Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56395/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56395/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap klasifikasi karena Epimedium Extract merupakan ekstrak Epimedii dalam keadaan kering yang akan dipergunakan sebagai bahan baku obat sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 1302.19.30.00 BM 5%atas importasi Jenis Barang: 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah Barang: 810 Kgm, Negara Asal: China, Supplier: AHA International, Co, Ltd diberitahukan dalam PIB Nomor: 150514 tanggal 3 September 2013, ditetapkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1232/WBC.06/2013 tanggal 23 Oktober 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa Epimedium Extract merupakan ekstrak Epimedii dalam keadaan kering yang akan dipergunakan sebagai bahan baku obat sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 1302.19.30.00, BM 5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif atas barang impor Epimedium Extract yang dilakukan Terbanding ke dalam tarif 1302.19.30.00 (BM 5%) yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 150514 tanggal 3 September 2013 yaitu pada Pos Tarif 2932.99.90.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0%;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen berupa:
1. Material Safety Data Sheet (MSDS) atas Epimedium Extract dari Naturalin Bio-Resources.Ltd.,
2. Certificate of Analysis (COA) Epimedium Extract tanggal 20 Agusus 2013;
3. Surat Keterangan Impor Komoditas Bahan Obat dan Makanan Nomor: PO.03.01.321.1.101961 tanggal 30 Agustus 2013;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor SR-428/BC.8/2014 tanggal 18 Agustus 2014, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
A. Permasalahan
bahwa dalam persidangan tanggal 7 Juli 2014 Terbanding diminta untuk menyerahkan penjelasan tertulis terkait pertanyaan Majelis mengenai kenapa jenis barang berupa Epimedium Extract yang diimpor oleh Pemohon diberikan SPPB;
bahwa pokok materi sengketa adalah penetapan pos tarif oleh Terbanding atas barang Epimedium Extract dari pemberitahuan (HS) 2932.99.90.00 (BM 0%) ditetapkan menjadi HS 1302.19.30.00 (BM 5%);
bahwa Terbanding akan menguraikan sesuai Ketentuan perundang-undangan terkait sengketa sebagaimana diuraikan dibawah ini;
B. Dasar Hukum Terkait Sengketa
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menyatakan bahwa
ayat (1): Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang,
ayat (2): Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebihlanjut dengan peraturan menteri;
Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan menyatakan bahwa: pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif dan / atau nilai pabean barang impor untuk perhitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.
Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) menyatakan: “Alat bukti dapat berupa:
a. Surat atau tulisan;
b. Keterangan ahli;
c. Keterangan para saksi;
d. Pengakuan para pihak; dan/atau 
e. Pengetahuan hakim.”;
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang;
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (SE-22);
C. Analisis
bahwa terkait agenda persidangan tanggal 7 Juli 2014, Terbanding telah membuat surat permintaan penjelasan terkait penetapan PFPD terhadap PT Anugerah Mentari Distrindo dengan Nomor Surat Nomor S-541/BC.8/2014 tanggal 17 Juli 2014 dan telah diberikan jawabannya melalui Surat Nomor S-0567/WBC.06/KPP.MP.01/2014 tanggal 24 Juli 2014;
bahwa berdasarkan surat tersebut, dijelaskan mengenai proses penetapan yang dimaksud sebagai berikut:
bahwa pada menu “Profil Barang Larangan Pembatasan CEISA” yang mengacu pada Peraturan Kepala Badan POM No 28 Tahun 2013, untuk barang Epimedium Extract tidak terdaftar sebagai barang yang diwajibkan untuk mendapatkan ijin impor,- bahwa dalam permohonan keberatan, Pemohon telah memberikan jaminan yang cukup,
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, atas barang Epimedium Extract yang diimpor oleh Pemohon diberikan SPPB;
bahwa dalam SE-22 disebutkan bahwa proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1) Perhatikan hasil identifikasi barang;
