Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56529/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56529/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56529/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Welding Electrode (in Rolls): Huatong dll (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 219392 tanggal 04 Juni 2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC- FTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 5% (MFN);
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-4864/KPU.01/2013 tanggal 02 Agustus 2013 diterbitkan berdasarkan kuasa pasal 93 ayat (2) Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006, telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E 133216031347002 tanggal 21 Mei 2013 yang sebenarnya yang merupakan pengajukan untuk pembebasan bea masuk dan Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E yang benar-benar otentik yang Pemohon Banding terima dari Negara importir dan transaksi dengan importir telah berjalan lama dan selama ini tidak menjadi kendala dalam mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding, Form E AC-FTA nomor E133216031347002 tanggal 21 Mei 2013 yang dilampirkan ditolak karena SKA Form E tidak memenuhi butir 5 Overleaf Notes yaitu tidak mencantumkan nama manufactur pada kolom 7, hal ini merupakan keharusan berhubung pemasok adalah Trader Trading Company
dan bukan pabrikan/manufacturer dan pada Rule 3 ROO AC-FTA, disebutkan kriteria yang termasuk “Wholly Produced/Obtained”, namun untuk jenis barang impor sebagaimana disebutkan dalam SKA Form E, tidak memenuhi criteria dimaksud sehingga diragukan validitas origin criteria tersebut, maka atas importasi tersebut tidak berhak mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN), dan atas jenis barang yang dipermasalahkan yaitu Welding Electrode (In Rolls) : Huatong-356 dst (9 (Sembilan) Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8311.10.0010 (Pos 1 s.d. 6), pos tarif 8515.90.9000 (Pos 7) dan pos tarif 6506.10.2000 (Pos 8 s.d. 9) dengan dikenakan tarif Bea Masuk 5% (MFN);bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E 133216031347002 tanggal 21 Mei 2013 yang sebenarnya yang merupakan pengajukan untuk pembebasan bea masuk, dan Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E yang benar- benar otentik yang Pemohon Banding terima dari Negara importir dan transaksi dengan importir telah berjalan lama dan selama ini tidak menjadi kendala dalam mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:
Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; b. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC- FTA) pada pemberitahuan impor barang; c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum. bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Origin Criteria dalam Form E Nomor: E133216031347002 tanggal 21 Mei 2013 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2468/KPU.01/2013 tanggal 18 Juni 2013 kepada Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin,
bahwa Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: JS13223 tanggal 03 Juli 2013 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E133216031347002 diterbitkan secara sah dan benar, dan semua material atau komponen yang digunakan dalam produksi barang seluruhnya original China;
bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 219392 tanggal 04 Juni 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Welding Electrode (in Rolls): Huatong dll (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 219392 tanggal 04 Juni 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN- China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E133216031347002 tanggal 21 Mei 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Welding Electrode (in Rolls): Huatong dll (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 219392 tanggal 04 Juni 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN- China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E133216031347002 tanggal 21 Mei 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4864/KPU.01/2013 tanggal 02 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009236/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 Juni 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor barang Welding Electrode (in Rolls): Huatong dll (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 219392 tanggal 04 Juni 2013 dikenakan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4864/KPU.01/2013 tanggal 02 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009236/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 Juni 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor barang Welding Electrode (in Rolls): Huatong dll (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 219392 tanggal 04 Juni 2013 dikenakan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56529/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

dan bukan pabrikan/manufacturer dan pada Rule 3 ROO AC-FTA, disebutkan kriteria yang termasuk “Wholly Produced/Obtained”, namun untuk jenis barang impor sebagaimana disebutkan dalam SKA Form E, tidak memenuhi criteria dimaksud sehingga diragukan validitas origin criteria tersebut, maka atas importasi tersebut tidak berhak mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN), dan atas jenis barang yang dipermasalahkan yaitu Welding Electrode (In Rolls) : Huatong-356 dst (9 (Sembilan) Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8311.10.0010 (Pos 1 s.d. 6), pos tarif 8515.90.9000 (Pos 7) dan pos tarif 6506.10.2000 (Pos 8 s.d. 9) dengan dikenakan tarif Bea Masuk 5% (MFN);