Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57072/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57072/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Asbestos Cloth, dan lain-lain (72 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 072233 tanggal 22 Februari 2013 Total Nilai Pabean sebesar CIF USD62,025.20, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD83,459.90;

Menurut Terbanding

:

bahwa hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Penjelasan tertulis pengganti Surat Uraian Banding (SUB) Nomor: SR-49/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 27 Februari 2014 sesuai LPPNP berdasarkan DNP yang diserahkan pada tanggal 15 Maret 2013 oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB diketahui bahwa dasar pengguguran nilai pabean tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi dikarenakan barang impor bukan merupakan obyek penjualan untuk diekspor ke dalam daerah pabean;

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan pemberitahuan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 072233 tanggal 22 Februari 2013 sebesar CIF USD62,025.20 dengan menggunakan Metode I yaitu Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;

Menurut Majelis

:

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2982/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 072233 tanggal 22 Februari 2013 sebesar CIF USD62,025.20 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode Metode VI dengan menerapkan Metode III secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang serupa menjadi sebesar CIF USD83,459.90;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:

  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
  2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
  3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dand.tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;

bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena importasi harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 072233 tanggal 22 Februari 2013 adalah sebesar CIF USD62,025.20 dengan alasan Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 072233 tanggal 22 Februari 2013 yang dilaksanakan sesuai azas Self Assessment dengan menerapkan peraturan-peraturan;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti pendukung sebagai berikut:
T.1. Bukti Penerimaan Berkas PIB tanggal 20 Februari 2013;
T.2. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 062859/KPU.01/2013 tanggal 18 Februari 2013;
T.3.PIB Nomor Aju: 000000-106442-20130131-501139 tanggal 18 Februari 2013;
T.4.PIB Nomor Aju: 000000-106442-20130131-501139 tanggal 31 Januari 2013;
T.5.Bukti Penerimaan Negara Impor Bank Mandiri tanggal 05 Februari 2013 sebesar Rp41.234.000,00;
T.6.SSPCP tanggal 05 Februari 2013 sebesar Rp41.234.000,00;
T.7. Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E133504092650009 tanggal 24 Januari 2013;
T.8. Commercial Invoice Nomor: FZ130136 tanggal 18 Januari 2013 sebesar USD34,126.00;
T.9. Packing List untuk Invoice Nomor: FZ130136 tanggal 18 Januari 2013;
T.10. Bill Of Lading Nomor: EGLV14830012048 tanggal 24 Januari 2013;
T.11.Cargo Transportation Insurance Policy PICC Property And Casualty Company Limited Nomor: PYIE201335010000000483 tanggal 23 Januari 2013;
T.12. Surat Nomor: SR-128/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 28 April 2014 perihal Tanggapan Tertulis atas Surat Bantahan dari Pemohon Banding Terkait Banding KEP-2982/KPU.01/2013 tanggal 28 April 2014;
T.13.Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) tanpa nomor tanggal 13 Mei 2013;
T.14.PIB Pembanding 1:

  1. Berkas Penerimaan Berkas PIB untuk PIB Nomor: 069743 tanggal 21 Februari 2013;
  2. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) untuk PIB Nomor: 069743 tanggal 21 Februari 2013;
  3. Packing List untuk Invoice Nomor: FZ130204 tanggal 28 Januari 2013;
  4. Instruksi Pemeriksaan untuk PIB Nomor: 069743 tanggal 21 Februari 2013;
  5. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor Nomor: BA-069743/KPU.01/BD.2013 tanggal 01 Maret 2013;
  6. PIB Nomor: 069743 tanggal 21 Februari 2013 sebesar CIF USD120,520.41;
  7. SSPCP tanggal 20 Februari 2013 sebesar Rp231.518.000,00 (PIB);
  8. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BCA tanggal 20 Februari 2013 sebesar Rp231.518.000,00;
  9. Bill of Lading Nomor: EGLV 148300024704 tanggal 03 Februari 2013;
  10. Commercial Invoice Nomor: FZ130204 tanggal 28 Januari 2013 sebesar USD120,520.41;
  11. Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: PYIE201335010000000858 tanggal 03 Februari 2013;

T.15. PIB Pembanding 2:

  1. Bukti Penerimaan Berkas PIB untuk PIB Nomor: 068606 tanggal 20 Februari 2013;
  2. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) untuk PIB Nomor: 068606 tanggal 20 Februari 2013;
  3. Instruksi Pemeriksaan untuk PIB Nomor: 068606 tanggal 20 Februari 2013;
  4. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor Nomor: BA-018912/KPU.01 tanggal 25 Februari 2013;
  5. Surat Permohonan PLP Nomor: UC 030/008/14/JICT-2013 tanggal 12 Februari 2013;
  6. PIB Nomor: 068606 tanggal 20 Februari 2013 sebesar CIF USD8,333.35;
  7. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BCA tanggal 19 Februari 2013 sebesar Rp14.937.000,00;
  8. SSPCP tanggal 19 Februari 2013 sebesar Rp14.937.000,00 (PIB);
  9. Purchase Order tanpa nomor tanggal 08 Januari 2013;
  10. Sales Contract Nomor: FZ130135-1 tanggal 04 Januari 2013;
  11. Bill of Lading Nomor: ZFJH002739 tanggal 24 Januari 2013;
  12. Commercial Invoice Nomor: FZ130135 tanggal 15 Januari 2013 sebesar USD 26,727.00;
  13. Schedule Cargo Policy Nomor: PL11210212G.0463 tanggal 24 Januari 2013;

T.16. PIB Pembanding 3:

  1. Bukti Penerimaan Berkas PIB untuk PIB Nomor: 071312 tanggal 21 Februari 2013;
  2. Surat Pemberitahuan jalur Kuning (SPJK) untuk PIB Nomor: 071312 tanggal 21 Februari 2013;
  3. PIB Nomor: 071312 tanggal 21 Februari 2013 sebesar CIF USD22,952.71;
  4. Bill of Lading Nomor: EGLV 148300026421 tanggal 03 Februari 2013;
  5. Commercial Invoice Nomor: FZ130211 tanggal 28 Januari 2013 sebesar USD 22,952.71;
  6. Packing List untuk Invoice Nomor: FZ130211 tanggal 28 Januari 2013;
  7. Schedule Cargo Policy Nomor: PL11210212 K.0754/S 002510 tanggal 03 Februari 2013;
  8. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BCA tanggal 21 Februari 2013 sebesar Rp40.991.000,00;

T.17. PIB Pembanding 4:

  1. Bukti Penerimaan Berkas PIB untuk PIB Nomor: 083023 tanggal 04 Maret 2013;
  2. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) untuk PIB Nomor: 083023 tangagl 04 Maret 2013;
  3. Instruksi Pemeriksaan untuk PIB Nomor: 083023 tanggal 04 Maret 2013;
  4. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor Nomor: BA-20911/KPU.01/BD. tanggal 11 Maret 2013;
  5. Packing List untuk Invoice Nomor: FZ130206 tanggal 28 Januari 2013;
  6. PIB Nomor: 083023 tanggal 04 Maret 2013 sebesar CIF USD58,708.80;
  7. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank Mandiri tanggal 12 Februari 2013 sebesar Rp71.222.000,00;
  8.  Bukti Penerimaan Negara Impor Bank Mandiri tanggal 28 Februari 2013 sebesar Rp35.344.000,00;
  9. SSPCP tanggal 12 Februari 2013 sebesar Rp71.222.000,00 (PIB);
  10. SSPCP tanggal 28 Februari 2013 sebesar Rp35.344.000,00 (PIB);
  11. Commercial Invoice Nomor: FZ130206 tanggal 28 Januari 2013 sebesar CIF USD58,708.80;
  12. Contract Nomor: FZ130206 tanggal 28 Januari 2013;
  13. Bill of Lading Nomor: EGLV 148300023937 tanggal 03 Februari 2013;
  14. Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: PYIE201335010000000810 tanggal 03 Februari 2013;

T.18. PIB Pembanding 5:

  1.  Bukti Penerimaan Berkas PIB untuk PIB Nomor: 059818 tanggal 13 Februari 2013;
  2. Surat Pemberitahuan jalur Kuning (SPJK) untuk PIB Nomor: 059818 tanggal 13 Februari 2013;
  3. PIB Nomor: 059818 tanggal 13 Februari 2013 sebesar CIF USD38,956.32;
  4. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BCA tanggal 12 Februari 2013 sebesar Rp47.260.000,00;
  5. SSPCP tanggal 12 Februari 2013 sebesar Rp47.260.000,00 (PIB);
  6. Purchase Order Nomor: TCD-036/X/2012 tanggal 08 Oktober 2012;
  7. Commercial Invoice Nomor: WL13A-036 tanggal 27 Januari 2013 sebesar USD 38,956.32;
  8. Packing List untuk Invoice Nomor: WL13A-036 tanggal 27 Januari 2013;
  9. Bill of Lading Nomor: YMLUI227006604 tanggal 27 Januari 2013;
  10. Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E133504083780008 tanggal 27 Januari 2013;
  11. Marine Cargo Policy Nomor: 11-01-13-001280 tanggal 27 Januari 2013;
  12. Institute Classification Clause 01/01/2001;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti pendukung sebagai berikut:
P.1.Surat Nomor: DP JF.1320/NP tanggal 19 Mei 2014;
P.2. PIB Nomor: 072233 tanggal 22 Februari 2013 sebesar CIF USD62,025.20;
P.3. Commercial Invoice Nomor: FZ130132 tanggal 25 Januari 2013;
P.4. SSPCP tanggal 21 Februari 2013 sebesar Rp109.638.000,00 (PIB);
P.5. Tanda Terima Setoran Pajak Bank BCA tanggal 21 Februari 2013 sebesar Rp109.738.000,00;
P.6. SSPCP tanggal 18 Maret 2013 sebesar Rp145.892.000,00 (SPTNP);
P.7. Tanda Terima Setoran Pajak Bank BCA tanggal 18 Maret 2013 sebesar Rp145.892.000,00;
P.8. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 101267/KPU.01/2013 tanggal 18 Maret 2013;
P.9.Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) untuk PIB Nomor: 072233 tanggal 22 Februari 2013;
P.10. Bill of Lading Nomor: EGLV 148300012790 tanggal 18 Maret 2013;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen/bukti pendukung yang terdapat dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti yang mendukung kebenaran nilai transaksi Pemohon Banding sebagaimana telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 072233 tanggal 22 Februari 2013;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran (T/T) maupun pembukuan atau pencatatan atas pembayaran berupa Rekening Koran;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa harga barang impor Asbestos Cloth, dan lain-lain (72 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 072233 tanggal 22 Februari 2013 Total Nilai Pabean sebesar CIF USD62,025.20 adalah harga transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor Asbestos Cloth, dan lain-lain (72 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 072233 tanggal 22 Februari 2013 Total Nilai Pabean sebesar CIF USD62,025.20 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Asbestos Cloth, dan lain-lain (72 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 072233 tanggal 22 Februari 2013 adalah total sebesar CIF USD83,459.90;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2982/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004089/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 Maret 2013, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Asbestos Cloth, dan lain-lain (72 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 072233 tanggal 22 Februari 2013 menjadi total sebesar CIF USD83,459.90, dengan demikian jumlah pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp145.892.000,00 (seratus empat puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put.57072/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200