Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57074/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57074/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk (AC-FTA) atas barang impor berupa Spare Parts of 2 Burner Gas Stove (27 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 7321.90.9000, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 184338 tanggal 13 Mei 2013 pembebanan tarif bea masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk (Umum/MFN) sebesar 7.5%;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa pokok permasalahan adalah penetapan tarif bea masuk atas importasi Spare Parts of 2 Burner Gas Stove (27 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 7321.90.90.00, Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor:184338 tanggal 13 Mei 2013 yang ditetapkan dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) menjadi sebesar 7.5%; |
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 184338 tanggal 13 Mei 2013 dengan pemberitahuan berupa Spare Parts of 2 Burner Gas Stove (27 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7321.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; |
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 184338 tanggal 13 Mei 2013 dengan pemberitahuan berupa Spare Parts of 2 Burner Gas Stove (27 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 7321.90.90.00 dan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5405/KPU.01/2013 tanggal 09 September 2013, berdasarkan penelitian, importasi Spare Parts of 2 Burner Gas Stove (27 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 7321.90.90.00, yang diimpor dengan PIB Nomor: 184338 tanggal 13 Mei 2013 menggunakan Form E Nomor E134420010097012 tanggal 27 April 2013 yang diragukan keabsahannya, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 7.5%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 036/INTA/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5405/KPU.01/2013 tanggal 09 September 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E asli yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat pihak penerbit Form E yaitu Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau; bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China; bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area; bahwa Appendix 1 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: bahwa Appendix 1 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area pada Rule 9 menyatakan “To implement the provisions of Rule 2 of the rules of origin for the ACFTA, the certificate of origin (Form E) issued by the final exporting party shall indicate the origin criteria or applicable percentage of ACFTA value content in Box 8”; bahwa Rule 4 Overleaf Notes ACFTA: EACH ARTICLE MUST QUALIFY menyatakan “it should be noted that all the products in a consignment must qualify separately I their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare part are sent”; bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696; bahwa Terbanding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut: bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2512/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013, meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor E134420010097012 tanggal 27 April 2013 kepada Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E; bahwa Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E melalui Surat Nomor: 44000013368 tanggal 16 September 2013 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2512/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor E134420010097012 tanggal 27 April 2013 adalah sah dan benar, dan dalam proses produksi semua material yang digunakan seluruhnya diperoleh di China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor E134420010097012 tanggal 27 April 2013, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2512/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013 dan Surat Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 44000013368 tanggal 16 September 2013, kedapatan bahwa Form E Nomor E134420010097012 tanggal 27 April 2013 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Spare Parts of 2 Burner Gas Stove (27 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 184338 tanggal 13 Mei 2013 diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%; |
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Spare Parts of 2 Burner Gas Stove (27 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7321.90.90.00 tarif bea masuk ACFTA 7.5% (Bebas 100%) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 184338 tanggal 13 Mei 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Spare Parts of 2 Burner Gas Stove (27 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7321.90.90.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 184338 tanggal 13 Mei 2013, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5405/KPU.01/2013 tanggal 09 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-009230/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 Juni 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Spare Parts of 2 Burner Gas Stove (27 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7321.90.90.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 184338 tanggal 13 Mei 2013, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, SE sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.57074/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:
