Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57079/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57079/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHU PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB, jenis barang InkjetPlotter dan Digitizer (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa barang yang diimpor dengan PIB nomor 146029 tanggal 16 April 2013 berupa INKJET PLOTTER diidentifikasikan sebagai printer dengan sistem inkjet untuk membuat gambar yang detail dan dapat digunakan pada kertas berukuran lebar diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8443.32.2010 dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5%. Sedangkan barang berupa DIGITIZER yang diidentifikasikan sebagai piranti input (input device) pada komputer yang berfungsi mengubah data analog menjadi data digital diklasifikasikan ke dalam 8471.60.4000 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 0%; |
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor: 006984/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Mel 2013 yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok; |
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa PIB Nomor: 146029 tanggal 16 April 2013, jenis barang Inkjet Plotter dan Digitizer (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB Pos Tarif 8452.90.9900 dengan tarif Bea Masuk sebesar 0%; bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang Inkjet Plotter dan Digitizer (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) ke dalam Pos 1 dan 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8443.32.2010 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 5% dan Pos 3 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8471.60.4000 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 0%; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan bukti/dokumen pendukung berupa Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanpa nomor tanggal 26 Juli 2013; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti pendukung sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti/dokumen pendukung dalam berkas banding, Majelis mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan PIB Nomor: 146029 tanggal 16 April 2013, Invoice, Packing List, Bill of Lading, brosur dan foto barang, Majelis mengindentifikasi barang Inkjet Plotter 185 dan Inkjet Plotter 190 sebagai mesin pencetak (printer) dengan sistem inkjet untuk mencetak gambar atau dokumen, sedangkan Digitizer diidentifikasi sebagai piranti input pada komputer yang berfungsi mengubah data analog menjadi data digital ; bahwa berdasarkan BTKI 2012 dan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa PIB Nomor: 146029 tanggal 16 April 2013 untuk jenis barang Inkjet Plotter 185 dan 190 (Pos 1 dan 2 PIB) diklasifikasi ke dalam pos tarif 8443.32.2010 dengan tarif bea masuk sebesar 5% dan Digitizer (Pos 3 PIB) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8471.60.4000 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; bahwa uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 146029 tanggal 16 April 2013, Negara asal China, jenis barang berupa Inkjet Plotter 185 dan 190(Pos 1 dan 2 PIB) diklasifikasi ke dalam pos tarif 8443.32.2010 dengan tarif bea masuk sebesar 5% dan Digitizer (Pos 3 PIB) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8471.60.4000 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; |
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB, jenis barang Inkjet Plotter dan Digitizer (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 146029 tanggal 16 April 2013, Negara asal China, adalah sebagai berikut:
|
No.
|
Pos
|
Nama Barang
|
Pemberitahuan PB PIB No.146029 tgl. 16 April 2013
|
Penetapan Terbanding
|
Penetapan Majelis
|
|||
|
Pos Tarif
|
Tarif BM
|
Pos Tarif
|
Tarif BM
|
Pos Tarif
|
Tarif BM
|
|||
|
1
|
1 dan 2
|
Inkjet Plotter 185 & 190
|
8452.90.9900
|
0 %
|
8443.32.2010
|
5 %
|
8443.32.2010
|
5 %
|
|
2
|
3
|
Digitizer
|
8452.90.9900
|
0 %
|
8471.60.4000
|
0 %
|
8471.60.4000
|
0 %
|
Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB, jenis barang Inkjet Plotter dan Digitizer (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 146029 tanggal 16 April 2013, Negara asal China, dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
Pos
|
Nama Barang
|
Pos Tarif
|
Tarif BM
|
|
1
|
1 dan 2
|
Inkjet Plotter 185 & 190
|
8443.32.2010
|
5 %
|
|
2
|
3
|
Digitizer
|
8471.60.4000
|
0 %
|
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3817/KPU.01/2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006984/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Mei 2013, atas nama XXX, dan menetapkan klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB, jenis barang Inkjet Plotter dan Digitizer (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 146029 tanggal 16 April 2013, Negara asal China, dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
Pos
|
Nama Barang
|
Pos Tarif
|
Tarif BM
|
|
1
|
1 dan 2
|
Inkjet Plotter 185 & 190
|
8443.32.2010
|
5 %
|
|
2
|
3
|
Digitizer
|
8471.60.4000
|
0 %
|
sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp487.000,00 (empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah),
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 24 Juni berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.57079/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
