Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57066/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57066/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57066/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Taurine JP8, Negara asal China (CN), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 112057 tanggal 25 Maret 2013 Nilai Pabean sebesar total CIF USD78,000.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar total CIF USD102,300.00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa tidak terdapat data barang identik maupun serupa dengan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya (data innportasi barang identik dalam jangka waktu 30 hari sebelum/sesudah tanggal B/L atau AWB), sehingga tidak ada dasar untuk melakukan penetapan nilai pabean dengan menggunakan Nilai transaksi Barang Identik maupun Serupa (Nilai Transaksi Barang Identik maupun Serupa gugur);
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Nilai Pabean CIF USD78,000.00 adalah harga sebenarnya, sesuai dengan Sales Contract Nomor: QYA130138 tanggal 23 Januari 2012, Purchase Order Nomor: 037/PO/DCP/I/2013 tanggal 23 Januari 2013 dan bukti transfer Pemohon Banding melalui Bank DBS tertanggal 25 April 2013 senilai USD78,000 kepada supplier Pemohon Banding;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3667/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 112057 tanggal 25 Maret 2013 sebesar CIF USD78,000.00 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan metode transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD102,300.00;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 112057 tanggal 25 Maret 2013 dengan menggunakan Metode III secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang serupa namun Terbanding tidak melampirkan data/dokumen pendukung berupa PIB Pembanding, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan nilai pabean tersebut dilakukan sesuai ketentuan;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 112057 tanggal 25 Maret 2013 sebesar CIF USD78,000.00 adalah Nilai Pabean CIF USD78,000.00 adalah harga sebenarnya, sesuai dengan Sales Contract Nomor: QYA130138 tanggal 23 Januari 2012, Purchase Order Nomor: 037/PO/DCP/I/2013 tanggal 23 Januari 2013 dan bukti transfer Pemohon Banding melalui Bank DBS tertanggal 25 April 2013 senilai USD78,000 kepada supplier Pemohon Banding;
bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding printscreen CEISA Impor;
bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
P.1. Akta Notaris Nomor 68 tanggal 15 September 2008 yang dibuat oleh Ivonne B. Sinyal, SH Notaris di Jakarta (fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos); P.2.Pengesahan Akta Notaris Nomor 68 tanggal 15 September 2008 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-95460.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 11 Desember 2008(fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos); P.3.Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3667/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013; P.4.Surat Pengajuan Keberatan Nomor: 459/MP/DCP/IV/2013 tanggal 23 April 2013; P.5.Surat Permohonan Banding Nomor: 834/IMP/DCP/VII/2013 tanggal 11 Juli 2013; P.6.Sales Contract Nomor: QYA130138 tanggal 23 Januari 2013; P.7. Purchase Order Nomor: 037/PO/DCP/I/2013 tanggal 23 Januari 2013; P.8. Commercial Invoice Nomor: QYA130138 tanggal 01 Februari 2013 sebesar USD 76,240.00; P.9. Packing List untuk Invoice Nomor: QYA130138 tanggal 01 Februari 2013; P.10. Certificate of Analysis Taurine JP8 tanggal 21 Februari 2013; P.11. Port to Port or Combined Transport Bill of Lading Nomor: COAU7060005140 tanggal 26 Februari 2013; P.12.Cargo Transportation Insurance Policy Ping An Property & Casualty Insurance Company of China, Ltd Nomor: 10940021900087056881 tanggal 26 Februari 2013; P.13. PIB Nomor: 112057 tanggal 25 Maret 2013 sebesar USD 78,000.00; P.14. Calculation Sheet; P.15.Keseluruhan Jurnal periode 14 Maret 2013; P.16.Keseluruhan Jurnal periode 25 April 2013; P.17. Buku Besar Rinci periode 01 s.d. 31 Maret 2013; P.18. Buku Bank periode 01 s.d. 30 April 2013; P.19. Buku Besar Rinci periode 01 s.d. 30 April 2013; P.20. Buku Besar Rinci periode 01 Maret s.d. 30 April 2013; P.21. SPT Masa PPN masa Maret 2013 tanggal 19 April 2013; P.22. Transfer Aplication Form Bank DBS Indonesia tanggal 25 April 2013 sebesar USD78,000.00; P.23. Rekening Koran Bank DBS Indonesia Periode 01 – 30 April 2013; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti dalam berkas banding adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan kontrak penjualan dengan Qianjiang Yongan Pharmaceutical Co., Ltd. sesuai Sales Contract Nomor: QYA130138 tanggal 23 Januari 2013, dengan perincian sebagai berikut:
Name of Commodity, Specifications & Packing:
Taurine JP8 25 Kg/DrumQuantity : 30,000 Kgs (2 FCL) 15MT/FCLUnit Price : USD 2.6/kg CIF Jakarta, IndonesiaAmount : USD78,000.00Port of Loading : China PortPort of Destination : Jakarta, IndonesiaTime of Delivery : End Februari 2013
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 037/PO/DCP/I/2013 tanggal 23 Januari 2013 mengajukan pembelian Taurine JP8 kepada supplier Qianjiang Yongan Pharmaceutical Co., Ltd., dengan perincian sebagai berikut:
Product : Taurine JP8 (Contract QYA130138) Quantity : 2 FCL = 30,000 Kgs (30MT) Packing : 25 Kgs/bagsOrigin : ChinaUnit Price : USD 2.6/KgTotal Price : USD78,000.00Delivery Term : CIF Jakarta by SeaDelivery Time : End Februari 2013Payment : T/T 45 Days after Fax Copy of B/L
bahwa Qianjiang Yongan Pharmaceutical Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor: QYA130138 tanggal 01 Februari 2013 dengan perincian sebagai berikut:
Description of Goods : Taurine JP8Quantity : 30,000 Kgs/1200Drums Unit Price : CIF Jakarta USD 2.6/Kg Amount : CIF Jakarta USD78,000.00
bahwa Qianjiang Yongan Pharmaceutical Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: 2012- TA9710 tanggal 05 Januari 2013 dengan rincian sebagai berikut:
Description of Goods : Taurine JP8Net Weight : 300 Kgs, 25 Kgs/Drum, 1200Drums Gross Weight : 32400 Kgs, 27 Kg/Drum Measurement: 60.6M3, 0.0505M3/Drum
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: COAU7060005140 tanggal 26 Februari 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Qianjiang Yongan Pharmaceutical Co., Ltd. Consignee : PT XXXPort of Loading : Wuhan, ChinaPort of Discharge : Jakarta, Indonesia Description : 1200 Drums “Taurine JP8” Gross Weight : 32400 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: QYA130138 tanggal 01 Februari 2013 adalah Taurine JP8 dari Qianjiang Yongan Pharmaceutical Co., Ltd. dengan harga sebesar CIF USD78,000.00;
bahwa barang impor Taurine JP8 sesuai PIB Nomor: 112057 tanggal 25 Maret 2013 dengan Commercial Invoice Nomor: QYA130138 tanggal 01 Februari 2013 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: 10940021900087056881 tanggal 26 Februari 2013 yang diterbitkan oleh Ping An Property & Casualty Insurance Company of China, Ltd dengan nilai pertanggungan USD85,800.00 (110% x USD78,000.00);
bahwa barang impor Taurine JP8 dengan Bill of Lading Nomor: COAU7060005140 tanggal 26 Februari 2013 dan Commercial Invoice Nomor: QYA130138 tanggal 01 Februari 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 112057 tanggal 25 Maret 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD78,000.00;
bahwa nilai pabean atas impor Taurine JP8 yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 112057 tanggal 25 Maret 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF USD102,300.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 112057 tanggal 25 Maret 2013 adalah Taurine JP8 dari Qianjiang Yongan Pharmaceutical Co., Ltd. dengan harga CIF USD78,000.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: 037/PO/DCP/I/2013 tanggal 23 Januari 2013, Sales Contract Nomor: QYA130138 tanggal 23 Januari 2013 dan Commercial Invoice Nomor QYA130138 tanggal 01 Februari 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Formulir Pengiriman Uang Bank DBS tanggal 25 April 2013 sebesar USD78,000.00, Rekening Koran periode 01 – 30 April 2013 dan bukti pembukuan lainnya, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Qianjiang Yongan Pharmaceutical Co., Ltd. sebesar USD78,000.00 tersebut, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Formulir Pengiriman Uang Bank DBS tanggal 25 April 2013 sebesar USD78,000.00 adalah untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor: QYA130138 tanggal 01 Februari 2013;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Taurine JP8, Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: QYA130138 tanggal 01 Februari 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 112057 tanggal 25 Maret 2013 sebesar CIF USD78,000.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Taurine JP8, Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 112057 tanggal 25 Maret 2013 adalah sebesar CIF USD78,000.00;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Taurine JP8, Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: QYA130138 tanggal 01 Februari 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 112057 tanggal 25 Maret 2013 sebesar CIF USD78,000.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Taurine JP8, Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 112057 tanggal 25 Maret 2013 adalah sebesar CIF USD78,000.00;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3667/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXXTerhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-005441/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 09 April 2013, atas nama XXX, NPWP YYY, dan menetapkan nilai pabean harga barang impor berupa Taurine JP8, Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 112057 tanggal 25 Maret 2013 adalah sebesar CIF USD78,000.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3667/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXXTerhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-005441/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 09 April 2013, atas nama XXX, NPWP YYY, dan menetapkan nilai pabean harga barang impor berupa Taurine JP8, Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 112057 tanggal 25 Maret 2013 adalah sebesar CIF USD78,000.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, SE sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, SE sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.57066/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
