Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57077/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57077/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKATA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas Pos 1 PIB, jenis barang berupa Propiconazole 15% + Difenoconazole 15% EC, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 130864 tanggal 06 April 2013 nilai pabean sebesar total CIF USD36,608.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi nilai pabean sebesar total CIF USD72,116.00;

Menurut Terbanding

:

bahwa pokok permasalahan adalah penetapan nilai pabean terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 130864 tanggal 06 April 2013 berupa Propiconazole 15% + Difenoconazole 15% EC menjadi sebesar total CIF USD72,116.00;

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Propiconazole 15% + Difenoconazole 15% EC, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 130864 tanggal 06 April 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD36,608.00;

Menurut Majelis

:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Propiconazole 15% + Difenoconazole 15% EC, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 130864 tanggal 06 April 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD36,608.00;

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4478/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Propiconazol15% + Difenoconazol15EC yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 130864 tanggal 06 April 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD72,116.00;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:

  • diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam
    Daerah Pabean;
  • membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
  • tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d.tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;

b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 27 dan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 130864 tanggal 06 April 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel sesuai PIB Nomor 114014 tanggal 26 Maret 2013 atas nama PT Advansia Indotani, namun berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Pembanding, Majelis berpendapat bahwa dalam menetapkan nilai pabean, Terbanding tidak melakukan penyesuaian tingkat perdagangan atau jumlah pembelian terlebih dahulu berdasarkan data yang obyektif dan terukur berupa price list;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena barang yang Pemohon Banding impor melalui PIB Nomor: 130864 tanggal 06 April 2013 tersebut sesuai dengan harga dari Vendor Pemohon Banding yaitu Zhejiang Heben Pesticide & Chemicals Co., Ltd, Alamat: Yanjiang Industrial Area, Limcheng District, Wenzhou City, Zhejiang Province, China 325008;

bahwa Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/dokumen berupa:
T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP);
T.2. Bukti Penerimaan Berkas PIB tanggal 26 Maret 2013;
T.3.Surat Pemberitahuan Jalur Merah untuk PIB Nomor: 114014 tanggal 26 Maret 2013;
T.4.PIB Nomor: 114014 tanggal 26 Maret 2013 sebesar CIF USD 114,584.34;
T.5. Bukti Penerimaan Negara tanggal 25 Maret 2013 sebesar Rp 138.978.000,00;
T.6. SSPCP tanggal 25 Maret 2013 sebesar Rp 138.978.000,00;
T.7. Commercial Invoice Nomor: SZ13AC0304 tanggal 11 Maret 2013;
T.8. Packing List Nomor: SZ13AC0304 tanggal 11 Maret 2013;
T.9. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E13470ZC13750001 tanggal 13 Maret 2013;
T.10. Cargo Transportation Insurance Policy Ping An Property & Casualty Insurance Company of China Ltd. Nomor: 10519001900088957750 tanggal 11 Maret 2013;
T.11. Bill of Lading Nomor: EZOJA0243 tanggal 13 Maret 2013;
T.12. Bill of Lading Nomor: POBUSHA130300243 tanggal 13 Maret 2013;
T.13. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor Nomor: BA-27007/KPU.01/BD. tanggal 28 Maret 2013;
T.14. Instruksi Pemeriksaan;
T.15.Appendix Difenoconazole 15% + Propiconazole 15% EC (Amolin 300 EC);
T.16.Appendix Bispyribac Sodium 10% SC (Abimee 100SC);
T.17. Appendix Dimethomorph 50% WP (Abado 50WP);
T.18. Appendix Chlorfluazuron 5% EC (Ayuna 50EC);
T.19. Analysis Certificate tanggal 11 Maret 2013;
T.20. Material Safety Data Sheet – Difenoconazole 15% + Propiconazole 15% EC (Amolin 300 EC);
T.21. Material Safety Data Sheet – Bispyribac Sodium 10% SC (Abimee 100SC);
T.22.Material Safety Data Sheet – Chlorfluazuron 5% EC (Ayuna 50EC);
T.23.Material Safety Data Sheet – Dimethomorph 50% WP (Abado 50WP);

