Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57071/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-57071/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 8502.20.10.00 (Pos 1-3, 5), 8407.90.10.00 (Pos 4, 6), 8409.91.19.00 (Pos 7-82), jenis barang berupa Generator GS2200, dan lain-lain (82 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China;

Menurut Terbanding

:

bahwa yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA);

Menurut Pemohon

:

bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 235/pmk.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asian China Free Trade Area (ACFTA) adalah sesuai dengan yang Pemohon Banding bayar pada PIB;

Menurut Majelis

:

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6700/KPU.01/2013 tanggal 30 Oktober 2013, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 8502.20.10.00 (Pos 1-3, 5), 8407.90.10.00 (Pos 4, 6), 8409.91.19.00 (Pos 7-82), jenis barang berupa Generator GS2200, dan lain-lain (82 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 238110 tanggal 14 Juni 2013 ditetapkan oleh Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebagai berikut:

Pos
Jenis Barang
Penetapan
Pos Tarif
BM
1-3
Generator (Berbagai Jenis)
8502.20.10.00
10% (MFN)
4
Engine (Free of Charges): FOC Simple B&S 130G32931935R00
8407.90.10.00
7.5% (MFN)
5
Generator (Free of Charges): FOC Simple B&S 0308031
8502.20.10.00
10% (MFN)
6
Engine (Free of Charges): FOC Simple B&S 19N132931979BR0
8407.90.10.00
7.5% (MFN)
7-8
Spare Parts of Engine (Berbagai Jenis)
8409.91.19.00
5% (MFN

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133106108680008 tanggal 16 Mei 2013, Nomor: E133217130140022 tanggal 24 Mei 2013 dan Nomor: E1332171301400223 tanggal 24 Mei 2013 kedapatan kriteria asal barang tersebut dalam Form E Nomor: E133106108680008 tanggal 16 Mei 2013, Nomor: E133217130140022 tanggal 24 Mei 2013 dan Nomor: E1332171301400223 tanggal 24 Mei 2013 diragukan kebenarannya karena uraian barang dan origin criteria disebutkan hanya satu untuk masing- masing jenis barang atau dikelompokkan secara global tidak disebutkan secara rinci terhadap masing- masing item barang berdasarkan tipe/model sehingga tidak sesuai dengan Revised Operational Certification Prosedure (OCP) AC-FTA Rule 7 huruf (e) dan Butir 4 Overleaf Notes, sehingga terhadap importasi tersebut tidak berhak mendapat fasilitas tarif bea masuk dalam rangka ASEAN – China Free Trade Agreement (AC- FTA) dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa barang yang Pemohon Banding impor terdiri dari Engine dan sparepart-sparepart dari engine tersebut bukan spreparts dari engine yang lain.
Pemohon Banding menganggap Pejabat yang membuat Form E adalah mengerti peraturan dan cara pengisian Form E sehingga apa yang Pemohon Banding terima Pemohon Banding serahkan ke Bea dan Cukai;

bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;

bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;

bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin OfThe Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

  1. The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance withthe requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
  2. The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
  3. The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supportingdocumentary evidence submitted;
  4. Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number andkinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
  5. Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject tothe domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided eachitem must qualify separately in its own right;

bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:

  1. Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
  2. Live animals 2 born and raised there;
  3. Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
  4. Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
  5. Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d),extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
  6. Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters ofthat Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
  7. Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vesselsregistered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;
  8. Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to flythe flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
  9. Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable ofbeing restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes; and
  10. Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above;

bahwa berdasarkan point 4 Overleaf Notes for COO ASEAN-China FTA menyatakan bahwa:“EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. this is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent”

bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka Asean-China Free Trade Area(ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;d)Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan bukti/dokumen pendukung sebagai berikut:
T.1.Surat Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: JS13294 tanggal 29 September 2013;
T.2. Commercial Invoice Nomor: 95628345B/95609805 tanggal 14 Mei 2013;
T.3. Packing List untuk Invoice Nomor: 95628345B/95609805 tanggal 14 Mei 2013;
T.4. Commercial Invoice Nomor: 95628345A tanggal 14 Mei 2013;
T.5. Packing List untuk Invoice Nomor: 95628345A tanggal 14 Mei 2013;
T.6. Surat Terbanding ke Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: S-2873/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumen pendukung sebagai berikut:
P.1.Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 238110 tanggal 14 Juni 2013;
P.2.Purchase Order Nomor: 2012040/B&S/X/12/R1 tanggal 22 Oktober 2012;
P.3.Purchase Order Nomor: 2012038/B&S/X/12/R1 tanggal 16 Oktober 2012;
P.4.Purchase Order Nomor: 2013003/BS/II/13 tanggal 11 Maret 2013;
P.5.Purchase Order Nomor: FOC/12106/B&S13 tanggal 21 September 2012;
P.6.Purchase Order Nomor: 2013007/BS/III/13 tanggal 18 Maret 2013;
P.7. Purchase Order Nomor: 2013008/BS/V/13/R1 tanggal 01 Mei 2013;
P.8.Purchase Order Nomor: 2013002/BS/I/13/R1 tanggal 04 Februari 2013;
P.9.Proforma Invoice Nomor: 3596745 tanggal 19 Oktober 2012;
P.10. Proforma Invoice Nomor: 3587234 tanggal 11 Oktober 2012;
P.11. Proforma Invoice Nomor: 3765946 tamgga; 26 Maret 2013;
P.12. Proforma Invoice Nomor: 3622934 tanggal 09 November 2012;
P.13. Proforma Invoice Nomor: 3758625 tanggal 20 Maret 2013;
P.14. Proforma Invoice Nomor: 3816458 tanggal 02 Mei 2013;
P.15. Proforma Invoice Nomor: 3708752 tanggal 04 Februari 2013;
P.16. Invoice Nomor: 95628345A tanggal 13 Mei 2013;
P.17. Invoice Nomor: 95609805 tanggal 13 Mei 2013;
P.18. Invoice Nomor: 95628345B tanggal 13 Mei 2013;
P.19. Invoice Nomor: 3587234 tanggal 07 Mei 2013;
P.20. Packing List untuk Invoice Nomor: 95628345A tanggal 13 Mei 2013;
P.21. Packing List untuk Invoice Nomor: 95609805 tanggal 13 Mei 2013
P.22. Packing List untuk Invoice Nomor: 95628345B tanggal 13 Mei 2013;
P.23. Packing List untuk Invoice Nomor: 3587234 tanggal 07 Mei 2013;
P.24. Combined Transport Bill of Lading Nomor: SHA8063966 tanggal 16 Mei 2013;
P.25. Marine Cargo Policy PT Asuransi MSIG Indonesia Nomor: DC213063070001 00 tanggal 16 Mei 2013;
P.26. Deklarasi Nilai Pabean (DNP) tanggal 25 Juni 2013;
P.27. Brosur;
P.28. Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E133217130140023 tanggal tidak jelas;
P.29. Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E133217130140022 tanggal tidak jelas;
P.30. Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E133106108680008 tanggal tidak jelas;

bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding dan Terbanding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah kriteria asal barang tersebut dalam Form E Nomor: E133106108680008 tanggal 16 Mei 2013, Nomor: E133217130140022 tanggal 24 Mei 2013 dan Nomor: E1332171301400223 tanggal 24 Mei 2013 diragukan kebenarannya karena uraian barang dan origin criteria disebutkan hanya satu untuk masing-masing jenis barang atau dikelompokkan secara global tidak disebutkan secara rinci terhadap masing-masing item barang berdasarkan tipe/model sehingga tidak sesuai dengan Revised Operational Certification Prosedure (OCP) AC-FTA Rule 7 huruf (e) dan Butir 4 Overleaf Notes, sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN);

bahwa PIB Nomor: 238110 tanggal 14 Juni 2013, Form E Nomor: E133106108680008 tanggal 16 Mei 2013, Nomor: E133217130140022 tanggal 24 Mei 2013 dan Nomor: E1332171301400223 tanggal 24 Mei 2013;

bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN) dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema AC-FTA karena Form E diragukan kebenarannya karena uraian barang dan origin criteria disebutkan hanya satu untuk masing-masing jenis barang atau dikelompokkan secara global tidak disebutkan secara rinci terhadap masing-masing item barang berdasarkan tipe/model, dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi/retroactive check kepada Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan surat Nomor: S-2873/KPU.01/2013 tangga 12 Juli 2013

bahwa Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan surat Nomor: JS13294 tanggal 29 September 2013 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Nomor: S-2873/KPU.01/2013 tangga 12 Juli 2013, dan menyatakan bahwa Form E Nomor: E133106108680008 tanggal 16 Mei 2013, Nomor: E133217130140022 tanggal 24 Mei 2013 dan Nomor: E1332171301400223 tanggal 24 Mei 2013 tersebut adalah sah dan benar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Generator GS2200, dan lain-lain (82 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 238110 tanggal 14 Juni 2013 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut

Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
BM
1-3
Generator (Berbagai Jenis)
8502.20.10.00
0% (ACFTA)
4
Engine (Free of Charges): FOC Simple B&S 130G32931935R00
8407.90.10.00
0% (ACFTA)
5
Generator (Free of Charges): FOC Simple B&S 0308031
8502.20.10.00
0% (ACFTA)
6
Engine (Free of Charges): FOC Simple B&S 19N132931979BR0
8407.90.10.00
0% (ACFTA)
7-82
Spare Parts of Engine (Berbagai Jenis)
8409.91.19.00
0% (ACFTA
MENIMBANG
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa Generator GS2200, dan lain-lain (82 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 238110 tanggal 14 Juni 2013 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Generator GS2200, dan lain-lain (82 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 238110 tanggal 14 Juni 2013 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
BM
1-3
Generator (Berbagai Jenis)
8502.20.10.00
0% (ACFTA)
4
Engine (Free of Charges): FOC Simple B&S 130G32931935R00
8407.90.10.00
0% (ACFTA)
5
Generator (Free of Charges): FOC Simple B&S 0308031
8502.20.10.00
0% (ACFTA)
6
Engine (Free of Charges): FOC Simple B&S 19N132931979BR0
8407.90.10.00
0% (ACFTA)
7-82
Spare Parts of Engine (Berbagai Jenis)
8409.91.19.00
0% (ACFTA)

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6700/KPU.01/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010706/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 09 Juli 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor berupa Generator GS2200, dan lain-lain (82 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 238110 tanggal 14 Juni 2013 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:

Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
BM
1-3
Generator (Berbagai Jenis)
8502.20.10.00
0% (ACFTA)
4
Engine (Free of Charges): FOC Simple B&S 130G32931935R00
8407.90.10.00
0% (ACFTA)
5
Generator (Free of Charges): FOC Simple B&S 0308031
8502.20.10.00
0% (ACFTA)
6
Engine (Free of Charges): FOC Simple B&S 19N132931979BR0
8407.90.10.00
0% (ACFTA)
7-82
Spare Parts of Engine (Berbagai Jenis)
8409.91.19.00
0% (ACFTA)

sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put.57071/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200