Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57078/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57078/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Head Industrial Sewing Machine (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Singapura, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 162524 tanggal 27 April 2013 dengan Total Nilai Pabean sebesar total CIF SGD88,123.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar total CIF SGD123,003.00;
|
Menurut Terbanding |
:
|
bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIN Nomor 162524 tanggal 27 April 2013, ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel menjadi total sebesar CIF SGD123,003.00; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor: 007040/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 06 Mei 2013 yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan jenis barang berupa Head Industrial Sewing Machine (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Singapura, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 162524 tanggal 27 April 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD88,123.00 bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3066/KPU.01/2013 tanggal 27 Mei 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 162524 tanggal 27 April 2013 berupa Head Industrial Sewing Machine (8 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF SGD123,003.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 162524 tanggal 27 April 2013 dengan menerapkan Metode VI dengan menerapkan Metode IV secara fleksibel berdasarkan harga pasar dengan perhitungan multiplikator, namun Terbanding tidak melampirkan data/bukti pendukung yang obyektif dan terukur berupa kwitansi pembelian dan/atau price list; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice, Purchase Order dan Sales Contract dan harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding; bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding sebagai berikut: bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut: bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order (Amendment) Nomor: PO025-12032013 tanggal 12 Maret 2013, mengajukan pembelian atas Head Industrial Sewing Machine, kepada Ya Zhou Cheng Gong Trading, dengan perincian sebagai berikut:
Payment : 330 Days after B/L DateShipment : Maret 2013 bahwa Pemohon Banding dan Supplier Ya Zhou Cheng Gong Trading melakukan perjanjian pembelian barang berdasarkan Sales Contract (Amendment) Nomor: YZ/PO025/III/2013 tanggal 19 Maret 2013 dengan perincian sebagai berikut:
Say Total: # eighty eight thousand one hundred and twenty three dollars only# bahwa Ya Zhou Cheng Gong Trading Selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: 0013016YZ tanggal 27 Maret 2013 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Ya Zhou Cheng Gong Trading selanjutnya menerbitkan Packing List atas Invoice Nomor: 0013016YZ tanggal 27 Maret 2013, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 143383325404 tanggal 27 Maret 2013yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 0013016YZ tanggal 27 Maret 2013 adalah Head Industrial Sewing Machine (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Ya Zhou Cheng Gong Trading dengan total harga sebesar C&F SGD88,123.00; bahwa barang impor Head Industrial Sewing Machine (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Invoice Nomor: 0013016YZ tanggal 27 Maret 2013 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai The Schecule Marine Cargo Insurance Policy Nomor Polis PL11210212J.0738/S-000270 tanggal 27 Maret 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Mega Pratama; bahwa barang Head Industrial Sewing Machine (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Ya Zhou Cheng Gong Trading dengan Bill of Lading Nomor: 143383325404 tanggal 27 Maret 2013 dan Invoice Nomor: 0013016YZ tanggal 27 Maret 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 434301 tanggal 25 oktober 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD88,123.00; bahwa nilai pabean atas impor barang Head Industrial Sewing Machine (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Ya Zhou Cheng Gong Trading dengan PIB Nomor: 434301 tanggal 25 oktober 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD123,003.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 434301 tanggal 25 oktober 2012 adalah Impor Head Industrial Sewing Machine (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Ya Zhou Cheng Gong Trading, dengan total harga CIF SGD88,123.00 sesuai dengan Purchase Order (Amendment) Nomor: PO025-12032013 tanggal 12 Maret 2013, Sales Contract (Amendment) Nomor: YZ/PO025/III/2013 tanggal 19 Maret 2013 dan Invoice Nomor:0013016YZ tanggal 27 Maret 2013; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank Central Asia (BCA) KCU Kelapa Gading dengan total nilai SGD88,123.00 + Provisi SGD80.15 – Rp50.000,00 dengan rincian sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Head Industrial Sewing Machine (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Singapura, yang tercantum dalam Invoice Nomor: 0013016YZ tanggal 27 Maret 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 162524 tanggal 27 April 2013 sebesar total CIF SGD88,123.00 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Head Industrial Sewing Machine (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Singapura, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 162524 tanggal 27 April 2013 adalah sebesar total CIF SGD88,123.00;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4008/KPU.01/2013 tanggal 05 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007040/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 06 Mei 2013, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Head Industrial Sewing Machine (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Singapura, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 162524 tanggal 27 April 2013 sebesar total CIF SGD88,123.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.57078/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
