Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56316/PP/M.XVIIA/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56316/PP/M.XVIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56316/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan atas importasi berupa H-Beams, Stell Grade dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 144472 tanggal 16 April 2013 dengan pos tarif pembebanan BM 0 % yang ditetapkan Terbanding dengan pembebanan BM 7,5%;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: 138/KPU-01/2011 tanggal 18 Januari 2011, sebagai bahan pertimbangan Terbanding, telah dilakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan klasifikasi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dengan klarifikasi tentang kebenaran SKA Form E tersebut, menurut Pemohon Banding merupakan referensi dan petunjuk bahwa, SKA Form E tersebut adalah sah dan oleh karena itu Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mempertimbangkan permohonan banding ini dengan keputusan lain pada kasus yang sama.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: 138/KPU-01/2011 tanggal 18 Januari 2011, sebagai bahan pertimbangan Terbanding, telah dilakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan klasifikasi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;
bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data teknis berupa: fotocopy PIB, Invoice, Form E dan beberapa dokumen lainnya;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang dilampirkan, kedapatan bahwa:
PT. XXX melakukan transaksi impor dengan Bright Ruby Resources Pte Limited (Singapore) bukan dengan Rizhao Medium Section Mill Co.,Ltd (China). Hal ini disimpulkan berdasarkan keterangan pada dokumen pelengkap pabean;
bahwa berdasarkan uraian di atas, sistem importasi sebagaimana diuraikan di atas termasuk kategori sebagai Third Country Invoicing;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133710005440027 tanggal 28 Maret 2013 terdapat selain keraguan terhadap informasi stempel juga kedapatan pada kolom 13 Form E tersebut tidak ada tanda contreng tentang Third Party Invoicing serta pada kolom 7 tidak terdapat informasi mengenai perusahaan penerbit Invoice;
bahwa berdasarkan Second Protocol to Amend The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-operation Between ASEAN-China (protocol kedua untuk mengubah persetujuan mengenai perdagangan dari persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh ASEAN-China) disahkan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 37 Tahun 2011, disebutkan pada Pasal 2: Perubahan- perubahan dimasa depan pada Lampiran Prosedur Sertifikasi Operasional dan Surat Keterangan Asal (Form E);
bahwa dalam Lampiran A (Attachment A) Protokol kedua, yaitu Operational Certification Procedure For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area (Revised OCP-AFTA), disebutkan pada Aturan 23 (aturan yang baru pada OCP sebelumnya tidak ada):
Rule 23
The Customs Authority of the importing party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales Invoice is issued either by a company located in third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the products meets the requirements of the rules of Origin for the ACFTA. The thitd party invoice number should be indicated in Box 10 of the certificate of origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and the copy of t he third party invoice shall be attached to the certificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing party;
bahwa berdasarkan Overleaf Notes point 10 disebutkan:
Third Party Invoicing: in cases where invoices are issued by a third country, “The Third Party Invoicing” in box 13 shall be ticked (√ ). The Invoice number shall be indicated in box 10. Information such as name and country of the company issuing the invoice shall be indicated in box 7;
bahwa berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
bahwa PIB dari Pemohon Banding ini mendapat nomor pendaftaran 144472 tanggal 16 April 2013 sehingga telah berlaku ketentuan baru mengenai Third Party/Country Invoicing berdasarkan Revised OCP-ACFTA;
bahwa sesuai butir 10 Overleaf Notes Lampiran A (Attachment A) Protokol kedua, yaitu Operational Certification Procedure for the Rule of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area (revised OCP-ACFTA) disebutkan adanya kewajiban dari issuing authority untuk memberi tanda contreng pada box 13 tentang Third Party Invoicing; bahwa sesuai butir 10 Overleaf Notes Lampiran A (Attachment A) Protokol kedua, yaitu Operational Certification Procedure for the Rule of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area (revised OCP-ACFTA) juga mewajibkan menuliskan data nama perusahaan dan negara pengeluar dokumen Commercial Invoice (Singapore) pada box 7;
bahwa kedapatan pada kolom 7 tidak ada data nama perusahaan dan negara pengeluar dokumen Commercial Invoice (Singapore) dan kolom 13 Form E Nomor: E133710005440027 tanggal 28 Maret 2013 tidak ada tanda contreng tentang Third Party Invoicing, sehingga tidak dapat digunakan untuk memperoleh preferensi tarif dalam rangka fasilitas ACFTA;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor: 006/CPS-J/V/2014 tanggal 6 Mei 2014 perihal; Penjelasan tambahan atas Permohonan Banding Terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4521/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli 2013, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan sidang atas permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4521/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli 2013 yang telah terdaftar pada Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak: 19-073189-2013, bersama ini perkenankanlah kami Pemohon Banding menyampaikanpenjelasan tambahansebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas tarif Bea Masuk dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133710005440027 tanggal 28 Maret 2013 terdapat keraguan terhadap informasi stempel dan juga pada kolom 13 Form E tersebut tidak ada tanda contreng tentang Third Party Invoicing dan pada kolom 7 tidak terdapat informasi mengenai perusahaan penerbit invoice sehingga tidak dapat digunakan untuk memperoleh preferensi tarif dalam rangka fasilitas AFCTA;
bahwa terhadap keraguan informasi pada stempel,Terbanding telah meminta konfirmasi atas keabsahan penerbitkan Form E Nomor: E133710005440027 kepada Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau sebagai pihak yang menerbitkan Form E tersebut dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Tanjuk Priok No: S-1970/KPU.01/2013 tanggal 16 Mei 2013
bahwa Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau telah mengirimkan surat jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut yang isinya antara lain menyatakan bahwa:
The Certificate of Form E is valid, and issued by authority in China The Certificate of Origin Form E was exactly issued and stamped by us. The signature and the stamp are authentic
bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas bahwa Form E Nomor: E133710005440027 tersebut distempel dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
bahwa Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 Tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN- China Free Trade Area (ACFTA) menyebutkan bahwa:
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan targ bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Paso! 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa atas impor barang dengan menggunakanForm E Nomor: E133710005440027 telah memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan di atas sehingga preferensi tarif dalam rangka ACFTA seharusnya dapat diberikan
bahwa kesalahan tidak mencontreng tentang Third Party Invoicing dan pada kolom 7 tidak terdapat informasi mengenai perusahaan penerbit invoice merupakan kesalahan kecil (minor discrepencies) yang tidak menyebabkan Form E Nomor: E133710005440027 tersebut dianggap tidak sah dengan penjelasan sebagai berikut: Bahwa Rule 17 letter (a) Revised Operational Certificate Procedure for the Rules of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area menyebutkan bahwa:
Where the ACFTA origin of the product is not in doubt, unsubstantial discrepancies, such as tariff classification differences between the statements made in the Certificate of Origin (Form E) and those made in the documents submitted to the Customs Authority of the importing Party for the purpose of carrying out the formalities for importing the products shall not ipso-facto invalidate the Certificate of Origin (Form E), if it does in fact correspond to the products submitted
bahwa berdasarkan peraturan di atas, maka sepanjang tidak terdapat keraguan atas Ketentuan Kriteria Asal Barang, maka atas kesalahan kecil tidak menyebabkan Form E dianggap tidak sah;
bahwa angka 5 huruf b angka 9) Surat Edaran Terbanding Nomor: SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan lmpor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Terbanding Nomor SE-16/BC/2010 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Terbanding Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan lmpor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement menyebutkan bahwa:
Dalam hal terdapat perbedaan kesalahan kecil (minor discrepancies) antara SKA dengan PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, maka perbedaan tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah. Perbedaan/kesalahan kecil tersebut antara lain disebabkan kesalahan tulis pada SKA mengenai uraian barang, nama dan/atau alamat eksportir, nama sarana pengangkut, dan/atau perbedaan lain yang dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (invoice, BLIAWB, Packing List);
Contoh perbedaan yang dapat dikategorikan sebagai minor discrepencies antara lain:Uraian barang tertulis tertulis di SKA Hot Dip Coated AI-Zn 555pct in coil, pada dokumen pelengkap pabean tertulis Hot Dip Coated AI-Zn 55pct in coil.
Nama eksportir tertulis di SKA Chung Hung Steel Company Ltd, pada dokumen pelengkap pabean tertulis Chung Hung Steel Corporation Ltd.
Perbedaan warna tinta untuk tanda pada kolom 13 Form D yang menggunakan skema “ISSUED RETROACTIVELY
Contoh kesalahan yang dapat dikategorikan sebagai minor discrepencies antara lain: Tidak terdapat tanda/cap “ISSUED RETROACTIVELY” untuk SKA yang diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari sejak tanggal pengapalan
Pada kolom 13 “Back to Back” SKA Form AK diberikan tanda selain tanda (v);
bahwa berdasarkan peraturan-peratuaran di atas, maka kesalahan tidak mencontreng kolom 13 tentang Third Party Invoicing dan pada kolom 7 tidak terdapat informasi mengenai perusahaan penerbit merupakan kesalahan yang dapat dikategorikan sebagai minor discrepancies apabila keterangan mengenai penggunaan mekanisme Third Party Invoicing dan informasi mengenai nama dan negara perusahaan penerbit invoice dapat diketahui berdasarkan dokumen-dokumen pelengkap pabean yang dilampirkan
bahwa walaupun di dalam kolom 7 Form E Nomor: E133710005440027 tidak dicantumkan nama dan negara perusahaan penerbit invoice, namun di dalam kolom 10 Form E tersebut sudah dicantumkan nomor dan tanggal invoice yaitu Nomor 13-003WH tanggal 28 Maret 2013
bahwa berdasarkan invoice Nomor: 13-003WH tanggal 28 Maret 2013 tersebut dan dokumen-dokumen pelengkap pebaean lainnya yang dilampirkan antara lain Bill of Lading No. HG001 tanggal 28 Maret 2013 dan Packing List Tanggal 28 Maret 2013,dapat diketahui mengenai penggunaan mekanisme Third Party Invoicing dan informasi mengenai nama dan negara perusahaan penerbit invoice yaitu Bright Ruby Resources Pte Limited, Singapore;
bahwa Terbanding juga telah mengetahui mengenai penggunaan mekanisme Third Party invoicing dan informasi mengenai nama dan negara perusahaan penerbit invoice yaitu Bright Ruby Resources Pte Limited, Singapore berdasarkan dokumen- dokumen pelengkap pebaean yang dilampirkan sebagaimana disebutkan di dalam Halaman 1 huruf i Keputusan Terbanding Nomor KEP-4521/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli sebagai berikut:
i. Berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang dilampirkan, kedapatan bahwa:i.1 Pemohon Banding melakukan transaksi dengan impor dengan Bright Ruby Resources Pte Limited (Singapore) bukan dengan Rizhao Medium Section Mill Co., Ltd (China). Hal ini disimpulkan berdasarkan keterangan pada dokumen pelengkap pabean1.2 Berdasarkan uraian di atas, sistem importasi sebagaimana diuraikan di atas termasuk kategori sebagai Third Party Invoicing;
bahwa Pengadilan Pajak juga telah menerbitkan Putusan Nomor: PUT.37922/PP.M.XVII/2012, dimana di dalam salah satu pertimbangan Majelis Hakim disebutkan bahwa
“bahwa menurut Majelis, tidak terdapatnya tanda/cap “issued retroactively” atas SKA a quo yang diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari sejak tanggal pengapalan, merupakan kesalahan vang dapat dikategorikan sebagai minor discrepencies;”
bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka terbukti secara jelas bahwa atas kesalahan tidak mencontreng kolom 13 tentang Third Party Invoicing dan pada kolom 7 tidak terdapat informasi mengenai perusahaan penerbit merupakan kesalahan yang dapat dikategorikan sebagai minor discrepancies karena keterangan mengenal penggunaan mekamsme Third Party Invoicing dan informasi mengenai nama dan negara perusahaan penerbit invoice dapat diketahui berdasarkan dokumen-dokumen pelengkap pabean yang dilampirkan
bahwa dengan demikian, atas kesalahan tersebut tidak menyebabkan Form E Nomor: E133710005440027 tersebut dianggap tidak sah
bahwa Form E Nomor: E133710005440027 telah memenuhi ketentuan mengenai Third Party Invoicing sebagaimana diatur dalam Revised Operational Certificate Procedure for the Rules of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Areadengan penjelasan sebagai berikut:
bahwa Rule 23 dalam Revised Operational Certificate Procedure for the Rules of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area menyebutkan bahwa:
The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Oriqin (Form-E) in cases where the sales invoice is issued either by company located in the a third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that product meets the requirements of the Rules of Origin for the ACFTA. The third party invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and the copy of the third party invoice shall be attached to the Certificate or Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Party”
bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-4521/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli, diketahui bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding bukan dikarenakan terdapat keraguan atas Ketentuan Kriteria Asal Barang (Rules of Origin), sehingga berdasarkan peraturan di atas maka seharusnya Form E Nomor: E133710005440028 tanggal 28 Maret 2013 tersebut diterima Bahwa ketentuan sebagaimana diatur di dalam peraturan di atas juga telah terpenuhi yaitu:
bahwa dalam hal terdapat keraguan atas kebenaran informasi di dalam Form E, Terbanding seharusnya melakukan klarifikasi/konsultasi kepada pihak penerbit Form E dan mempertimbangkan klarifikasi tersebut untuk menilai kembali apakah preferensi tarif dapat diberikan atau tidak dengan penjelasan sebagai berikut:
bahwa Revised Operational Certificate Procedure for the Rules of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area menyebutkan antara lain:
(i) The request shall be made in writing, accompanied with a copy of the Certificate of Origin (Form E) and shall specify the reasons and any additional information suggesting that the particulars given on the said Certificate of Origin (Form E) may be inaccurate unless the retroactive check is requested on a random basis.
bahwa berdasarkan peraturan-peraturan di atas, maka dalam hal terdapat keraguan atas kebenaran informasi di dalam Form E, Terbanding seharusnya melakukan klarifikasi/konsultasi kepada pihak penerbit Form E yaitu otoritas pemerintah Cina dan permohonan klarifikasi/konsultasi tersebut harus dibuat secara rinci dan lengkap menyebutkan alasan dan informasi lainnya yang menunjukkan bahwa informasi yang dicantumkan di dalam Form E tidak akurat sesuai dengan dasar penolakan preferensi tarif yang diajukan oleh Terbanding
bahwa selanjutnya, Terbanding juga harus mempertimbangkan klarifikasi dari pihak penerbit Form E yaitu otoritas pemerintah Cina tersebut dan menilai kembali apakah Form E Nomor: E133710005440028 tersebut dapat diterima untuk mendapatkan preferensi tarif atau tidak
bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding juga melakukan koreksi tarif Bea Masuk atas impor barang yang dilakukan Pemohon Banding dengan menggunakan Form E Nomor: E133710005440021 tanggal 26 Februari 2013 dengan alasan yang sama dengan sengketa banding ini dan Terbanding telah melakukan klarifikasi atas Form E Nomor: E133710005440021 tersebut dengan mengirimkan Surat Permintaan Klarifikasi No: S-1436/KPU.01/2013 kepada Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China yang dibuat secara rinci dan lengkap atas keraguan Terbanding terhadap keakuratan informasi yang dicantumkan di dalam Form E tersebut yang menjadi dasar penolakan Terbanding untuk memberikan fasilitas tarif AFCTA termasuk pada kolom 7 dan 13. Bahwa atas klarifikasi tersebut, Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China juga telah memberikan surat jawaban tertanggal 25 Juni 2013 termasuk atas informasi dalam kolom 7 dan 13
bahwa dengan demikian, maka seharusnya Terbanding tidak hanya melakukan klarifikasi atas informasi stempel kepada Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of Chinanamun Terbanding seharusnya juga melakukan klarifikasi secara rinci dan lengkap atas keraguan Terbanding terhadap keakuratan informasi yang dicantumkan pada FormE Nomor: E133710005440028 yang menjadi dasar penolakan Terbanding untuk memberikan fasilitas tarif AFCTAyaitu pada kolom 7 dan 13 seperti klarifikasi yang dilakukan Terbanding atas Form E Nomor: E133710005440021 sehingga dapat diperoleh informasi yang akurat dari Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of Chinadan Terbanding harus mempertimbangkan jawaban klarifikasi dari Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of Chincrtersebut untuk menilai kembali apakah Form E Nomor: E133710005440028 tersebut dapat diterima untuk mendapatkan preferensi tarif atau tidak;
bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding Nomor: SR-1247/KPU.01/2013 tanggal 28 November 2013 diketahui bahwa Terbanding mempertahankan koreksi karena pada FormE Nomor: E133710005440028 pada kolom 7 tidak ada data nama perusahaan dan negara pengeluar dokumen Commercial Invoice dan pada kolom 13 tidak ada tanda contreng tentang Third Party Invoicing, sehingga dapat disimpulkan tidak terdapat keraguan mengenai hal-hal yang terkait dengan keabsahan Form E, pemenuhan ketentuan asal barang (origin criteria) atau hal-hal lain terkait pemenuhan ketentuan kepabeanan khususnya mengenai tata cara pengisian PIB dan penyampaian Form E pada saat impor sehingga preferensi tarif dalam rangka ACFTA seharusnya dapat diberikan
bahwa pada dasarnya kesalahan tidak mencantumkan data nama perusahaan dan negara pengeluar dokumen Commercial Invoice pada kolom 7 dan tidak ada tanda contreng tentang Third Party Invoicing pada kolom 13 bukan merupakan kesalahan Pemohon Banding sehingga tidak seharusnya kesalahan tersebut dibebankan kepada Pemohon Banding;
bahwa hal tersebut juga dipertegas dengan Surat Jawaban tertanggal 25 Juni 2013 dari Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of Chinasebagai jawaban atas klarifikasi yang dilakukan Terbanding atas Form E Nomor: E133710005440021 tanggal 26 Februari 2013 sebagaimana diuraikan pada butir 6 huruf c di atas, yang menyebutkan bahwa kesalahan tidak mencantumkan keterangan nama dan negara pihak penerbit invoice pada kolom 7 dan pada kolom 13 tidak diberi tanda (centang) Third Party Invoicing merupakan kesalahan pihak Eksportir
bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka preferensi tarif dalam rangka ACFTA seharusnya dapat diberikan dan koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan
Demikian penjelasan tertulis ini kami sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim XVII dalam memutus perkara banding ini dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). Atas perhatian dan bantuan Majelis Hakim, kami ucapkan terima kasih;
bahwa berdasarkan data dan penjelasan tersebut di atas disimpulkan:
bahwa menurut Majelis, hasil penelitian klasifikasi barang (pos tarif) pada berkas banding yang diberitahukan Pemohon Banding maupun yang ditetapkan Terbanding atas barang impor adalah sesuai dengan PIB yaitu pada pos tarif 7228.70.10.00;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Bea Masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dijelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Appendix 1 Operational Certification Procedures for The Rules of Origin pada Rule 21 (1) menyatakan: “Customs authority in the importing Party may accept Certificates of Originin cases where the sales Invoice is issued either by a company located in a third country or by an exporter for the account of the said company, provided that the good meets the requirements of annex 3”;
bahwa pada Attachment A Operational Certification Procedures (OCP) for the rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area tidak mengatur mengenai Third Country Invoicing untuk AC-FTA (Form E);
bahwa telah terjadi penambahan aturan pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) for the rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area sehingga Third Country Invoicing diperbolehkan untuk AC-FTA yang diatur pada Rule 23 menyatakan: “The customs authority of the importing Party shall accept a Certificate of origin (Form E) in cases where the sales Invoice is issued either by a company located in a third country or by an AC-FTA exporter for the account of the said company, provided that the product meets the requirements of the Rules of origin for the AC-FTA. The third party Invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and thecopy of the third party Invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Party”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dijelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
bahwa Supplier Bright Ruby Resources Pte.,Ltd menerbitkan Sales Contract Nomor: BRR-1301091-002WH tanggal 9 Januari 2013 dengan jenis barang H-Beams sebanyak 8.800 MT dengan total harga USD5,236,000.00;
bahwa supplier Bright Ruby Resources Pte.,Ltd., Guangzhou, China menerbitkan Commercial Invoice Nomor: 13-002WH tanggal 28 Maret 2013 sebagai tagihan atas pengiriman partai barang berupa 8,774.759 MT H-Beams, Steel grade: SS400B (Alloy Steel) senilai CIF USD 5,220,981.61;
bahwa Supplier Bright Ruby Resources Pte.,Ltd., Guangzhou, China melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 28 Maret 2013 dengan keterangan sebagai berikut:
Qty : 8,774.759 MT
bahwa pengiriman barang dilakukan supplier Rizhao Medium Section Mill Co.,Ltd, Shandong dari China dengan Bill of Lading Nomor: HG001 tanggal 28 Maret 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa supplier Rizhao Medium Section Mill Co.,Ltd, Shandong, China melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133710005440027 tanggal 28 Maret 2013 dengan menggunakan nama eksportir Rizhao Medium Section Mill Co.,Ltd. dengan uraian barang berupa H-Beams, Steel grade: SS400B (Alloy Steel) sejumlah 2.043 Bundles total nilai FOB USD 5,012,142.34;
bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menetri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean- China Free Trade Area;
bahwa PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC- FTA), merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Bea Masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
barang impor yang dikenakan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;
bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (Form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (Form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor,
namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (Form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;
bahwa Attachment C dari OCP yang mengatur tentang bentuk Form E dan tata cara pengisiannya, antara lain menyatakan sebagai berikut.
bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa berdasarkan ketentuan OCP for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area, Form E hanya mencakup pihak eksportir yang bertindak pula selaku penjual dan pihak importir yang bertindak selaku pembeli di negara pengimpor;
bahwa dengan ketentuan tersebut mengimplikasikan bahwa Form E tidak berlaku bagi transaksi perdagangan yang dilakukan oleh lebih dari dua pihak sebagaimana yang dikenal dengan Third Party Invoicing atau Third Country Invoicing;
bahwa terkait dengan Form E, transaksi perdagangan yang dilakukan oleh lebih dari dua pihak sebagai yang dikenal dengan Third Party Invoicing atau Third Country Invoicing dapat dijelaskan mekanismenya sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis segala ketentuan yang menyangkut tentang tata cara pengisian Form E, prosedur penerbitan Form E, dan sanksi yang dikenakan apabila ketentuan termaksud tidak dilaksanakan, diatur secara rinci di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI, sehingga dapat diketahui secara luas oleh para pihak yang berkepentingan;
bahwa jawaban konfirmasi Terbanding atas Form E Nomor: E133710005440027 tanggal 28 Maret 2013dinyatakan Form E adalah valid, diterbitkan oleh otoritas di China dan tanda tangan dan stempel autentik;
bahwa kolom 7 tidak diisi produsen, berdasarkan SE-05/BC/2010 termasuk minor discreperencies karena dapat dengan mudah dilihat dari dokumen pabean lainnya dan dapat dibuktikan keterkaitannya, demikian pula tidak mencontreng kolom 13 menurut SE-16/BC/2012 termasuk minor discreperencies;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat dasar penetapan Terbanding terhadap PIB Nomor: 144472 tanggal 16 April 2013 tarif pos 7228.70.10.00 BM 7.5% sesuai Keputusan Terbanding a quo tidak tepat sehingga Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding a quo dengan menetapkan BM 0% dan tagihan kurang bayar SPTNP Nomor: SPTNP-007530/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 14 Mei 2013 menjadi Nihil;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat dasar penetapan Terbanding terhadap PIB Nomor: 144472 tanggal 16 April 2013 tarif pos 7228.70.10.00 BM 7.5% sesuai Keputusan Terbanding a quo tidak tepat sehingga Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding a quo dengan menetapkan BM 0% dan tagihan kurang bayar SPTNP Nomor: SPTNP-007530/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 14 Mei 2013 menjadi Nihil;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4521/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007530/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 14 Mei 2013 atas nama XXX, dan menetapkan jenis barang H-Beams, Steel grade: SS400B (Alloy Steel) yang diberitahukan pada PIB Nomor: 144472 tanggal 16 April 2013 ke dalam pos tarif 7228.70.10.00 menggunakan fasilitas Form E dengan pembebanan Bea Masuk 0%;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4521/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007530/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 14 Mei 2013 atas nama XXX, dan menetapkan jenis barang H-Beams, Steel grade: SS400B (Alloy Steel) yang diberitahukan pada PIB Nomor: 144472 tanggal 16 April 2013 ke dalam pos tarif 7228.70.10.00 menggunakan fasilitas Form E dengan pembebanan Bea Masuk 0%;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIA PengadilanPajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko. S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko. S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56316/PP/M.XVIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.,IP. sebagai Panitera Pengganti,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.,IP. sebagai Panitera Pengganti,
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri olehPemohon Banding maupun Terbanding.
