Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57069/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57069/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penepatan Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang Xylenes/Ethylbenzene (10% or More) Mixture, negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 249411 tanggal 21 Juni 2013 Klasifikasi Pos Tarif 2902.44.00.00 dengan pembebanan BM 0% dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 2902.60.00.00 dengan pembebanan BM 5%;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa barang impor yang diberitahukan sebagai Xylenes/Ethylbenzene (10% Or More) Mixture diidentifikasikan sebagai cairan bening dan mudah terbakar yang terdapat di dalam batu bara encer yang merupakan senyawa organik campuran dari turunan benzene yang dua atom hidrogennya telah digantikan dengan dua kelompok Methyl, (dengan kandungan ethyl benzen 10% atau lebih); |
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa berdasarkan dokumen yang Pemohon Banding lampirkan, barang Xylene/Ethylbenzene (10% or more) Mixture yang Pemohon Banding impor dari Shell Eastern Chemicals(S), Shell House, #08-00, 83 Clemenceau Avenue, Singapore 239920 ada1ah adalah benar-benar merupakan Mixed Xylene Isomers seperti jelas tertera pada Lembar Data Keselamatan (MSDS) yang dikenal dengan nama Xylene. Bukan termasuk Ethylbenzene seperti ditetapkan oleh pihak Terbanding; |
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-5975/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013, berdasarkan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, dokumen pendukung yang dilampirkan dan data pendukung pendukung lainnya, maka barang yang diimpor berupa Xylenes/Ethylbenzene (10% or More) Mixture, Negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 249411 tanggal 21 Juni 2013 Klasifikasi Pos Tarif 2902.44.00.00 tarif bea masuk sebesar 0%, ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 2902.60.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp199.879.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); bahwa menurut Pemohon Banding, atas barang impor berupa Xylenes/Ethylbenzene (10% or More) Mixture, Negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 249411 tanggal 21 Juni 2013, Klasifikasi Pos Tarif 2902.44.00.00, yang diimpor dari Shell Eastern Chemicals(S), Shell House, #08-00, 83 Clemenceau Avenue, Singapore 239920 adalah adalah benar-benar merupakan Mixed Xylene Isomers seperti jelas tertera path Lembar Data Keselamatan (MSDS) yang dikenal dengan nama Xylene bukan termasuk Ethylbenzene; bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanpa nomor tanggal 16 Juli 2013; T.2. ECICS Consultation search for chemical substance information;T.3.General Information Analytical Chrom 109635 Ethylbenzene reference substance for gas chromatography;T.4. Ethylbenzene – Wikipedia, the free encyclopedia;T.5. Sub-Chapter I-Hydrocarbons and Their Halogenated, Sulphonated, Nitrated or Nitrosated Derivatives 1059 Commodities (including Classification Opinions); T.6. Penjelasan Tabel BTKI 2012;T.7. Tabel BTKI 2012;T.8. Lembar Data Keselamatan Sheel Chemicals tanggal 22 Maret 2010; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa: bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap bukti pendukung yang terdapat dalam berkas banding, maupun dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB, Invoice, Packing List, dan Letter of Credit, kedapatan bahwa barang yang diimpor adalah Xylenes/Ethylbenzene Mixture; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap MSDS (Lembar Data Keselamatan Bahan) yang diterbitkan oleh Shell Chemicals pada butir 1 Identifikasi Senyawa (Tunggal atau Campuran) tercantum Nama Materi: Xylene; nama lain/dinonim Dimethyl Benzenes, Xylene S, Mixed Xylenes, penggunaan sebagai Pelarut, Bahan dasar untuk digunakan dalam Industri Kimia, dan pada butir 2 – Komposisi/Informasi tentang bahan pengguna senyawa tunggal, tertera CAS No. 1330-20-7 dengan konsentrasi Ethylbenzene 10 -<=30% W; bahwa berdasarkan ECICS Consultation, dinyatakan untuk Xylene Mixed Isomers, Pure dengan CAS No.1330-20-7 diklasifikasikan ke dalam 2902.44.00.00 bahwa berdasarkan BTKI 212, disebutkan pos 2902.44.00.00 meliputi Campuran Somer Silena (Mixed xilene isomers); bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor Xylenes/Ethylbenzene (10% or More) Mixture, Negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 249411 tanggal 21 Juni 2013 diklasifikasi pada Pos Tarif 2902.44.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; |
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor Xylenes/Ethylbenzene (10% or More) Mixture, Negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 249411 tanggal 21 Juni 2013 diklasifikasi pada Pos Tarif 2902.44.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang impor Xylenes/Ethylbenzene (10% or More) Mixture, Negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 249411 tanggal 21 Juni 2013 pada Pos Tarif 2902.44.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
Peraturan perundang-undangan Perpajakan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5975/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-011164/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 Juli 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang impor Xylenes/Ethylbenzene (10% or More) Mixture, Negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 249411 tanggal 21 Juni 2013 pada Pos Tarif 2902.44.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah Nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, SE sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.57069/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
