Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57082/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57082/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas Pos 1 PIB, jenis barang berupa Ascorbid Acid, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 240555 tanggal 17 Juni 2013 nilai pabean sebesar total CIF USD56,000.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi nilai pabean sebesar total CIF USD79,800.00;

Menurut Terbanding

:

bahwa bahwa berdasarkan penelitian dokumen pendukung nilai transaksi, Pemohon Banding tidak melampirkan bukti Korespondensi, Proforma Invoice, Aplikasi transfer, Rekening Koran, Buku Kas/Bank dan Data Perpajakan (SPT Masa) sehingga disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi dan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 240555 tanggal 17 Juni 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi;

Menurut Pemohon

:

bahwa bantahan Pemohon Banding adalah bahwa Revisi Purchase Order diterbitkan merupakan jawaban atau persetujuan atas “Extension of Time Payment Request” tanggal 03 Juni 2013 yang Pemohon ajukan ke shipper;

Menurut Majelis

:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Ascorbid Acid, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 240555 tanggal 17 Juni 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD56,000.00;

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4925/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean AscorbiAcid yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 240555 tanggal 17 Juni 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel sehingga nilai pabean menjadi sebesar total CIF USD79,800.00;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena harga Ascorbic Acid yang Pemohon Banding impor adalah benar dan sesuai dengan transaksi yang tercantum dalam Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice dan Bukti Pembayaran;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:

  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam
    Daerah Pabean;
  2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan
  3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c.
tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d.tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, menyatakan bahwa “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010;

bahwa Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/dokumen berupa:
T.1.Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP);
T.2.Deklarasi Nilai Pabean tanggal 24 Juni 2013;
T.3. Surat Keternagan Nomor: 299/SU-SSN/Imp/V/2013 tanggal 24 Mei 2013;
T.4. Certificate of Analysis Nomor: 13041536 tanggal 09 Februari 2013;
T.5. Marine Cargo Transportation Insurance Policy Alltrust Insurance Company of China Limited Nomor: 1192802022013000767 tanggal 15 Mei 2013;
T.6. Sales Contract Nomor: KP130206 tanggal 19 Februari 2013;
T.7. Certificate of Origin (Form E) Nomor: E131300001950060 tanggal 16 Mei 2013;
T.8. Bukti Penerimaan Berkas PIB Nomor: 213612 tanggal 30 Mei 2013;
T.9.Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) untuk PIB Nomor: 213612 tanggal 30 Mei 2013;
T.10.PIB pembanding dan lampirannya

