Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57077/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57077/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKATA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas Pos 1 PIB, jenis barang berupa Propiconazole 15% + Difenoconazole 15% EC, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 130864 tanggal 06 April 2013 nilai pabean sebesar total CIF USD36,608.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi nilai pabean sebesar total CIF USD72,116.00;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa pokok permasalahan adalah penetapan nilai pabean terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 130864 tanggal 06 April 2013 berupa Propiconazole 15% + Difenoconazole 15% EC menjadi sebesar total CIF USD72,116.00; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Propiconazole 15% + Difenoconazole 15% EC, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 130864 tanggal 06 April 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD36,608.00; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Propiconazole 15% + Difenoconazole 15% EC, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 130864 tanggal 06 April 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD36,608.00; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4478/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Propiconazole 15% + Difenoconazole 15% EC yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 130864 tanggal 06 April 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD72,116.00; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 27 dan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 130864 tanggal 06 April 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel sesuai PIB Nomor 114014 tanggal 26 Maret 2013 atas nama PT Advansia Indotani, namun berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Pembanding, Majelis berpendapat bahwa dalam menetapkan nilai pabean, Terbanding tidak melakukan penyesuaian tingkat perdagangan atau jumlah pembelian terlebih dahulu berdasarkan data yang obyektif dan terukur berupa price list; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena barang yang Pemohon Banding impor melalui PIB Nomor: 130864 tanggal 06 April 2013 tersebut sesuai dengan harga dari Vendor Pemohon Banding yaitu Zhejiang Heben Pesticide & Chemicals Co., Ltd, Alamat: Yanjiang Industrial Area, Limcheng District, Wenzhou City, Zhejiang Province, China 325008; bahwa Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/dokumen berupa: bahwa Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa: bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: P.O.007/ALSID/II/13 tanggal 05 Februari 2013, mengajukan pembelian atas Propiconazole 15% + Difenoconazole 15% EC, kepada Zhejiang Heben Pesticide & Chemichals Co., Ltd., dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Zhejiang Heben Pesticide & Chemichals Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor: HBP2013056 tanggal 01 Maret 2013 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Zhejiang Heben Pesticide & Chemichals Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: HBP2013056 tanggal 01 Maret 2013, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: SZ13P0103503 tanggal 04 Maret 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: HBP2013056 tanggal 01 Maret 2013 adalah Propiconazole 15% + Difenoconazole 15% EC dari Zhejiang Heben Pesticide & Chemichals Co., Ltd. dengan total harga sebesar CFR USD36,608.00; bahwa barang impor Propiconazole 15% + Difenoconazole 15% EC dengan Commercial Invoice Nomor: HBP2013056 tanggal 01 Maret 2013 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Marine Insurance Presignature Certificate Nomor: 5-00001-10349 tanggal 23 Februari 2013 yang diterbitkan oleh PT Chartis Insurance Indonesia; bahwa barang Propiconazole 15% + Difenoconazole 15% EC dari Zhejiang Heben Pesticide & Chemichals Co., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: SZ13P0103503 tanggal 04 Maret 2013 dan Commercial Invoice Nomor: HBP2013056 tanggal 01 Maret 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 130864 tanggal 06 April 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD36,608.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 130864 tanggal 06 April 2013 adalah impor Propiconazole 15% + Difenoconazole 15% EC dari Zhejiang Heben Pesticide & Chemichals Co., Ltd., dengan total harga CIF USD36,608.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: P.O.007/ALSID/II/13 tanggal 05 Februari 2013 dan Commercial Invoice Nomor: HBP2013056 tanggal 01 Maret 2013; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank CIMB Niaga tanggal 03 April 2013 sebesar USD36,608.00, Rekening Koran periode 01 April 2013 s.d. 31 April 2013 dan Buku Bank Bulan April 2013, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Zhejiang Heben Pesticide & Chemichals Co., Ltd. sebesar tersebut di atas. Dengan demikian Majelis berpendapat terhadap Aplikasi Transfer Bank CIMB Niaga tanggal 03 April 2013 sebesar USD36,608.00 di atas adalah untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor: HBP2013056 tanggal 01 Maret 2013; |
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Propiconazole 15% + Difenoconazole 15% EC, Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: HBP2013056 tanggal 01 Maret 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 130864 tanggal 06 April 2013 sebesar total CIF USD36,608.00 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Propiconazole 15% + Difenoconazole 15% EC, Negara asal China, sebesar total CIF USD36,608.00;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4478/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-005719/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 April 2013, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Propiconazole 15% + Difenoconazole 15% EC, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 130864 tanggal 06 April 2013 sebesar total CIF USD36,608.00 sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.57077/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:
