Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57073/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57073/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk Toys Scooter (Otoped), dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa PIB Nomor 255367 tanggal 26 Juni 2013 tidak dapat memperoleh tarif preferensial ACFTA karena tidak memenuhi ketentuan Point 10 Overleaf Notes dari OCP-ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 15%; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa supplier Yiwu Shirly Import & Export Co, Ltd. China melakukan pengurusan SKA (Form E) No. E13470ZC21912362 tanggal 20 Juni 2013 dengan menggunakan nama eksportir Shenzhen Luye East Industry Co,Ltd,China, dan pada kolom 7 Form E No. No. E13470ZC21912362 tanggal 20 Juni 2013 dicantumkan manufactory: Yiwu Shirly Import & Export Co, Ltd Adress 27F No. 3, Building 26, 2th Distric Siji, Macun, Xinghou Beiyuan, Yiwu Zhejiang, China; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 255367 tanggal 26 Juni 2013 dengan pemberitahuan berupa Toys Scooter (Otoped), dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut: Tabel 1 Pemberitahuan Tarif Bea Masuk Dalam PIB
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5264/KPU.01/2013 tanggal 04 September 2013, berdasarkan penelitian, importasi Toys Scooter (Otoped), dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 255367 tanggal 26 Juni 2013 menggunakan Form E nomor E13470ZC21912362 tanggal 29 Mei 2013 yang diindikasikan termasuk kategori Third Party Invoicing tetapi kotak 13 tidak diberi tanda (√), sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebagai berikut: Tabel 2Penetapan Tarif Bea Masuk Oleh Terbanding
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 00198/HWP/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5264/KPU.01/2013 tanggal 04 September 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB Nomor 255367 tanggal 26 Juni 2013 sebagaimana tersebut dalam tabel di atas telah Pemohon Banding lampiri Form E Nomor: E13470ZC21912362 tanggal 29 Mei 2013 yang sah dan menurut hemat Pemohon Banding tidak termasuk dalam Third Party Invoicing; bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The FrameworkAgreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China; bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; bahwa Appendix 1 Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696; bahwa Terbanding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:T.1. Apendiks 1 Lampiran A Perubahan Prosedur Sertifikasi Operasional (OCP) Mengenai Ketentuan Asal Barang Untuk Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-China; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, kedapatan sebagai berikut: bahwa Commercial Invoice Nomor: ZL201305178 tanggal 28 Mei 2013 diterbitkan oleh Yiwu Shirley Import & Export Co., Ltd., China; bahwa Bill of Lading Nomor: COAU7050527230 tanggal 29 Mei 2013 tercantum pemasok (Shipper) Yiwu Shirley Import & Export Co., Ltd., China; bahwa Form E Nomor E13470ZC21912362 tanggal 29 Mei 2013, tercantum exporter Shenzhen Luye East Industry Co., Ltd., Shenzen, China, dan pada kolom 10 tertera nomor invoice ZL201305178 tanggal 28 Mei 2013; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) halaman 278 nomor urut 9855, klasifikasi pos tarif 9503.00.99.00 dikenakan tarif bea masuk ACFTA sebesar 15% dan halaman 89 nomor urut 3240, klasifikasi pos tarif 3919.90.90.00 dikenakan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa perusahaan yang menerbitkan invoice berbeda dengan perusahaan eksportir yang tercantum dalam Form E, namun keduanya berada di Negara yang sama (China) sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai Third Country Invoicing sehingga Form E nomor E13470ZC21912362 tanggal 29 Mei 2013 sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Toys Scooter (Otoped), dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 255367 tanggal 26 Juni 2013 diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebagai berikut: Tabel 3Penetapan Tarif Bea Masuk Oleh Majelis
bahwa berdasarkan penetapan sesuai Tabel 3 di atas, perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Tabel di atas, jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar dihitung kembali (pembulatan) dengan rincian sebagai berikut:
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Toys Scooter (Otoped), dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 255367 tanggal 26 Juni 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sebagai berikut:
|
No
|
Pos
|
Pos Tarif
|
Tarif Bea Masuk ACFTA Pemberitahuan Pemohon Banding
|
Tarif Bea Masuk MFN Menurut Terbanding
|
Tarif Bea Masuk ACFTA Menurut Majelis
|
|
1
|
2
|
4
|
5
|
6
|
7
|
|
1
|
1
|
9503.00.10.00
|
0%
|
15%
|
0%
|
|
2
|
2
|
9503.00.10.00
|
0%
|
15%
|
0%
|
|
3
|
3
|
9503.00.99.00
|
0%
|
15%
|
15%
|
|
4
|
4
|
3919.90.90.00
|
10%
|
15%
|
0%
|
|
5
|
5
|
9503.00.10.00
|
0%
|
15%
|
0%
|
Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Toys Scooter (Otoped), dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 255367 tanggal 26 Juni 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sebagai berikut:
|
No
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Pos Tarif
|
Tarif Bea Masuk ACFTA
|
|||||
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|||||
|
1
|
1
|
Toys Scooter (Otoped)
|
9503.00.10.00
|
0%
|
|||||
|
2
|
2
|
Toys Scooter (Otoped)
|
9503.00.10.00
|
0%
|
|||||
|
3
|
3
|
Animal Jumping
|
9503.00.99.00
|
15%
|
|||||
|
4
|
4
|
Tape Isolatip
|
3919.90.90.00
|
0%
|
|||||
|
5
|
5
|
Service Parts for Scooter (Otoped)
|
9503.00.10.00
|
0%
|
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5264/KPU.01/2013 tanggal 04 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-010685/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 09 Juli 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Toys Scooter (Otoped) dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 255367 tanggal 26 Juni 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sebagai berikut:
|
No
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Pos Tarif
|
Tarif Bea Masuk ACFTA
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
1
|
1
|
Toys Scooter (Otoped)
|
9503.00.10.00
|
0%
|
|
2
|
2
|
Toys Scooter (Otoped)
|
9503.00.10.00
|
0%
|
|
3
|
3
|
Animal Jumping
|
9503.00.99.00
|
15%
|
|
4
|
4
|
Tape Isolatip
|
3919.90.90.00
|
0%
|
|
5
|
5
|
Service Parts for Scooter (Otoped)
|
9503.00.10.00
|
0%
|
sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp53.517.000,00 (lima puluh tiga juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.57073/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:
