Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57073/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57073/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk Toys Scooter (Otoped), dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China;

Menurut Terbanding

:

bahwa PIB Nomor 255367 tanggal 26 Juni 2013 tidak dapat memperoleh tarif preferensial ACFTA karena tidak memenuhi ketentuan Point 10 Overleaf Notes dari OCP-ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 15%;

Menurut Pemohon

:

bahwa supplier Yiwu Shirly Import & Export Co, Ltd. China melakukan pengurusan SKA (Form E) No. E13470ZC21912362 tanggal 20 Juni 2013 dengan menggunakan nama eksportir Shenzhen Luye East Industry Co,Ltd,China, dan pada kolom 7 Form E No. No. E13470ZC21912362 tanggal 20 Juni 2013 dicantumkan manufactory: Yiwu Shirly Import & Export Co, Ltd Adress 27F No. 3, Building 26, 2th Distric Siji, Macun, Xinghou Beiyuan, Yiwu Zhejiang, China;

Menurut Majelis

:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 255367 tanggal 26 Juni 2013 dengan pemberitahuan berupa Toys Scooter (Otoped), dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:

Tabel 1 Pemberitahuan Tarif Bea Masuk Dalam PIB

No
Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
Tarif Bea Masuk ACFTA
1
2
3
4
5
1
1
Toys Scooter (Otoped)
9503.00.10.00
0%
2
2
Toys Scooter (Otoped)
9503.00.10.00
0%
3
3
Animal Jumping
9503.00.99.00
0%
4
4
Tape Isolatip
3919.90.90.00
10%
5
5
Service Parts for Scooter (Otoped)
9503.00.10.00
0%

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5264/KPU.01/2013 tanggal 04 September 2013, berdasarkan penelitian, importasi Toys Scooter (Otoped), dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 255367 tanggal 26 Juni 2013 menggunakan Form E nomor E13470ZC21912362 tanggal 29 Mei 2013 yang diindikasikan termasuk kategori Third Party Invoicing tetapi kotak 13 tidak diberi tanda (), sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebagai berikut:

Tabel 2Penetapan Tarif Bea Masuk Oleh Terbanding

No

Pos

Jenis Barang

Pos Tarif

Tarif Bea Masuk MFN

1

1

Toys Scooter (Otoped)

9503.00.10.00

15%

2

2

Toys Scooter (Otoped)

9503.00.10.00

15%

3

3

Animal Jumping

9503.00.99.00

15%

4

4

Tape Isolatip

3919.90.90.00

15%

5

5

Service Parts for Scooter (Otoped)

9503.00.10.00

15%

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 00198/HWP/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5264/KPU.01/2013 tanggal 04 September 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB Nomor 255367 tanggal 26 Juni 2013 sebagaimana tersebut dalam tabel di atas telah Pemohon Banding lampiri Form E Nomor: E13470ZC21912362 tanggal 29 Mei 2013 yang sah dan menurut hemat Pemohon Banding tidak termasuk dalam Third Party Invoicing;

bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The FrameworkAgreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;

bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;

bahwa Appendix 1 Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a)The
 application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws,regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b)Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c)Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
d)Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;

bahwa Terbanding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:T.1. Apendiks 1 Lampiran A Perubahan Prosedur Sertifikasi Operasional (OCP) Mengenai Ketentuan Asal Barang Untuk Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-China;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
P.1.Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5264/KPU.01/2013 tanggal 04 September 2013;
P.2. Surat Keberatan Nomor: 0077/B-TP/HWP/VII/2013 tanggal 09 Juli 2013;
P.3.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010685/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 09 Juli 2013;
P.4. SSPCP tanggal 14 September 2013 sebesar Rp57.176.000,00 (Keputusan Terbanding);
P.5. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 14 September 2013 sebesar Rp57.176.000,00 (Keputusan Terbanding)
P.6.PIB Nomor: 255367 tanggal 26 Juni 2013 CIF USD 34,438.00;
P.7.Commercial Invoice Nomor: ZL201305178 tanggal 28 Mei 2013;
P.8. Packing List untuk Invoice Nomor: ZL201305178 tanggal 28 Mei 2013;
P.9. Bill of Lading Nomor: COAU7050527230 tanggal 29 Mei 2013;
P.10.Marince Cargo Policy Nomor: 04.052.2013.00874 tanggal 27 Mei 2013;
P.11.Sales Contract Nomor: 113/YWS/220 tanggal 26 April 2013;
P.12. Aplikasi Transfer Bank BII tanggal 28 Juni 2013 sebesar USD 34,408.00;
P.13. Certificate of Origin AC-FTA (Form E) Nomor: E13470ZCZ1912362 tanggal 20 Juni 2013;
P.14. Laporan Surveyor tanggal 19 Juni 2013;
P.15. Akta Notaris Nomor: 11 tanggal 14 Januari 1991;
P.16. Pengesahan Akta Notaris Nomor: 11 tanggal 14 Januari 1991 oleh Menteri Kehakiman Nomor: C2-12997.HT.01.01.Th.93 tanggal 03 Desember 1993;
P.17. Akta Notaris Nomor: 03 tanggal 08 Mei 2001;
P.18. Pengesahan Akta Notaris Nomor: 03 tanggal 08 Mei 2001 oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor: C-06248 HT.01.04.TH.2001 tanggal 21 Agustus 2001;
P.19. Akta Notaris Nomor: 06 tanggal 05 Desember 2007;
P.20.Pengesahan Akta Notaris Nomor: 06 tanggal 05 Desember 2007 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0109488.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 November 2008;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, kedapatan sebagai berikut:

bahwa Commercial Invoice Nomor: ZL201305178 tanggal 28 Mei 2013 diterbitkan oleh Yiwu Shirley Import & Export Co., Ltd., China;

bahwa Bill of Lading Nomor: COAU7050527230 tanggal 29 Mei 2013 tercantum pemasok (Shipper) Yiwu Shirley Import & Export Co., Ltd., China;

bahwa Form E Nomor E13470ZC21912362 tanggal 29 Mei 2013, tercantum exporter Shenzhen Luye East Industry Co., Ltd., Shenzen, China, dan pada kolom 10 tertera nomor invoice ZL201305178 tanggal 28 Mei 2013;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) halaman 278 nomor urut 9855, klasifikasi pos tarif 9503.00.99.00 dikenakan tarif bea masuk ACFTA sebesar 15% dan halaman 89 nomor urut 3240, klasifikasi pos tarif 3919.90.90.00 dikenakan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa perusahaan yang menerbitkan invoice berbeda dengan perusahaan eksportir yang tercantum dalam Form E, namun keduanya berada di Negara yang sama (China) sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai Third Country Invoicing sehingga Form E nomor E13470ZC21912362 tanggal 29 Mei 2013 sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Toys Scooter (Otoped), dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 255367 tanggal 26 Juni 2013 diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebagai berikut:

Tabel 3Penetapan Tarif Bea Masuk Oleh Majelis

No
Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
Tarif Bea Masuk ACFTA
1
1
Toys Scooter (Otoped)
9503.00.10.00
0%
2
2
Toys Scooter (Otoped)
9503.00.10.00
0%
3
3
Animal Jumping
9503.00.99.00
15%
4
4
Tape Isolatip
3919.90.90.00
0%
5
5
Service Parts for Scooter (Otoped)
9503.00.10.00
0%

bahwa berdasarkan penetapan sesuai Tabel 3 di atas, perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sebagai berikut:

Uraian
Diberitahukan (Rp)
Ditetapkan Majelis (Rp)
Kekurangan bayar Tdk Termasuk Pos 4 PIB Yg Sudah Dibayar
Kelebihan Bayar Pos 4 PIB
Bea Masuk
98,670.000,00
47,669,450.400,00
47,669,450.400,00
98,670.000,00
Cukai PPN PPnBM PPh Ps. 22
33,989,841.600,00
38,746,919.640,00
4,865,615.040,00
108,537.000,00
Denda AdministrasI
8,497,460.400,00
9,686,729.910,00
1,216,403.760,00
27,134.250,00
Jumlah
42,585,972.00
96,103,099.95
53,751,469.20
234,341.25

bahwa berdasarkan Tabel di atas, jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar dihitung kembali (pembulatan) dengan rincian sebagai berikut:

Uraian
Menurut Terbanding (Rp)
Menurut Majelis:
Kekurangan Bayar Tdk Termasuk Pos 4 PIB Yg Sudah Dibayar (Rp)
Menurut Majelis:
Kelebihan Bayar Pos 4 PIB (Rp)
Kekurangan Bayar (Rp)
Bea Masuk
Cukai PPN PPnBM PPh Ps. 22
Denda Administrasi
50.822.000,000,00
5.083.000,000,00
1.271.000,000,00
47.670.000,000,00
4.866.000,000,00
1.217.000,000,00
99.000,000,00
109.000,000,00
28.000,000,00
47.751.000,000,00
4.757.000,000,00
1.189.000,000,00
Jumlah
57.176.000,00
53.753.000,00
236.000,00
53.517.000,00

MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Toys Scooter (Otoped), dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 255367 tanggal 26 Juni 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sebagai berikut:

No
Pos
Pos Tarif
Tarif Bea Masuk ACFTA Pemberitahuan Pemohon Banding
Tarif Bea Masuk MFN Menurut Terbanding
Tarif Bea Masuk ACFTA Menurut Majelis
1
2
4
5
6
7
1
1
9503.00.10.00
0%
15%
0%
2
2
9503.00.10.00
0%
15%
0%
3
3
9503.00.99.00
0%
15%
15%
4
4
3919.90.90.00
10%
15%
0%
5
5
9503.00.10.00
0%
15%
0%

Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Toys Scooter (Otoped), dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 255367 tanggal 26 Juni 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sebagai berikut:

No
Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
Tarif Bea Masuk ACFTA
1
2
3
4
5
1
1
Toys Scooter (Otoped)
9503.00.10.00
0%
2
2
Toys Scooter (Otoped)
9503.00.10.00
0%
3
3
Animal Jumping
9503.00.99.00
15%
4
4
Tape Isolatip
3919.90.90.00
0%
5
5
Service Parts for Scooter (Otoped)
9503.00.10.00
0%

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5264/KPU.01/2013 tanggal 04 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-010685/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 09 Juli 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Toys Scooter (Otoped) dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 255367 tanggal 26 Juni 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sebagai berikut:

No
Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
Tarif Bea Masuk ACFTA
1
2
3
4
5
1
1
Toys Scooter (Otoped)
9503.00.10.00
0%
2
2
Toys Scooter (Otoped)
9503.00.10.00
0%
3
3
Animal Jumping
9503.00.99.00
15%
4
4
Tape Isolatip
3919.90.90.00
0%
5
5
Service Parts for Scooter (Otoped)
9503.00.10.00
0%

sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp53.517.000,00 (lima puluh tiga juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put.57073/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200