2) Lihat daftar isi BTBMI, tentukan bab-bab terkait;
3) Teliti masing-masing bab terkait tersebut;
4) Perhatikan catatan bagian/bab/sub bab/sub pos dan uraian barang;
5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;
6) Gunakan referensi-referensi WCO (jika diperlukan);
7) Tentukan pos yang tepat;
bahwa selanjutnya, berdasarkan Certificate of Analysis (CoA), diketahui bahwa Epimedium Extract merupakan herbal yang dikeringkan (100% natural) dengan nama latin Herba Epimedii;
bahwa perlu diketahui, tidak terdapat perbedaan identifikasi barang antara Pemohon dan Terbanding;
bahwa berdasarkan Harmonized System Commodity Database WCO untuk Epimedii dalam keadaan kering diklasifikasikan pada Pos Tarif 1211.90;
bahwa pengolahan Epimedii menjadi ekstrak untuk keperluan bahan baku obat, menjadikan Epimedium Extract lebih tepat diklasifikasikan pada BAB 13 BTKI (ekstrak nabati lainnya) Pos Tarif 1302.19.30.00 (BM 5%);
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa HS yang ditetapkan tersebut 1302.19.30.00 (BM 5%) tidak membutuhkan persyaratan larangan dan pembatasan lain yang harus dipenuhi, sehingga selama jenis barangnya tidak berubah, Surat Keterangan Impor (SKI) yang telah diajukan Pemohon pada saat impor, dapat diterima dan dapat diberikan SPPB;
D. Simpulan
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
bahwa Terbanding sudah tepat dalam menetapkan HS 1302.19.30.00 dengan Bea Masuk 5% sebagaimana tersebut dalam KEP-1232/WBC.06/2013;
bahwa Pemohon tidak tepat dalam mengklasifikasikan jenis barang Epimediutn Extract ke dalam Pos Tarif 2932.99.90.00 (BM 0%);
bahwa Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan klasifikasi / tarif;
E. Permohonan / Saran
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memasukkan jenis baranq Epimedium Extract ke dalam HS 2932.99.90.00 (BM 0%), sehingga permohonan bandingnya harus ditolak seluruhnya, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:
– Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;
– Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1232/WBC.06/2013 tanggal 23 Oktober 2013.
bahwa jika pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya. Ex Aquo et Bono;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir pembebanan tarif bea masuk-nya;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding untuk melengkapi data yang mendukung klasifikasi barang;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan memperlihatkan salah satu contoh barang dan dokumen sebagai berikut:
1. Invoice Nomor : NSII08143 tanggal 23 Agustus 2013,
2. Material Safety Data Sheet (MSDS) atas Epimedium Extract dari Naturalin Bio-Resources.Ltd.,
3. Certificate of Analysis (COA) Epimedium Extract tanggal 20 Agusus 2013,
4. Keputusan Kepala Badan POM Nomor: 0409/Reg/B/2011 tanggal 25 Juli 2011 tentang Pendaftaran Produk nama New Prozos;
I. Identifikasi Barangbahwa dalam PIB Nomor: 150514 tanggal 3 September 2013 diberitahukan jenis barang Epimedium Extract negara asal China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: NSII08143 tanggal 23 Agustus 2013 diketahui jenis barang impor adalah Epimedium Extract 25 Kg dalam satu drum yang dibeli Pemohon Banding dari Naturalin Bio-Resources.Ltd., China seharga CIF USD 8,000.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Material Safety Data Sheet (MSDS) atas Epimedium Extract dari Naturalin Bio-Resources.Ltd. diketahui barang impor adalah Epimedium Extract yang mempunyai property tipe Bilberry, berbentuk bubuk berwarna coklat kekuningan dengan bau berkarakteristik tertentu;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate of Analysis (COA) Epimedium Extract tanggal 20 Agusus 2013 diketahui barang impor Epimedium Extract mempunyai nama latin Herba Epimedii dengan bahan aktif Icariin 20,06%;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Kepala Badan POM Nomor: 0409/Reg/B/2011 tanggal 25 Juli 2011 tentang Pendaftaran Produk nama New Prozos, produk New Prozos terdaftar POM TR. 1134 326 581 berbahan baku Epimedium Ekstrak 300 mg yang berkhasiat untuk membantu memelihara stamina pria;
bahwa dari uraian PIB, penjelasan, dan dokumen pendukung lainnya yang diberikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan diketahui bahwa Epimedium Extract yang diimpor Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 150514 tanggal 3 September 2013 adalah bubuk ekstrak nabati sebagai bahan baku obat untuk membantu memelihara stamina pria dengan kandungan bahan aktif Icariin 20,06%;
II. Klasifikasi Barang (Pos Tarif) dan Pembebanan Bea Masuk
bahwa menurut Majelis, hasil penelitian klasifikasi barang (Pos Tarif) adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan KUMHS Nomor 1 disebutkan bahwa untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan;
bahwa Epimedium Extract yang diidentifikasikan sebagai bubuk ekstrak nabati sebagai bahan baku obat untuk membantu memelihara stamina pria dengan kandungan bahan aktif Icariin 20,06% merupakan bagian Produk Nabati digolongkan dalam Bagian II;
bahwa lak; getah, damar dan sap serta ekstrak nabati lainnya digolongkan dalam Bab 13;
bahwa barang impor Pemohon Banding berupa Epimedium Extract merupakan sap dan ekstrak nabati; zat pektik, pektinat dan pektat; agar-agar dan lendir serta bahan pengental lainnya, dimodifikasi maupun tidak, berasal dari produk nabati digolongkan dalam Pos 13.02;
bahwa pada Pos 13.02 terdapat 3 sub pos dengan satu takik yaitu:
– Sap dan ekstrak nabati: 1302.20.00.00
– Zat pektik, pektinat dan pektat
– Lendir dan pengental, dimodifikasi maupun tidak, berasal dari produk nabati:
bahwa pada Sub pos
– Sap dan ekstrak nabati: terdapat 2 sub pos dengan dua takik yaitu:
1302.11 – – Opium:1302.12.00.00 – – Dari akar manis1302.13.00.00 – – Dari hop1302.19 – – Lain-lain:
bahwa pada Sub pos – – Lain-lain: terdapat 2 sub pos dengan tiga takik yaitu:
1302.19.20.00 – –
– Ekstrak dan tingtur Cannabis1302.19.30.00 – –
– Ekstrak obat lainnya1302.19.40.00 – –
– Sap dan ekstrak nabati dari pyrethrum atau dari akar tanaman mengandung rotenone
1302.19.50.00 – – – Lak (lak alami) Jepang (atau Cina)1302.19.90.00 – – – Lain-lain
bahwa Epimedium Extract negara asal China yang diimpor Pemohon Banding adalah sap dan ekstrak nabati selain opium, selain dari akar manis, selain dari hop, selain berupa ekstrak obat lainnya, selain ekstrak dan tingtur Cannabis, selain sap dan ekstrak nabati dari pyrethrum atau dari akar tanaman mengandung rotenone dan selain Lak (lak alami) Jepang (atau Cina) digolongkan ke dalam klasifikasi Pos tarif 1302.19.30.00 dengan pembebanan Bea Masuk 5%;
bahwa Pemohon Banding memberitahukan jenis barang impor Epimedium Extract, negara asal China, dalam PIB Nomor: 150514 tanggal 3 September 2013 pada Pos Tarif 2932.99.90.00;
bahwa Pos Tarif 2932.99.90.00 adalah lain-lain dari senyawa heterosiklik hanya dengan hetero atom oksigen selain lakton dan senyawa mengandung cincin furan tidak menyatu (dihidrogenasi maupun tidak) dalam struktur;
bahwa Epimedium Extract negara asal China yang diimpor Pemohon Banding adalah bahan baku herbal untuk obat, walaupun mengandung bahan aktif Icariin 20,06% tetapi masih merupakan bahan baku dan bukan senyawa murni zat untuk obat sehingga lebih tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 1302.19.30.00, sehingga keputusan Terbanding dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga tarif atas barang impor Epimedium Extract ditetapkan sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-1232/WBC.06/2013 tanggal 23 Oktober 2013 pada Pos Tarif 1302.19.30.00 dengan pembebanan Bea Masuk 5%;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak
 banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1232/WBC.06/2013 tanggal 23 Oktober 2013 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: 007724/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 4 September 2013, atas nama XXX, sehingga tarif atas barang impor Epimedium Extract sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-1232/WBC.06/2013 tanggal 23 Oktober 2013 pada Pos tarif 1302.19.30.00 dengan pembebanan Bea Masuk 5%;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-56395/PP/M.XVIIB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVII berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Kep-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
Sidang tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200