Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57072/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57072/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Asbestos Cloth, dan lain-lain (72 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 072233 tanggal 22 Februari 2013 Total Nilai Pabean sebesar CIF USD62,025.20, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD83,459.90;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Penjelasan tertulis pengganti Surat Uraian Banding (SUB) Nomor: SR-49/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 27 Februari 2014 sesuai LPPNP berdasarkan DNP yang diserahkan pada tanggal 15 Maret 2013 oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB diketahui bahwa dasar pengguguran nilai pabean tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi dikarenakan barang impor bukan merupakan obyek penjualan untuk diekspor ke dalam daerah pabean; |
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pemberitahuan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 072233 tanggal 22 Februari 2013 sebesar CIF USD62,025.20 dengan menggunakan Metode I yaitu Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; |
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2982/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 072233 tanggal 22 Februari 2013 sebesar CIF USD62,025.20 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode Metode VI dengan menerapkan Metode III secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang serupa menjadi sebesar CIF USD83,459.90; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean; bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena importasi harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 072233 tanggal 22 Februari 2013 adalah sebesar CIF USD62,025.20 dengan alasan Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 072233 tanggal 22 Februari 2013 yang dilaksanakan sesuai azas Self Assessment dengan menerapkan peraturan-peraturan; bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti pendukung sebagai berikut:
T.15. PIB Pembanding 2:
T.16. PIB Pembanding 3:
T.17. PIB Pembanding 4:
T.18. PIB Pembanding 5:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti pendukung sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen/bukti pendukung yang terdapat dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti yang mendukung kebenaran nilai transaksi Pemohon Banding sebagaimana telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 072233 tanggal 22 Februari 2013; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran (T/T) maupun pembukuan atau pencatatan atas pembayaran berupa Rekening Koran; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa harga barang impor Asbestos Cloth, dan lain-lain (72 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 072233 tanggal 22 Februari 2013 Total Nilai Pabean sebesar CIF USD62,025.20 adalah harga transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; |
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor Asbestos Cloth, dan lain-lain (72 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 072233 tanggal 22 Februari 2013 Total Nilai Pabean sebesar CIF USD62,025.20 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Asbestos Cloth, dan lain-lain (72 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 072233 tanggal 22 Februari 2013 adalah total sebesar CIF USD83,459.90;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2982/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004089/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 Maret 2013, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Asbestos Cloth, dan lain-lain (72 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 072233 tanggal 22 Februari 2013 menjadi total sebesar CIF USD83,459.90, dengan demikian jumlah pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp145.892.000,00 (seratus empat puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.57072/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