P.10.1. PIB Nomor: 213612 tanggal 30 Mei 2013 sebesar CIF USD79,800.00 (PIB Pembanding);
P.10.2. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 29 Mei 2013 sebesar Rp 97.577.000,00;
P.10.3. SSPCP tanggal 29 Mei 2013 sebesar Rp 97.577.000,00;
P.10.4. Bill of Lading Nomor: HJSCTSXP31819100 tanggal 12 Mei 2013;
P.10.5. Commercial Invoice Nomor: 8000011183 tanggal 09 Mei 2013;
P.10.6. Packing List Nomor: 8000011183 tanggal 09 Mei 2013;
P.10.7. Marine Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: 1300000857 tanggal 11 Mei 2013;
P.10.8. Surat Keterangan Impor Nomor: PO.03.06.433.1.019296 tanggal 21 Mei 2013;
P.10.9. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E131300001950058 tanggal 12 Mei 2013;
P.10.10. Surat Pernyataan Nomor: 564/IMP/DCP/V/2013 tanggal 27 Mei 2013;
P.10.11. Certificate of Analysis Nomor: 13041970 tanggal 19 Februari 2013;
P.10.12. Certificate of Analysis Nomor: 13041971 tanggal 11 April 2013;
P.10.13. Certificate of Analysis Nomor: 13041972 tanggal 11 April 2013;
P.10.14. Certificate of Analysis Nomor: 13041973 tanggal 16 April 2013;
P.10.15. Certificate of Analysis Nomor: 13041974 tanggal 16 April 2013;
P.10.16. Certificate of Analysis Nomor: 13041975 tanggal 16 April 2013;
P.10.17. Safety Data Sheet – Ascorbic Acid;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4925/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013;
P.2. SSPCP tanggal 04 September 2013 sebesar Rp 34.256.000,00 (Keputusan Terbanding);
P.3. Surat Keberatan Nomor: 023/SK-SSN/VI/2013 tanggal 26 Juni 2013;
P.4. Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri tanggal 26 Juni 2013 sebesar Rp 34.256.000,00
P.5.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010072/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 25 Juni 2013;
P.6.Aplikasi Kiriman Uang dan Pemindahbukuan Bank BII tanggal 27 Juni 2013 sebesar USD56,000.00;
P.7.Purchase Order Nomor: POI-13100102 tanggal 11 Februari 2013;
P.8. Sales Contract Nomor: KP130206 tanggal 19 Februari 2013;
P.9. Bill of Lading Nomor: KMTCSHA3834570 tanggal 16 Mei 2013;
P.10. Commercial Invoice Nomor: 8000011116 tanggal 16 Mei 2013;
P.11. Packing List untuk Invoice Nomor: 8000011116 tanggal 16 Mei 2013
P.12. Certificate of Origin (Form E) Nomor: E131300001950060 tanggal 16 Mei 2013;
P.13. Marine Cargo Transportation Insurance Policy Alltrust Insurance Company of China Limited Nomor: 1192802022013000767 tanggal 15 Mei 2013;
P.14. Certificate of Analysis Nomor: 13041537 tanggal 09 Februari 2013;
P.15. Certificate of Analysis Nomor: 13041536 tanggal 09 Februari 2013;
P.16.Certificate of Analysis Nomor: 13041540 tanggal 10 Februari 2013;
P.17.Certificate of Analysis Nomor: 13041541 tanggal 10 Februari 2013;
P.18.Certificate of Analysis Nomor: 13041539 tanggal 14 Februari 2013;
P.19.Certificate of Analysis Nomor: 13041538 tanggal 14 Februari 2013;
P.20.Certificate of Analysis Nomor: 13041539 tanggal 14 Februari 2013;
P.21.Certificate of Analysis Nomor: 13041538 tanggal 14 Februari 2013;
P.22.Certificate of Analysis Nomor: 13041542 tanggal 02 Januari 2013;
P.23.Deklarasi Nilai Pabean tanggal Mei 2013;
P.24. PIB Nomor: 0240555 tanggal 17 Juni 2013 CIF USD56,000.00;
P.25. SSPCP tanggal 11 Juni 2013 sebesar Rp 68.839.000,00 (PIB);
P.26. SPPB Nomor: 255359/KPU.01/2013 tanggal 27 Juni 2013;
P.27. Kartu Persediaan Bulan Juni 2013;
P.28. Faktur Nomor: INV-1301474 tanggal 22 Juli 2013;
P.29. Delivery Order Nomor: DO-1301580 tanggal 22 Juli 2013;
P.30. Purchase Order Nomor: 4501656414 tanggal 19 Juni 2013;
P.31. Faktur Nomor: INV-1301342 tanggal 04 Juli 2013;
P.32. Delivery Order Nomor: DO-1301435 tanggal 04 Juli 2013;
P.33. Purchase Order Nomor: 123656 tanggal 03 Juli 2013;
P.34. Faktur Nomor: INV-1301370 tanggal 09 Juli 2013;
P.35. Delivery Order Nomor: DO-1301448 tanggal 08 Juli 2013;
P.36. Order Sheet Nomor: 1007742/TJ tanggal 26 April 2013;
