Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57070/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57070/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3206.11.90.00, jenis barang berupa Titanium Dioxide R-5566, C/A Terlampir, U/ Bahan Baku Industri Cat Panzhihua Powder Baru/Baik, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 277776 tanggal 10 Juli 2013 yaitu Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3206.11.90.00 sebesar 0%, dan ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3206.11.90.00 sebesar 5%;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tari alam rangka ASEAN-China Free Trade Area; |
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa FORM E Nomor: E135101600870050 tanggal 29 Juni 2013 yang Pemohon Banding lampirkan pada Persetujuan Import Barang (PIB) dengan nomor pendaftaran 277776 tanggal 10 Juli 2013 adalah benar dan asli yang diterbitkan oleh Sichuan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau; |
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6491/KPU.01/2013 tanggal 23 Oktober 2013, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk atas jenis barang Titanium Dioxide R-5566, C/A Terlampir, U/ Bahan Baku Industri Cat Panzhihua Powder Baru/Baik, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 277776 tanggal 10 Juli 2013 yaitu Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3206.11.90.00 sebesar 0% ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3206.11.90.00 sebesar 5%; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E135101600870050 tanggal 29 Juni 2013 terdapat keraguan keabsahan form E diragukan karena ada kesalahan procedural provision yaitu warna Form E Original tidak sesuai ketentuan (tidak Beige – Pantone Color code: 727C), sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan berdasarkan tarif MFN; bahwa menurut Pemohon Banding, FORM E Nomor: E135101600870050 tanggal 29 Juni 2013 yang Pemohon Banding lampirkan pada Persetujuan Impor Barang (PIB) dengan nomor pendaftaran 277776 tanggal 10 Juli 2013 adalah benar dan asli yang diterbitkan oleh Sichuan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau; bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif tanpa nomor tanggal 10 Juni 2013; bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut: bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding dan Terbanding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah tanda tangan Form E Nomor: E135101600870050 tanggal 29 Juni 2013 diragukan keabsahannya dikarenakan ada kesalahan procedural provision, sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3206.11.90.00 sebesar 5%; bahwa PIB Nomor: 277776 tanggal 10 Juli 2013, Form E Nomor: E135101600870050 tanggal 29 Juni 2013; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN) dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema AC-FTA dikarenakan ada kesalahan procedural provision yaitu warna Form E Original tidak sesuai ketentuan (tidak Beige – Pantone Color Code: 727C), sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan berdasarkan tarif MFN sebesar 5%; bahwa dalam keputusan Terbanding Nomor: KEP-6491/KPU.01/2013 tanggal 23 Oktober 2013 dan Surat Uraian Banding Nomor: SR-196/KPU.01/2014 tanggal 27 Februari 2014, Terbanding tidak menyebutkan bahwa Terbanding melakukan konfirmasi; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tidak melakukan konfirmasi, retroactive check ke Sichuan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau The People’s Republic of China; bahwa Sichuan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau The People’s Republic of China dengan surat tanpa nomor tanggal 18 Oktober 2013 mengirimkan surat konfirmasi kepada Terbanding atas Surat Terbanding Nomor: S-3019/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013, menyatakan bahwa Form E Nomor: E135101600870050 tanggal 29 Juni 2013 diterbitkan baik tanda tangan maupun stempel adalah sah dan benar, adapun tulisan maupun barcode yang tercetak pada Form E yang tidak berurutan hanyalah masalah teknis printer saja; bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China; bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin OfThe Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party: bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Titanium Dioxide R-5566, C/A Terlampir, U/ Bahan Baku Industri Cat Panzhihua Powder Baru/Baik, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 277776 tanggal 10 Juli 2013 Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3206.11.90.00, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 5% Bebas 100%; |
MENIMBANG
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa Titanium Dioxide R-5566, C/A Terlampir, U/ Bahan Baku Industri Cat Panzhihua Powder Baru/Baik, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 277776 tanggal 10 Juli 2013 Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3206.11.90.00, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 5% Bebas 100%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor berupa Titanium Dioxide R-5566, C/ATerlampir, U/ Bahan Baku Industri Cat Panzhihua Powder Baru/Baik, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 277776 tanggal 10 Juli 2013 Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3206.11.90.00, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 5% Bebas 100%;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6491/KPU.01/2013 tanggal 23 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012073/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 Juli 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Titanium Dioxide R-5566, C/A Terlampir, U/ Bahan Baku Industri Cat Panzhihua Powder Baru/Baik, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 277776 tanggal 10 Juli 2013 Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3206.11.90.00, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 5% Bebas 100%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, SE sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.57070/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
