Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57068/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57068/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos Tarif 9506.62.00.00, jenis barang Rubber Basketball dan lain-lain (17 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Thailand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 286658 tanggal 15 Juli 2013 Pembebanan Tarif Bea Masuk (ATIGA – Form D) Klasifikasi Pos Tarif 9506.62.00.00 sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos Tarif 9506.62.00.00 sebesar 15%;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIGA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan; |
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa yang menjadi sengketa adalah Form D nomor 1D2013-0131047 tanggal 02 Juli 2013 yang digunakan untuk mengimpor barang yang telah diberitahukan dalam PIB nomor 286658 tanggal 15 Juli 2013 berhak memperoleh preferensi tarif dalam rangka skema ATIGA sehingga tarif bea masuk akhir menjadi 0% (nol persen); |
|
Menurut Majelis |
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6300/KPU.01/2013 tanggal 11 Oktober 2013, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 9506.62.00.00, jenis barang berupa Rubber Basketball dan lain-lain (17 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 286658 tanggal 15 Juli 2013 ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapat preferensi tarif skema ATIGA sehingga Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) menjadi sebesar 15%; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 286658 tanggal 15 Juli 2013 berupa RubberBasketball dan lain-lain (17 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, pos tarif 9506.62.00.00, tarif bea masuk ATIGA sebesar 15% Bebas 100% dengan menggunakan Form D Nomor: ID20130131047 tanggal 02 Juli 2013; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 20/PSI/IX/13 tanggal 31 Oktober 2013 menyatakan tidak setuju atas keputusan Terbanding dalam KEP-6300/KPU.01/2013 tanggal 11 Oktober 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa yang menjadi sengketa adalah Form D nomor 1D2013-0131047 tanggal 02 Juli 2013 yang digunakan untuk mengimpor barang yang telah diberitahukan dalam PIB nomor 286658 tanggal 15 Juli 2013 berhak memperoleh preferensi tarif dalam rangka skema ATIGA sehingga tarif bea masuk akhir menjadi 0% (nol persen); bahwa adapun bukti/dokumen pendukung Terbanding dalam berkas banding maupun yang diserahkan dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa adapun bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding dalam berkas banding maupun yang diserahkan dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen pendukung dalam berkas banding maupun dalam persidangan, kedapatan hal-hal sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form D Nomor: ID20130131047 tanggal 02 Juli 2013 tercantum uraian barang dan origin criteria disebutkan hanya satu untuk masing-masing jenis barang atau dikelompokkan secara global tidak disebutkan secara rinci terhadap masing-masing item barang berdasarkan tipe/model sehingga tidak sesuai dengan Revised Operational Certification Prosedure (OCP) AC-FTA Rule 7 huruf (e) dan Butir 4 Overleaf Notes; bahwa PIB Nomor: 286658 tanggal 15 Juli 2013 , jenis barang berupa Rubber Basketball dan lain-lain (17 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, pos tarif 9506.62.00.00, tarif bea masuk ATIGA sebesar 15% Bebas 100% dengan menggunakan Form D Nomor: ID20130131047 tanggal 02 Juli 2013; bahwa Terbanding menetapkan Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 9506.62.00.00, jenis barang berupa Rubber Basketball dan lain-lain (17 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 286658 tanggal 15 Juli 2013, tidak mendapat preferensi tarif skema ATIGA sehingga Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) menjadi sebesar 15%: bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3722/KPU.01/2013 tanggal 14 Agustus 2013, telah diminta konfirmasi keabsahan Certificate of Origin-ATIGA (Form D) Nomor: ID2013-0131047 tanggal 02 Juli 2013 kepada Bureau of Import Administration Department of Foreign Trade Government of Thailand; bahwa berdasarkan Surat Bureau of Import Administration Department of Foreign Trade Government of Thailand Nomor: 0303.03/2864 tanggal 29 November 2013 sebagai jawaban konfirmasi Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3722/KPU.01/2013 tanggal 14 Agustus 2013, menyatakan bahwa Form D Nomor: ID2013-0131047 tanggal 02 Juli 2013 adalah sah dan benar; bahwa berdasarkan point 4 Overleaf Notes for COO ASEAN-Trade In Goods agreement menyatakan bahwa: bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a Persetujuan Perdagangan Barang Asean (ASEAN Trade in Goods Agreement) dinyatakan “ASEAN adalah Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara yang terdiri dari Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik Indonesia, Laos, Malaysia, Uni Myanmar, Republik Filipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand dan Republik Sosialis Vietnam (ASEAN means the Association of Southeast Asian Nations, which comprises Brunei Darussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia, Lao PDR,Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of the Philippines, the Republic of Singapore, the Kingdom of Thailand and the Socialist Republic of Viet Nam)”; bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010, tanggal 12 Juli 2010 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Phillipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini”; bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010, tanggal 12 Juli 2010 dinyatakan “Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung, Form D Nomor: ID2013-0131047 tanggal 02 Juli 2013, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3722/KPU.01/2013 tanggal 14 Agustus 2013 dan Bureau of Import Administration Department of Foreign Trade Government of Thailand Nomor: 0303.03/2864 tanggal 29 November 2013, kedapatan bahwa bahwa Form D Nomor: ID2013-0131047 tanggal 02 Juli 2013 adalah sah dan benar sehingga Form D Nomor: ID2013-0131047 tanggal 02 Juli 2013 dapat diterima, oleh karenanya atas importasi Rubber Basketball dan lain-lain (17 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 286658 tanggal 15 Juli 2013 dengan menggunakan Form D Nomor: ID20130131047 tanggal 02 Juli 2013, mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 15% Bebas 100%; |
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa impor barang Rubber Basketball dan lain-lain (17 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Singapore, Pos Tarif 9506.62.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 286658 tanggal 15 Juli 2013 mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 15% Bebas 100%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Rubber Basketball dan lain-lain (17 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB),negara asal Thailand, klasifikasi Pos Tarif 9506.62.00.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 286658 tanggal 15 Juli 2013 mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 15% Bebas 100%;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6300/KPU.01/2013 tanggal 11 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-012805/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 Agustus 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Rubber Basketball dan lain-lain (17 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Thailand, klasifikasi Pos Tarif 9506.62.00.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 286658 tanggal 15 Juli 2013 mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 15% Bebas 100%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, SE sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.57068/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