P.37. Faktur Nomor: INV-1301417 tanggal 15 Juli 2013;
P.38. Delivery Order Nomor: DO-1301507 tanggal 15 Juli 2013;
P.39. Purchase Order Nomor: PO/DRI/13/050111 tanggal 28 Mei 2013;
P.40. Faktur Nomor: INV-1301425 tanggal 16 Juli 2013;
P.41. Delivery Order Nomor: DO-1301522 tanggal 16 Juli 2013;
P.42. Tanda Terima tanggal 16 Juli 2013;
P.43. Purchase Order Nomor: BJ01587 tanggal 11 Juli 2013;
P.44. Purchase Order Nomor: BJ01587 tanggal 11 Juli 2013;
P.45. Faktur Nomor: INV-1301426 tanggal 16 Juli 2013;
P.46. Delivery Order Nomor: DO-1301523 tanggal 16 Juli 2013;
P.47. Tanda Terima tanggal 26 Juli 2013;
P.48. Tanda Terima tanggal 16 Juli 2013;
P.49.Surat Nomor: R-13/028/DN tanggal 12 Juli 2013;
P.50.Faktur Nomor: INV-1301296 tanggal 01 Juli 2013;
P.51. Delivery Order Nomor: DO-1301388 tanggal 01 Juli 2013;
P.52. Bukti Penerimaan Barang Nomor: 003/FB-I/VII/2013 tanggal 01 Juli 2013;
P.53. Order Pembelian Nomor: 717/BBP1/06/13 tanggal 07 Juni 2013;
P.54. Faktur Nomor: INV-1301341 tanggal 04 Juli 2013;
P.55. Delivery Order Nomor: DO-1301429 tanggal 04 Juli 2013
;P.56. Purchase Order Nomor: PO/S/R13/060413 tanggal 08 Juni 2013;
P.57. Faktur Nomor: INV-1301414 tanggal 15 Juli 2013;
P.58. Delivery Order Nomor: DO-1301514 tanggal 15 Juli 2013;
P.59. Tanda Terima tanggal 15 Juli 2013;
P.60. Surat Kuasa tanggal 15 Juli 2013;
P.61. Faktur Nomor: INV-1301418 tanggal 15 Juli 2013;
P.62. Delivery Order Nomor: DO-1301508 tanggal 15 Juli 2013;
P.63. Purchase Order Nomor: PO/S/R13/060414 tanggal 08 Juni 2013;
P.64.Aplikasi Kiriman Uang dan Pemindahbukuan Bank BII tanggal 27 Juni 2013 sebesar USD56,000.00;
P.65.Rekening Koran periode 27 Juni 2013 s.d. 28 Juni 2013
P.66. Payment Receipt tanggal 03 Juli 2013;
P.67.G/L Akun: Cash in BCA – IDR periode September 2013;
P.68.G/L Akun: Cash in BII – IDR periode Juni 2013;
P.69.G/L Akun: Cash in BII – USD periode Juni 2013;
P.70.Trial Balance periode Februari 2013;
P.71. Purchase Order Nomor: POI-13100102 tanggal 11 Februari 2013;
P.72. Sales Contract Nomor: KP130206 tanggal 19 Februari 2013;
P.73. Surat Nomor: 610/ETP.SSN/VI/2013 tanggal 03 Juni 2013 perihal Extension of Time Payment Request;
P.74.Sales Contract (Revision) Nomor: KP130206 tanggal 07 Juni 2013;
P.75.Commercial Invoice Nomor: 8000011116 tanggal 16 Mei 2013;
P.76. Packing List untuk Invoice Nomor: 8000011116 tanggal 16 Mei 2013;
P.77. Certificate of Origin (Form E) Nomor: E131300001950060 tanggal 16 Mei 2013;
P.78. Bill of Lading Nomor: KMTCSHA3834570 tanggal 16 Mei 2013;
P.79. Marine Cargo Transportation Insurance Policy Alltrust Insurance Company of China Limited Nomor: 1192802022013000767 tanggal 15 Mei 2013;
P.80. PIB Nomor: 0240555 tanggal 17 Juni 2013 CIF USD 56,000.00;
P.81. SSPCP tanggal 11 Juni 2013 sebesar Rp 68.839.000,00 (PIB);
P.82. SPPB Nomor: 255359/KPU.01/2013 tanggal 27 Juni 2013;
P.83. Faktur Pajak Nomor: 030.901-13.21703589 tanggal 17 Juni 2013;
P.84. Faktur Pajak Nomor: 030.901-13.21703653 tanggal 27 Juni 2013;
P.85. Faktur Pajak Nomor: 030.901-13.21703655 tanggal 27 Juni 2013;
P.86. Faktur Pajak Nomor: 030.901-13.21703656 tanggal 27 Juni 2013;
P.87. Faktur Pajak Nomor: 030.901-13.21703657 tanggal 27 Juni 2013;
P.88. Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-01126283/PPN1111/WPJ.08/KP.0303/2013 tanggal 21 Agustus 2013;
P.89.SPT Masa PPN Masa Juni 2013 tanggal 30 Juli 2013;
P.90.Buku Persediaan periode Juni 2013;
P.91.SPPB Nomor: 493345/KPU.01/2012 tanggal 06 Desember 2012;
P.92.PIB Nomor: 483762 tanggal 29 November 2012;
P.93. Commercial Invoice Nomor: 8000008048 tanggal 02 November 2012;
P.94. Packing List untuk Invoice Nomor: 8000008048 tanggal 02 November 2012;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 240555 tanggal 17 Juni 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel sesuai PIB Nomor: 213612 tangggal 30 Mei 2013 atas nama PT Dian Cipta Perkasa;

