Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57080/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57080/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Unassembled Industrial Embroidery Machine & Parts, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 234495 tanggal 13 Juni 2013 Total Nilai Pabean sebesar CIF SGD144,160.00dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD180,829.41;

Menurut Terbanding

:

bahwa Pemohon melampirkan Surat Nomor: 054A/MSSMNIII/2013 tanggal 02 Agustus 2013 tentang “Extension for Time of Payment Request” atas Sales Contract Nomor: YZ/P0054N/2013 Date May 10,2013, Invoice Nomor: 0013034YZ Date May 17,2013 Amount SGD 144.160,00, dengan alasan “This Request due to: Finacial problem because payment from customer is very difficult than usually does. And also we still order the goods continually”, namun pada berkas keberatan tidak tedapat bukti/persetujuan dari Supplier bahwa Request tersebut disetujui. Atas sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas, maka perbedaan tersebut mengakibatkan inkonsistensi data;

Menurut Pemohon

:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-010227/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Juni 2013 yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok;

Menurut Majelis

:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan jenis barang berupa UnassembledIndustrial Embroidery Machine & Parts, Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 234495 tanggal 13 Juni 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD144,160.00

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5108/KPU.01/2013 tanggal 26 Agustus 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 234495 tanggal 13 Juni 2013 berupa Unassembled Industrial Embroidery Machine & Parts tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF SGD180,829.41;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:

  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
  2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
  3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d.tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;

bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 234495 tanggal 13 Juni 2013 dengan menerapkan Metode VI dengan menerapkan Metode III secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang serupa sesuai PIB Nomor: 213101 tanggal 30 Mei 2013 atas nama CV Sinar Timur Jaya, namun berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Pembanding, Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak melakukan penyesuaian tingkat perdagangan atau jumlah pembelian berdasarkan data yang obyektif dan terukur berupa price list;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice, Purchase Order dan Sales Contract dan harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;

bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding sebagai berikut:
T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor: 023 tanggal 27 Juni 2013
T.2. Printscreen CEISA Impor;
T.3. Foto hasil pemeriksaan fisik;
T.4. Informasi Nilai Pabean tanpa nomor tanggal 25 Juni 2013;
T.5. Deklarasi Nilai Pabean (DNP) Nomor PIB 234318 tanggal 13 Juni 2013;
T.6. Invoice Nomor: 0013035YZ tanggal 02 Mei 2013 sebesar SGD 36,040.00;
T.7. Packing List untuk Invoice Nomor: 0013035YZ tanggal 02 Mei 2013;
T.8. Sales Contract Nomor: YZ/PO059/IV/2013 tanggal 25 April 2013
T.9. Purchase Order Nomor: PO059-18042013 tanggal 18 April 2013;
T.10. Invoice Nomor: ZJCY1305053 tanggal 17 Mei 2013 sebesar USD 33,000.00;
T.11. Packing List untuk Invoice Nomor: ZJCY1305053 tanggal 17 Mei 2013;
T.12. Port to Port or Combined Transport Bill of Lading Nomor: COAU7050522650 tanggal 22 Mei 2013;
T.13. Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E1333120031800015 tanggal 20 Mei 2013;
T.14. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 30 Mei 2013 sebesar Rp40.554.000,00;
T.15. SSPCP tanggal 30 Mei 2013 sebesar Rp40.554.000,00;

bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
P.1.Surat Keberatan Nomor: 202/MSSM/VII/2013 tanggal 01 Juli 2013
P.2. PIB Nomor: 234495 tanggal 13 Juni 2013 sebesar CIF SGD 144,160.00;
P.3. SSPCP tanggal 12 Juni 2013 sebesar Rp142.242.000,00 (PIB)
P.4. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BCA tanggal 12 Juni 2013 sebesar Rp142.242.000,00 (PIB);
P.5. Invoice Nomor: 0013034YZ tanggal 17 Mei 2013 sebesar SGD144,160.00;
P.6. Packing List untuk Invoice Nomor: 0013034YZ tanggal 17 Mei 2013;
P.7. Schedule Cargo Policy PT Asuransi Mega Pratama Nomor: PL11210212J.0738/S-000448 tanggal 19 Mei 2013;
P.8.Bill of Lading Nomor: NGBJKT710500 tanggal 19 Mei 2013; P.9.Bill of Lading Nomor: 143387175377 tanggal 19 Mei 2013;
P.10. Bukti Penerimaan Jaminan (Tunai) Nomor: 002865/JT/KBR/2013 tanggal 28 Juni 2013 (SPTNP);
P.11. Data SPT Masa PPN, Faktur Pajak, Invoice, Delivery Order dan Surat Jalan a.n. PT Makmur Sejahtera Sepanjang Masa;
P.12.Surat Ya Zhou Cheng Gong Trading tanggal 12 Agustus 2013;
P.13.Informasi Nilai Pabean tanpa nomor tanggal 25 Juni 2013;
P.14.Deklarasai Nilai Pabean tanggal 25 Juni 2013;
P.15. Purchase Order Nomor: PO054-03052013 tanggal 03 Mei 2013;
P.16. Sales Contract Nomor: YZ/PO054/V/2013 tanggal 10 Mei 2013;
P.17. Matriks;
P.18. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA Nomor: 4JBVN tanggal 17 Maret 2014 sebesar SGD 20,025.00;
P.19. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA Nomor: 4JBVV tanggal 24 Maret 2014 sebesar SGD 20,025.00;
P.20.Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 0653661948 periode 28 Februari s.d. 31 Maret 2014;
P.21.Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA Nomor: 4JBW0 tanggal 03 April 2014 sebesar SGD 104,160.00;
P.22. Mutasi Harian Bank BCA Nomor Rekening 0653661948 tanggal 03 April 2014;
P.23.Buku Kas Rupiah Juli 2013;
P.24.Buku Kas Rupiah Juni 2013;
P.25.Buku Kas SGD Mei 2013;
P.26.Buku Kas USD Juli 2013;
P.27.Buku Bank Mandiri (Rupiah) Juni 2013;
P.28.Buku Bank BCA (Rupiah) Juni 2013;
P.29.Buku BCA (SGD) Maret 2014;
P.30. Buku Besar Pembelian Juni 2013;
P.31.Buku Besar Hutang Pembelian Maret 2014;
P.32.Buku Besar Hutang Pembelian Juni 2013;
P.33.Buku Besar Biaya ADM Bank PIB Juni 2013;
P.34.Buku Besar Biaya Transfer Bank Maret 2014;
P.35. Buku Besar Biaya Dok Delivery Order Juli 2013;
P.36. Buku Besar Biaya Penumpukan Juli 2013;
P.37.Buku Besar Biaya Asuransi Mei 2013;
P.38.Buku Persediaan Barang Juli 2013;
P.39. Purchase Order Nomor: PO54-03052013 tanggal 02 Mei 2013;
P.40. Surat Nomor: 054A/MSSM/VIII/2013 tanggal 02 Agustus 2013 perihal Extension for Time of Payment Request;
P.41. Sales Contract Nomor: YZ/PO054/V/2013 tanggal 10 Mei 2013;
P.42. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 259907/KPU.01/2013 tanggal 01 Juli 2013;
P.43. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal Agustus 2013 sebesar Rp4.711.117,00;
P.44. SPT Masa PPN Masa Juli 2013 tanggal 29 Agustus 2013;
P.45. Faktur Pajak Nomor: 010.901-13.84686854 tanggal 05 Juli 2013;
P.46. Faktur Pajak Nomor: 010.901-13.84686855 tanggal 05 Juli 2013;
P.47. Faktur Pajak Nomor: 010.901-13.84686856 tanggal 05 Juli 2013;
P.48. Faktur Pajak Nomor: 010.901-13.84686857 tanggal 05 Juli 2013;
P.49. Faktur Pajak Nomor: 010.901-13.84686858 tanggal 05 Juli 2013;
P.50. Faktur Pajak Nomor: 010.901-13.84686859 tanggal 05 Juli 2013;
P.51. Faktur Pajak Nomor: 010.901-13.84686860 tanggal 05 Juli 2013;
P.52. Faktur Pajak Nomor: 010.901-13.84686861 tanggal 05 Juli 2013;
P.53. Faktur Pajak Nomor: 010.901-13.84686862 tanggal 05 Juli 2013;
P.54. Faktur Pajak Nomor: 010.901-13.84686863 tanggal 05 Juli 2013;
P.55. Faktur Pajak Nomor: 010.901-13.84686864 tanggal 05 Juli 2013;
P.56. Faktur Pajak Nomor: 010.901-13.84686865 tanggal 05 Juli 2013;
P.57. Faktur Pajak Nomor: 010.901-13.84686866 tanggal 05 Juli 2013;
P.58. Faktur Pajak Nomor: 010.901-13.84686867 tanggal 05 Juli 2013;
P.59. Faktur Pajak Nomor: 010.901-13.84686868 tanggal 05 Juli 2013;
P.60. Faktur Pajak Nomor: 010.901-13.84686869 tanggal 05 Juli 2013;
P.61. Invoice Nomor: 260/KEU/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013 sebesar SGD 10,362.00;
P.62. Invoice Nomor: 261/KEU/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013 sebesar SGD 10,362.00;
P.63. Invoice Nomor: 262/KEU/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013 sebesar SGD 10,362.00;
P.64. Invoice Nomor: 263/KEU/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013 sebesar SGD 10,362.00;
P.65. Invoice Nomor: 264/KEU/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013 sebesar SGD 10,362.00;
P.66. Invoice Nomor: 265/KEU/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013 sebesar SGD 10,362.00;
P.67. Invoice Nomor: 266/KEU/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013 sebesar SGD 10,362.00;
P.68. Invoice Nomor: 267/KEU/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013 sebesar SGD 10,362.00;
P.69. Invoice Nomor: 268/KEU/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013 sebesar SGD 10,362.00;
P.70. Invoice Nomor: 269/KEU/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013 sebesar SGD 10,362.00;
P.71. Invoice Nomor: 270/KEU/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013 sebesar SGD 10,362.00;
P.72. Invoice Nomor: 271/KEU/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013 sebesar SGD 10,362.00;
P.73. Invoice Nomor: 272/KEU/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013 sebesar SGD 10,362.00;
P.74. Invoice Nomor: 273/KEU/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013 sebesar SGD 10,362.00;
P.75. Invoice Nomor: 274/KEU/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013 sebesar SGD 10,362.00;
P.76. Invoice Nomor: 275/KEU/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013 sebesar SGD 10,362.00;
P.77. Packing List untuk Invoice Nomor: 0013034YZ tanggal 17 Mei 2013;
P.78. Delivery Order Nomor: 001/DO/MSSM/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013;
P.79. Delivery Order Nomor: 002/DO/MSSM/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013;
P.80. Delivery Order Nomor: 003/DO/MSSM/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013;
P.81. Delivery Order Nomor: 004/DO/MSSM/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013;
P.82. Delivery Order Nomor: 005/DO/MSSM/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013;
P.83. Delivery Order Nomor: 006/DO/MSSM/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013;
P.84. Delivery Order Nomor: 007/DO/MSSM/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013;
P.85. Delivery Order Nomor: 008/DO/MSSM/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013;
P.86. Delivery Order Nomor: 009/DO/MSSM/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013;
P.87. Delivery Order Nomor: 010/DO/MSSM/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013;
P.88. Delivery Order Nomor: 011/DO/MSSM/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013;
P.89. Delivery Order Nomor: 012/DO/MSSM/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013;
P.90. Delivery Order Nomor: 013/DO/MSSM/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013;
P.91. Delivery Order Nomor: 014/DO/MSSM/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013;
P.92. Delivery Order Nomor: 015/DO/MSSM/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013;
P.93. Delivery Order Nomor: 016/DO/MSSM/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013;
P.94. Pengeluaran Kas/Bank tanggal 12 Juni 2013;
P.95.Pengeluaran Kas/Bank tanggal 28 Juni 2013;
P.96.Pengeluaran Kas/Bank tanggal 17 Maret 2013;
P.97.Pengeluaran Kas/Bank tanggal 24 Maret 2013;
P.98.Pengeluaran Kas/Bank tanggal 03 April 2013;
P.99. Surat Jalan Nomor: 001/SJ/MSSM/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013;
P.100. Surat Jalan Nomor: 002/SJ/MSSM/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013;
P.101. Surat Jalan Nomor: 003/SJ/MSSM/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013;
P.102. Surat Jalan Nomor: 004/SJ/MSSM/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013;
P.103. Surat Jalan Nomor: 005/SJ/MSSM/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013;
P.104. Surat Jalan Nomor: 006/SJ/MSSM/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013;
P.105. Surat Jalan Nomor: 007/SJ/MSSM/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013;
P.106. Surat Jalan Nomor: 008/SJ/MSSM/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013;
P.107. Surat Jalan Nomor: 009/SJ/MSSM/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013;
P.108. Surat Jalan Nomor: 010/SJ/MSSM/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013;
P.109. Surat Jalan Nomor: 011/SJ/MSSM/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013;
P.110. Surat Jalan Nomor: 012/SJ/MSSM/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013;
P.111. Surat Jalan Nomor: 013/SJ/MSSM/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013;
P.112. Surat Jalan Nomor: 014/SJ/MSSM/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013;
P.113. Surat Jalan Nomor: 015/SJ/MSSM/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013;
P.114. Surat Jalan Nomor: 016/SJ/MSSM/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013;
P.115. Data Pembanding I:
1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 244478/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013;
2. PIB Nomor Aju: 000000-006075-20130612-120065 tanggal 12 Juni 2013;
3. Invoice Nomor: 0013035YZ tanggal 02 Mei 2013 sebesar SGD 36,040.00;
4. Packing List untuk Invoice Nomor: 0013035YZ tanggal 02 Mei 2013;

P.116. Data Pembanding II:
1. Surat Persetujuan Pengeluran Barang (SPPB) Nomor: 249959/KPU.01/2013 tanggal 25 Juni 2013;
2. PIB Nomor Aju: 000000-006075-20130612-120064 tanggal 13 Juni 2013;
3. Invoice Nomor: 0013036YZ tanggal 06 Juni 2013 sebesar SGD 36,040.00;
4. Packing List untuk Invoice Nomor: 0013036YZ tanggal 06 Juni 2013;

P.117. Data Pembanding III:
1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 238554/KPU.01/2013 tanggal 18 Juni 2013;
2. PIB Nomor Aju: 000000-006075-20130605-120054 tanggal 05 Juni 2013;
3. Invoice Nomor: 0013031YZ tanggal 10 Mei 2013 sebesar SGD 72,080.00;
4. Packing List untuk Invoice Nomor: 0013031YZ tanggal 10 Mei 2013;

P.118. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
P.119. Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk Keputusan Dirjen Bea dan Cukai: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999;
P.120. Slide Danny Darussalam Tax Center pada Seminar Sengketa Kepabean dan Solusinya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pengadilan Pajak tanggal 21 Oktober 2009 di Hotel Borobudur;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order (Amendment) Nomor: PO054-03052013 tanggal 03 Mei 2013, mengajukan pembelian atas Unassembled Industrial Embroidery Machine & Parts, kepada Ya Zhou Cheng Gong Trading, dengan perincian sebagai berikut:

Description
Quantity
Unit Price
Total Price
C&F JAKARTA
Unassembled Industrial Embroidery Machine & Parts
16 Sets
SGD9,010.00/Set
SGD144,160.00

Payment : 330 Days after B/L DateShipment : May 2013

bahwa Pemohon Banding dan Supplier Ya Zhou Cheng Gong Trading melakukan perjanjian pembelian barang berdasarkan Sales Contract (AmendmentNomor: YZ/PO054/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 dengan perincian sebagai berikut:

Description
Quantity
Unit Price
Amount
C&F JAKARTA
Unassembled Industrial Embroidery Machine & Parts
16 Sets
SGD9,010.00/Set
SGD144,160.00

Say Total: #one hundred fourty four thousand and one hundred sixty dollars only#bahwa Ya Zhou Cheng Gong Trading Selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: 0013034YZ tanggal 17 Mei 2013 dengan rincian sebagai berikut:

