Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57080/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57080/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Unassembled Industrial Embroidery Machine & Parts, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 234495 tanggal 13 Juni 2013 Total Nilai Pabean sebesar CIF SGD144,160.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD180,829.41;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa Pemohon melampirkan Surat Nomor: 054A/MSSMNIII/2013 tanggal 02 Agustus 2013 tentang “Extension for Time of Payment Request” atas Sales Contract Nomor: YZ/P0054N/2013 Date May 10,2013, Invoice Nomor: 0013034YZ Date May 17,2013 Amount SGD 144.160,00, dengan alasan “This Request due to: Finacial problem because payment from customer is very difficult than usually does. And also we still order the goods continually”, namun pada berkas keberatan tidak tedapat bukti/persetujuan dari Supplier bahwa Request tersebut disetujui. Atas sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas, maka perbedaan tersebut mengakibatkan inkonsistensi data; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-010227/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Juni 2013 yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan jenis barang berupa UnassembledIndustrial Embroidery Machine & Parts, Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 234495 tanggal 13 Juni 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD144,160.00 bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5108/KPU.01/2013 tanggal 26 Agustus 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 234495 tanggal 13 Juni 2013 berupa Unassembled Industrial Embroidery Machine & Parts tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF SGD180,829.41; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 234495 tanggal 13 Juni 2013 dengan menerapkan Metode VI dengan menerapkan Metode III secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang serupa sesuai PIB Nomor: 213101 tanggal 30 Mei 2013 atas nama CV Sinar Timur Jaya, namun berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Pembanding, Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak melakukan penyesuaian tingkat perdagangan atau jumlah pembelian berdasarkan data yang obyektif dan terukur berupa price list; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice, Purchase Order dan Sales Contract dan harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding; bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding sebagai berikut: bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut: P.116. Data Pembanding II: P.117. Data Pembanding III: P.118. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order (Amendment) Nomor: PO054-03052013 tanggal 03 Mei 2013, mengajukan pembelian atas Unassembled Industrial Embroidery Machine & Parts, kepada Ya Zhou Cheng Gong Trading, dengan perincian sebagai berikut:
Payment : 330 Days after B/L DateShipment : May 2013 bahwa Pemohon Banding dan Supplier Ya Zhou Cheng Gong Trading melakukan perjanjian pembelian barang berdasarkan Sales Contract (Amendment) Nomor: YZ/PO054/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 dengan perincian sebagai berikut:
Say Total: #one hundred fourty four thousand and one hundred sixty dollars only#bahwa Ya Zhou Cheng Gong Trading Selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: 0013034YZ tanggal 17 Mei 2013 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Ya Zhou Cheng Gong Trading selanjutnya menerbitkan Packing List atas Invoice Nomor: 0013034YZ tanggal 17 Mei 2013, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 143387175377 tanggal 19 Mei 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 0013034YZ tanggal 17 Mei 2013 adalah Unassembled Industrial Embroidery Machine & Parts dari Ya Zhou Cheng Gong Trading dengan total harga sebesar C&F SGD144,160.00; bahwa barang impor Unassembled Industrial Embroidery Machine & Parts dengan Invoice Nomor: 0013034YZ tanggal 17 Mei 2013 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai The Schecule Marine Cargo Insurance Policy Nomor Polis Nomor: PL11210212J.0738/S-000448 tanggal 19 Mei 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Mega Pratama; bahwa barang Unassembled Industrial Embroidery Machine & Parts dari Ya Zhou Cheng Gong Trading dengan Bill of Lading Nomor: 143387175377 tanggal 19 Mei 2013dan Invoice Nomor: 0013034YZ tanggal 17 Mei 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 234495 tanggal 13 Juni 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD144,160.00; bahwa nilai pabean atas impor barang Unassembled Industrial Embroidery Machine & Parts dari Ya Zhou Cheng Gong Trading dengan PIB Nomor: 234495 tanggal 13 Juni 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD180,829.41; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 234495 tanggal 13 Juni 2013 adalah Impor Unassembled Industrial Embroidery Machine & Parts dari Ya Zhou Cheng Gong Trading, dengan total harga CIF SGD144,160.00 sesuai dengan Purchase Order (Amendment) Nomor: PO054-03052013 tanggal 03 Mei 2013, Sales Contract (Amendment) Nomor: YZ/PO054/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 dan Invoice Nomor: 0013034YZ tanggal 17 Mei 2013; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank Central Asia (BCA) KCU Kelapa Gading dengan total nilai SGD144,160.00 + Provisi SGD80.15 – Rp50.000,00 dengan rincian sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Unassembled Industrial Embroidery Machine & Parts, Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: 0013034YZ tanggal 17 Mei 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 234495 tanggal 13 Juni 2013 sebesar total CIF SGD144,160.00 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Unassembled Industrial Embroidery Machine & Parts, Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 234495 tanggal 13 Juni 2013 adalah sebesar total CIF SGD144,160.00;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5108/KPU.01/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010227/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Juni 2013, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Unassembled Industrial Embroidery Machine & Parts, Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 234495 tanggal 13 Juni 2013 sebesar total CIF SGD144,160.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.57080/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