bahwa Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4823/KPU.01/2013 tanggal 02 Agustus 2013;
P.2.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007851/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 20 Mei 2013;
P.3. Purchase Order Nomor: P.O.013/ALSID/IV/13 tanggal 02 April 2013;
P.4. Deklarasi Nilai Pabean tanggal 23 April 2013;
P.5.Surat Kuasa Pembuatan Dokumen Import dan Transfer EDI tanggal 23 April 2013;
P.6.Surat Pernyataan Nomor: 016/IV/ALSID/2013 tanggal 23 April 2013;
P.7. Surat Kuasa tanggal 23 April 2013;P.8. Invoice Nomor: LGC12067 tanggal 12 April 2013;
P.9. Packing List untuk Invoice Nomor: LGC12067 tanggal 12 April 2013;
P.10. Bill of Lading Nomor: KMTCSHA3758757 tanggal 18 April 2013;
P.11. Certificate of Analysis tanggal 08 April 2013;
P.12. Certificate of Origin AC-FTA (Form E) Nomor: E133105201450024 tanggal 18 April 2013;
P.13. Surat Keberatan Nomor: 004/VI/ALSID/2013 tanggal 05 Juni 2013;
P.14. SSPCP tanggal 22 Mei 2013 sebesar Rp 15.736.000,00 (Keputusan Terbanding);
P.15. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 22 Mei 2013 sebesar Rp 15.736.000,00 (Keputusan Terbanding);
P.16. PIB Nomor: 171346 tanggal 03 Mei 2013 CIF USD 28,800.00;
P.17. SSPCP tanggal 29 April 2013 sebesar Rp 34.968.000,00 (PIB);
P.18. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 29 April 2013 sebesar Rp 34.968.000,00 (PIB);
P.19. Surat Kuasa tanggal 05 Juni 2013;
P.20. Commercial Invoice Nomor: HBP2013056 tanggal 01 Maret 2013;
P.21. Packing List Nomor: HBP2013056 tanggal 01 Maret 2013;
P.22. Bill of Lading Nomor: SZI3P0103503 tanggal 04 Maret 2013;
P.23. Korespondensi tanggal 08 Maret 2013;
P.24. Korespondensi tanggal 05 Maret 2013;
P.25. Korespondensi tanggal 05 Februari 2013;
P.26. Statement tanggal 25 April 2013;
P.27.Formulir Multiguna Bank CIMB Niaga tanggal 03 April 2013 sebesar USD 36,608.00;
P.28.Rekening Koran periode 3-17 April 2013;
P.29. Purchase Order Nomor: P.O.007/ALSID/II/13 tanggal 05 Februari 2013;
P.30. Commercial Invoice Nomor: HBP2013056 tanggal 01 Maret 2013;
P.31.Packing List Nomor: HBP2013056 tanggal 01 Maret 2013;
P.32.Bill of Lading Nomor: SZ13P0103503 tanggal 04 Maret 2013;
P.33.Certificate of Analysis tanggal 01 Maret 2013;
P.34. Certificate of Origin AC-FTA (Form E) Nomor: E133301028430003 tanggal tidak jelas;
P.35. Material Safety Data Sheet tanggal 01 Maret 2013;
P.36. Marine Insurance Presignature Certificate Nomor: 5-00001-10349 tanggal 23 Februari 2013;
P.37. Deklarasi Nilai Pabean tanggal 08 Maret 2013
P.38.Surat Kuasa Pembuatan Dokumen Import dan Transfer EDI tanggal 08 Maret 2013;
P.39.Surat Kuasa tanggal 08 Maret 2013;
P.40. Surat Pernyataan Nomor: 008/III/ALSID/2013 tanggal 08 Maret 2013;
P.41. Korespondensi dengan Supplier;
P.42. Statement tanggal 25 April 2013;
P.43. SSPCP tanggal 19 Maret 2013 sebesar Rp 44.352.000,00 (PIB);
P.44. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 19 Maret 2013 sebesar Rp 44.352.000,00 (PIB);
P.45. PIB Nomor: 130864 tanggal 06 April 2013 sebesar USD CIF 36,608.00;
P.46. SSPCP tanggal 18 April 2013 sebesar Rp 48.017.000,00 (SPTNP);
P.47. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 18 April 2013 sebesar Rp 48.017.000,00 (SPTNP);
P.48. SPTNP Nomor: SPTNP-005719/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 April 2013;
P.49. Formulir Multiguna Bank CIMB Niaga tanggal 02 April 2013 sebear USD 36,608.00;
P.50. Laporan Transaksi periode April 2013;
P.51. Buku Kas Besar periode 3 April 2013 s.d 5 April 2013;
P.52. Buku Bank periode 20 Maret 2013 s.d 20 April 2013;
P.53. Buku Hutang;
P.54. Buku Pembelian periode Maret 2013;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: P.O.007/ALSID/II/13 tanggal 05 Februari 2013, mengajukan pembelian atas Propiconazole 15% + Difenoconazole 15% EC, kepada Zhejiang Heben Pesticide & Chemichals Co., Ltd., dengan perincian sebagai berikut:

Item Description
Quantity
Unit
Unit Price
Total
Propiconazole 15% + Difenoconazole 15% EC
4,400
Liters
8.32
36,608.00
TOTAL CFR Tanjung Priok
USD36,608.00

bahwa Zhejiang Heben Pesticide & Chemichals Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor: HBP2013056 tanggal 01 Maret 2013 dengan rincian sebagai berikut:

Item Description
Quantity
Unit
Unit Price
Total
Propiconazole 15% + Difenoconazole 15% EC
4,400
Liters
8.32
36,608.00
TOTAL CFR Tanjung Priok
USD36,608.00

bahwa Zhejiang Heben Pesticide & Chemichals Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: HBP2013056 tanggal 01 Maret 2013, dengan rincian sebagai berikut:

Description of Goods
Net Weight
Gross Weight
4,400 Lts Propiconazole 15% + Difenoconazole 15% EC
Per Drum 200 KGS
Per Drum 221.3 KGS
TOTAL
4400 KGS
4868 KGS

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: SZ13P0103503 tanggal 04 Maret 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Zhejiang Heben Pesticide & Chemichals Co., Ltd. Consignees Name : PT XXXPort of Loading : ShanghaiPort of Discharge : Jakarta, IndonesiaDescription : 22 Drum “Propiconazole 15% + Difenoconazole 15% EC” Gross Weight : 4,868.60 Kgs

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: HBP2013056 tanggal 01 Maret 2013 adalah Propiconazole 15% + Difenoconazole 15% EC dari Zhejiang Heben Pesticide & Chemichals Co., Ltd. dengan total harga sebesar CFR USD36,608.00;

bahwa barang impor Propiconazole 15% + Difenoconazole 15% EC dengan Commercial Invoice Nomor: HBP2013056 tanggal 01 Maret 2013 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Marine Insurance Presignature Certificate Nomor: 5-00001-10349 tanggal 23 Februari 2013 yang diterbitkan oleh PT Chartis Insurance Indonesia;

bahwa barang Propiconazole 15% + Difenoconazole 15% EC dari Zhejiang Heben Pesticide & Chemichals Co., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: SZ13P0103503 tanggal 04 Maret 2013 dan Commercial Invoice Nomor: HBP2013056 tanggal 01 Maret 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 130864 tanggal 06 April 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD36,608.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 130864 tanggal 06 April 2013 adalah impor Propiconazole 15% + Difenoconazole 15% EC dari Zhejiang Heben Pesticide & Chemichals Co., Ltd., dengan total harga CIF USD36,608.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: P.O.007/ALSID/II/13 tanggal 05 Februari 2013 dan Commercial Invoice Nomor: HBP2013056 tanggal 01 Maret 2013;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank CIMB Niaga tanggal 03 April 2013 sebesar USD36,608.00, Rekening Koran periode 01 April 2013 s.d. 31 April 2013 dan Buku Bank Bulan April 2013, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Zhejiang Heben Pesticide & Chemichals Co., Ltd. sebesar tersebut di atas. Dengan demikian Majelis berpendapat terhadap Aplikasi Transfer Bank CIMB Niaga tanggal 03 April 2013 sebesar USD36,608.00 di atas adalah untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor: HBP2013056 tanggal 01 Maret 2013;

MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Propiconazole 15% + Difenoconazole 15% EC, Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: HBP2013056 tanggal 01 Maret 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 130864 tanggal 06 April 2013 sebesar total CIF USD36,608.00 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Propiconazole 15% + Difenoconazole 15% EC, Negara asal China, sebesar total CIF USD36,608.00;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4478/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-005719/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 April 2013, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Propiconazole 15% + Difenoconazole 15% EC, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 130864 tanggal 06 April 2013 sebesar total CIF USD36,608.00 sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put.57077/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200