Description
Quantity
Unit Price
Amount
C&F JAKARTA
Unassembled Industrial Embroidery Machine & Parts
16 Sets
SGD 9,010.00/Set
SGD 144,160.00
TOTAL: C&F
SGD144,160.00

bahwa Ya Zhou Cheng Gong Trading selanjutnya menerbitkan Packing List atas Invoice Nomor: 0013034YZ tanggal 17 Mei 2013, dengan rincian sebagai berikut:

Description & Quantity
Gross Weight
Net Weight
Unassembled Industrial Embroidery Machine & Parts
16 Sets
TOTAL
 32,320 KGS
18,516 KGS

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 143387175377 tanggal 19 Mei 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Ya Zhou Cheng Gong TradingConsignees Name : PT XXX Port of Loading : Ningbo, ChinaPort of Discharge : Jakarta, IndonesiaDescription : 4 x 40’ H Container “Unassembled Industrial Embroidery Machine &Parts” Gross Weight : 32,320 Kgs

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 0013034YZ tanggal 17 Mei 2013 adalah UnassembleIndustriaEmbroiderMachine & Parts dari Ya Zhou Cheng Gong Trading dengan total harga sebesar C&F SGD144,160.00;

bahwa barang impor UnassembleIndustriaEmbroiderMachine & Parts dengan Invoice Nomor: 0013034YZ tanggal 17 Mei 2013 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai The Schecule Marine Cargo Insurance Policy Nomor Polis Nomor: PL11210212J.0738/S-000448 tanggal 19 Mei 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Mega Pratama;

bahwa barang Unassembled Industrial Embroidery Machine & Parts dari Ya Zhou Cheng Gong Trading dengan Bill of Lading Nomor: 143387175377 tanggal 19 Mei 2013dan Invoice Nomor: 0013034YZ tanggal 17 Mei 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 234495 tanggal 13 Juni 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD144,160.00;

bahwa nilai pabean atas impor barang UnassembleIndustriaEmbroiderMachine & Parts dari Ya Zhou Cheng Gong Trading dengan PIB Nomor: 234495 tanggal 13 Juni 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD180,829.41;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 234495 tanggal 13 Juni 2013 adalah Impor UnassembleIndustrial EmbroiderMachine & Parts dari Ya Zhou Cheng Gong Trading, dengan total harga CIF SGD144,160.00 sesuai dengan Purchase Order (Amendment) Nomor: PO054-03052013 tanggal 03 Mei 2013, Sales Contract (Amendment) Nomor: YZ/PO054/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 dan Invoice Nomor: 0013034YZ tanggal 17 Mei 2013;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank Central Asia (BCA) KCU Kelapa Gading dengan total nilai SGD144,160.00 + Provisi SGD80.15 – Rp50.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Tanggal 17 Maret 2013 sebesar SGD20,025.00 (SGD20,00.00 + Provisi SGD25.00),
2. Tanggal 24 Maret 2014 sebesar SGD20,025.00 (SGD20,00.00 + Provisi SGD25.00),
3. Tanggal 03 April 2014 sebesar SGD104,160.00 + Provisi Rp50.000,00
Rekening Koran periode Maret 2013 dan April 2014 serta bukti pembukuan lainnya, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Ya Zhou Cheng Gong Trading sebesar tersebut di atas. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer BCA KCU Kelapa Gading dengan total nilai SGD144,160.00 + Provisi SGD50.00 – Rp50.000,00 di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: 0013034YZ tanggal 17 Mei 2013;

MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa UnassembleIndustriaEmbroiderMachine & Parts, Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: 0013034YZ tanggal 17 Mei 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 234495 tanggal 13 Juni 2013 sebesar total CIF SGD144,160.00 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Unassembled IndustriaEmbroiderMachine & Parts, Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 234495 tanggal 13 Juni 2013 adalah sebesar total CIF SGD144,160.00;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5108/KPU.01/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010227/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Juni 2013, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa UnassembleIndustrial EmbroiderMachine & Parts, Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 234495 tanggal 13 Juni 2013 sebesar total CIF SGD144,160.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put.57080/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200