Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57082/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57082/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas Pos 1 PIB, jenis barang berupa Ascorbid Acid, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 240555 tanggal 17 Juni 2013 nilai pabean sebesar total CIF USD56,000.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi nilai pabean sebesar total CIF USD79,800.00;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa bahwa berdasarkan penelitian dokumen pendukung nilai transaksi, Pemohon Banding tidak melampirkan bukti Korespondensi, Proforma Invoice, Aplikasi transfer, Rekening Koran, Buku Kas/Bank dan Data Perpajakan (SPT Masa) sehingga disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi dan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 240555 tanggal 17 Juni 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi; |
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa bantahan Pemohon Banding adalah bahwa Revisi Purchase Order diterbitkan merupakan jawaban atau persetujuan atas “Extension of Time Payment Request” tanggal 03 Juni 2013 yang Pemohon ajukan ke shipper; |
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Ascorbid Acid, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 240555 tanggal 17 Juni 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD56,000.00; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4925/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Ascorbid Acid yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 240555 tanggal 17 Juni 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel sehingga nilai pabean menjadi sebesar total CIF USD79,800.00; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena harga Ascorbic Acid yang Pemohon Banding impor adalah benar dan sesuai dengan transaksi yang tercantum dalam Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice dan Bukti Pembayaran; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, menyatakan bahwa “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean dalam hal: bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010; bahwa Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/dokumen berupa: P.10.1. PIB Nomor: 213612 tanggal 30 Mei 2013 sebesar CIF USD79,800.00 (PIB Pembanding); bahwa Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa: bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 240555 tanggal 17 Juni 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel sesuai PIB Nomor: 213612 tangggal 30 Mei 2013 atas nama PT Dian Cipta Perkasa; bahwa atas importasi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 240555 tanggal 17 Juni 2013, barang impor Ascorbid Acid sebanyak 20,000 KG, dilampirkan Certificate of Analysis Nomor: 13041536 tanggal 09 Februari 2013 (3.000 KG), Certificate of Analysis Nomor: 13041537 tanggal 09 Februari 2013 (3.000 KG), Certificate of Analysis Nomor: 13041538 tanggal 14 Februari 2013 (3.000 KG), Certificate of Analysis Nomor: 13041539 tanggal 14 Februari 2013 (3.000 KG), Certificate of Analysis Nomor: 13041540 tanggal 10 Februari 2013 (3.000 KG), Certificate of Analysis Nomor: 13041541 tanggal 10 Februari 2013 (3.000 KG) dan Certificate of Analysis Nomor: 13041542 tanggal 02 Januari 2013 (2.000 KG). Berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Certificate of Analysis tersebut di atas, disimpulkan bahwa barang yang diimpor dengan berupa Ascorbid Acid sesuai dengan standar BP2012/USP35; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Pembanding, Nomor: 213612 tanggal 30 Mei 2013, kedapatan jumlah/jenis barang 20,000 KG Ascorbid Acid BP2012/USP35 nilai transaksi total CIF USD79,800.00 dengan harga satuan CIF USD3.99/KG. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jenis barang maupun jumlah pembelian atau tingkat perdagangan adalah sama sehingga penetapan nilai pabean oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010; bahwa, Purchase Order nomor P01-13100102 tanggal 11 Februari 2013 terdapat revisi dari Term of Payment: T/T 30 Days from B/L date menjadi T/T 45 Days from B/L Date. Sales Contract Nomor: KP130206 tanggal 19 Februari 2013 terdapat revisi dari Payment: T/T 30 Days from B/L date menjadi T/T 45 Days from B/L Date. Pembayaran dilakukan dengan aplikasi transfer tanggal 27 Juni 2013, sedangkan B/L nomor KMTCSHA3834570 tanggal 16 Mei 2013 sehingga pembayaran dilakukan dalam jangka waktu 42 hari, bukan 45 hari seperti pada Purchase Order dan Sales Contract; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; |
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Ascorbid Acid, Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 1301WA11 tanggal 04 Februari 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 240555 tanggal 17 Juni 2013 sebesar total CIF USD56,000.00 bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Ascorbid Acid, Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 240555 tanggal 17 Juni 2013 menjadi sebesar total CIF USD79,800.00;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4925/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-010072/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 Juni 2013, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Ascorbid Acid, Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 240555 tanggal 17 Juni 2013 menjadi sebesar total CIF USD79,800.00 sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah Rp34.256.000,00 (tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, SE sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.57082/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:
