Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57070/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57070/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3206.11.90.00, jenis barang berupa Titanium Dioxide R-5566, C/A Terlampir, U/ Bahan Baku Industri Cat Panzhihua Powder Baru/Baik, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 277776 tanggal 10 Juli 2013 yaitu Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3206.11.90.00 sebesar 0%, dan ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3206.11.90.00 sebesar 5%;

Menurut Terbanding

:

bahwa yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tari alam rangka ASEAN-China Free Trade Area;

Menurut Pemohon

:

bahwa FORM E Nomor: E135101600870050 tanggal 29 Juni 2013 yang Pemohon Banding lampirkan pada Persetujuan Import Barang (PIB) dengan nomor pendaftaran 277776 tanggal 10 Juli 2013 adalah benar dan asli yang diterbitkan oleh Sichuan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau;

Menurut Majelis

:

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6491/KPU.01/2013 tanggal 23 Oktober 2013, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk atas jenis barang Titanium Dioxide R-5566, C/A Terlampir, U/ Bahan Baku Industri Cat Panzhihua Powder Baru/Baik, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 277776 tanggal 10 Juli 2013 yaitu Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3206.11.90.00 sebesar 0% ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3206.11.90.00 sebesar 5%;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E135101600870050 tanggal 29 Juni 2013 terdapat keraguan keabsahan form E diragukan karena ada kesalahan proceduraprovisioyaitu warna Form E Original tidak sesuai ketentuan (tidak Beige – Pantone Color code: 727C), sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan berdasarkan tarif MFN;

bahwa menurut Pemohon Banding, FORM E Nomor: E135101600870050 tanggal 29 Juni 2013 yang Pemohon Banding lampirkan pada Persetujuan Impor Barang (PIB) dengan nomor pendaftaran 277776 tanggal 10 Juli 2013 adalah benar dan asli yang diterbitkan oleh Sichuan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau;

bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif tanpa nomor tanggal 10 Juni 2013;

bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
P.1.Usul Pembelian Nomor: Z0037022013UPI tanggal 04 Februari 2013;
P.2.Order Pembelian Nomor: Z418/PR/05/I/13 tanggal 23 Mei 2013;
P.3. Sales Contract Nomor: DF2013-195 tanggal 15 Juni 2013;
P.4. Bill of Lading Nomor: HASLNM80D6DAU80 tanggal 29 Juni 2013;
P.5.Commercial Invoice Nomor: DF195/13 tanggal 29 Juni 2013 sebesar USD 46,080.00;
P.6.Packing List untuk Invoice Nomor: DF195/13 tanggal 29 Juni 2013;
P.7.Cargo Transportation Insurance Electronic Policy China Pacific Porperty Insurance Co., Ltd Nomor: AHYXH0124213Q026100T tanggal 24 Juni 2013;
P.8. Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E135101600870050 tanggal 29 Juni 2013;
P.9. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 277776 tanggal 10 Juli 2013 sebesar CIF USD 46,080.00;
P.10. SSPCP tanggal 02 Juli 2013 sebesar Rp57.498.000,00 (PIB);
P.11. Bukti Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor Bank CIMB Niaga tanggal 02 Juli 2013 sebesar Rp57.498.000,00 (PIB);
P.12. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 274/128/KPU.01/2013 tanggal 10 Juli 2013;
P.13. Certificate Panzhihua Entry–Exit Inspection and Quarantine Bureau 02 Agustus 2013;
P.14. Surat Sichuan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau The People’s Republic of China tanpa nomor tanggal 18 Oktober 2013;

bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding dan Terbanding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah tanda tangan Form E Nomor: E135101600870050 tanggal 29 Juni 2013 diragukan keabsahannya dikarenakan ada kesalahan proceduraprovision, sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3206.11.90.00 sebesar 5%;

bahwa PIB Nomor: 277776 tanggal 10 Juli 2013, Form E Nomor: E135101600870050 tanggal 29 Juni 2013;

bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN) dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema AC-FTA dikarenakan ada kesalahan procedural provision yaitu warna Form E Original tidak sesuai ketentuan (tidak Beige – Pantone Color Code: 727C), sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan berdasarkan tarif MFN sebesar 5%;

bahwa dalam keputusan Terbanding Nomor: KEP-6491/KPU.01/2013 tanggal 23 Oktober 2013 dan Surat Uraian Banding Nomor: SR-196/KPU.01/2014 tanggal 27 Februari 2014, Terbanding tidak menyebutkan bahwa Terbanding melakukan konfirmasi;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tidak melakukan konfirmasi, retroactive check ke Sichuan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau The People’s Republic of China;

bahwa Sichuan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau The People’s Republic of China dengan surat tanpa nomor tanggal 18 Oktober 2013 mengirimkan surat konfirmasi kepada Terbanding atas Surat Terbanding Nomor: S-3019/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013, menyatakan bahwa Form E Nomor: E135101600870050 tanggal 29 Juni 2013 diterbitkan baik tanda tangan maupun stempel adalah sah dan benar, adapun tulisan maupun barcode yang tercetak pada Form E yang tidak berurutan hanyalah masalah teknis printer saja;

bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;

bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;

bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin OfThe Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a)The
 application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)Theother statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kindsof packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the sameCertificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrativerules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;

bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
(a) Plant and plant products harvested, picked or gathered there; 
(b) Live animals 2 born and raised there;
(c) Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
(d) Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there; 
(e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
(f)Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
(g) Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with aParty or entitled to fly the flag of that Party;
(h)Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
(i)Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes; and
(j) Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above;

bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)Tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b)Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c)Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
d)Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Titanium Dioxide R-5566, C/A Terlampir, U/ Bahan Baku Industri Cat Panzhihua Powder Baru/Baik, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 277776 tanggal 10 Juli 2013 Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3206.11.90.00mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 5% Bebas 100%;

MENIMBANG
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa Titanium Dioxide R-5566, C/A Terlampir, U/ Bahan Baku Industri Cat Panzhihua Powder Baru/Baik, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 277776 tanggal 10 Juli 2013 Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3206.11.90.00mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 5% Bebas 100%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor berupa Titanium Dioxide R-5566, C/ATerlampir, U/ Bahan Baku Industri Cat Panzhihua Powder Baru/Baik, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 277776 tanggal 10 Juli 2013 Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3206.11.90.00mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 5% Bebas 100%;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Memutuskan
Menyatakan mengabulkan seluruhnya
 permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6491/KPU.01/2013 tanggal 23 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012073/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 Juli 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Titanium Dioxide R-5566, C/A Terlampir, U/ Bahan Baku Industri Cat Panzhihua Powder Baru/Baik, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 277776 tanggal 10 Juli 2013 Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3206.11.90.00mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 5% Bebas 100%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, SE sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put.57070/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200