Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57079/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57079/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHU PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB, jenis barang InkjetPlotter dan Digitizer (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China;

Menurut Terbanding

:

bahwa barang yang diimpor dengan PIB nomor 146029 tanggal 16 April 2013 berupa INKJET PLOTTER diidentifikasikan sebagai printer dengan sistem inkjet untuk membuat gambar yang detail dan dapat digunakan pada kertas berukuran lebar diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8443.32.2010 dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5%. Sedangkan barang berupa DIGITIZER yang diidentifikasikan sebagai piranti input (input device) pada komputer yang berfungsi mengubah data analog menjadi data digital diklasifikasikan ke dalam 8471.60.4000 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 0%;

Menurut Pemohon

:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor: 006984/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Mel 2013 yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok;

Menurut Majelis

:

bahwa PIB Nomor: 146029 tanggal 16 April 2013, jenis barang Inkjet Plotter dan Digitizer (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB Pos Tarif 8452.90.9900 dengan tarif Bea Masuk sebesar 0%;

bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang Inkjet Plotter dan Digitizer (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) ke dalam Pos 1 dan 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8443.32.2010 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 5% dan Pos 3 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8471.60.4000 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 0%;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan bukti/dokumen pendukung berupa Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanpa nomor tanggal 26 Juli 2013;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti pendukung sebagai berikut:
P.1. Surat Nomor: 150/MSSM/VII/2013 tanggal 06 Mei 2013 perihal Permohonan Penjelasan Mengenai Penetapan SPTNP No. 006984/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Mei 2013;
P.2. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA Nomor: ROSNT tanggal 12 Juli 2013 sebesar SGD 1,491.50;
P.3.Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening: 0653661948 periode 30 Juni s.d. 31 Juli 2013;
P.4.Print Out BTBMI tahun 2007 HS No. 8471.60.50.00;P.5. Korelasi;P.6. Print out INSW HS No. 8443.32.60.00;
P.7. Buku Kas Rupiah April 2013;
P.8. Buku Kas Rupiah Mei 2013;
P.9. Buku Kas SGD April 2013;
P.10. Buku Bank BCA (Rupiah) April 2013;
P.11. Buku Bank Mandiri (Rupiah) Mei 2012;
P.12. Buku BCA (SGD) Juli 2013;
P.13. Buku Besar Pembelian April 2013;
P.14.Buku Besar Hutang Pembelian April 2013;
P.15.Buku Besar Biaya ADM Bank PIB April 2013;
P.16.Buku Besar Biaya Transfer Ban kJuli 2013;
P.17.Buku Besar Biaya Dok Delivery Order April 2013;
P.18.Buku Besar Biaya Penumpukan Mei 2013;
P.19. Buku Besar Biaya Asuransi April 2013;
P.20. Buku Persediaan Barang Mei 2013;
P.21. Purchase Order Nomor: PO029-26032013 tanggal 26 Maret 2013 sebesar SGD 1,491.50;
P.22. Surat Nomor: 029A/MSSM/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013;
P.23. Sales Contract Nomor: YZ/PO029/IV/2013 tanggal 02 April 2013;
P.24. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 174368/KPU.01/2013 tanggal 07 Mei 2013;
P.25. PIB Nomor: 146029 tanggal 16 April 2013 sebesar CIF SGD 1,751.50;
P.26. SSPCP tanggal 15 April 2013 tanggal Rp1.723.000,00;
P.27.Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 15 April 2013 tanggal Rp1.723.000,00;
P.28.Invoice Nomor: 0013020YZ tanggal 09 April 2013 sebesar SGD 1,491.50
;P.29. Packing List untuk Invoice Nomor: 0013020YZ tanggal 09 April 2013;
P.30.Schedule Cargo Policy Mega Pratama General Insurance Nomor: PL11210212J.0738/S-000267 tanggal 09 April 2013;
P.31.Bill of Lading Non Negotiable Nomor: SZJKT13031585 tanggal 09 April 2013;
P.32.Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal Juni 2013 sebesar Rp8.056.738,00;
P.33. SPT Masa PPN Masa Mei 2013 tanggal 27 Juni 2013;
P.34. Faktur Pajak Nomor: 010.900-13.67672334 tangal 09 Mei 2013;
P.35.Invoice Nomor: 150/KEU/V/2013 tanggal 09 Mei 2013 sebesar SGD 2,069.10;
P.36.Delivery Order Nomor: 007/DO/MSSM/V/2013 tanggal 09 Mei 2013;
P.37. Pengeluaran Kas/Bank tanggal 15 April 2013;
P.38. Pengeluaran Kas/Bank tanggal 06 Mei 2013;
P.39. Pengeluaran Kas/Bank tanggal 12 Juli 2013;
P.40.Surat Jalan Nomor: 007/SJ/MSSM/V/2013 tanggal 09 Mei 2013;
P.41.Matriks;
P.42.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 127503/KPU.01/2012 tanggal 03 April 2012;
P.43.PIB Nomor Aju: 000000-006075-20120319-110017 tangagl 22 Maret 2012;
P.44. Invoice Nomor: 0012011YZ tanggal 15 Maret 2012 sebesar SGD 1,995.00;
P.45. Packing List untuk Invoice Nomor: 0012011YZ tanggal 15 Maret 2012;
P.46. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 339015/KPU.01/2012 tanggal 14 Agustus 2012;
P.47. PIB Nomor Aju: 000000-006075-20120806-110042 tanggal 06 Agustus 2012;
P.48. Invoice Nomor: 0012028YZ tanggal 31 Juli 2012 sebesar SGD 2,852.00;
P.49. Packing List untuk Invoice Nomor: 0012028YZ tanggal 31 Juli 2012;
P.50.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
P.51.Slide Danny Darussalam Tax Center pada Seminar Sengketa Kepabean dan Solusinya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pengadilan Pajak tanggal 21 Oktober 2009 di Hotel Borobudur;Surat Nomor:157/MSSM/V/2014 tanggal 23 Juni 2014 perihal Penjelasan Tambahan;
P.52. Brosur;P.53. BTBMI 2007;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti/dokumen pendukung dalam berkas banding, Majelis mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan PIB Nomor: 146029 tanggal 16 April 2013, Invoice, Packing List, Bill of Lading, brosur dan foto barang, Majelis mengindentifikasi barang Inkjet Plotter 185 dan Inkjet Plotter 190 sebagai mesin pencetak (printer) dengan sistem inkjet untuk mencetak gambar atau dokumen, sedangkan Digitizer diidentifikasi sebagai piranti input pada komputer yang berfungsi mengubah data analog menjadi data digital ;