bahwa atas importasi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 240555 tanggal 17 Juni 2013, barang impor Ascorbid Acid sebanyak 20,000 KG, dilampirkan Certificate of Analysis Nomor: 13041536 tanggal 09 Februari 2013 (3.000 KG), Certificate of Analysis Nomor: 13041537 tanggal 09 Februari 2013 (3.000 KG), Certificate of Analysis Nomor: 13041538 tanggal 14 Februari 2013 (3.000 KG), Certificate of Analysis Nomor: 13041539 tanggal 14 Februari 2013 (3.000 KG), Certificate of Analysis Nomor: 13041540 tanggal 10 Februari 2013 (3.000 KG), Certificate of Analysis Nomor: 13041541 tanggal 10 Februari 2013 (3.000 KG) dan Certificate of Analysis Nomor: 13041542 tanggal 02 Januari 2013 (2.000 KG). Berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Certificate of Analysis tersebut di atas, disimpulkan bahwa barang yang diimpor dengan berupa Ascorbid Acid sesuai dengan standar BP2012/USP35;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Pembanding, Nomor: 213612 tanggal 30 Mei 2013, kedapatan jumlah/jenis barang 20,000 KG Ascorbid Acid BP2012/USP35 nilai transaksi total CIF USD79,800.00 dengan harga satuan CIF USD3.99/KG. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jenis barang maupun jumlah pembelian atau tingkat perdagangan adalah sama sehingga penetapan nilai pabean oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010;

bahwa, Purchase Order nomor P01-13100102 tanggal 11 Februari 2013 terdapat revisi dari Term of Payment: T/T 30 Days from B/L date menjadi T/T 45 Days from B/L Date. Sales Contract Nomor: KP130206 tanggal 19 Februari 2013 terdapat revisi dari Payment: T/T 30 Days from B/L date menjadi T/T 45 Days from B/L Date. Pembayaran dilakukan dengan aplikasi transfer tanggal 27 Juni 2013, sedangkan B/L nomor KMTCSHA3834570 tanggal 16 Mei 2013 sehingga pembayaran dilakukan dalam jangka waktu 42 hari, bukan 45 hari seperti pada Purchase Order dan Sales Contract;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Ascorbid Acid, Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 1301WA11 tanggal 04 Februari 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 240555 tanggal 17 Juni 2013 sebesar total CIF USD56,000.00 bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Ascorbid Acid, Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 240555 tanggal 17 Juni 2013 menjadi sebesar total CIF USD79,800.00;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan 
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4925/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-010072/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 Juni 2013, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Ascorbid Acid, Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 240555 tanggal 17 Juni 2013 menjadi sebesar total CIF USD79,800.00 sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah Rp34.256.000,00 (tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, SE sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put.57082/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200