Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56530/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56530/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Spray Up Roving 2400TEX, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 272645 tanggal 06 Juli 2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 5% (MFN);
Menurut Terbanding
:
bahwa atas jenis barang yang dipermasalahkan yaitu Spray Up Roving 2400TEX, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7019.12.0000 dan dikenakan tarif Bea Masuk 5% (MFN);
Menurut Pemohon
:
bahwa Terbanding tidak cukup hanya mengirimkan surat konfirmasi (reteroactive check) ke penerbit Form E No.E133216036320008 tanggal 26 Juni 2013 di China dengan Surat Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor S-,3075/KPU.01/2013 tanggal 19 Juli 2013 kepada Jiangsu Entry- Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China, dimana konfirmasi tersebut belum dijawab, karena jawaban tersebut sangat diperlukan untuk pembuktian agar permasalahannya menjadi jelas dan adil;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian dan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 maka atas jenis barang yang dipermasalahkan yaitu Spray Up Roving 2400TEX, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7019.12.0000 dan dikenakan tarif Bea Masuk 5% (MFN);
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melampirkan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah di tandatangani oleh pejabat berwenang dengan negara-negara bersangkutan, telah mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada pemberitahuan impor barang yang dapat dilihat pada kolom 19 pada PIB Nomor 272645 tanggal 6 Juli 2013, dan Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) telah disampaikan oleh pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:
Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area(ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Origin Criteria dalam Form E Nomor: E133216036320008 tanggal 28 Juni 2013 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3075/KPU.01/2013 tanggal 19 Juli 2013 kepada Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin,
bahwa Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: JS13333 tanggal 22 Oktober 2013 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E133216036320008 diterbitkan secara sah dan benar, dan semua material yang digunakan dalam proses produksi seluruhnya berasal dari China;
bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 272645 tanggal 06 Juli 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Spray Up Roving 2400TEX yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 272645 tanggal 06 Juli 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E133216036320008 tanggal 28 Juni 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5498/KPU.01/2013 tanggal 12 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-011124/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 15 Juli 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor barang Spray Up Roving 2400TEX sesuai PIB Nomor: 272645 tanggal 06 Juli 2013 dikenakan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56530/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200