bahwa berdasarkan BTKI 2012 dan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa PIB Nomor: 146029 tanggal 16 April 2013 untuk jenis barang Inkjet Plotter 185 dan 190 (Pos 1 dan 2 PIB) diklasifikasi ke dalam pos tarif 8443.32.2010 dengan tarif bea masuk sebesar 5% dan Digitizer (Pos 3 PIB) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8471.60.4000 dengan tarif bea masuk sebesar 0%;

bahwa uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 146029 tanggal 16 April 2013, Negara asal China, jenis barang berupa Inkjet Plotter 185 dan 190(Pos 1 dan 2 PIB) diklasifikasi ke dalam pos tarif 8443.32.2010 dengan tarif bea masuk sebesar 5% dan Digitizer (Pos 3 PIB) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8471.60.4000 dengan tarif bea masuk sebesar 0%;

MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB, jenis barang Inkjet Plotter dan Digitizer (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 146029 tanggal 16 April 2013, Negara asal China, adalah sebagai berikut:

No.
Pos
Nama Barang
Pemberitahuan PB PIB No.146029 tgl. 16 April 2013
Penetapan Terbanding
Penetapan Majelis
Pos Tarif
Tarif BM
Pos Tarif
Tarif BM
Pos Tarif
Tarif BM
1
1 dan 2
Inkjet Plotter 185 & 190
8452.90.9900
0 %
8443.32.2010
5 %
8443.32.2010
5 %
2
3
Digitizer
8452.90.9900
0 %
8471.60.4000
0 %
8471.60.4000
0 %

Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB, jenis barang Inkjet Plotter dan Digitizer (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 146029 tanggal 16 April 2013, Negara asal China, dengan rincian sebagai berikut:

No.
Pos
Nama Barang
Pos Tarif
Tarif BM
1
1 dan 2
Inkjet Plotter 185 & 190
8443.32.2010
5 %
2
3
Digitizer
8471.60.4000
0 %

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak
 permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3817/KPU.01/2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006984/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Mei 2013, atas nama XXX, dan menetapkan klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB, jenis barang Inkjet Plotter dan Digitizer (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 146029 tanggal 16 April 2013, Negara asal China, dengan rincian sebagai berikut:

No.
Pos
Nama Barang
Pos Tarif
Tarif BM
1
1 dan 2
Inkjet Plotter 185 & 190
8443.32.2010
5 %
2
3
Digitizer
8471.60.4000
0 %

sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp487.000,00 (empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah),

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 24 Juni berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put.57079/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200