2013, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Sodium Ascorbate dan Ascorbic Acid, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 253237 tanggal 25 Juni 2013 sebesar total CIF USD61,000.00 sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, SE sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.57083/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:
